Connect with us

Kriminal

Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer

Published

on

Polisi menjaring puluhan remaja yang kepergok sedang ngetrek atau balapan liar di Kawasan Kota Kediri pada Sabtu Malam (8/2) hingga Minggu Dini Hari

Ratusan pengendara yang terindikasi akan melakukan Balp Liar yang di dominasi  remaja itu dihukum jalan kaki sambil mendorong motornya. “Aksi balap liar ini sangat meresahkan masyarakat, terutama pengguna jalan. Suara knalpot mereka juga jelas sangat mengganggu ketenangan masyarakat di sini,” kata Kasubag Humas Polresta Kediri AKP Kamsudi

Menurut AKP Kamsudi, penertiban di kawasan di seputar Jalan Protokol di Kota Kediri  sudah sering dilakukan, baik oleh Polsek ataupun gabungan dengan Polresta  Kediri, Namun balapan liar itu masih terjadi.

“Supaya kapok, kami beri mereka efek jera. Kami suruh mereka mendorong motornya dari Seputaran TMP  ke Mako Sat Lantas Polresta Kediri, kalau diperkirakan sekitar +/-2 kilometer selain memberikan tilang dan menyita kendaraan yang tidak dilengkapi surat surat serta kondisi kendaraan tidak sesuai spek (standart keamanan berkendara),” ujarnya.

AKP Kamsudi mengungkapkan, para pelaku balapan rata-rata berusia belasan tahun. Melihat fakta tersebut, ia mengimbau orang tua agar lebih mengawasi anak-anaknya, dan jangan memberi kendaraan sebelum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

Para remaja dan kendaraan yang dibawa ke Mako Sat Lantas  dilakukan pendataan kelengkapan kendaraan dan pembinaan. Dan untuk semntara kendaraan yang akan di gunakan balap liar kami lakukan penyitaan hingga pemilik melengkapi kelengkapan sepeda motornya di Mako Sat Lantas Polresta Kediri, “Pemilik kendaraan diwajibkan membawa dokumen dan SIM saat mengambil motor. Nanti yang ambil motor juga harus didampingi dengan orang tuanya,” Pungkasnya. (Sukro)

Continue Reading

Kriminal

Batas Waktu Pengembalian Barang Jarahan 3 September 2025, Setelahnya Ada Penindakan Tegas

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang terlibat dalam aksi penjarahan saat unjuk rasa pada Sabtu, 30 Agustus 2025, agar segera mengembalikan barang hasil jarahan. Batas waktu yang diberikan yakni 3 September 2025, lewat dari tanggal yang ditentukan akan dilakukan penindakan hukum.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi sejumlah pelaku yang diduga melakukan penjarahan. Namun, sebelum tindakan hukum diberlakukan, Polres memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk secara sukarela mengembalikan barang-barang tersebut.

“Kami mengimbau dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab, agar seluruh barang hasil penjarahan segera dikembalikan ke Polres Kediri Kota. Mari bersama-sama menjaga kedamaian Kota Kediri. Mengembalikan barang yang bukan haknya adalah bentuk keberanian dan wujud kepedulian terhadap sesama,” tegas Kapolres.

Dalam imbauannya, Polres Kediri Kota juga menekankan dasar hukum yang mengatur penjarahan, di antaranya Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara, Pasal 480 KUHP terkait penadahan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara, serta Pasal 55 KUHP yang menyebut setiap orang yang turut serta melakukan perbuatan pidana dapat dipidana sebagai pelaku.

Polres Kediri Kota memastikan bahwa pengembalian barang secara sukarela akan menjadi pertimbangan hukum yang meringankan. Namun, apabila barang tidak dikembalikan, aparat akan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Barang hasil penjarahan dapat dikembalikan langsung ke Polres Kediri Kota, Jl. KDP Slamet No. 2, Kota Kediri.Dengan langkah ini, diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga kondusifitas dan mengembalikan situasi Kota Kediri tetap aman, damai, serta tertib. (res)

Continue Reading

Kriminal

Satlantas Polres Kediri Kota Gelar Release Kecelakaan di Jalan Semeru Kota Kediri, Sopir Bus Tersangka

Published

on

Kediriselaludihati – – Sebuah kecelakaan tragis kembali terjadi di wilayah Kediri. Pada Minggu (8/9/2024) malam, sekitar pukul 20.00 WIB, sebuah kecelakaan lalu lintas di Jl. Semeru, Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, menyebabkan satu korban jiwa meninggal dunia. 

