Connect with us

kriminal

Inilah Prestasi Awal Tahun Sat Reskrim Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati –  Satreskrim Polres Kediri Kota Polda Jatim menggelar konferensi pers ungkap kasus kurun waktu selama bulan Januari 2024 sebanyak 8 perkara . Keterangan tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H.,S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama, S.T.K., S.I.K., M.Si. Jum’at (16/2)

 Nova Indra Pratama menyampaikan, dari satu bulan ini sudah melakukan pengungkapan perkara dengan 7  tersangka berhasil diamankan. Dari perkara perkara yang diungkap selama bulan Januari sebanyak 8 perkara,dari delapan perkara ini diantaranya ada perkara curanmor dengan TKP di Jl Sam Ratulangi Kelurahan Setono Pande Kec Kota Kediri.

“Dalam perkara curanmor berhasil diamankan tersangka Arifin (73)  warga Kec Ngasem,” tukas  AKP Nova

Kemudian Sat Reskrim Polres Kediri Kota juga berhasil mengungkap penyalahgunaan pengangkutan BBM bersubsidi yang pendistribusianya diberikan penugasan pemerintah dengan barang bukti yang di sita sebanyak 24 galon Le meneral berisi pertalite ukuran 15 liter, 3 Jurigen berisi 30 liter pertalite dengan tersangka DADS warga Plosoklaten berhasil di amankan.

“Kasus pencurian dengan kekerasan (curas) dengan tkp depan Masjid UNP Kota Kediri berhasil di ungkap oleh Sat Reskrim Polres Kediri Kota dengan tersangka  DN (lk) warga Pare Kediri,” tambah Nova.

Tersangka DN  awalnya melihat kunci tergantung di tiang dekat parkir motor di depan masjid UNP “Kemudian timbul niat tersangka mengambil sepeda motor setelah tersangka mengambil kunci dan coba ke sepeda  motor mio dan bisa menyala kemudian pergi lewat pintu belakang,”  terang AKP Nova.

Polisi juga berhasil melakukan ungkap kasus pengroyokan dengan TKP di trotoar Jl Patimura Kota Kediridan  berhasil mengamankan 2 pelaku.

Selanjutnya berhasil juga  ungkap  penadah hasil pencurian sepeda motor dengan TKP  Jl Untung Suropati yang dilakukan tersangka ANY. Kemudian tersangka menjual motor hasil curian kepada MCC dan oleh MCC dijual kembali kepada MN dengan mendapat keuntungan Rp. 1.100.000,-

Tindak pidana pencurian uang dengan TKP di Depot Mie Jl Ronggo Warsito dan TKP di Jl Mastrib Mojoroto masing masing pelaku masih di bawah umur

” Alhamdulillah Pelaku kejahatan diwilayah hukum Polres Kediri Kota berhasil kami ungkap dan amankan berkat bantuan dan informai dari mayarakat, ” terang Kasat Reskrim

Kami mengimbau pada masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota agar tetap waspada dan apabila menjumpai atau melihat tindak pidana segera lapor ke Kepolisian terdekat agar bisa segera ditindaklanjuti, pungkasnya.(res|aro|hms)

Continue Reading

kriminal

Operasi Pekat Semeru: Penindakan Penjual Arak Tanpa Izin dan Peredaran Obat Terlarang Jadi Prioritas

Published

on

Kediriseseludihati – atuan tugas Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga perkara dalam laporan harian tanggal Kamis, 5 Maret 2026. Dari serangkaian penindakan tersebut polisi mengamankan total 500 butir pil jenis “Dobel L” serta 108 botol minuman beralkohol (arak) yang diduga disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin.

Operasi yang dipusatkan pada razia penyakit masyarakat (pekat) itu memadukan unsur intel, samapta dan resnarkoba. Dalam laporan resmi yang disampaikan Kaposko Ops Pekat Semeru 2026, Inspektur Polisi Dua Iwan Sulaiman, S.H., tercatat tiga temuan utama yang menjadi materi penanganan aparat kepolisian.

