Connect with us

Peristiwa

Inilah Sosialisasi Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) oleh Bhabikamtibmas

Published

on

Polres Kediri Kota, melalui anggota Bhabinkamtibmas melaksanakan pendampingan giat Sosialisasi Perekrutan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Kel. Campurejo dengan Pemateri dari PPK Kec.Mojoroto Bapak Kholik terkait persiapan pelaksanaan pemilu 2024 di Kel. Campurejo.

Kegiatan rapat seleksi tersebut dihadiri oleh 28 peserta seleksi yang dipimpin oleh Ketua PPK Kecamatan Mojoroto dalam kegiatan tersebut Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada para peserta calon anggota PPS agar menguasai tentang tahapan dan peraturan pemilu sehingga pada saat terpilih menjadi anggota PPS  bisa bekerja dengan maksimal.

Kapolsek Mojoroto Kompol Muklason mengatakan bahwa “dengan diadakannya seleksi calon anggota PPS tersebut diharapkan bisa menghasilkan anggota-anggota PPS Kecamatan Mojoroto yang berkualitas”.

Continue Reading

Lalu Lintas

Patroli MQR Sasar Jalan Protokol Kota Kediri, Polisi Antisipasi Gangguan Kamtibmas dan Kepadatan Arus

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar patroli Mahameru Quick Response (MQR) dengan menyusuri sejumlah ruas jalan utama di Kota Kediri, pada Kamis (1/10/2026) sore.

Patroli yang dimulai sekitar pukul 15.00 WIB tersebut menggunakan kendaraan roda empat yang dilengkapi DashCam. Selain memantau kondisi arus lalu lintas, kegiatan dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di sepanjang jalur yang dilalui.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan, patroli MQR menjadi salah satu langkah kepolisian untuk memastikan kondisi lalu lintas tetap terpantau, terutama pada ruas-ruas jalan dengan mobilitas kendaraan yang cukup tinggi.

Menurut Septia, kegiatan kali ini difokuskan pada patroli bergerak sekaligus pemantauan arus lalu lintas untuk mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Patroli berada di bawah kendali Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota dengan melibatkan personel Patwal Satlantas.

Dalam pelaksanaannya, petugas menyusuri rute cukup panjang yang melintasi sejumlah kawasan dan jalan protokol Kota Kediri.

Patroli dimulai dari Jalan Mayor Bismo, kemudian bergerak menuju Jalan Mayjen Sungkono, Jalan Diponegoro, Jalan Hasanudin, Jalan Pemuda, Jalan Hayam Wuruk hingga Jalan Brawijaya.

Petugas selanjutnya melanjutkan pemantauan melalui Jalan KDP Slamet, Jalan Jaksa Agung Suprapto, Jalan KH Ahmad Dahlan hingga Jalan Sultan Iskandar Muda.

Sepanjang rute tersebut, personel melakukan pemantauan terhadap pergerakan kendaraan serta kondisi jalan. Langkah ini dilakukan untuk mendeteksi potensi kepadatan maupun gangguan lalu lintas yang membutuhkan penanganan petugas.

Patroli pada sore hari juga diarahkan untuk mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat menjelang petang. Sejumlah ruas yang dilintasi merupakan jalur yang menghubungkan pusat kota dengan kawasan permukiman maupun akses keluar masuk Kota Kediri.

Selain persoalan lalu lintas, patroli MQR juga diarahkan sebagai langkah preventif terhadap potensi gangguan kamtibmas di ruang publik.

Dengan pola patroli bergerak, personel dapat menjangkau sejumlah ruas jalan sekaligus dan mengetahui secara langsung perkembangan situasi di lapangan.

Kendaraan roda empat yang digunakan dalam kegiatan tersebut juga dilengkapi DashCam untuk mendukung pemantauan selama perjalanan patroli.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri mengingatkan masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan ketika berkendara, termasuk mematuhi rambu dan aturan lalu lintas.

“Disiplin pengguna jalan dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kelancaran arus sekaligus mengurangi risiko terjadinya kecelakaan,” ungkapnya.

Satlantas Polres Kediri Kota akan terus melakukan langkah preventif melalui patroli dan pemantauan pada sejumlah ruas jalan, terutama pada waktu dan kawasan dengan mobilitas kendaraan tinggi.