Marjuki (56) pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.

Kecelakaan ini melibatkan sebuah bus dan sepeda motor, dengan penumpang sepeda motor meninggal dunia di lokasi kejadian.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyatakan bahwa kecelakaan tersebut terjadi karena kelalaian pengemudi bus yang diduga tidak fokus dalam mengemudi. 

“Berdasarkan hasil olah TKP, dugaan sementara kecelakaan ini disebabkan oleh pengemudi bus yang kurang konsentrasi, sehingga menabrak kendaraan sepeda motor yang melaju di depannya. Pengemudi bus ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan ,” ujar AKP Afandy.

Kronologi Kecelakaan

Bus Mercedes-Benz Harapan Jaya dengan nomor polisi AG-7048-US, yang dikemudikan oleh Marjuki (56), melaju dari arah timur menuju barat di Jl. Semeru. Sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi AG-3432-AN, yang dikendarai oleh Rizal Anggoman (30), berjalan di depan bus, berboncengan dengan Ria Kumala Dewi (28). 

Saat berada di depan SPBU Tamanan, bus menabrak sepeda motor tersebut, menyebabkan pengendara dan penumpang terpental ke jalan.

Korban Kecelakaan

Rizal mengalami luka ringan di bagian dada kanan dan segera dibawa ke RS Bhayangkara Kediri untuk perawatan lebih lanjut. Namun, penumpangnya, Ria Kumala Dewi, mengalami luka fatal di bagian kepala, dengan pendarahan di telinga, hidung, dan mulut, dan dinyatakan meninggal di lokasi kejadian.

Imbauan Kasat Lantas

AKP Afandy menekankan pentingnya konsentrasi penuh dalam mengemudi, terutama di area yang ramai dan berpotensi bahaya seperti di Jl. Semeru. 

“Ini adalah pengingat yang serius bagi semua pengendara. Keselamatan di jalan raya bergantung pada ketertiban dan konsentrasi kita dalam berkendara,” tegasnya.

Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga keselamatan di jalan 

“Kondusivitas Kota Kediri harus kita jaga bersama terutama di jalan dengan cara taat dan patuh lalu lintas,” tambah AKP Afandy.

Dengan peristiwa ini, Polres Kediri Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi masyarakat tentang pentingnya keselamatan berkendara . (res/aro)

Continue Reading

Kriminal

Operasi Sikat Semeru : Tangkap Pelaku Curannmor

Published

on

Kediri Kota – Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil menangkap inisial MAF (22) yang diduga pelaku pencurian Sepeda motor di dua TKP yakni di depan Alfamart Jl KH Agus Salim Kec.Mojoroto dan depan rumah makan Pageruyung Jl KH Agus Salim Kota Kediri.

Hal itu dibenarkan oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra S.I.K., M.Si  melalui Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Tommy Prambana, S.I.K., M.H., M.Si. saat ditanya awak media, Selasa (16/05/2023)

“Benar, Sat Reskrim Polres Kediri Kota berkolaborasi dengan unit reskrim Polsek Mojoroto telah menangkap terduga pelaku pencuri motor berinisial MAF,” kata AKP Tommy.

Ia menjelaskan modus yang digunakan MAF untuk melancarkan aksinya yakni mencari kendaraan yang terpakir tidak dikunci stang, sehingga dengan mudah untuk didorong/dituntun ke rumah pelaku dan esok harinya dibuatkan kunci duplikat.

“Korban mendapat informasi bahwa sepeda motor yang hilang telah di posting di media sosial Facebook (FB) untuk di jual, kemudian korban menginformasikan ke petugas dan langsung kami respon untuk dilakukan penyelidikan” ungkap AKP Tommy.

Masih kata  AKP Tommy Sekira pukul 19.00 Wib  petugas berhasil mengamankan orang yang memposting  sepeda motor beat warna putih. Dari hasil pengakuanya sepeda motor tersebut diperoleh dengan membeli dari pelaku MAF seharga Rp. 2.850.000 selanjutnya dilakukan pengembangan dan dapat diamankan MAF yang di duga pelaku.

“Alhamdulillah, gerak cepat rekan – rekan Sat Reskrim Polres Kediri Kota dan unit Reskrim Polsek Mojoroto membuahkan hasil dengan mengamankan MAF berikut barang bukti 2 (dua) unit sepeda motor untuk proses lebih lanjut,”pungkas AKP Tommy. (Hms)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page