Connect with us

kriminal

Jual Miras, Satuan Sabhara Polresta Kediri Tangkap 2 Pemilik Warung

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Sabhara Polresta Kediri melaksanakan giat ungkap perkara diduga Tindak Pidana  Ringan memiliki, menyimpan dan menjual minuman keras tanpa ijin dari pihak yang berwenang.

Tindakan tersebut dilakukan petugas di Warung Suwito di Ds.Jabon Kec.Banyakan Kab.Kediri. Kejadian pada hari Rabu, 10 Juni 2020 sekira pukul 11.00 wib.

Petugas mengamankan pemilik warung Suwito (60) warga JL KH A Dahlan No. 104 RT 028 RW 009 Mojoroto Kota Kediri. Adapun barang bukti yang diamankan petugas tiga botol minuman beralkohol jenis Arak Jawa isi @600ml.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa di warung milik SUWITO menjual minuman beralkhohol. Selanjutnya dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut.

Ternyata benar bahwa di pelaku di Ds.Jabon Kec. Banyakan Kab. Kediri  tersebut didapatkan barang bukti berupa minuman beralkhohol. Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polresta Kediri guna proses lebih lanjut.

Pasal 2 Jo Pasal 17 Perda Kab. Kediri no. 04 tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Kab. Kediri no. 04 Tahun 1977 huruf C Jo G Jo Pasal 25 ayat (1)  huruf b Jo pasal 41 huruf e Jo pasal 50 ayat (1) Perda nomor 06 tahun 2017 tentang penyelenggaraan ketertiban umum  .

Tidak berhenti disitu. Petugas juga melakukan penindakan terhadap  Warung Siti Aminah di Dsn. Tanjung RT 008 RW 004 Ds. Ngablak Kec. Banyakan Kab. Kediri. Dalam operasi tersebut petugas mengamankan pemilik warung sekaligus penjual bersama barang bukti tiga botol minuman beralkohol jenis Kuntul isi @920ml .

“Kami imbau agar masyarakat tidak melakukan praktek jual beli miras tanpa izin. Sebab, selain melanggar aturan juga berbahaya bagi kesehatan,” kata Kasat Sabhara Polresta Kediri, AKP Karyoko. (res/an).

Continue Reading

kriminal

Ton Siaga Sisir Titik Rawan Hingga Perbatasan Kota Demi Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif

Published

on


Kediriselaludihati — Polres Kediri Kota menggelar apel dan patroli skala besar dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu malam (9/5/2026). Kegiatan tersebut difokuskan untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas, balap liar, serta konvoi perguruan di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Apel dilaksanakan mulai pukul 23.00 WIB di halaman Mako Polres Kediri Kota dan dipimpin langsung Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasubag Watpers selaku perwira pengawas, Kasi Propam, Kanit Turjagwali Satlantas, personel Sat Samapta, Satlantas, Satintelkam, Satreskrim, Satresnarkoba, personel gabungan staf, Humas, Provost, Dokkes, serta Pamapta.

Usai apel persiapan, personel gabungan langsung bergerak melaksanakan patroli skala besar menyisir sejumlah titik rawan di wilayah Kota Kediri. Rute patroli dimulai dari Mako Polres menuju Bundaran Sekartaji, simpang empat Sukorame, Terminal Baru, Alun-alun Kota Kediri, simpang tiga Jetis, simpang empat Bence, simpang empat Baptis, kawasan Burengan hingga perbatasan Tepus yang berbatasan dengan wilayah Polsek Ngasem Polres Kediri.

Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan patroli skala besar ini merupakan langkah preventif kepolisian guna menciptakan rasa aman di tengah masyarakat, khususnya pada malam akhir pekan yang rawan terjadinya aksi balap liar maupun konvoi yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

“Patroli KRYD ini kami laksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk balap liar dan konvoi perguruan. Kehadiran anggota di lapangan diharapkan mampu memberikan rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain melakukan pemantauan situasi, personel juga memberikan imbauan kamtibmas kepada masyarakat dan pengguna jalan agar tetap menjaga ketertiban serta mematuhi aturan lalu lintas.

