Connect with us

Peristiwa

Cegah Penyebaran Covid-19, Polsek Pesantren Razia Yustisi Pamor Keris di Jalan Raya

Published

on

Kediriselaludihati.com – POLSEK PESANTREN MELAKSANAKAN OPERASI YUSTISI DAN PAMOR KERIS DI WILAYAH HUKUMNYA.

Kegiatan pada Hari Selasa 4 Oktober 2022 pukul 09.00 WIB – selesai. Tempat razia di wilkum Polsek Pesantren Polres Kediri Kota.

PELAKSANAANNYA giat ops. yustisi dan pamor keris berdasarkan. Inmendagri Nomor 18 tahun 2022, Ttg Pemberlakuan Ppkm Level 1 Jawa.

Perda Prov Jatim Nomor 2 Tahun 2020. Perwalikota Kediri Nomor 60 Tahun 2020. Keputusan Walikota Kediri Nomor 188.45/60/419.003/2021. Tgl 7 Pebruari 2022 .Tentang Perpanjangan Ppkm (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Kegiatan Ops yustisi dan Pamor Keris dipimpin oleh PAWAS Iptu Agustus S, Padal Aiptu Gunawan R. Tempat sasarannya adalah di seputaran Jl. Hos Cokroaminoto Kec. Pesantren.

Petugas memberikan himbauan lisan masyarakat 8. “Selama kegiatan pelaksanaan Ops Yustisi berjalan dengan Lancar dan Aman,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto S.Sos. (res/an).

Continue Reading

Lalu Lintas

Program “Police Goes To School” Dukung Operasi Pekat Semeru 2026 dan Cegah Kenakalan Remaja

Published

on

Kediriselaludihati -Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar kegiatan “Police Goes To School” di SMA Negeri 4 Kota Kediri, Senin (2/3/2026). Kegiatan yang berlangsung pukul 08.30 hingga 10.00 WIB itu diisi dengan materi safety riding dan etika berlalu lintas bagi para siswa.

Anggota Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas memberikan pemahaman tentang pentingnya disiplin berlalu lintas, menjadi pelopor keselamatan di jalan, serta menghindari konvoi atau berkendara ugal-ugalan yang berisiko menimbulkan kecelakaan maupun gangguan ketertiban.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, edukasi sejak dini menjadi langkah strategis membangun budaya tertib berlalu lintas di kalangan pelajar. “Kami ingin membentuk karakter generasi muda yang sadar aturan dan mengutamakan keselamatan,” ujarnya.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polda Jawa Timur. Operasi tersebut menitikberatkan pada langkah preventif dan represif dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif menjelang dan selama Ramadhan serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Selain menyasar penyakit masyarakat seperti peredaran miras ilegal, narkoba, dan perjudian, Operasi Pekat Semeru juga mengantisipasi potensi kenakalan remaja, balap liar, serta konvoi tidak tertib yang kerap meningkat pada momentum tertentu. Edukasi melalui sekolah dinilai efektif sebagai pendekatan preventif untuk menekan potensi pelanggaran sejak dini.

Dalam kegiatan di SMA Negeri 4 Kota Kediri tersebut, para siswa tampak antusias mengikuti materi dan sesi tanya jawab. Guru pendamping juga menyambut baik program yang dinilai mampu memperkuat pembinaan karakter serta kesadaran hukum di lingkungan sekolah.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota memastikan program serupa akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pengedar Pil Koplo di Kelurahan Tinalaan Ditangkap Dalam Operasi Pekat

Published

on

Genderang perang terhadap narkoba mulai ditabuh. Memasuki bulan Ketiga  2026, Satresnarkoba Polres Kediri Kota terus menggempur pelaku peredaran narkoba. dalam pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 Sat Reskoba menangkap pengedar Pil Doble L di pinggir jalan Kelurahan Tinalan Kecamatan Pesantren, Minggu (01/03).

Pelaku CA alias Burik warga  jalan Patimura Gg Pagora Kelurahan Setono Pande Kecamatan Kota Kediri. awalnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa disekitar kelufahan Tinalan, Kecamatan. Pesantren kota kediri terdapat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Doble L setelah dilaksanakan penyelidikan ternyata benar selanjutnya pelaku beserta barang bukti.diamankan ke polres kediri

“pelaku diamankan karena aktivitas peredaran narkoba jenis Doble L  di kawasan Kelurahan Tinalan ” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasatresnarkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi.

“Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa :

  • 1 (satu) botol plastik berwarna putih berisikan pil dobel l dengan jumlah keseluruhan 975 (sembilan ratus tujuh puluh lima) butir pil dobel l.
  • 25 (dua puluh lima) butir pil dobel l;
  • 1 (satu) bungkus rokok bekas djarum 76;
  • 1 (satu) buah helm sni merk ink warna hitam untuk menyimpan pil dobel l;
  • 1 (satu) unit handphone merek redmi 14c warna biru

Atas perbuatannya, kedua pemuda ini kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kediri Kota. Mereka dijerat dengan , Undang-Undang Kesehatan, serta ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman pidana penjara berat menanti keduanya demi memberikan efek jera terhadap peredaran narkoba di Kota Kediri.

Continue Reading

Peristiwa

Warung di Banyakan Kediri Digerebek, Botol Berisi Miras Diamankan Polisi

Published

on

Sat Samapta Polres Kediri Kota kembali menggencarkan Operasi Pekat Semeru 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras ilegal di wilayah Kecamatan Banyakan

Minggu (1/03)  sekitar pukul 11.00 WIB, petugas mengamankan pemilik warung di Dusun Sendang Desa Sendang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri . Dari tangan terlapor, polisi menyita  7 botol botol miras jenis baceman tanpa izin edar.

Operasi dialksanakan oleh Sat Samapta Polres Kediri Kota dalam rangka pelaksanaan Oeparsi pekat Semeru 2026. 

Petugas mendatangi sebuah warung sekaligus rumah di Dusun Sendang Desa Sendang Kecamatan Banyakan Kabupaten Kediri, yang diduga menjadi lokasi penyimpanan dan penjualan miras ilegal.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 7 botol minuman keras jenis baceman berisi @ 600 ML yang disimpan di dalam warung. Seluruh barang bukti langsung disita dan dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. Sementara itu, pemilik warung turut diamankan guna dimintai keterangan.

Dari hasil pemeriksaan awal, terlapor diduga menyimpan sekaligus memperjualbelikan minuman keras tanpa mengantongi izin resmi.

Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari SH menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.

“Operasi Pekat ini kami lakukan untuk menekan penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terlapor dijerat dengan Pasal 25 ayat (1) huruf b jo Pasal 41 huruf e jo Pasal 50 ayat (1) Perda Kabupaten Kediri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, serta Pasal 2 jo Pasal 17 Perda Kabupaten Kediri Nomor 4 Tahun 1962 sebagaimana telah diubah menjadi Perda Nomor 4 Tahun 1977.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras tanpa izin karena melanggar aturan dan dapat dikenai sanksi hukum.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page