Rinciannya

  1. Peredaran obat terlarang (narkotika)
    Tim kepolisian mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil Dobel L pada satu lokasi dan 400 butir pil Dobel L pada lokasi lain — sehingga total mencapai 500 butir. Selain itu disita beberapa unit telepon genggam dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan transaksi. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini antara lain atas nama Amin Kuncoro (lahir 4 Januari 1978), beralamat di Jl. Kaliombo Raya I RT 01 RW 02, Kel. Kaliombo, Kota Kediri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti.
  2. Penjualan miras jenis arak (lokasi 1)
    Pada tanggal 4 Maret 2026 petugas menerima informasi adanya penjualan arak jowo tanpa izin di sekitar Jalan Merbabu, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan (Kabupaten Kediri). Dari lokasi itu disita 23 botol arak isi 600 ml. Seorang pelaku, tercatat sebagai Radito W. (24 tahun), diamankan dan dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut.
  3. Penjualan miras jenis arak (lokasi 2)
    Di lokasi lain, yaitu Jalan Raya Mondo, Desa Mondo, Kecamatan Mojo (Kab. Kediri), polisi mengamankan 85 botol arak Bali isi masing-masing 600 ml dari seorang penjual bernama Ari Mirwanto alias Kancil (35 tahun). Barang bukti beserta pelaku diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan.

Bagaimana pengungkapan berlangsung?

Laporan resmi menyebutkan bahwa mayoritas pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik dan petugas patroli. Untuk kasus narkoba, petugas melakukan penyelidikan sebelum mengamankan pelaku dan barang bukti di wilayah Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pada perkara miras, petugas menindak lanjuti laporan penjualan dan penyimpanan alkohol jenis arak tanpa izin di lokasi-lokasi yang berbeda.

Status penanganan dan klasifikasi perkara

Dalam rekapitulasi yang tertuang pada laporan, kasus narkoba dikategorikan sebagai TO / KIRPAT (ditangani sebagai target operasi/penindakan), sementara dua kasus miras berstatus NON TO (non-target operasi namun tetap ditindak karena melanggar ketentuan peredaran/penjualan). Semua barang bukti kini diamankan di Polres Kediri Kota untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.

Rekapitulasi singkat angka
• Total pil Dobel L: 500 butir (100 + 400).
• Total botol arak yang disita: 108 botol (23 + 85).
• Pelaku yang diamankan: beberapa orang tercatat dalam laporan harian termasuk Amin Kuncoro, Radito W., dan Ari Mirwanto (alias Kancil).

Operasi Pekat Semeru: konteks dan tujuan

Operasi Pekat Semeru 2026 merupakan program terpadu untuk memberantas penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum — meliputi peredaran narkoba, penjualan miras ilegal, perjudian, prostitusi, serta tindakan premanisme. Laporan harian ini menjadi bagian upaya penegakan hukum yang disinergikan dengan jajaran pemda dan instansi terkait untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Hasil-hasil penindakan seperti yang tercatat pada 5 Maret 2026 menunjukkan fokus Satresnarkoba dan Sat Samapta dalam menindak dua kategori ancaman utama: narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal.

Data yang dimuat dalam laporan harian akan menjadi dasar proses penyidikan dan administrasi perkara. Barang bukti dijadikan bukti materiil, sedangkan tersangka yang sudah diamankan akan diproses sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, operasi akan terus berlangsung secara terstruktur untuk mereduksi potensi gangguan masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)

Foto : Ilustrasi barang bukti

Continue Reading

kriminal

Dua Penjual Arak Jowo Ditangkap di Mojo, Polisi Juga Amankan Pengedar Sabu di Kaliombo

Published

on

Kediriselaludihati – Operasi penyakit masyarakat (Pekat) Semeru 2026 yang dilaksanakan jajaran Polres Kediri Kota pada Selasa, 3 Maret 2026, menghasilkan pengungkapan tiga kasus yang melibatkan perkara narkotika dan peredaran minuman keras (miras).

Dari laporan operasi tercatat satu tersangka narkotika yang diamankan bersama beberapa paket sabu serta dua orang pelaku penjualan arak jowo tanpa izin di wilayah Mojo. Laporan resmi tentang pengungkapan ini disusun dan ditandatangani oleh Inspektur Polisi Dua Iwan Sulaiman sebagai Kaposko Ops Pekat Semeru 2026.

