Uncategorized
Polri: Rekrutmen Anggota dari Santri hingga Hafiz Quran Akan Terus Dilakukan
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengatakan, usulan cendekiawan muslim, Ahmad Syafi’i Ma’arif atau Buya Syafi’i yang meminta santri berkualitas direkrut dalam pendidikan Akademi Kepolisian (Akpol) sudah dilakukan. Bahkan sejak 2017, Polri secara konsisten membuka rekrutmen anggota Polri bersumber dari pesantren, hafiz Alquran hingga siswa berprestasi agama lainnya.
“Polri dari tahun 2017 sampai dengan saat ini sudah melaksanakan kegiatan rekrutmen anggota Polri dari Perwira sampai Bintara yang memiliki latar belakang santri, hafiz Quran, juara MTQ dan siswa berprestasi agama lainnya dari berbagai provinsi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/12/2021).
Dedi menjelaskan, sejak tahun 2017 sudah puluhan santri dari pesantren mengikuti pendidikan baik Bintara maupun Perwira. Adapun rinciannya 44 santri mengikuti pendidikan Bintara dan 47 santri mengikuti pendidikan Perwira.
Selanjutnya, jenderal bintang dua ini mengatakan, Polri juga menerima rekrutmen Bintara tahun 2020/2021 kategori hafiz Alquran sebanyak 55 orang, Musabaqah Qiroatil Kutub (MQK) sebanyak 1 orang dan Musabaqah Mutawatil Quran (MTQ) sebanyak 9 orang.
Dedi menambahkan, Polri juga menerima rekrutmen Bintara Berkomptensi Khusus (Bakomsus) agama dari berbagai provinsi dengan total 77 orang.
“Sesuai kebijakan Kapolri pola rekrutmen tersebut akan terus dilaksanakan oleh Polri,” katanya.
Sebelumnya, Buya Syafii Maarif memberikan usulan kepada Polri. Buya meminta institusi Polri merekrut santri berkualitas untuk bergabung dalam pendidikan Akpol.
Usulan Buya yang berupa video itu diunggah oleh akun Twitter @budhihermanto. Dalam video itu, Buya menilai rekrutmen santri menjadi polisi akan mempermudah menangani radikalisme.
“Saya Ahmad Syafi’i Ma’arif Salah seorang warga negara yang sudah berusia 80-an. Dengan ini berharap kepada pihak kepolisian, terutama Kapolri dan jajarannya, untuk merekrut para santri menjadi Akpol,” kata Buya dikutip dari video tersebut, Selasa (30/11).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah ini menilai tidak perlu banyak santri yang dimasukkan ke dalam Akpol. Tapi yang masuk Akpol harus benar-benar berkualitas. Ia menilai hal dapat mempermudah Polri menumpas kelompok radikal.
“Tidak usah banyak-banyak. Tujuannya apa? Untuk mendampingi polisi menghadapi kelompok-kelompok yang menyimpang ini. Kelompok-kelompok yang anti-Pancasila, kelompok-kelompok radikal. Itu kalau polisi mengerti agama, mengerti bahasa mereka, akan lebih mudah,” ucapnya.
Menurutnya, Polri harus proaktif mencari santri yang layak masuk Akpol. “Polisi harus proaktif untuk ini. Dicari betul-betul berkualitas, sama seperti yang lain. Sampai nanti mereka menjadi perwira, tapi mereka mengerti kitab kuning mengerti kitab-kitab agama, seperti yang dipahami kelompok radikal ini,” imbuhnya.
