Connect with us

Uncategorized

Pengesahan Ribuan Warga Perguruan Silat PSHT di Nganjuk Tanpa Insiden, Masyarakat Apresiasi Pola Pengamanan Polres Nganjuk

Published

on

Nganjuk – Kapolres Nganjuk AKBP Boy Jeckson, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi kinerja jajarannya yang sukses mengamankan kegiatan pengesahan ribuan warga perguruan silat PSHT hingga berakhir tanpa terjadi insiden sama sekali. AKBP Boy Jeckson menyebut hal ini tak lepas dari strategi pengamanan terintegrasi yang efisien.

“Tentu kita lega karena prosesi pengesahan warga perguruan silat PSHT Parluh 17 dari kemarin sore hingga menjelang subuh tadi bisa berakhir tanpa ada kejadian yang tidak diinginkan. Semua berlangsung aman dan kondusif, baik di lokasi acara maupun ketika peserta menempuh perjalanan pulang ke rumah masing-masing,” kata AKBP Boy Jeckson.

“Target kami agar kegiatan ini bisa selesai tanpa terjadi iring-iringan kendaraan yang berpotensi meresahkan ataupun gesekan di lapangan dapat terwujud. Ini semua tak lepas dari komitmen seluruh anggota pengamanan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya masing-masing,” ucapnya.

AKBP Boy Jeckson menyebut pengamanan pengesahan warga PSHT Parluh 17 melibatkan 540 personel. Jumlah tersebut adalah gabungan dari jajaran Polres Nganjuk beserta 12 instansi lain, seperti Kodim 0810 Nganjuk, Brimob, RS Bhayangkara, Satpol PP, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulan Bencana Daerah, hingga Tagana.

“Strategi pengamanan terintegrasi dengan melibatkan banyak pihak ini merupakan terobosan yang terbukti efisien dan efektif dalam mengelola situasi. Melihat hasilnya yang sangat baik, strategi ini akan jadi referensi ke depan dalam melakukan kegiatan pengamanan lainnya di wilayah Kabupaten Nganjuk,” katanya.

Adapun kegiatan pengesahan warga PSHT Parluh 17 di Kabupaten Nganjuk berlangsung di 11 lokasi terpisah. Tercatat sebanyak 4.387 warga baru PSHT Parluh 17 disahkan dalam kegiatan yang berlangsung sejak Jumat (12/8/2022) sore tersebut.

AKBP Boy Jeckson menyebut strategi pengamanan bahkan sudah dilakukan sepekan sebelum prosesi pengesahan berlangsung. Polres Nganjuk sengaja menggelar operasi Jayastamba 2022 untuk menyasar knalpot brong.

“Kami mencermati bahwa penggunaan motor dengan knalpot brong berpotensi menimbulkan keresahan dan keributan. Tentu cukup rawan bila ada kelompok yang kemudian konvoi memakai motor dengan knalpot brong dan melakukan provokasi kepada kelompok lain. Ini yang berusaha kami cegah,” ucap AKBP Boy Jeckson.

“Itulah sebabnya Polres Nganjuk dan polsek jajaran menggelar operasi kegiatan rutin yang ditingkatkan dengan sandi KRYD Jayastamba 2022 sepekan sebelum prosesi pengesahan ini berlangsung. Kami secara khusus menyasar kendaraan roda dua yang tidak sesuai spektek, seperti knalpot brong,” katanya.

Sementara untuk menjaga suasana kondusif di hari H, Polres Nganjuk mendirikan sejumlah pos penyekatan di wilayah perbatasan dengan kabupaten tetangga dan beberapa pos tangkal lain di wilayah Kab. Nganjuk sendiri.

“Selain petugas yang melakukan pengamanan di lokasi pengesahan dan pos, kami juga menerjunkan tim patroli yang bergerak menyisir titik-titik yang dianggap berpotensi terjadi kerawanan,” ucap AKBP Boy Jeckson mengenai strategi pengamanan yang dilakukan jajarannya.

