Connect with us

Peristiwa

Laga Persik vs Persebaya, Satlantas Polres Kediri Kota Antisipasi Suporter Bonek

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jelang pertandingan Persik Kediri melawan Persebaya Surabaya di Stadion Brawijaya. Suporter Persebaya atau akrab disapa Bonek Mania merangsek masuk wilayah Kota Kediri, Sabtu (18/3/2023).

Mereka nekat datang ke Kediri, meski dalam peraturan pertandingan ini digelar tanpa penonton.

Terpantau rombongan pejalan kaki dengan atribut baju logo Persebaya berkumpul hendak menuju Stadion Brawijaya. Namu dicegah pihak Satlantas Polres Kediri di Simpang empat selatan Kodim 521 Kediri.

Kasatlantas Polres Kediri Kota AKP Prastya Yana, mengatakan rombongan suporter ini disarankan untuk kembali pulang. Selanjutnya puluhan suporter ini bakal dikembalikan ke perbatasan Kediri dengan kendaraan Truk Polisi.

“Mereka akan dikembalikan ke perbatasan Kediri, dengan truk,” kata AKP Prastya, Sabtu (18/3/2023).

Dari berbagai sudut Simpang jalan Kota Kediri terpantau polisi melakukan penjagaan.

Truk-truk milik kepolisian, juga disiapkan untuk menyediakan kendaraan pengembalian suporter yang terlanjur berangkat.

Selain pejalan kaki, sejumlah suporter berkendaraan bermotor juga terpantau sudah memasuki area Kota Kediri. Jumlahnya oun mencapai ratusan, mereka juga di imbau pihak kepolisian untuk kembali.

Padahal dari berita sebelumnya, pihak Panpel Persik Kediri sudah menghimbau atas pertandingan tanpa penonton. Suporter hendak dilarang datang ke stadion untuk kondusifitas keamanan Kota Kediri.

Total sekitar 1800 personil gabungan bakal diturunkan untuk pengamanan pertandingan Persik versus Persebaya ini.

“Koordinasi dengan kepolisian Polres Kediri kota, personil yang akan disiapkan kurang lebih 1800 personil, lebih banyak dari pertandingan sebelumnya. Hampir dua kali lipat meskipun tanpa penonton,” pungkasnya. (res/an).

Continue Reading

Lalu Lintas

Satlantas Polres Kediri Kota Sebut Kelalaian Pengemudi Bus Harapan Jaya Jadi Penyebab Utama

Published

on

Kediriselaludihati –   Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota menetapkan TH (33), sopir Bus Harapan Jaya bernomor polisi AG 7662 OT, sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas beruntun di Simpang Empat Muning, Jalan Semeru, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (23/1/2026).

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan mengatakan, kecelakaan tersebut melibatkan satu unit bus, satu mobil penumpang, serta lima sepeda motor.

“Kendaraan yang terlibat antara lain Bus Harapan Jaya AG 7662 OT, mobil Daihatsu Xenia AG 1925 OT, serta sepeda motor Honda Vario AG 2257 DA, Honda Scoopy AG 4798 OH, Yamaha Mio AG 6863 VI, Yamaha NMAX AG 2528 AAC, dan Honda Vario AG 5818 ECD,” ujar AKP Tutud Yudho saat dikonfirmasi di Mako Satlantas Polres Kediri Kota, Selasa (27/1/2026).

Dalam kejadian tersebut, sejumlah korban mengalami luka ringan, di antaranya MA, HS, MZ, VN, NL, SD, NH, KB, dan CA. Seluruh korban sempat mendapatkan perawatan medis dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut.

Menurut Tutud, kronologi kecelakaan bermula saat bus melaju dari arah barat ke timur di Jalan Semeru, Kelurahan Lirboyo. Sesampainya di lokasi kejadian, bus diduga berusaha mendahului kendaraan di depannya.

“Karena kurang konsentrasi dan tidak dapat mengendalikan kemudi, bus menabrak bagian belakang kendaraan yang sedang berhenti di lampu lalu lintas yang menyala merah,” kata Tutud.

Ia menambahkan, setelah menabrak sejumlah kendaraan, bus tetap melaju lurus dan oleng ke kanan hingga menabrak rumah warga berinisial AY yang berada di sisi selatan jalan.

Petugas Satlantas Polres Kediri Kota yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan, mengevakuasi korban ke rumah sakit, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi juga memeriksa sejumlah saksi guna mendalami penyebab kecelakaan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian pengemudi bus. TH kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 311 ayat (3) atau Pasal 310 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 8 juta,” ujar Tutud.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, TH tidak dilakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, yang bersangkutan tetap berada dalam pengawasan penyidik.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk selalu tertib berlalu lintas dan meningkatkan kewaspadaan di jalan guna mencegah kecelakaan serupa.

