Connect with us

kriminal

Polsek Pesantren Amankan Tiga Komplotan Pengedar Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polresta Kediri menangkap Lazarus Michael Wiliam, 33 tahun warga Kel Banaran Rt. 14/08 Kec Pesantren Kota Kediri. Dia menjadi pengedar narkoba.

Lokasi penangkapan di Jalan Kel Bangsal Kec Pesantren Kota Kediri. Waktu kejadian pada Rabu tanggal 11 Maret 2020 skr pkl 15.30 wib.

Barang bukti yang diamankan.

1 klip plastik warna bening berisi kristal warna putih bening diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram.

1 klip plastik wrn bening berisi kristal wrn putih bening diduga Sabu-sabu seberat 0,58 gram.

1 potong celana pnjngn jeans warna hitam, 1 buah hp merk Samsung warna  putih . 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna  biru silver No. Pol. : AG – 3141 – BA, beserta anak kuncinya. 1 buah timbangan digital wrn silver. 1 buah plastik potongan sedotan. 8  plastik klip warna  putih bening sisa pakai dan trdpt sisa serbuk diduga sabu. 1 buah tas kcl wrn coklat tmpt menyimpan sabu n timbangan digital.

Sekitar pukul 15.30 wib, anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan terhadap  pelaku yg kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu n menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Barang buktinya  didapatkan pada  saku celana pnjng sblh kirinya di jalan Kel Bangsal Kec Pesantren Kota Kediri yang  sebelumnya didapatkan informasi dari  masyarakat bahwa pelaku beberapa kali melakukan transaksi  dan selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan benar.

Kemudian pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lbh lnjt n lngsng dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dengan hasil sementara  secara lisan methamphetamine dan  amphetamine positif.

Setelah dikembangkan. TKP di lantin lokasi sebelah  kanan gedung Bhagawanta Desa Sukorejo Kec Ngasem Kab Kediri.  Waktu kejadian Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekira  pukul 10.00 WIB .

Barang bukti  yang diamankan 1 unit HP Samsung Duos Plus warna  putih dengan  nomer simcard. 1 buah kartu ATM Britama. 1 potong spon warna  krem yang  disobek berisi seperangkat alat hisap berupa :

1  potong sedotan plastik wrn putih utk sekrop. 2 buah pipet kaca bening. 1 linting kertas grenjeng bekas rokok utk kompor.

Tersangka Agus Wicaksono 41 tahun warga Kel Bangsal Rt. 07/04 Kec Pesantren Kota Kediri.

Anggota opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan terhadap  pelaku Lazarus Michael Wiliam Sasabone. Setelah dilakukan serangkaian giat Pemeriksaan dan menerangkan jika mendapatkan barang yg diduga Narkotika Gol I dari tersangka Agus Wicaksono.

Kemudian dilakukan serangkaian giat upaya paksa penangkapan terhadapnya  saat tersangka di dalam kantin yg berada dilokasi sblh kanan gedung Bhagawanta Kab Kediri dan yang  bersangkutan membenarkan jika  telah menjual, mengedarkan Narkotika Gol I kepada Lazarus Mws, (Tersangka 1) dan selanjutnya pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lbh lnjt n lngsng dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dg hsl smntr scr lisan Methamphetamine n Amphetamine Positif.

Lalu TKP lainnya, Rumah kost Kelurahan Semampir Kec Kota Kota Kediri. Barang bukti 1 unit HP Oppo warna putih , 1 buah kartu ATM BCA. 1 perangkat alat hisap/bong, 1 klip plastik bening kecil berisi butiran kristal warna putih bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu seberat  0,64 gram .

1  buah dompet kain batik motif bunga yg berisi 1 ) kantong kain warna hitam n didalamnya berisi 2  klip plastik bening sedang masing-masing berisi  10 klip plastik bening kecil masing-masing 1 gram  seberat 10,46 garm  dan 16 klip plastik bening kecil masing-masing berisi 1 gram  seberat 16,74 gram. Dengan jumlah berat keseluruhan 27,84 gram.