“Kontribusi masyarakat yang melaporkan terjadinya konsentrasi massa dari perguruan silat berbeda melalui nomor WhatsApp Wayahe Lapor Kapolres juga turut membantu kinerja kami. Laporan itu langsung kami tindak lanjuti dengan membubarkan konsentrasi massa sehingga tak ada ekses negatif sampai acara pengesahan berakhir,” katanya.

Kinerja jajaran Polres Nganjuk ini tak pelak mendapatkan apresiasi dari masyarakat. Bambang Maulidin (47 tahun) warga Kelurahan Warujayeng menyebut kegiatan pengesahan warga perguruan pencak silat yang biasanya meresahkan nyatanya bisa kondusif.

“Kegiatan pengesahan warga perguruan silat biasanya membuat masyarakat resah karena khawatir terjadi bentrokan mengingat di Kabupaten Nganjuk banyak perguruan silat berbeda. Namun, ternyata hal itu sama sekali tidak terbukti kali ini. Masyarakat, khususnya yang beraktivitas di malam hari, tenang melihat kehadiran polisi yang menjaga mereka,” katanya.

Continue Reading

Uncategorized

Pakar Energi Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pasokan Batu Bara PLTU yang Ditaksir Rugikan Negara Rp5 Triliun

Published

on

Jakarta – Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) menyatakan dukungannya kepada Mabes Polri dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang diduga menyebabkan terjadinya blackout dengan estimasi kerugian mencapai Rp5 triliun.

Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, menilai Polri memiliki kapasitas untuk mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidikan harus dilakukan secara profesional dan tanpa tebang pilih sesuai arahan Presiden.

“Jika serius, maka mudah mengungkap siapa saja pemainnya, sebab kami yakin Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) sudah punya data penyimpangan yang cukup dua alat bukti sehingga bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi jangan tebang pilih, ungkap semuanya sesuai perintah Presiden,” ujar Yusri, Selasa (7/7/2026).

Ia juga mendorong penyidik untuk memperluas pendalaman perkara, termasuk mengambil sampel batu bara di setiap stock pile PLTU di seluruh Indonesia. Selain itu, CERI meminta agar peran surveyor yang ditunjuk dalam kerja sama antara PLN EPI dan pemasok batu bara turut ditelusuri, khususnya terkait penerbitan sertifikat analisis kualitas batu bara.

Sebelumnya, Kortastipidkor Polri mengungkapkan bahwa dugaan korupsi dan TPPU dalam pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah PLTU berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara maupun perekonomian negara sekitar Rp5 triliun akibat terganggunya pasokan listrik hingga menyebabkan blackout.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, menjelaskan bahwa nilai tersebut masih berupa indikasi awal dan belum merupakan hasil audit final.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian terkait dengan terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan atau perekonomian negara kurang lebih Rp5 triliun,” kata Robertus dalam konferensi pers, Senin (6/7/2026).

Ia menambahkan, penyidik saat ini masih berkoordinasi dengan BPK RI untuk melakukan audit investigatif guna memperoleh nilai kerugian negara secara resmi. Di samping itu, proses penyidikan juga terus berjalan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti lainnya untuk mengungkap secara tuntas perkara tersebut.

Continue Reading

Uncategorized

Mantan Penyidik KPK: Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara Pemicu Blackout Listrik Harus Ditangkap

Published

on

Jakarta – Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendukung langkah Polri dalam membongkar dugaan tindak pidana korupsi dalam suplai batu bara ke sejumlah PLTU yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp5 triliun. Menurut Yudi, kerugian tersebut bukan hanya berupa kerugian riil negara, tetapi juga menimbulkan social cost (biaya sosial) yang besar karena masyarakat turut dirugikan akibat terjadinya blackout listrik di Sumatera dan Jawa. Kondisi tersebut mengakibatkan berbagai usaha mengalami kerugian serta menghambat aktivitas masyarakat sehari-hari.

