Connect with us

Peristiwa

Sosialisasi Aturan Lalu Lintas, Satlantas Polres Kediri Kota datangi Hutan Joyoboyo

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan imbauan kamtibmas.

Pelaksanaan kegiatan pada Hari Kamis 30 November 2023 pukul 09.00 WIB s.d. selesai. Tempat kegiatan di Hutan Joyoboyo Kota Kediri.

Hadir dalam kegiatan ini, Kanit Kamsel dan Anggota Kamsel.

Tim Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota Melaksanakan Kegiatan Himbauan Pendidikan Berlalu Lintas Sejak Dini Kepada Siswa – Siswi SD Yang Berada Di Hutan Joyoboyo Kota Kediri.

“Dalam kegiatan himbauan berlangsung aman, tertib dan lancar,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa Nugraha, S.T.K., S.I.K. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Warga Kraton, Blimbing, dan Mrican Kediri Diajak Waspadai Investasi Ilegal serta Penipuan Daring

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota menyampaikan penyuluhan mengenai judi online, pinjaman online, investasi ilegal, dan penipuan daring kepada warga di tiga wilayah, pada Kamis (5/11/2026).

Kegiatan berlangsung melalui kunjungan Bhabinkamtibmas di Desa Kraton, Kecamatan Mojo, Desa Blimbing, Kecamatan Tarokan, serta Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto.

Di Desa Kraton, Kabupaten Kediri, Bhabinkamtibmas Ajun Inspektur Polisi Dua Subroto, S.H., menemui warga mulai pukul 09.30 WIB. Ia menyampaikan imbauan agar masyarakat menghindari judi online dan pinjaman online, sekaligus mengajak warga meneruskan pesan tersebut kepada orang-orang di sekitarnya.

Kepala Kepolisian Sektor Mojo Inspektur Polisi Satu (Iptu) Mahmud Satriawan, S.H., menekankan keterlibatan masyarakat dalam menyampaikan pesan pencegahan itu. Imbauan ditujukan “untuk mengajak warga lainnya menghindari judi online dan pinjol”, kata Iptu Mahmud.

Selain membahas aktivitas keuangan melalui internet, Subroto menyampaikan pesan mengenai keamanan lingkungan. Pertemuan tersebut menjadi kesempatan bagi Bhabinkamtibmas untuk menjalin komunikasi dengan warga Desa Kraton dan mengajak mereka menjaga ketertiban di sekitar tempat tinggal.

Pada waktu yang sama, penyuluhan berlangsung di RT 01 RW 02, Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Bhabinkamtibmas Mrican Ajun Inspektur Polisi Dua Ach. Sodik memberikan penjelasan kepada warga mengenai pinjaman online dan judi online.

Materi di Mrican juga mencakup investasi bodong, scam atau penipuan daring, serta persoalan yang berkaitan dengan penagih utang atau debt collector. Kelima topik tersebut disampaikan dalam kegiatan penyuluhan kepada warga binaan.

Kegiatan di wilayah Polsek Mojoroto itu berfokus pada pengenalan persoalan yang dapat dijumpai masyarakat dalam aktivitas keuangan dan penggunaan internet. Warga menerima penyuluhan secara langsung dari Bhabinkamtibmas di lingkungan tempat tinggal mereka.

Sementara itu, di Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Bhabinkamtibmas Desa Blimbing Ajun Inspektur Polisi Satu Zendrik menemui warga di sebuah warung di Dusun Nglawak. Kegiatan dimulai sekitar pukul 11.30 WIB.

Dalam pertemuan tersebut, Zendrik menyosialisasikan persoalan judi online, investasi ilegal, penipuan daring, dan penagih utang. Warung menjadi tempat pertemuan petugas dengan warga Desa Blimbing untuk membahas materi tersebut.

Ketiga kegiatan memiliki cakupan materi yang saling berkaitan. Di Kraton, pesan mengenai judi online dan pinjaman online disertai ajakan agar warga ikut menyampaikan imbauan kepada masyarakat lainnya. Di Mrican dan Blimbing, pembahasan diperluas pada investasi ilegal, penipuan daring, serta persoalan penagihan utang. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Penipuan Daring hingga Persoalan Penagihan Utang Dibahas Bersama Warga Selopanggung Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Semen, Polres Kediri Kota mengajak warga Desa Selopanggung, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, menghindari judi online serta mewaspadai penipuan daring dan investasi ilegal, pada Kamis (5/11/2026). Imbauan disampaikan melalui pertemuan di balai desa dengan menekankan dampak kerugian yang dapat menimpa individu maupun keluarga.