Uncategorized
PP Persis Sampaikan Hasil Kajian agar Polri Tetap di Bawah Presiden
Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis) melalui Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik menyampaikan pandangan dan rekomendasi resmi terkait arah reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia ( Polri ) melalui surat yang ditujukan kepada Presiden Prabowo Subianto . Surat ini merupakan bentuk partisipasi kebangsaan PP Persis dalam mengawal agenda reformasi institusi penegak hukum agar tetap sejalan dengan konstitusi dan semangat demokrasi. Ketua Bidang Garapan Politik dan Kebijakan Publik PP Persis Muslim Mufti menjelaskan bahwa pandangan tersebut merupakan hasil Focus Group Discussion (FGD) yang dilaksanakan pada Selasa, 13 Januari 2026, bertempat di Gedung PP Persis Bandung. FGD tersebut menghadirkan akademisi, pakar hukum tata negara, pengamat politik, serta unsur masyarakat sipil, dengan tema “Posisi Polri dalam Struktur Kekuasaan di Indonesia (Kajian Aspek Ketatanegaraan, Hukum, dan Politik)”.
Dalam hasil kajian tersebut, PP Persis menegaskan bahwa penempatan Polri di bawah langsung Presiden merupakan perintah konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Oleh karena itu, wacana penempatan Polri di bawah kementerian tertentu dinilai bertentangan dengan konstitusi dan berpotensi menjadi kemunduran dari agenda reformasi kepolisian yang telah diperjuangkan sejak era reformasi.
“PP Persis memandang bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial, Presiden adalah pemegang kekuasaan eksekutif tunggal. Menempatkan Polri langsung di bawah Presiden justru memastikan efektivitas komando, efisiensi pengambilan kebijakan, serta stabilitas keamanan nasional tanpa hambatan birokrasi,” ujar Muslim Mufti, Selasa (27/1/2026)
PP Persis menekankan bahwa substansi reformasi Polri bukan pada perubahan posisi kelembagaan, melainkan pada transformasi kinerja, budaya organisasi, dan independensi institusi. Menjaga independensi Polri merupakan amanat konstitusi agar Polri tetap menjadi alat negara yang loyal pada hukum dan kebenaran, bukan pada kepentingan politik praktis. Reformasi kultural juga harus diarahkan pada penghapusan budaya kekerasan dan perubahan mental aparat dari pola “penguasa” menjadi pelayan dan pelindung masyarakat.Artikel ini telah diterbitkan di halaman SINDOnews.com pada Selasa, 27 Januari 2026 – 17:25 WIB oleh Dzikry Subhanie dengan judul “PP Persis Sampaikan Hasil Kajian agar Polri Tetap di Bawah Presiden
Melalui surat kepada Presiden RI tersebut, kata Muslim Mufti, PP Persis juga merekomendasikan penguatan dan revitalisasi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan, pembenahan sistem rekrutmen dan pendidikan kepolisian, serta penguatan etika profesi dan integritas moral aparat. “PP Persis meyakini bahwa reformasi Polri yang menyeluruh, konsisten, dan bebas dari politisasi akan melahirkan institusi kepolisian yang profesional, humanis, berintegritas, serta semakin dipercaya dan dicintai oleh rakyat Indonesia
Uncategorized
GP Ansor Tegaskan Polri Tidak Akan Jadi Kementerian
Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor menegaskan, posisi Polri berada langsung di bawah Presiden adalah konstitusional dan sejalan dengan mandat reformasi.
Ketua PP GP Ansor Bidang Hukum Dendy Zuhairil Finsa menegaskan, pengaturan susunan dan kedudukan Polri telah jelas diatur dalam UUD 1945, khususnya Pasal 30 ayat (5), yang menekankan bahwa TNI dan Polri diatur lebih lanjut dengan undang-undang.BACA JUGA
“Ketentuan konstitusi ini ditegaskan dalam TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000, Pasal 7 ayat (2) dan (3) yang menyatakan Polri berada di bawah Presiden dan dipimpin Kapolri yang diangkat dan diberhentikan Presiden dengan persetujuan DPR,” kata Dendy Zuhairil Finsa dalam keterangan resminya, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri juga menegaskan secara eksplisit bahwa Polri berada di bawah presiden, dan kapolri bertanggung jawab langsung dalam menjalankan tugasnya.Ia menilai, keputusan rapat kerja Komisi III DPR dengan Polri pada 26 Januari 2026 menegaskan Polri tetap berada langsung di bawah Presiden adalah keputusan politik konstitusional.“Keputusan ini wujud konsistensi pembentuk undang-undang dalam menjalankan mandat UUD 1945 dan TAP MPR. Reformasi telah memisahkan secara tegas TNI dan Polri, menegaskan perbedaan tugas dan fungsi keduanya secara konstitusional,” tegasnya.Dendy Zuhairil Finsa menekankan, dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Polri, DPR dan pemerintah harus memastikan seluruh pengaturan terkait SDM, kelembagaan, fungsi, tugas, kewenangan, dan tanggung jawab polri tetap sesuai konstitusi dan TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.Meski mengakui masih ada pekerjaan rumah dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, Dendy menilai kedudukan Polri di bawah Presiden tetap pilihan desain ketatanegaraan paling ideal.
