Connect with us

Uncategorized

Polda Jatim Bantah Telah Menetapkan Tersangka Nenek Tua Renta Terkait Sengketa Yayasan BMA

Published

on

Surabaya – Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Silvia Puspasari menegaskan nenek tua renta atau terlapor Yuli Puspa, belum berstatus tersangka, melainkan masih diperiksa sebagai saksi dalam kasus sengketa Yayasan Budi Mulia Abadi (BMA).

“Jadi kami sampaikan bahwa memang benar Direktorat Tindak Pidana Kriminal Khusus dalam hal ini Subdit Perbankan, menangani perkara dengan pelapor saudara Roy Saputra Wijoyo,” jelas AKBP Silvia Puspasari dihadapan awak media di Polda Jatim,kemarin Kamis (13/4/23).

AKBP Silvia menjelaskan bahwa Yasmin selaku pengurus yayasan BMA telah melakukan pemecatan secara sepihak terhadap Roy.

“Sedangkan, perkara yang dilaporkan, pada tahun 2013 saudara Roy bekerja di Yayasan Sosial Budi Mulia Abadi, kemudian pada 30 Desember 2021, yang bersangkutan dipecat sepihak oleh pengurus yayasan, dalam hal ini oleh Bapak Yamin,” ungkapnya.

Karena pemecatan secara sepihak, yang bersangkutan mengadu hanya menerima gaji, sedangkan THR dan tunjangan tidak menerima.

Berjalannya waktu, di tahu 2022, Roy membaca di media bahwa ada gugatan perdata yang dilakukan oleh yayasan sosial BMA pada Juni 2021.

Pada tanggal 29 Desember 2021, gugatan provinsi menyatakan bahwa perkara yayasan dalam status Quo. Sehingga, dalam perkara tersebut, pihak yayasan tidak dapat melakukan upaya hukum apapun.

“Yang beredar di media bahwa, nenek renta dalam hal ini Ibu Yuli Puspa, bukan sebagai tersangka. Dalam hal ini yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi dan perkara yang saat ini ditangani penyidik, dalam dugaan Pasal persangkaan 227 dan atau 228 KUHP dan atau 263 KUHP dan atau 372 dan atau 374 KUHP,”terang Kasubdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Jatim.

AKBP Silvia Puspasari juga menjelaskan, kenapa perkara ini ditangani oleh Ditreskrimsus dan bukan oleh Ditreskrimum.

“Karena dalam hal ini Ditreskrimsus Subdit Perbankan, masih di bawah kewenangan kita. Tidak menutup kemungkinan bahwa perkara ini nantinya akan dikembangkan pada tindak pidana pencucian uang,”terang AKBP Silvia.

Dilokasi yang sama, Swatiningsih istri pelapor Roy Sputra Wijoyo mengaku, pihaknya pada saat itu sedang membaca koran bahwa status Quo yang ditetapkan Pengadilan Negeri pada yayasan sosial BMA ini dinyatakan bahwa yayasan tidak boleh mengambil satu keputusan yang berlawanan dengan hukum.

“Nah disini yang membuat kami mencari keadilan ke Polda Jatim, karena kami gak tau,”kata Swatiningsi dihadapan awak media.

Sementara, Andhi Rakhmono kuasa hukum pelapor mengatakan, di putusan profisi pada Desember 2021 itu, dari PN Surabaya menyatakan bahwa seluruh pengurus yayasan tersebut tidak boleh melakukan perbuatan hukum secara apapun.

“Faktanya, klien kami itu dipecat padahal tidak punya kewenangan putusan profesi itu. Makanya melakukan pengaduan ke pihak kepolisian,” katanya saat mendampingi pelapor.

Soal diduga penggelapan itulah maka pihaknya melapor ke Polda Jatim karena ada penyimpangan yang seharusnya masuk ke Yayasan tapi itu masuk ke rekening pribadi.

Di akhir keterangannya, Swatiningsih istri pelapor Roy Sputra Wijoyo sembari menunjukkan foto dihadapan awak media, bahwa kondisi Yuli Puspa yang sebenarnya bisa berdiri tegak, tidak mengenakan kursi roda.

“Terkait Yuli Puspa, kondisinya bisa berdiri. Foto kemarin bulan Maret. Jadi kalau dikatakan nenek tua renta kami jadikan tersangka itu tidak benar. Pengurus yayasan yang kami laporkan, ibu Yuli Puspa sebagai pembina, bukan pengurus,” pungkas Swatiningsih, istri pelapor Roy Sputra Wijoyo. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak di Jember, Dua Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPO) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Puger, Kabupaten Jember.

Dalam pengungkapan tersebut, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial WJ (37) dan IM (52). Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya satu unit telepon genggam, buku catatan, alat tes kehamilan, botol minuman kosong, dua blister pil kontrasepsi, serta hasil visum et repertum.

Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pengungkapan perkara berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian melalui serangkaian penyelidikan.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh, ditemukan adanya dugaan eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak. Anak-anak tersebut diduga dieksploitasi untuk melayani tamu dengan tarif sekitar Rp150 ribu hingga Rp200 ribu,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kamis (15/10/2026).

Dari setiap transaksi tersebut, korban diduga hanya menerima sekitar Rp50 ribu, sedangkan sebagian lainnya diduga dikuasai oleh tersangka.

“Penyidik masih terus mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk pola perekrutan, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya korban lainnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pada kesempatan yang sama, Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., mengatakan bahwa berdasarkan hasil pengembangan sementara, penyidik telah mengidentifikasi tujuh anak perempuan yang diduga menjadi korban.