Insiden pengungkapan terbesar adalah penangkapan terhadap seorang pria diduga pengedar sabu di perumahan di Jalan Kaliombo Raya, Kelurahan Kaliombo, Kota Kediri. Petugas menerima informasi dari masyarakat, melakukan penyelidikan, dan akhirnya mengamankan pelaku bersama barang bukti.

Pengedar sabu di Kaliombo: barang bukti bertumpuk, tersangka muda diamankan.Berdasarkan catatan resmi, tersangka narkotika diidentifikasi sebagai Hendrik Sumarsono bin Sumarsono bekerja swasta dan berdomisili di Jalan Kaliombo Raya No. 8 RT 05 RW 01, Kelurahan Kaliombo, Kecamatan Kota, Kediri.

Dari lokasi petugas menyita sejumlah paket sabu dalam berbagai ukuran dan alat untuk mengemas serta mengedarkan narkotika, antara lain:mPaket sabu sejumlah beberapa pocket dengan berat kotor dan bersih terinci (termasuk paket 21,10 gram kotor / 19,96 gram bersih; paket 0,46 g kotor / 0,34 g bersih; paket 0,44 g kotor / 0,32 g bersih; serta paket kecil 0,26 g kotor / 0,14 g bersih).Timbangan digital merk Camry warna hitam. Klip plastik, sedotan plastik (sebagai skrop), gunting, bungkus plastik, dan satu unit ponsel Android merek Redmi warna biru.

Laporan menyebutkan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari warga setempat dan melakukan penyelidikan yang mengarah pada penyitaan barang bukti dan pembawaan pelaku ke Mapolres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. Detail barang bukti dan identitas tersangka tercantum dalam dokumen resmi operasi.

Dua kasus penjualan arak jowo di Mojo: pedagang dan pelajar ditangkap

Selain kasus narkotika, tim satuan yang sama juga mengungkap dua kasus peredaran miras jenis “arak jowo” tanpa izin di kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri. Kedua kejadian dilaporkan terjadi pada 2 Maret 2026 di desa berbeda:
1. Di Desa Kedawung, petugas mengamankan Naufal (laki-laki, 31 tahun), yang diduga menjual dan menyimpan lima botol arak jowo.
2. Di Desa Ngadi, petugas mengamankan Agung (laki-laki, 25 tahun), yang tercatat sebagai pelajar/mahasiswa, juga dengan barang bukti lima botol arak jowo.

Dalam dokumen operasi, kedua perkara miras dicatat sebagai perkara non-TO (non tindak operasi/laporan tipologi tertentu), namun pelaku dan barang bukti telah diamankan di unit terkait untuk proses penanganan di tingkat Polsek.

Proses penanganan dan catatan resmi operasi

Laporan harian Operasi Pekat Semeru 2026 merinci langkah awal yang dilakukan: penerimaan informasi publik, survei dan penyelidikan, penangkapan, pengamanan barang bukti, serta pembawaan pihak yang terlibat ke unit fungsi kepolisian setempat. Rekapitulasi operasi mencantumkan jumlah kasus yang diungkap (narkotika: 1 kasus; miras: 2 kasus) dan barang bukti yang disita. Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa kasus telah dicatat secara resmi pada sistem laporan kepolisian dengan nomor LP yang relevan.

Konteks dan implikasi penegakan hukum

Operasi Pekat (penyakit masyarakat) kerap digelar untuk meredam potensi gangguan kamtibmas yang berasal dari peredaran narkotika, peredaran miras ilegal, prostitusi, perjudian, dan aktivitas lain yang menganggu ketertiban publik. Penindakan terhadap pengedar narkotika—terutama yang memuat barang bukti dalam jumlah puluhan gram—menjadi fokus penting karena potensi dampak sosial dan kriminal yang lebih luas apabila peredaran dibiarkan berlanjut. Sementara itu, penertiban peredaran miras non-izin juga menjadi bagian upaya preventif untuk menjaga ketertiban dan mengurangi potensi konflik sosial di tingkat lokal.