Bhabinkamtibmas Desa Selopanggung Ajun Inspektur Polisi Dua Eko Puthut Pujo Cahyono menemui warga di Balai Pertemuan Desa Selopanggung mulai pukul 10.00 WIB. Selain membahas aktivitas di internet, petugas menyampaikan kewaspadaan terhadap persoalan yang berkaitan dengan penagih utang atau debt collector.

Kepala Kepolisian Sektor Semen Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sonny Setiawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa kegiatan tersebut diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai risiko yang dapat merugikan keluarga.

“Agar masyarakat menghindari judi online dan penipuan secara online, investasi ilegal, dan debt collector yang dapat merugikan diri sendiri juga keluarga,” kata AKP Sonny.

Dalam pertemuan itu, Eko menyampaikan pesan pencegahan secara langsung kepada warga. Judi online menjadi salah satu pokok imbauan, disertai peringatan mengenai penipuan melalui internet dan penawaran investasi ilegal.

Perhatian terhadap dampak pada keluarga menjadi bagian dari pesan yang disampaikan. Warga diajak mempertimbangkan risiko dari aktivitas yang mereka ikuti agar terhindar dari kerugian yang dapat memengaruhi kehidupan rumah tangga.

Persoalan penagihan utang turut dibahas bersama materi keamanan digital. Imbauan tersebut disampaikan dalam satu rangkaian pertemuan antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat Desa Selopanggung.

Kegiatan ini berlangsung sehari setelah Polsek Semen menyampaikan sosialisasi serupa di Desa Sidomulyo, Rabu (4/11/2026). Saat itu, Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo Brigadir Polisi Kepala Adhityatama Kurniawan menemui warga dan perangkat desa di balai desa setempat.

Materi di Sidomulyo juga mencakup judi online, investasi ilegal, penipuan daring, serta persoalan penagihan utang. Sementara itu, pertemuan di Selopanggung pada Kamis pagi melibatkan warga masyarakat dengan pesan utama agar mereka menghindari aktivitas yang berisiko merugikan diri sendiri dan keluarga. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Operasi Patuh Semeru Malam Hari di Kediri, 13 Sepeda Motor Jadi Barang Bukti

Published

on

Kediriselaludihati.com – Petugas gabungan menerbitkan 19 tilang dalam kegiatan Rabu Gaul di Jalan Ahmad Yani, depan Markas Kodim, Kota Kediri, pada Rabu (4/11/2026) malam.

Penindakan terhadap pelanggaran yang terlihat langsung oleh petugas itu merupakan bagian dari Operasi Patuh Semeru 2026.

Kegiatan dimulai pukul 22.45 WIB dengan apel di Markas Satlantas Polres Kediri Kota. Kepala Bagian Operasi Polres Kediri Kota memimpin apel sebelum petugas bergerak menuju lokasi penindakan.

Personel yang terlibat berasal dari Satlantas, Satuan Samapta, Satuan Polisi Pamong Praja, dan TNI. Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan, dan Patroli Satlantas serta Kepala Satpol PP turut hadir dalam kegiatan tersebut.

Dari 19 tilang yang diterbitkan, petugas mencatat barang bukti berupa enam surat tanda nomor kendaraan (STNK) sepeda motor dan 13 sepeda motor. Penindakan dilakukan secara manual terhadap pelanggaran kasatmata di ruas Jalan Ahmad Yani.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., sebelumnya menekankan pentingnya kepatuhan pengguna jalan dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru.

“Kepatuhan harus menjadi kebiasaan setiap hari, bukan hanya ketika ada operasi kepolisian,” ujar AKP Septia.

Kegiatan Rabu Gaul berlangsung pada hari kesepuluh Operasi Patuh Semeru 2026. Operasi tersebut dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan tujuan meningkatkan kedisiplinan pengguna jalan serta menekan pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas.

Pada pekan pertama, kepolisian mengutamakan imbauan dan edukasi. Penindakan melalui tilang manual diterapkan pada pekan kedua, terutama untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan fatal. Pelaksanaannya melengkapi penegakan hukum melalui sistem tilang elektronik.

Sembilan sasaran prioritas operasi meliputi penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar teknis, melawan arus, menggunakan ponsel saat berkendara, tidak mengenakan sabuk keselamatan, serta pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm berstandar Nasional Indonesia (SNI).

Sasaran lainnya ialah berkendara melampaui batas kecepatan, pengendara di bawah umur, mengemudi dalam pengaruh alkohol atau narkoba, serta membawa lebih dari satu penumpang dengan sepeda motor.

Dalam kegiatan di depan Markas Kodim tersebut, seluruh barang bukti yang tercatat berkaitan dengan kendaraan roda dua. Perincian hasil penindakan mencakup enam STNK dan 13 sepeda motor, dengan total 19 tilang. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page