“Kami masih mengembangkan perkara ini untuk mendalami kemungkinan adanya korban lain maupun pihak lain yang diduga terlibat dalam perekrutan dan eksploitasi terhadap anak,” ujar Kombes Pol Ganis.

Polda Jatim juga berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Jember dan instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan terhadap aspek perizinan tempat yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Menurut Kombes Pol Ganis, proses penegakan hukum juga dilakukan dengan tetap mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak. Pendampingan, perlindungan, serta pemulihan terhadap para korban menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak dan tindak pidana eksploitasi ekonomi dan seksual terhadap anak.

“Polda Jawa Timur berkomitmen menindak tegas setiap bentuk eksploitasi terhadap anak. Pada saat yang sama, kami memastikan hak, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak yang menjadi korban tetap menjadi prioritas,” pungkas Kombes Pol Ganis. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Operasi Ops Sikat 20206 Bhabinkamtibmas Gencar Sosialisasi Kepada Warga Binaan

Published

on

Dalam rangka mendukung pelaksanaan Operasi Sikat 20206, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota  terus meningkatkan intensitas patroli dialogis di wilayah binaannya, Kamis (15/10)

Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam mencegah berbagai bentuk gangguan keamanan, khususnya yang berkaitan dengan premanisme, perjudian, miras, dan tindak kriminal 3 C lainnya.

Patroli dilakukan dengan pendekatan humanis, menyasar desa-desa rawan, tempat berkumpulnya warga, warung kopi, dan pusat aktivitas masyarakat lainnya. Dalam setiap kunjungannya, Bhabinkamtibmas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengajak warga untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan tetap aman dan tertib.

Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari SH menyatakan bahwa kegiatan patroli dialogis yang dilakukan para Bhabinkamtibmas menjadi garda terdepan dalam mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan di masyarakat. “Operasi Sikat ini bukan sekadar penindakan, tetapi juga edukasi. Bhabinkamtibmas kami aktif mengedukasi masyarakat agar menjauhi penyakit masyarakat seperti premanisme dan minuman keras, serta mendorong warga untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan,” ujar Kasi Humas

Selain menyampaikan imbauan, para Bhabinkamtibmas juga membangun komunikasi dua arah dengan warga untuk menggali informasi terkait situasi kamtibmas di desa masing-masing. Langkah ini dinilai efektif dalam mempererat kemitraan antara polisi dan masyarakat. Kegiatan patroli dialogis dalam rangka Operasi Sikat 20206 ini akan terus digencarkan selama masa operasi berlangsung. Harapannya, kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat dan potensi gangguan keamanan dapat ditekan sedini mungkin.

Dengan sinergi yang kuat antara Polri dan masyarakat, diharapkan tetap menjadi wilayah yang aman, nyaman, dan terbebas dari segala bentuk penyakit masyarakat.

Continue Reading

Uncategorized

Operasi Sikat 20206, Dengan Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Ciptakan Kamtibmas Yang Kondusif

Published

on

Dalam rangka Operasi Sikat 20206, serta mempererat hubungan kemitraan antara Polri dengan masyarakat, Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota  melaksanakan kegiatan sambang dan silaturahmi bersama tokoh masyarakat warga binaan, Kamis (15/09)

Kegiatan sambang yang rutin dilakukan tersebut bertujuan untuk memperkuat komunikasi dua arah antara aparat kepolisian dan masyarakat, sekaligus menyerap aspirasi maupun informasi yang berkembang di tengah warga.

Dalam pertemuan yang berlangsung hangat dan penuh keakraban itu  Bhabinkamtibmas  menyampaikan sejumlah imbauan penting yang berkaitan dengan upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota  agar tetap aman dan kondusif.

Ia mengajak tokoh masyarakat untuk terus menjalin kerja sama dan sinergi dengan pihak kepolisian, terutama dalam hal pencegahan berbagai potensi gangguan keamanan yang dapat terjadi di lingkungan pemukiman warga.

“Peran tokoh masyarakat sangat penting sebagai panutan dan penggerak di lingkungan masing-masing. Kami harap kerja sama yang sudah baik ini terus dijaga, sehingga situasi di Desa Kerep tetap aman, tertib, dan nyaman bagi semua warga,” ujar Kasi Humas Polres Kediri Kota AKP Sundari SH

Selain itu, Ia juga menyampaikan imbauan agar masyarakat tidak mudah terpengaruh dengan berita-berita bohong (hoaks) maupun ujaran kebencian yang kerap beredar di media sosial. Menurutnya, penyebaran informasi yang tidak benar dapat menimbulkan keresahan dan perpecahan di tengah masyarakat.

“Di era digital saat ini, informasi bisa dengan cepat menyebar, namun belum tentu benar. Karena itu, kami mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dan berhati-hati dalam menerima maupun menyebarkan berita,” tambahnya.

Selain menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, Bhabinkamtibmas juga membuka ruang dialog, mendengarkan keluhan, serta memberikan solusi terhadap permasalahan sosial yang dihadapi masyarakat. Ia mengingatkan agar warga tidak ragu menghubungi dirinya secara langsung atau melapor ke kantor polisi terdekat apabila terjadi persoalan di lingkungan tempat tinggal.

Bhabinkamtibmas merupakan ujung tombak Polri di lapangan. Kehadiran mereka tidak hanya memberikan rasa aman, tetapi juga menjadi jembatan antara kepolisian dan masyarakat dalam membangun kesadaran hukum serta menjaga persatuan,” ungkap AKP Sundari

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page