Patroli MQR tersebut sekaligus menjadi upaya untuk mempercepat respons petugas apabila ditemukan gangguan lalu lintas maupun kondisi lain yang membutuhkan penanganan di jalan. (res/an)

Continue Reading

kriminal

21 Tersangka Narkoba Ditangkap di Kediri, Polisi Bongkar Peredaran 439 Gram Sabu dan 72 Ribu Pil LL

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota mengungkap 19 kasus peredaran narkotika dan obat keras berbahaya dengan 21 tersangka laki-laki. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 642,52 gram sabu dan 139.450 butir pil LL.

Hasil pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers di Rupatama Wichaksana Laghawa Mapolres Kediri Kota, Kamis (1/10/2026).

Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, 19 perkara tersebut merupakan kasus yang ditangani sejak dirinya menjabat Kapolres Kediri Kota hingga saat ini.

“Jumlah kasus narkoba selama saya menjabat di Polres Kediri Kota hingga sekarang sebanyak 19 kasus, terdiri dari 10 kasus narkotika dan sembilan kasus obat keras berbahaya, dengan jumlah tersangka sebanyak 21 orang, seluruhnya laki-laki,” kata Wisnu.

Dalam konferensi pers tersebut, Wisnu didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Endro Purwandi, S.H., M.H., Kasi Humas AKP Sundari, Kanit Penyidik Resnarkoba Ipda Samiono dan Kanit Opsnal Resnarkoba Ipda Lucky.

Dari seluruh perkara yang diungkap, polisi mengamankan barang bukti sekitar 642,52 gram narkotika jenis sabu serta 139.450 butir pil LL.

Barang bukti lainnya berupa 16 telepon seluler, 15 pipet, enam alat isap atau bong, delapan timbangan serta uang tunai Rp 5.755.000.

Menurut Wisnu, salah satu pengungkapan terbesar dalam periode tersebut berasal dari wilayah Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri.

Dalam kasus itu, petugas mengamankan seorang tersangka dengan barang bukti sabu mencapai 439,69 gram dan 72.000 butir pil dobel L.

“Ungkap terbesar dalam rilis ini adalah narkotika jenis sabu sebanyak 439,69 gram dan pil dobel L sebanyak 72.000 butir dengan satu tersangka. TKP berada di wilayah Desa/Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri,” ujar Wisnu.

Jumlah barang bukti tersebut menunjukkan porsi besar dari keseluruhan barang bukti yang disita. Dari total sekitar 642,52 gram sabu yang diamankan dalam 19 kasus, sebanyak 439,69 gram berasal dari satu pengungkapan tersebut.

Demikian pula pil LL. Dari keseluruhan 139.450 butir yang disita, sebanyak 72.000 butir ditemukan dalam kasus yang sama.

Polres Kediri Kota memperkirakan pengungkapan keseluruhan perkara tersebut telah mencegah narkotika beredar kepada sekitar 15.871 pengguna.
“Dengan adanya pengungkapan ini, diperkirakan berhasil menyelamatkan kurang lebih 15.871 orang dari penyalahgunaan narkotika,” kata Wisnu.

Modus Sistem Ranjau

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota Endro Purwandi menjelaskan, salah satu pola yang digunakan dalam peredaran narkoba adalah komunikasi jarak jauh antara pengedar dan pemasok.

Tersangka berkomunikasi dengan pemasok melalui telepon. Barang kemudian diletakkan pada lokasi tertentu sebelum titik tersebut dikirimkan melalui fitur berbagi lokasi.

“Modusnya, tersangka berkomunikasi dengan pemasok melalui telepon. Tersangka hanya mengantarkan barang ke suatu tempat. Setelah barang diletakkan, kemudian lokasinya dikirimkan,” kata Endro.

Cara tersebut membuat pertemuan secara langsung antara orang yang berada dalam jaringan peredaran dapat diminimalkan.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar sekitar dua bulan.

“Tersangka mengaku sekitar dua bulan menjadi pengedar. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui siapa pemasoknya maupun alamat pemasok tersebut,” ujar Endro.

Polisi menyebut wilayah peredaran dalam perkara yang ditangani tidak hanya berada di Kota Kediri, tetapi juga menjangkau wilayah Kabupaten Kediri.

Penyidik masih mendalami jaringan serta asal barang untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai peredaran tersebut.

Ancaman Hukum

Dalam penanganan perkara, polisi menyebut sejumlah ketentuan pidana diterapkan sesuai konstruksi masing-masing kasus, baik yang berkaitan dengan narkotika maupun peredaran obat keras.

