Kriminal
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
Polisi menjaring puluhan remaja yang kepergok sedang ngetrek atau balapan liar di Kawasan Kota Kediri pada Sabtu Malam (8/2) hingga Minggu Dini Hari
Ratusan pengendara yang terindikasi akan melakukan Balp Liar yang di dominasi remaja itu dihukum jalan kaki sambil mendorong motornya. “Aksi balap liar ini sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan. Suara knalpot mereka juga jelas sangat mengganggu ketenangan masyarakat di sini,” kata Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi
Menurut AKP Kamsudi, penertiban di kawasan di seputar Jalan Protokol di Kota Kediri sudah sering dilakukan, baik oleh Polsek ataupun gabungan dengan Polresta Kediri, Namun balapan liar itu masih terjadi.
“Supaya kapok, kami beri mereka efek jera. Kami suruh mereka mendorong motornya dari Seputaran TMP ke Mako Sat Lantas Polresta Kediri, kalau diperkirakan sekitar +/-2 kilometer selain memberikan tilang dan menyita kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat serta kondisi kendaraan tidak sesuai spek (standart keamanan berkendara),” ujarnya.
AKP Kamsudi mengungkapkan, para pelaku balapan rata-rata berusia belasan tahun. Melihat fakta tersebut, ia mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, dan jangan memberi kendaraan sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Para remaja dan kendaraan yang dibawa ke Mako Sat Lantas dilakukan pendataan kelengkapan kendaraan dan pembinaan. Dan untuk semntara kendaraan yang akan di gunakan balap liar kami lakukan penyitaan hingga pemilik melengkapi kelengkapan sepeda motornya di Mako Sat Lantas Polresta Kediri, “Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen dan SIM saat mengambil motor. Nanti yang ambil motor juga harus didampingi dengan orang tuanya,” Pungkasnya. (Sukro)
Kriminal
Polres dan BNN Kota Kediri Gelar Razia Gabungan, Kasat Narkoba Soroti Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika
Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri Kota bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Kediri dan sejumlah instansi terkait menggelar razia gabungan untuk mengantisipasi peredaran dan penyalahgunaan narkotika, Sabtu malam (17/10/2026).
Dalam kegiatan tersebut, petugas menghadapi sejumlah orang yang menolak menjalani pemeriksaan urine. Namun demikian, meski melakukan penolakan petugas tetap melakukan prosedur test urine.
Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., menjelaskan melalui keterangan kegiatan bahwa razia gabungan merupakan langkah pencegahan untuk memperkuat pengawasan terhadap potensi peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Kegiatan ini melibatkan personel kepolisian, BNN Kota Kediri, serta sejumlah pihak terkait sebagai bagian dari kerja sama lintas instansi dalam penanganan persoalan narkotika.
Menurut keterangan kegiatan, razia dilaksanakan dengan mengedepankan prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk ketika petugas menghadapi penolakan pemeriksaan urine.
“Petugas tetap melaksanakan kegiatan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, dari 15 orang semua dinyatakan negatif ” kata Kasat Satresnarkoba Polres Kediri Kota.
Satresnarkoba Polres Kediri Kota bersama BNN Kota Kediri menempatkan razia gabungan sebagai salah satu langkah untuk mempersempit ruang peredaran narkotika sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap bahaya penyalahgunaannya.
Kerja sama antarlembaga dinilai penting karena penanganan narkotika tidak hanya berkaitan dengan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan pencegahan, edukasi, dan rehabilitasi sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. (res/aro)
Kriminal
Unit Kamsel Ingatkan Tertib Lalu Lintas dan Hindari Perayaan Berlebihan Jelang Idul Fitri
Kediriselaludihati – Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Polres Kediri Kota memberikan imbauan kepada pengunjung dan staf Samudra Swalayan Dhoho Plaza, Selasa (3/3/2026). Kegiatan berlangsung pukul 09.00 hingga 11.00 WIB di pusat perbelanjaan yang berada di Jalan PB Sudirman, Kota Kediri.
Dipimpin Kanit Kamsel bersama anggota, petugas menyampaikan pesan agar masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap barang bawaan pribadi saat berbelanja. Imbauan ini disampaikan menyusul meningkatnya jumlah pengunjung menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Selain itu, Unit Kamsel juga mengingatkan pengunjung agar tetap berhati-hati dalam berkendara, mematuhi rambu-rambu serta aturan lalu lintas, dan membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, peningkatan aktivitas masyarakat di pusat perbelanjaan berpotensi menimbulkan kepadatan arus lalu lintas maupun kerawanan tindak kejahatan. Karena itu, pendekatan preventif melalui edukasi langsung kepada masyarakat dinilai penting.
“Menjelang Idul Fitri, aktivitas belanja meningkat. Kami mengingatkan agar masyarakat tetap waspada terhadap barang pribadi serta tidak merayakan secara berlebihan yang bisa mengganggu ketertiban umum,” ujarnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan kegiatan edukasi dan imbauan serupa akan terus dilakukan di berbagai titik keramaian guna mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)
Kriminal
Batas Waktu Pengembalian Barang Jarahan 3 September 2025, Setelahnya Ada Penindakan Tegas

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan. Batas waktu yang diberikan yakni 3 September 2025, lewat dari tanggal yang ditentukan akan dilakukan penindakan hukum.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.
“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.
Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.
Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.
Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Inspirasi6 years agoPonpes Al Falah Ploso Mojo Kediri Terima Kedatangan Santri pada Juli 2020