Menurut isi laporan operasi, berkas perkara dan barang bukti diserahkan untuk pemeriksaan lanjutan kepada unit reskrim dan satresnarkoba Polres Kediri Kota, sedangkan penanganan perkara miras dilanjutkan di tingkat Polsek setempat. Proses administrasi, pemeriksaan saksi, dan langkah kepolisian lain seperti visum, uji laboratorium (untuk narkotika), serta penyusunan berkas perkara akan ditempuh sesuai prosedur. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Kabag Ops Kompil Iwan Setyo Budhi: Kehadiran Polisi pada Jam Rawan Jadi Upaya Preventif Menjaga Keamanan Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota meningkatkan langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum Ramadan melalui pelaksanaan apel kesiapsiagaan yang dilanjutkan patroli Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) Ton Siaga, Sabtu dini hari (28/2/2026).

Kegiatan yang dimulai tepat pukul 24.00 WIB tersebut dipusatkan di halaman Mako Polres Kediri Kota sebagai titik awal konsolidasi personel sebelum diterjunkan ke lapangan. Patroli dilaksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, khususnya aktivitas Sahur on The Road, konvoi kendaraan, hingga balap liar yang kerap muncul pada jam rawan menjelang sahur.

Apel dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kediri Kota KOMPOL Iwan Setyo Budhi, S.H., dengan melibatkan personel lintas satuan fungsi sebagai bentuk kesiapan pengamanan terpadu di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Kerma selaku Perwira Pengawas (Pawas), Kasat Intelkam Polres Kediri Kota, KBO Satreskrim, Kanit Turjawali Satlantas, personel Sat Samapta, anggota Satlantas, personel gabungan staf, Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Intelkam, Humas, Kanit Provos beserta anggota Sipropam, hingga personel Dokkes.

Dalam arahannya sebelum patroli dimulai, Kabag Ops menekankan pentingnya kehadiran anggota kepolisian di tengah masyarakat sebagai langkah pencegahan dini terhadap potensi gangguan keamanan selama bulan Ramadan.

Usai apel persiapan, personel gabungan bergerak menyusuri sejumlah jalur utama Kota Kediri yang dinilai rawan aktivitas konvoi dan balap liar. Rute patroli dimulai dari Mako Polres Kediri Kota menuju Bundaran Sekartaji, Kantor Pos, Makodim, hingga kawasan perbatasan Tepus.

Patroli kemudian dilanjutkan menyisir jalur Baptis, Bence, Jetis, hingga kawasan Alun-alun Kota Kediri yang menjadi salah satu pusat aktivitas masyarakat pada malam hingga dini hari.

Selanjutnya personel bergerak melalui Jalan Panglima Sudirman, Jalan Yos Sudarso, hingga kawasan Jembatan Brawijaya sebelum kembali ke markas sebagai titik akhir patroli.

Selain melakukan pemantauan situasi keamanan, petugas juga melaksanakan patroli dialogis dengan masyarakat serta memberikan imbauan kepada kelompok pemuda yang masih berkumpul pada malam hari agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

Kabag Ops Polres Kediri Kota KOMPOL Iwan Setyo Budhi mengatakan patroli Ton Siaga merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian guna memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan aman dan nyaman.

“Kami mengantisipasi potensi Sahur on The Road yang tidak terkontrol, balap liar maupun konvoi kendaraan yang dapat membahayakan pengguna jalan lain. Kehadiran anggota di lapangan adalah langkah pencegahan agar situasi tetap kondusif,” ujar KOMPOL Iwan.

Ia menambahkan, patroli dilakukan secara humanis dengan pendekatan persuasif sehingga masyarakat tetap merasa aman tanpa terganggu aktivitasnya.

Selain menjaga keamanan, personel juga memantau kondisi arus lalu lintas di sejumlah ruas utama untuk memastikan tidak terjadi kemacetan maupun potensi kecelakaan pada jam menjelang sahur.

Selama pelaksanaan kegiatan, situasi wilayah hukum Polres Kediri Kota terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.

Polres Kediri Kota menegaskan kegiatan patroli cipta kondisi akan terus dilaksanakan secara berkala selama Ramadan sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan serta memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

“Kami ingin masyarakat menjalankan aktivitas sahur maupun ibadah Ramadan dengan rasa aman. Pencegahan adalah kunci utama menjaga kamtibmas tetap kondusif,” pungkasnya. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page