Connect with us

Uncategorized

Inilah Polres Jajaran yang Mengikuti Audit Kinerja

Published

on

Kediriselaludihati.com-Kegiatan Audit Kinerja Tahap II Tahun 2022 oleh Tim Itwasum Polri digelar di Hotel Bukit Daun Kecamatan Semen Kediri, Kamis (9/6).

kegiatan Audit Kinerja Tahap II TAHUN 2022 Aspek Pelaksanaan dan Pengendalian oleh Tim Itwasum Polri dihadiri Kombes Pol Drs. Suharsono, S.H, M.Hum (Ketua Tim). Kombes Pol Raswanto Hadiwibowo, S.I.K, M.Si (Sekretaris Tim). Penata Joseph,S.E.,M.M.(Pendamping/Konsultan BPKP.)

Tim Itwasda Polda Jatim Kombes Pol Mohammad Aris , S.I.K ( Irwasda Polda jatim ). AKBP Elijas Hendrajana, S.H., S.I.K., M.Si.Irbid ( Itwasda Polda Jatim ). Kompol Rahmat Wijaya, S.E. ( Auditor IV Itbid Itwasda Polda Jatim ). Kompol Hariono, S.H ( Parik IV Itbid Itwasda Polda Jatim ). Kompol Totok Iswiyanto, S.H ( Parik IV Itbid Itwasda Polda Jatim), Akp Nadiar Rachman, S.H. Iptu Agung Saifudin K, S.H. (Koordinator Operator Tim A). Briptu Muchamad Nafi’ Syawaludin,S.H.(Operator). Bripda Muhammad Ridho Insan, S.H.( Operator )

Sementara Kapolres jajaran yang hadir antara lain :

  1. Kapolres Kediri Kota
  2. Kapolres Kediri
  3. Kapolres Blitar Kota
  4. Kapolres Blitar
  5. Kapolres Jombang
  6. Kapolres Tulungagung
  7. Kapolres Trenggalek
  8. Karumkit RSB Kediri
  9. Karumkit RSB Nganjuk
    10.Karumkit RSB Tulungagung

Peserta Audit 630 orang terdiri dari jajaran
1.Kasat lantas
2.Kasat intel
3.Kasat samapta
4.Kasiwas
5.Kanit regident
6.Benma
7.Pembantu benma
8.Bamat
9.Ba Skck

Tim Audit Kinerja Tahap II 2022 oleh Itwasum polri dibagi menjadi dua team Tim Audit A di Ballroom Gaharu, dipimpin Kombes Pol Drs. Suharsono, S.H, M.Hum (Ketua Tim merangkap Ketua Sub Tim A). Kombes Pol Raswanto Hadiwibowo, S.I.K, M.Si (Sekretaris Tim merangkap Sekretaris Sub Tim A). Kombes Pol Drs. Agung Setiatno (Anggota Sub Tim A). Kombes Pol Drs. Onto Cahyono , S.H (Anggota Sub Tim A) Kombes Pol Andi Jati Kusumo, S.E (Anggota Sub Tim A). Kombes Pol Jukiman Situmorang, S.I.K., M.Hum (Anggota Sub)

Adapun Polres yang diaudit meliputi

  1. Polres Kediri Kota
  2. Polres Blitar
  3. Polres Jombang
  4. Polres Tulung Agung
  5. RSB Tulung Agung

Tim Audit B di Ballroom Cendana

  1. Kombes Pol. Drs. Suroso Miharjo, M.M. (Ketua Sub Tim B).
  2. Kombes Pol. Mochamad Nurdin, S.I.K. (Sekretaris Sub Tim B);
  3. Kombes Pol. Drs. Bobyanto I.O.R. Adoe (Anggota Sub Tim B).
  4. Kombes Pol. Drs. Fauzan Djamal, M.Si (Anggota Sub Tim B);
  5. Kombes Pol Ucok Lasdin Silalahi, S.I.K, M.H (Anggota Sub Tim B);
  6. Kombes Pol Bayu, S.I.K. (Anggota Sub Tim B);

Adapun Polres yang diaudit meliputi

  1. Polres Kediri
  2. Polres Blitar Kota
  3. Polres Trenggalek
  4. Polres Nganjuk
  5. RSB. Nganjuk
  6. RSB. Kediri

“ Kegiatan Audit Kinerja Tahap II tahun .2022Aspek pelaksanaan dan pengendalian oleh Itwasum Polri tersebut berlangsung berjalan tertib lancar terkendali,” kata Iptu Nanang S, Kasi Humas Polres Kediri Kota. (res|aro)

Continue Reading

Uncategorized

Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun

Published

on

Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.

“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).

Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.

Continue Reading

Uncategorized

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

Published

on

Jakarta – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.

Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Continue Reading

Uncategorized

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Published

on

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page