Uncategorized
Tangkap 53 Terduga Teroris di 11 Provinsi, Polri Paparkan Sumber Pendanaan Kelompok JI
Jakarta – Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 53 orang terduga teroris di 11 Provinsi Indonesia. Operasi penindakan tersebut dilakukan sejak tanggal 12 Agustus hingga 17 Agustus 2021.
Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengungkapkan, dari jumlah itu, 50 diantaranya merupakan kelompok Jamaah Islamiyah (JI) dan tiga diantaranya jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD).
“Dari 53 orang ini, dari jaringan Jamaah Islamiyah sebanyak 50 orang, itu yang kami amankan di 10 provinsi. Sedangkan yang satu provinsi ini jaringan dari Ansharut Daulah, pendukung ISIS 3 orang itu di Kaltim,” kata Argo saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).
Argo merinci 11 wilayah yang dilakukan penangkapan yakni, Sumatera Utara (Sumut) delapan orang, Jambi tiga orang. Lalu, Kalimantan Barat satu orang, Kalimantan Timur tiga orang, Sulawesi Selatan tiga orang, Maluku satu orang, Banten enam orang, Jawa Barat empat orang, Jawa Tengah 11 orang, Jawa Timur enam orang dan Lampung tujuh orang.
“Dalam penindakan kemarin, sekitar satu minggu kami bisa mengamankan lebih kurang 53 orang yang kami amankan,” ujar Argo.
Argo menyebut, 53 terduga teroris yang ditangkap di 11 Provinsi Indonesia, ingin melancarkan aksi terornya saat Hari Kemerdekaan Indonesia atau 17 Agustus 2021.
Menurut Argo, hal itu diketahui dari keterangan para tersangka saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik detasemen berlambang burung hantu tersebut.
“Ini sesuai keterangan daripada beberapa tersangka yang kami tangkap memang kelompok JI dia ingin menggunakan momen 17 Agustus atau Hari Kemerdekaan,” ucap Argo.
Selain itu, Argo mengungkapkan, sumber pendanaan kelompok Jamaah Islamiyah berasal daro iuran-iuran wajib para anggotanya, dan juga yayasan yang dibentuk oleh jaringan terorisme tersebut.
“Pengumpulan uang yang dibentuk oleh JI yaitu Baitul Maal Abdurahman Bin Auf (BM ABA), Syam Organizer (SO), Madina, dan One Care,” tutur Argo.
Dalam penangkapan tersebut, Argo menyatakan bahwa, penyidik Densus 88 juga mengamankan kotak amal dan celengan yang dimanfaatkan oleh kelompok Jamaah Islamiyah dalam mencari dana.
“Dan kemudian barang bukti yang kami amankan ada kotak amalnya, kemudian ada kotak infaq ini ada. Kemudian, ada beberapa kaleng-kaleng tempat untuk menyimpan uang itu yang untuk infaq yang tidak bisa kami bawa karena banyak sekali. Ada foto yang kami sita, kami gunakan sebagai alat bukti,” tutup Argo.
Uncategorized
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Penyelundupan Ribuan Burung Tanpa Dokumen Karantina di Sidoarjo, Dua WNA Vietnam Jadi Tersangka
SIDOARJO – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap dugaan tindak pidana di bidang karantina terkait pemasukan 3.394 ekor burung asal luar negeri yang diduga tidak dilengkapi dokumen karantina sebagaimana dipersyaratkan.Ribuan burung tersebut diamankan dari sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat penyimpanan di Desa Kepatihan, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.Pengungkapan dilakukan Satgas Penyelundupan Dittipidter Bareskrim Polri bersama tim gabungan lintas instansi yang melibatkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Jawa Timur, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Juanda, serta Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan, kepatuhan terhadap ketentuan karantina merupakan bagian penting dalam melindungi sumber daya alam hayati sekaligus mencegah potensi masuk dan tersebarnya hama maupun penyakit melalui media pembawa dari luar negeri.“Setiap pemasukan hewan, ikan, tumbuhan maupun media pembawa lainnya dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi ketentuan karantina dan melalui mekanisme resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.Ia menambahkan, penegakan hukum di bidang karantina memerlukan sinergi lintas instansi, baik kepolisian, karantina, instansi konservasi sumber daya alam, imigrasi, bea dan cukai, maupun stakeholder terkait lainnya.Sementara itu, Kasubdit 1 Dittipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Setyo Kusheriatno menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ribuan burung tersebut diduga masuk ke wilayah Indonesia tanpa dilengkapi sertifikat kesehatan hewan (health certificate) dari negara asal.