Yudi menduga terdapat aktor intelektual di balik dugaan korupsi tersebut, mengingat penyimpangan terjadi secara masif di sejumlah PLTU. Menurutnya, para pelaku hanya memikirkan keuntungan pribadi tanpa mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan bagi masyarakat. Karena itu, seluruh pihak yang terlibat harus diungkap dan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku. Ia juga berharap seluruh saksi bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

Bagi Yudi, yang pernah menangani sejumlah perkara besar di KPK seperti kasus Bank Century dan proyek E-KTP, pelibatan BPK dan PPATK akan semakin memperkuat kerja penyidik Kortastipidkor Polri dalam mengungkap pihak-pihak yang menjadi penerima manfaat dari dugaan korupsi suplai batu bara melalui pendekatan follow the money. Langkah tersebut juga penting untuk menelusuri dan memburu aset para pelaku korupsi sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Menurutnya, pengusutan perkara ini sekaligus dapat menjawab keheranan publik atas terjadinya blackout listrik yang sempat terjadi beberapa waktu lalu.

Continue Reading

Uncategorized

Kortastipidkor Polri Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Modernisasi Pabrik Gula Assembagoes

Published

on

Jakarta – Kortastipidkor Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi terintegrasi Engineering, Procurement, Construction and Commissioning (EPCC) pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula Assembagoes, Kabupaten Situbondo, PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI periode 2016–2022. Dalam perkara tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp645.267.475.745.

Perkembangan penanganan perkara tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Selasa (7/7).

Kabag Ops Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan bagian dari program strategis nasional yang bertujuan meningkatkan kapasitas produksi gula nasional serta mendukung ketahanan pangan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN). Namun, hasil penyidikan menemukan adanya dugaan penyimpangan sejak tahap perencanaan, proses pengadaan hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Penyidik menemukan adanya tindakan yang dilakukan secara terstruktur dengan mengarahkan proses lelang kepada perusahaan tertentu meskipun perusahaan tersebut tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan,” ujar Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi.

Ia menjelaskan, pembayaran kepada pelaksana proyek telah mencapai sekitar 99,3 persen dari nilai kontrak. Namun, hasil pekerjaan tidak mampu memenuhi target kinerja sebagaimana dipersyaratkan dalam kontrak sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit investigatif.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 93 orang saksi dan tiga orang ahli, masing-masing ahli penghitungan kerugian keuangan negara, ahli pengadaan barang dan jasa dari LKPP, serta ahli di bidang EPCC. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di empat lokasi dan menyita berbagai dokumen maupun perangkat elektronik yang berkaitan dengan perkara.

Berdasarkan alat bukti yang cukup, pada 2 Juli 2026 penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni DPP selaku Direktur Utama PTPN XI periode 2015–2017 dan TD selaku Direktur PT Multinas Indonesia.

DPP diduga berperan mengondisikan proses pengadaan dengan meloloskan perusahaan yang tidak memenuhi persyaratan, mengarahkan kebutuhan konsorsium, serta menaikkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) tanpa dasar teknis yang memadai sehingga menguntungkan pihak tertentu. Sementara itu, TD diduga melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai kontrak, tidak melibatkan penyedia teknologi sejak tahap perencanaan sebagaimana dipersyaratkan, serta tidak memenuhi kewajiban penerbitan performance guarantee sehingga proses commissioning tidak terlaksana sesuai ketentuan.

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kombes Pol. Ahmad Yusuf Afandi menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak lain yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

“Ke depan, penyidik akan terus mengembangkan perkara ini melalui pemeriksaan lanjutan terhadap para saksi maupun tersangka. Selain itu, penyidik juga akan melakukan penelusuran aset (asset recovery), menyelesaikan pemberkasan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum agar proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” jelasnya.

Sementara itu, Penyidik Kortastipidkor Polri Kombes Pol. Gunawan menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup.

“Kami masih terus melakukan proses penyidikan. Apabila terdapat pihak-pihak lain yang berdasarkan alat bukti yang cukup diduga terlibat dalam perkara ini, maka terhadap yang bersangkutan juga akan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Senada, Penyidik Kortastipidkor Polri AKBP Yudhi Yustisia Saroja mengatakan penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya aliran dana serta melakukan penelusuran aset sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara.

Melalui penanganan perkara ini, Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel, sekaligus mengedepankan prinsip due process of law serta asas praduga tidak bersalah dalam setiap tahapan proses penegakan hukum.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page