“Keselamatan adalah yang utama. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat menentukan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” kata Tutud. (res/aro)

Continue Reading

Lalu Lintas

Kasat Lantas Tekankan Fungsi Lampu Lalu Lintas untuk Cegah Kemacetan dan Kecelakaan

Published

on



Kediriselaludihati — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan pendampingan pengecekan lampu lalu lintas (traffic light) di simpang empat Jalan Dhoho, Kota Kediri, Selasa (27/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dipimpin Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Iptu Mujani, S.H., bersama anggota Unit Kamsel. Pengecekan dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan seluruh perangkat pengatur lalu lintas di salah satu titik padat kendaraan tersebut berfungsi normal.

Simpang empat Jalan Dhoho merupakan salah satu titik strategis di Kota Kediri karena menjadi jalur penghubung aktivitas perdagangan, perkantoran, dan mobilitas warga. Keberadaan traffic light yang berfungsi optimal dinilai sangat menentukan kelancaran arus kendaraan serta keselamatan pengguna jalan.

Iptu Mujani mengatakan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya rutin Satlantas dalam mendukung manajemen dan rekayasa lalu lintas. Selain memeriksa kondisi lampu, personel juga memantau situasi arus kendaraan dan tingkat kepatuhan pengendara terhadap rambu serta sinyal lalu lintas.

“Pengecekan ini untuk memastikan lampu traffic light bekerja dengan baik, sehingga arus lalu lintas tetap lancar dan pengguna jalan merasa aman,” ujar Mujani di lokasi kegiatan.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menegaskan bahwa keberfungsian lampu lalu lintas merupakan elemen penting dalam sistem keselamatan jalan.

“Traffic light bukan sekadar lampu pengatur, tetapi bagian dari sistem keselamatan. Jika tidak berfungsi optimal, potensi kemacetan dan kecelakaan bisa meningkat. Karena itu kami melakukan pengawasan dan pendampingan pengecekan secara berkala,” kata AKP Tutud Yudho.

Ia menambahkan, Satlantas Polres Kediri Kota terus berkoordinasi dengan instansi terkait guna memastikan sarana dan prasarana pendukung keselamatan berlalu lintas tetap dalam kondisi layak.

“Kami ingin memastikan kamseltibcarlantas di Kota Kediri tetap terjaga. Upaya ini juga bentuk pelayanan kepada masyarakat agar merasa aman dan nyaman saat beraktivitas di jalan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di sekitar simpang empat Jalan Dhoho terpantau aman dan terkendali. Arus kendaraan tetap berjalan normal tanpa hambatan berarti.

Satlantas Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat agar selalu mematuhi rambu, marka, dan sinyal lampu lalu lintas serta mengutamakan keselamatan dalam berkendara, guna menekan potensi kecelakaan di jalan raya. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Grogol Kediri: Sinergi Antarinstansi Jadi Kunci Pelayanan Publik yang Optimal

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Grogol, Polsek Grogol, Polres Kediri Kota Aipda Imam Sugiat, menghadiri kegiatan Tasyakuran Hari Bhakti Imigrasi ke-76 Tahun 2026 yang digelar di Graha Adi Winata, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri, Jalan Jawa No. 135, Dusun Bedrek Selatan, Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Senin (26/1/2026).

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dihadiri oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perwakilan instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta tokoh pemerintahan daerah dari wilayah Kediri dan sekitarnya. Tasyakuran ini menjadi momentum refleksi perjalanan dan pengabdian Imigrasi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama 76 tahun.

Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kediri Antonius Frisky Saniscara Cahya Putra, Bupati Kediri yang diwakili Wakil Bupati Hj. Maria Ulfa, Kapolres Kediri AKBP Bramastyo Priaji, Kapolres Kediri Kota yang diwakili Kasat Reskrim AKP Cipto Dwi Leksono, serta perwakilan dari Polres Nganjuk, Kodim 0809 Kediri, Kejaksaan Negeri Kediri, Pengadilan Negeri Kediri, Kementerian Agama, BNN Kabupaten dan Kota Kediri, hingga perwakilan sektor swasta.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., mengatakan kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap sinergi lintas sektor, khususnya dalam menjaga stabilitas keamanan dan pelayanan publik.

“Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ini menjadi momentum penting untuk memperkuat koordinasi dan sinergi antarinstansi. Polri siap mendukung tugas Imigrasi dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif,” ujar AKP Andang Wastiyono.

Menurut dia, kerja sama yang solid antara Polri, Imigrasi, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor utama dalam menciptakan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Selain mengikuti rangkaian acara tasyakuran, Bhabinkamtibmas Desa Grogol juga melakukan koordinasi dan komunikasi dengan unsur Tiga Pilar Keamanan, yakni pemerintah desa dan TNI, guna memperkuat sinergitas di wilayah Kecamatan Grogol.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Pengamanan dilakukan secara melekat oleh unsur kepolisian dan petugas internal Imigrasi.

Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke-76 Tahun 2026 ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi jajaran Imigrasi untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus memperkuat kolaborasi lintas sektoral dalam mendukung pembangunan dan stabilitas nasional. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page