“Berdasarkan hasil penyidikan, satwa-satwa tersebut diangkut menggunakan dua unit truk dan tiba di tempat penyimpanan di Sidoarjo pada 28 September 2026 sekitar pukul 18.30 WIB,” terang Kombes Pol Setyo.Dari total 3.394 ekor burung yang diamankan, terdapat tiga jenis burung non-endemik Indonesia.Jenis pertama adalah Burung Hwamei/Chinese Hwamei (Garrulax canorus) sebanyak 444 ekor, terdiri atas 404 ekor dalam kondisi hidup dan 40 ekor mati.Jenis kedua, Burung Jalak Hongkong/Black-collared Starling (Gracupica nigricollis) sebanyak 116 ekor, terdiri atas 107 ekor hidup dan sembilan ekor mati.Sedangkan jenis ketiga, Burung Poksai Hongkong/Black-throated Laughingthrush (Pterorhinus chinensis) sebanyak 2.834 ekor, terdiri atas 2.722 ekor hidup dan 112 ekor mati.Selain ribuan burung tersebut, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa 50 boks pengiriman berbahan kayu dan 10 boks berbahan besi.Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap 12 saksi dan gelar perkara, penyidik menetapkan dua warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial LVT dan LN sebagai tersangka. Keduanya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk kepentingan proses penyidikan.“Berdasarkan hasil penyidikan sementara, kedua tersangka diduga berperan melakukan pengecekan pengiriman, menghitung jumlah burung yang hidup maupun mati saat tiba, serta melakukan perawatan terhadap satwa tersebut,” jelas Kombes Pol Setyo.Dalam penyidikan juga diketahui bahwa LVT dan LN berangkat dari Ho Chi Minh, Vietnam, dan tiba di Jakarta pada 22 September 2026 menggunakan pesawat komersial. Keduanya kemudian menuju Sidoarjo sebelum kedatangan kendaraan yang mengangkut ribuan burung tersebut.Atas perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 33 ayat (1) juncto Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.Dittipidter Bareskrim Polri memastikan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan, jalur pemasukan, modus operandi, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.Polri juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi seluruh ketentuan karantina dalam setiap pemasukan maupun pengeluaran hewan, ikan, tumbuhan, dan media pembawa lainnya guna melindungi kesehatan masyarakat serta kelestarian sumber daya alam hayati Indonesia. (*)
Uncategorized
Lima Personel Polda Jatim Siap Jalankan Misi Perdamaian PBB di Afrika Tengah
SURABAYA – Lima personel terbaik Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) terpilih menjadi bagian dari Kontingen Garuda Bhayangkara Formed Police Unit (FPU) 8 MINUSCA. Mereka bersiap mengemban misi penting pemeliharaan perdamaian Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) di Republik Afrika Tengah (Central African Republic/CAR).
Kelima personel tersebut adalah Ipda Dwi Adianto, S.H., Brigpol Herlambang Priyo Trapsilo, S.H., M.H., Brigpol Bagus Firmansyah Aditya, S.Kep., Ns., Brigpol Farhana Rizka Isnaini, S.M., dan Brigpol Wininda Puspita Hapsari Langgeng, S.H.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa kelima personel tersebut telah menuntaskan serangkaian pelatihan dan pembinaan intensif sebelum bertolak ke wilayah misi.
“Mereka telah mengikuti berbagai tahapan persiapan untuk memastikan kesiapan yang matang, baik dari aspek kemampuan individu maupun soliditas sebagai satu kesatuan Formed Police Unit,” ujar Kombes Pol Abast.
Sebelum diterjunkan ke lapangan, kontingen wajib mengikuti Pre-Deployment Training (PDT) FPU 8 MINUSCA yang dibagi dalam tiga tahapan waktu: tahap pertama selama 40 hari, tahap kedua 52 hari, dan tahap ketiga selama 30 hari.
Selama pelatihan tersebut, para personel dibekali dengan berbagai keahlian taktis dan operasional yang krusial. Materi yang diberikan meliputi Police Tactics and Techniques, Public Order Management, Firearms Training, Tactical Driving, serta fungsi operasional dan logistik.
Selain itu, mereka juga dilatih dalam kemampuan khusus seperti Minpers, Liaison Officer, General Affair, Duty Officer, tim medis, SWAT, sniper, hingga instruktur FPU.
Mengingat wilayah penugasan menggunakan bahasa Prancis, para personel juga mendapatkan pelatihan bahasa secara khusus untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi di lingkungan misi internasional.
“Persiapan ini juga mencakup agenda strategis lainnya, seperti Joint Training Polwan dan RCMP, Pre-AOC, Assessment of Operational Capability, Command Staff Training, Leadership Training, hingga kegiatan Ground Handling dan team building,” jelas Kombes Pol Abast.