“Terlepas dari berbagai persoalan yang perlu dibenahi, posisi Polri di bawah Presiden tetap sesuai konstitusi,” ujarnya.PP GP Ansor menegaskan, terus mengawal agenda reformasi Polri, terutama pembahasan RUU Polri, agar tetap dalam koridor konstitusi dan semangat reformasi sesuai UUD 1945 dan TAP MPR RI Nomor VII/MPR/2000.
Peristiwa
Kapolsek Mojo Kediri Tegaskan Alih Fungsi Tanah Kas Desa Harus Transparan dan Berpihak pada Kepentingan Warga
Kediriselaludihati.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Mojo, Polres Kediri Kota turut mengawal proses perencanaan pembangunan desa melalui kehadiran Bhabinkamtibmas dalam rapat alih fungsi Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Selasa malam (27/1/2026). Rapat tersebut membahas rencana pemanfaatan TKD untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Kraton itu dihadiri oleh unsur pemerintah desa, lembaga desa, serta masyarakat. Bhabinkamtibmas Desa Kraton, Aipda Yunus Adi Saputro, S.H., hadir mewakili Polsek Mojo guna memastikan proses musyawarah berjalan aman, tertib, dan sesuai ketentuan.
Rapat dipimpin langsung Kepala Desa Kraton, Taukid, dan diikuti Ketua BPD Faruq Wihaidi, perangkat desa, Babinsa, ketua RT dan RW, serta perwakilan pemuda Karang Taruna Kecamatan Mojo. Agenda utama rapat adalah penyampaian rencana alih fungsi Tanah Kas Desa yang akan digunakan sebagai lokasi pembangunan KDMP.
Kapolsek Mojo AKP Karyawan Hadi, S.H., M.H. menegaskan bahwa kehadiran kepolisian dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap pembangunan desa sekaligus memastikan proses pengambilan keputusan dilakukan secara transparan dan partisipatif.
“Polri hadir untuk mengawal setiap program pembangunan desa agar berjalan sesuai aturan, transparan, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Alih fungsi Tanah Kas Desa harus benar-benar melalui musyawarah, melibatkan masyarakat, serta mengedepankan kepentingan bersama,” ujar AKP Karyawan Hadi saat dikonfirmasi, Rabu (28/1/2026).
Menurut Kapolsek, Koperasi Desa Merah Putih merupakan program strategis yang diharapkan mampu meningkatkan perekonomian warga desa. Namun demikian, proses perencanaannya harus dilaksanakan secara akuntabel agar tidak menimbulkan konflik sosial.
“Kami berharap pembangunan KDMP ini nantinya benar-benar memberi manfaat bagi warga Desa Kraton. Selama prosesnya dijalankan sesuai ketentuan dan melibatkan semua unsur masyarakat, Polsek Mojo siap mendukung dan mengamankan,” tegasnya.
Dalam rapat tersebut juga dibuka sesi tanya jawab, di mana warga menyampaikan aspirasi serta masukan terkait rencana pembangunan KDMP. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dalam suasana kondusif, aman, dan tertib hingga acara ditutup dengan doa bersama.
Polsek Mojo memastikan akan terus melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap setiap kegiatan strategis di wilayah hukumnya sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