Tersangka Estuning Surya Putri warga Jl Tembus Kaliombo Keluarahn Tosaren Kec Pesantren Kota Kediri. Anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan pengembangan thdp pelaku Estuning Surya Putri di tempat kostnya menurut keterangan dr hsl interograsi pelaku Agus Wicaksono atas barangnya didapatkan dari Estuning Surya Putri.

Lalu dilakukan serangkaian giat Penggeledahan ditempat kostnya didapatkan slrh barang bukti tersenyg  diatas dan  diakui kepemilikan atas miliknya  dan selanjutnya pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan langsung  dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dengan hasul  sementara secara  lisan Methamphetamine dan Amphetamine positif.

“Telah melakukan ungkap kasus perkara menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman n menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I. Melanggar Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” kata Kasubbag Humas POlresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).

Continue Reading

kriminal

Kerja Keras, Kerja Cerdas dan Kerja Tuntas Serta Ihlas Kapolsek Mojoroto Amankan Pemuda Pesta Miras di Cagar Budaya Nasional  

Published

on

Kediriselaludihati – Kapolsek Mojoroto Polres Kediri Kota Kompol Mukhlason mengamankan sejumlah pemuda dan pemudi yang merokok dan pesta miras di Cagar Budaya Nasional Jembatan Lama, Minggu dini hari (14/4).

Kerja keras, kerja cerdas dan kerja tuntas serta ihlas dalam rangka Kegiatan Kepolisian Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini akhirnya membuahkan hasil. 

“Setelah melaksanakan tugas kantor hingga dini hari saya pulang. Saat melewati jembatan lama yang merupakan cagar budaya nasional saya dapati pemuda dan pemudi sedang merokok dan pesta miras dan merokok. Langsung saya kumpulkan dan amankan ,” kata Kompol Mukhlason.

Setelah diperiksa ditempat , kata Kapolsek mereka sadar bahwa lokasi yang digunakan kumpul-kumpul sambil merokok dan pesta miras itu adalah cagar budaya nasional.

“Akhirnya semua saya kumpulkan untuk difoto dan saya mintai data diri. Sebab jika sampai ada kebakaran di Jembatan Lama maka mereka yang harus bertanggungjawab. Selain itu memang ad pelarangan berkumpul sambil merokok di lokasi jembatan apalagi sampai pesta miras ” tambahnya.

Setelah diberi penjelasan dan himbauan agar tidak mengulangi perbuatannya dan tidak  mengulangi perbuatanya di jembatan lama akhirnya mereka diminta segera pulang ke rumah,” Rata -rata mereka ber KTP Kabupaten Kediri,” terang Kompol Mukhlason.

Selaian melakukan kegiatan KRYD Kamtibmas Kompol Mukhlason bersama anggota sebelumnya juga melakukan patroli di peukiman penduduk ,tempat nongkrong perguruan pencak silat dan tempat nongkrong anak-anak muda.  (res|aro)

Continue Reading

kriminal

Operasi Ketupat Semeru 2024, Polres Kediri Kota Sudah Tindak 20 Bus Langgar Lalin

Published

on

Polisi di Kota Kediri menindak sebanyak 20 bus yang melanggar lalu lintas. Puluhan bus itu ditindak karena ngeblong atau melawan arus dan melanggar rambu dan traffict light.
“20 bus itu Didominasi pelanggaran marka atau rambu yang biasa kita sebut ngeblong,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa, Selasa (2/4/2024).

Puluhan bus yang ditindak itu didominasi dari PO Harapan Jaya dan Bagong. Mereka juga sering kali membahayakan pengendara karena ulahnya yang ugal-ugalan di jalan.

Menurut Andhini, pelanggaran yang dilakukan puluhan bus mayoritas terjadi di simpang empat Kaliombo (Baruna), simpang empat alun-alun, dan paling banyak berada di simpang empat Bandar Ngalim.

Selain itu, mereka juga kerap memangkas melalui jalur terlarang seperti jalan Pemuda dan Joyoboyo atau alun-alun, terutama pada jam-jam sore atau malam.