Seluruh rangkaian penyiapan kontingen ini kemudian ditutup dengan tradisi pelepasan, di antaranya Tradisi Jalan Juang, upacara pembaretan, serta upacara penutupan resmi sebelum jadwal pemberangkatan menuju Afrika Tengah.
Kombes Pol Abast menegaskan bahwa keikutsertaan lima personel Polda Jatim dalam FPU 8 MINUSCA merupakan wujud nyata kontribusi Polri dalam mendukung misi perdamaian dunia di bawah mandat PBB.
“Mereka membawa nama besar Polri dan Polda Jatim dalam menjalankan tugas kemanusiaan ini. Kami berharap seluruh personel dapat menunaikan tugas dengan profesional, disiplin, dan penuh rasa tanggung jawab,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)
Uncategorized
UKSW–PUSAT STUDI KEPOLISIAN: MEMAHAMI KEKERASAN, MERAWAT KEBHINEKAAN
SALATIGA — Memahami kekerasan tidak cukup hanya dengan melihat peristiwa ketika kekerasan terjadi. Di baliknya terdapat proses, lingkungan, cara pandang, serta berbagai faktor sosial yang perlu dipahami secara lebih mendalam.
Semangat tersebut menjadi bagian dari peran Pusat Studi Kepolisian yang terus membuka ruang perjumpaan antara ilmu kepolisian, pengalaman praktis, dan berbagai disiplin ilmu di perguruan tinggi. Pusat studi tidak hanya menjadi tempat membicarakan persoalan kepolisian, tetapi juga menjadi ruang untuk mempertemukan pengalaman lapangan dengan perspektif akademik, sehingga berbagai persoalan masyarakat dapat dikaji secara lebih utuh.
Kolaborasi dengan Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW) menjadi salah satu bentuk bagaimana pengalaman dan pengetahuan tersebut dibawa ke lingkungan akademik untuk didiskusikan secara terbuka. Melalui ruang seperti ini, mahasiswa dan sivitas akademika memperoleh kesempatan untuk berdialog langsung dengan para ahli, sementara pengalaman kepolisian dapat diperkaya melalui perspektif ilmu pengetahuan.
Salah satu pertemuan tersebut berlangsung dalam Kuliah Umum bertema “Merawat Kebhinekaan dan Menjaga Persatuan” di Balairung UKSW, Salatiga, Jawa Tengah, Kamis (1/10/2026).
Kuliah umum menghadirkan Komjen Pol. (Purn.) Prof. Dr. H. Rycko Amelza Dahniel, M.Si., Kasatgas Pusat Studi Terorisme, sebagai narasumber. Dengan pengalaman panjang dalam bidang kepolisian dan penanggulangan terorisme, Rycko membawa perspektif praktis ke ruang akademik untuk dibahas bersama mahasiswa dan sivitas akademika UKSW.
Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Komunikasi UKSW, Dr. Ir. Sri Suwartiningsih, M.Si., menekankan pentingnya menjadikan kampus sebagai ruang pembelajaran yang aktif, terbuka, dan menyenangkan.
“Mahasiswa jangan hanya menjadi pendengar. Mereka perlu menjadi bagian aktif dalam proses pembelajaran, berani bertanya, berpikir kritis, terbuka terhadap perbedaan, dan mampu membangun dialog,” ujar Sri Suwartiningsih.
Menurutnya, proses pembelajaran perlu dibangun melalui joyful learning, sehingga mahasiswa dapat membahas persoalan kebangsaan yang kompleks dengan suasana terbuka dan konstruktif.
Memahami kekerasan dari prosesnya
Dalam paparannya, Rycko menjelaskan bahwa kekerasan ekstrem tidak muncul begitu saja.
Intoleransi, kebencian, marginalisasi, diskriminasi, pengalaman ketidakadilan, konflik, lingkungan sosial, hingga proses pencarian identitas dapat menjadi bagian dari kondisi yang perlu dipahami dalam proses radikalisasi.
Karena itu, perhatian tidak cukup diarahkan pada tindakan kekerasan yang sudah terjadi.
“Yang perlu dipahami bukan hanya tindakan akhirnya, tetapi proses yang terjadi sebelumnya—bagaimana kebencian terbentuk, bagaimana intoleransi berkembang, dan bagaimana sebuah gagasan dapat berubah menjadi pembenaran terhadap kekerasan,” jelas Rycko.
Pemahaman tersebut menjadi semakin penting di tengah perkembangan teknologi digital yang membuat gagasan dapat menyebar dengan cepat.
Video pendek, meme, musik, animasi, media sosial, komunitas daring hingga interaksi melalui permainan digital dapat menjadi bagian dari lingkungan tempat gagasan berkembang.