Di antaranya Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

UU Nomor 1 Tahun 2026 sendiri berlaku sejak 2 Januari 2026 dan melakukan penyesuaian sejumlah ketentuan pidana, termasuk dalam UU Narkotika. Untuk Pasal 114 ayat (2), ketentuan hasil penyesuaian mengatur pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Polisi juga mencantumkan penerapan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana terkait dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan untuk perkara obat keras.

Wisnu mengatakan, penegakan hukum terhadap jaringan narkoba harus dibarengi dengan upaya pencegahan, terutama dari lingkungan keluarga.

Ia mengingatkan bahwa peredaran narkotika dan obat keras dapat menyasar berbagai lapisan masyarakat sehingga pengawasan terhadap anggota keluarga menjadi penting.

“Dengan adanya rilis ini, jangan sampai keluarga dan anak-anak kita terjerumus dalam peredaran narkoba,” tegas Wisnu.

Polres Kediri Kota meminta masyarakat ikut berperan dalam memutus mata rantai peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika dan obat keras.

Kepolisian juga terus melakukan pengembangan terhadap perkara yang telah diungkap untuk menelusuri jaringan di atas para tersangka, termasuk pemasok yang berkomunikasi tanpa bertemu langsung dengan pengedar di lapangan. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Turun ke Sawah, Dorong Petani Tingkatkan Hasil Panen Jagung

Published

on

Kediriselaludihati – Upaya mendukung program ketahanan pangan nasional terus dilakukan Polres Kediri Kota melalui jajaran Bhabinkamtibmas. Kali ini, Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjarmlati Polsek Mojoroto menyambangi petani jagung di wilayah setempat, Rabu (30/9/2026).

Kegiatan dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjarmlati AIPTU Hendro dengan mendatangi area persawahan di RT 4 RW 9, Kelurahan Banjarmlati, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, AIPTU Hendro bertemu dan berdialog langsung dengan Kasiran, salah seorang petani yang mengembangkan tanaman jagung di wilayah Banjarmlati.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan, sambang petani merupakan bagian dari upaya kepolisian mendukung program ketahanan pangan sekaligus membangun komunikasi dengan masyarakat di wilayah binaan.

“Bhabinkamtibmas turun langsung menemui petani untuk melihat kondisi pertanian sekaligus memberikan dukungan agar hasil tanaman jagung dapat terus ditingkatkan,” kata Rudi.

Menurut dia, peran Bhabinkamtibmas tidak hanya berkaitan dengan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kehadiran polisi di tengah masyarakat juga diarahkan untuk mendukung berbagai program yang berkaitan dengan kesejahteraan warga.

Sektor pertanian menjadi salah satu bidang yang mendapat perhatian karena memiliki peran penting dalam menopang ketersediaan pangan.

“Program ketahanan pangan membutuhkan dukungan bersama. Karena itu, anggota di lapangan kami dorong untuk aktif berkomunikasi dengan petani dan mengetahui kondisi yang mereka hadapi,” ujarnya.

Dalam sambang tersebut, Bhabinkamtibmas berdialog mengenai upaya meningkatkan hasil tanaman jagung agar dapat tumbuh dengan baik dan menghasilkan panen secara maksimal.

Komunikasi langsung dengan petani juga menjadi sarana bagi kepolisian untuk mengetahui perkembangan pertanian di wilayah binaan.

Menurut Rudi, pola sambang seperti ini sekaligus memperkuat kedekatan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat.

“Petani merupakan bagian dari masyarakat binaan kami. Melalui sambang seperti ini, komunikasi dapat terus terjaga. Ketika ada persoalan di lingkungan, masyarakat juga tidak ragu untuk berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas,” kata Rudi.

Kepolisian berharap produktivitas pertanian, termasuk komoditas jagung, dapat terus ditingkatkan sehingga mampu mendukung ketersediaan pangan di tingkat daerah maupun nasional.

Selain memberikan dukungan kepada petani, Bhabinkamtibmas tetap melakukan pemantauan situasi kamtibmas di kawasan pertanian dan lingkungan sekitarnya.

Polsek Mojoroto mendorong masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan sehingga aktivitas pertanian dapat berjalan tanpa gangguan.

“Kami berharap petani tetap bersemangat meningkatkan hasil pertaniannya. Di sisi lain, keamanan lingkungan juga harus terus dijaga karena situasi yang aman dan kondusif akan mendukung aktivitas masyarakat,” ujar Rudi.

Kegiatan sambang petani jagung di Banjarmlati tersebut berlangsung tertib dan lancar. Selama kegiatan berlangsung, situasi di wilayah tersebut terpantau aman dan terkendali. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page