Connect with us

Kriminal

Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer

Published

on

Polisi menjaring puluhan remaja yang kepergok sedang ngetrek atau balapan liar di Kawasan Kota Kediri pada Sabtu Malam (8/2) hingga Minggu Dini Hari

Ratusan pengendara yang terindikasi akan melakukan Balp Liar yang di dominasi  remaja itu dihukum jalan kaki sambil mendorong motornya. “Aksi balap liar ini sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan. Suara knalpot mereka juga jelas sangat mengganggu ketenangan masyarakat di sini,” kata Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi

Menurut AKP Kamsudi, penertiban di kawasan di seputar Jalan Protokol di Kota Kediri  sudah sering dilakukan, baik oleh Polsek ataupun gabungan dengan Polresta  Kediri, Namun balapan liar itu masih terjadi.

“Supaya kapok, kami beri mereka efek jera. Kami suruh mereka mendorong motornya dari Seputaran TMP  ke Mako Sat Lantas Polresta Kediri, kalau diperkirakan sekitar +/-2 kilometer selain memberikan tilang dan menyita kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat serta kondisi kendaraan tidak sesuai spek (standart keamanan berkendara),” ujarnya.

AKP Kamsudi mengungkapkan, para pelaku balapan rata-rata berusia belasan tahun. Melihat fakta tersebut, ia mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, dan jangan memberi kendaraan sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Para remaja dan kendaraan yang dibawa ke Mako Sat Lantas  dilakukan pendataan kelengkapan kendaraan dan pembinaan. Dan untuk semntara kendaraan yang akan di gunakan balap liar kami lakukan penyitaan hingga pemilik melengkapi kelengkapan sepeda motornya di Mako Sat Lantas Polresta Kediri, “Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen dan SIM saat mengambil motor. Nanti yang ambil motor juga harus didampingi dengan orang tuanya,” Pungkasnya. (Sukro)

Continue Reading

Kriminal

Edarkan Narkoba, Warga Banyakan Diringkus Satresnarkoba Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Wal (32) warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri ditangkap Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota. Hal ini lantaran Wal mengedarkan kesediaan farmasi yang tergolong obat keras yaitu Pil dobel l tanpa izin.

Awalnya petugas mendapat informasi jika tersangka W sering mengedarkan pil Dobel L. Petugas melakuka upaya penyelidikan dan hasilnya benar jika W mengedarkan pil dobel l. Petugas menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Kecamatan Banyakan.

“Pada penguasaan tersangka ditemukan barang bukti berupa Pil Dobel L di dalam sobekan plastik sebanyak 246,” ungkap Kasi Humas Polres Kediri Kota Ipda Nanang.

Saat ini petugas Sat Res Narkoba Polres Kediri Kota sedang melakukan pengembangan terkait jaringan peredaran obat keras yang dilalukan W. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” tegas Ipda Nanang. (res/an).

Continue Reading

Kriminal

Edarkan Narkoba, 2 Warga Kediri Diringkus Unit Reskrim Reskrim Polsek Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota mengamankan dua orang pengedar pil dobel l. Mereka adalah MA (37) dan AS (38), keduanya merupakan warga Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo. Dari penangkapan kedua tersangka disita barang bukti sebanyak 100 butir pil dobel L.

Kapolsek Kediri Kota AKP Mustakim mengungkapkan awalnya petugas mendapat informasi, bahwa diwilayah Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri terdapat peredaran obat keras jenis Pil dobel l. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan ternyata benar informasi tersebut dan selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap tersangka MA.

“Tersangka MA ini tinggal di sebuah kos di Kelurahan Semampir. Tersangka diduga mengedarkan pil dobel L di wilayah Kelurahan Semampir,” ungkap AKP Mustakim.

Dari penangkapan MA petugas mengamankan barang bukti berupa 26 butir pil dobel l. Selain itu juga disita barang bukti uang sebesar Rp 75 ribu dan satu buah ponsel yang digunakan sebagai alat transaksi.

Petugas melakukan introgasi kepada MA dan mendapatkan informasi jika dia membeli pil dobel l dari tersangka AS. Petugas melakukan penangkapan terhadap AS yang saat berada di rumahnya di Desa Jongbiru, Kecamatan Gampengrejo.

“Dari tersangka AS disita barang bukti pil dobel l sebanyak 74 butir, 1 pack plastik klip dan satu buah ponsel sebagai alat transaksi,” ungkap AKP Mustakim

Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 196 ayat (1) Jo pasal 98 ayat (2) UU RI Nomor: 36 Tahun 2009, Tentang Kesehatan.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama selama 10 tahun,” tegas AKP Mustakim. (res/an).

Continue Reading

Kriminal

Polsek Pesantren Gerebek warung Kopi Jual Minuman Keras

Published

on

Kediriselaludihati.com – Anggota Polsek Pesantren, Polresta Kediri terus melakukan aksi perang melawan segala penyakit masyarakat. Salah satunya minuman keras.

Polsek Pesantren berhasil mengungkap kasus peredaran miras tanpa izin, pada Minggu 10 Mei 2020. TKP –nya di Warung Kopi Kel. Burengan Kec.  Pesantren Kota Kediri.

“Pelaku melanggar Perda Kota Kediri No. 12 tahun 1983 tentang ijin penjualan minuman keras merujuk PERMENDAG Nomer 6/M-DAG/PER/1/2015 tentang perubahan ke dua atas PERMENDAG Nomer 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkhohol,” kata Kapolsek Pesantren, Kompol Paidi.

Operasi terhadap minuman keras tanpa izin akan terus dilakukan Polsek Pesantren. Sementara itu, Kapolsek mengimbau agar masyarakat berhenti menjual miras dan mengkonsumsi miras karena membahayakan kesehatan. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com