Satu bulan terakhir, lanjut Andhini, pihaknya telah memberikan sanksi tambahan dengan memperpanjang durasi sidang menjadi satu bulan. Ini untuk memberikan efek jera bagi para sopir dan perusahaan otobus.

“Satu bulan terakhir kita berikan tambahan sanksi untuk sidangnya kita perlama menjadi satu bulan yang tadinya seharusnya dua minggu. Ini wujud salah satu ketegasan kami,” tutur Andhini.

“Nanti apabila terlalu cepat kita tambah jadi satu bulan. Kalau memang dalam jangka waktu satu bulan masih juga melanggar, mau tidak mau kendaraan yang kita sita,” imbuh Andhini.

Catatan detikJatim ulah sopir bus di Kota Kediri selama ini telah membawa korban jiwa. Kecelakaan antra motor dan bus itu terjadi di di simpang empat Gang Amarta Kelurahan Mrican Kecamatan Mojoroto Kota Kediri, Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 02.00 WIB.

Saat itu Bus Harapan Jaya yang disopiri CS (35) warga Kabupaten Blitar menabrak Nashokha Cahya Ferdian (23) asal Dusun Batu Desa Sidomulyo Kecamatan Wates Kabupaten Kediri hingga tewas. Polisi kemudian menetapkan sopir bus sebagai tersangka.

Continue Reading

kriminal

Patroli Malam Hari, Polres Kediri Kota Antisipasi Perang Sarung

Published

on

Dalam Rangka Operasi Pekat Semeru 2024, Polres Kediri Kota dengan melibatkan jajaran Polsek di seluruh wilayah hukum kepolisian setempat meningkatkan patroli di sejumlah titik rawan keamanan sebagai upaya antisipasi, terutama dalam mencegah perang sarung dan aksi kekerasan jalanan pada malam hari selama Ramadhan 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Simengatakan sepanjang bulan puasa, pihaknya melaksanakan antisipasi  terkait aksi perang sarung dan kekerasan jalanan yang terjadi di sejumlah wilayah seperti Jalan Inspeksi Brantas, Jembatan Brawijaya, Jalan Super Semar, Lingkar Lebak Tumpang sampai jalan sekitar Proyek Bandara 


“Untuk mengantisipasi hal tersebut, kami meningkatkan patroli di wilayah yang dinilai rawan terjadi aksi perang sarung dan kekerasan jalanan, termasuk aksi pembegalan serta singungan antar perguruan pencak silat yang sempat terjadi di Kota Kediri,” katanya.

Oleh karena itu, kata dia, pihaknya juga melibatkan jajaran Polsek untuk melakukan hal yang sama, termasuk melakukan upaya antisipasi dan sosialisasi ke berbagai kalangan hingga sekolah, agar dapat mengantisipasi hal yang tidak diinginkan dengan pengawasan bersama saat malam dan siang hari.

Kapolres juga meminta orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan dan kontrol terhadap kegiatan anak saat berada di luar rumah selama bulan puasa, bahkan jangan mengizinkan anak keluar rumah, setelah shalat tarawih guna mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

“Kami akan menindak tegas setiap kegiatan yang dapat merugikan orang lain atau mengancam keselamatan orang lain, sehingga berbagai upaya akan terus dilakukan selama bulan puasa, termasuk memberikan tindakan tegas terukur bagi pelaku kejahatan jalanan,” katanya. AKBP Bramastyo  mengatakan pihaknya juga menggencarkan sosialisasi ke perkampungan guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga yang sedang menjalankan ibadah puasa melalui Bhabinkamtimbas.

“Kondusivitas, keamanan dan kenyamanan merupakan tanggung jawab bersama, sehingga masyarakat juga diminta untuk lebih meningkatkan keamanan lingkungan tempat tinggal masing-masing dengan cara menggelar ronda malam,” katanya.

Dia berharap warga untuk segera melapor jika mendapati hal mencurigakan di lingkungan tempat tinggalnya dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri

“Kami akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk,” pungkasnya

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com