Connect with us

Uncategorized

Terkait Penanganan Kasus UU ITE,Kapolri Terbitkan Surat Edaran

Published

on

JAKARTA – Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif,Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika.

Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 dan ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat,19 Februari 2021 yang lalu.

Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.

Kapolri meminta kepada seluruh anggota Polri untuk berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Sementara dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaksud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif.

Hal ini diharapkan dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.

Pada surat edaran tersebut, Kapolri meminta kepada Penyidik Polri untuk memedomani hal-hal sebagai berikut:

a. Mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya.

b. Memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat.

c. Mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber.

d. Dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil.

e. Sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.

f. Melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada

g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.

h. Terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme.

i. Korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali

j. Penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan

k. Agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.

“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” tegas Kapolri dalam Surat Edaran. (*).

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Police Goes To School di SMA Negeri 1 Mojo

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota bersama PT. Jasa Raharja melaksanakan kegiatan Police Goes To School di SMA Negeri 1 Mojo, Kediri, pada Selasa (12/11/2024).

Kegiatan ini berlangsung dari pukul 08.00 hingga 10.45 WIB, dengan tujuan meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di kalangan pelajar, yang diikuti oleh siswa, guru, dan beberapa anggota Satlantas dan perwakilan PT. Jasa Raharja.

Dalam sosialisasi ini, siswa mendapatkan materi tentang etika berlalu lintas, pentingnya kedisiplinan di jalan, dan cara menjadi pelopor keselamatan. Melalui penjelasan yang interaktif, para siswa diajak untuk memahami bahwa kepatuhan pada aturan lalu lintas dapat mengurangi risiko kecelakaan dan menciptakan lingkungan berkendara yang aman bagi semua pengguna jalan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyampaikan harapan besar agar sosialisasi ini membekas dalam diri siswa. “Melalui program ini, kami ingin generasi muda memahami pentingnya keselamatan dan menjadikannya kebiasaan sehari-hari. Kesadaran berlalu lintas yang baik harus dibentuk sejak dini,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa pelajar dapat berperan sebagai duta keselamatan di lingkungannya, memberikan contoh bagi keluarga dan teman untuk selalu menaati aturan lalu lintas.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Satlantas Kediri Kota dan Jasa Raharja dalam membangun budaya tertib lalu lintas di masyarakat, khususnya pada generasi muda. Selain itu, siswa juga diajak memahami hak dan kewajiban sebagai pengguna jalan, termasuk mengenali dan mematuhi rambu-rambu lalu lintas serta pentingnya selalu menggunakan perlengkapan berkendara yang aman. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Anggota Polsek Mojoroto dan Koramil Kerja Bakti Bersihkan Rumah Warga Terdampak Puting Beliung

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Bujel, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Dwi Suswanto melakukan patroli sambang.

Pada hari Senin 12 November 2024 pukul 08.00 WIB s/d selesai, BKTM Bujel datang ke Lingkungan RW.06 Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Padal AKP Ali Sadikin dan Tiga Pilar Kelurahan Bujel serta anggota Polsek Mokoroto dan anggota Koramil melaksanakan kerja bakti membantu memperbaiki genteng dan teras warga yang rusak kena angin beliung di Rw.06 Kelurahan Bujel .

“Selama Kegiatan berjalan aman lancar terkendali,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Ernawan, S.H. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bea Cukai Kediri Gelar Pemusnahan Rokok Ilegal sebanyak 2 Truk di TPA Pojok

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu M. S. Ibnu S melakukan patroli DDS.

Kegiatan patroli itu berlangsung, pada Selasa 13 November 2024 pukul 10.30 WIB s/d selesai.

Lokasi yang dikunjungi adalah TPA Pojok kelurahan Pojok Kecamatan Mojoroto kota Kediri.

Bhabinkamtibmas kelurahan pojok, Babinsa kelurahan pojok bersama kepala Bea cukai Kediri melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti rokok ilegal sebanyak 2 truk untuk dimusnahkan di Area TPA pojok, serta sampaikan himbauan Kamtibmas.

Hadir dalam kegiatan ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Babinsa Kelurahan Pojok, Kepala UPT TPA Pojok, Kepala bea cukai Kediri dan Pegawai TPA Pojok.

“Selama Kegiatan berjalan lancar tertib dan terkendali aman,” kata Kapolsek Mojoroto Kompol Ernawan, S.H. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com