Selama pelaksanaan patroli berlangsung, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota dilaporkan aman, tertib, dan terkendali. Polisi memastikan kegiatan serupa akan terus digelar secara rutin sebagai bentuk komitmen menjaga stabilitas keamanan di Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Pengungkapan Kasus Jadi Momentum Edukasi Anak Muda tentang Konflik dan Konsekuensi Hukum

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Kasus ini menjadi perhatian karena kembali menyoroti fenomena kekerasan jalanan yang melibatkan kalangan usia muda.

Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFJM (19) dan FRM (18). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Jombang dan Balikpapan, Kalimantan Timur.

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.

Menurutnya, saat kejadian korban bersama dua rekannya tengah berada di pinggir jalan. Situasi berubah ketika sekelompok pemuda datang menggunakan dua sepeda motor dan memicu keributan.

“Korban saat itu sedang bersama rekannya. Kemudian datang beberapa orang yang selanjutnya terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Dalam kejadian itu, korban mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.

Selain dugaan pengeroyokan, korban juga kehilangan tas yang tertinggal di lokasi kejadian. Barang tersebut diketahui berisi telepon genggam, dompet berisi uang tunai, dan sejumlah dokumen pribadi.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.

AKP Achmad Elyasarif menegaskan pihaknya terus berkomitmen menangani kasus kekerasan jalanan secara serius guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kediri.

“Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan. Konflik kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada persoalan hukum yang merugikan semua pihak,” katanya.

Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan pertemanan, dan pendidikan karakter dalam mencegah perilaku agresif di kalangan remaja dan pemuda.

Fenomena kekerasan jalanan dinilai tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat merusak masa depan pelaku yang masih berada pada usia produktif.

Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kediri Kota. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat, serta pentingnya membangun budaya penyelesaian konflik secara sehat dan bertanggung jawab. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Kasus Penjualan Konten Ilegal di Telegram Jadi Pengingat Pentingnya Literasi Digital dan Pengawasan Teknologi

Published

on

Kediriselaludihati – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus dugaan penjualan konten asusila melalui platform Telegram oleh pasangan suami istri di Kota Kediri.

Polres Kediri Kota mengamankan dua orang tersangka berinisial ADN (30) dan MAN (22), pasangan suami istri asal Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan konten asusila melalui media sosial berbasis grup berbayar.

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas digital mencurigakan di platform Telegram.

“Kasus ini kami ungkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan konten yang melanggar norma dan aturan hukum melalui media digital,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).

Menurutnya, tersangka diduga membuat grup Telegram khusus yang kemudian digunakan untuk menawarkan konten video kepada sejumlah pelanggan. Pembeli disebut dapat melakukan pemesanan sesuai permintaan tertentu dengan sistem pembayaran per video.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, konten tersebut dipasarkan secara berbayar melalui Telegram. Setiap video dijual dengan nominal tertentu,” jelasnya.

Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan konten tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, termasuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran cicilan kendaraan.

Meski nominal keuntungan yang diperoleh tidak tergolong besar, kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dan minimnya pemahaman hukum dapat mendorong seseorang melakukan tindakan berisiko tinggi di ruang digital.

AKP Achmad Elyasarif Martadinata menegaskan bahwa ruang digital bukan area bebas hukum. Setiap aktivitas daring tetap memiliki konsekuensi hukum apabila digunakan untuk tindakan yang melanggar aturan.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan platform digital. Kemudahan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal produktif, bukan justru menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan keluarga dan edukasi literasi digital, terutama terkait penggunaan platform komunikasi tertutup yang rawan disalahgunakan.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi selalu membutuhkan keseimbangan antara akses informasi, etika digital, dan kepatuhan terhadap hukum.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page