Karena itu, generasi muda membutuhkan kemampuan berpikir kritis dan literasi digital.
“Generasi muda perlu memiliki kemampuan untuk memahami, menyaring, dan menguji informasi yang mereka terima. Jangan sampai ruang digital justru menjadi ruang yang membentuk kebencian dan kekerasan,” kata Rycko.
Memahami ekstremisme tanpa memberi stigma
Dalam kuliah tersebut, peserta juga diperkenalkan pada berbagai bentuk ekstremisme, antara lain Religiously Motivated Violent Extremism (RMVE), Ideologically Motivated Violent Extremism (IMVE), dan Nihilistic Violent Extremism (NVE).
Pembahasan ini menunjukkan bahwa ekstremisme memiliki latar belakang dan karakter yang beragam.
Karena itu, fenomena tersebut perlu dikaji secara hati-hati dan berbasis pengetahuan. Pendekatan akademik membantu mahasiswa membedakan antara perbedaan pendapat, sikap kritis, radikalisme, ekstremisme, dan tindakan kekerasan.
Mahasiswa berdialog langsung dengan ahli
Kuliah umum tidak berhenti pada penyampaian materi. Mahasiswa UKSW aktif mengajukan pertanyaan mengenai demokrasi, kebebasan berekspresi, kesetaraan, kepastian hukum, asas legalitas, penegakan hukum, hingga keadilan.
Salah satu pembahasan menyentuh bagaimana kebebasan dapat berjalan bersama tanggung jawab dalam kehidupan demokrasi.
Rycko menjelaskan bahwa kebebasan berekspresi merupakan bagian penting dari demokrasi, namun tetap perlu dijalankan dalam koridor hukum dan tidak diarahkan untuk membangun kebencian atau merugikan pihak lain.
Pembahasan lain menyentuh penegakan hukum. Menurut Rycko, tindakan kepolisian harus berpedoman pada hukum dan dilaksanakan secara profesional, proporsional, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dialog tersebut memperlihatkan bahwa pembahasan ekstremisme tidak berdiri sendiri. Ia bersinggungan dengan hukum, demokrasi, kebebasan, keadilan, pendidikan, dan kehidupan sosial.
UKSW sebagai ruang kebhinekaan
Tema “Merawat Kebhinekaan dan Menjaga Persatuan” menemukan konteksnya di lingkungan UKSW.
Dalam forum tersebut, UKSW mendapat apresiasi sebagai “kampus miniatur Indonesia” karena keberagaman sivitas akademikanya.
Sri Suwartiningsih menilai keberagaman tersebut merupakan bagian dari kekuatan proses pendidikan.
“Kebersamaan, kolaborasi, kepedulian, dan saling mendukung menjadi penting agar perbedaan yang ada justru menjadi kekuatan dalam kehidupan bersama,” ujarnya.
Menurutnya, kampus perlu menjadi ruang yang aman bagi mahasiswa untuk bertanya, berdialog, dan belajar memahami perspektif yang berbeda.
Dengan demikian, toleransi tidak berhenti sebagai teori. Mahasiswa mengalaminya dalam keseharian ketika belajar bersama, berdiskusi, bekerja dalam kelompok, dan membangun hubungan sosial dengan orang-orang yang memiliki latar belakang berbeda.
Kolaborasi kampus dan pengembangan ilmu kepolisian
Kegiatan di UKSW mencerminkan pentingnya mempertemukan perguruan tinggi dengan institusi yang memiliki pengalaman langsung dalam menangani berbagai persoalan masyarakat.
Pusat Studi Kepolisian terus membuka jejaring dengan perguruan tinggi sebagai bagian dari pengembangan ilmu kepolisian. Kolaborasi dapat berkembang melalui kuliah umum, penelitian, diskusi ilmiah, publikasi, pengembangan kajian, maupun pengabdian kepada masyarakat.
Dengan jejaring yang semakin luas, ilmu kepolisian dapat terus berinteraksi dengan ilmu hukum, sosial, psikologi, komunikasi, teknologi, pendidikan, dan bidang ilmu lainnya.
Bagi mahasiswa, perjumpaan tersebut memberikan kesempatan untuk belajar bukan hanya dari buku, tetapi juga dari pengalaman para ahli dan praktisi.
Memahami untuk mencegah
Pada akhirnya, pembahasan mengenai radikalisme, ekstremisme, dan terorisme bukan untuk membangun ketakutan, melainkan memperluas pemahaman.
Pendidikan dan dialog dapat menjadi bagian dari upaya membangun masyarakat yang mampu mengenali persoalan, memahami perbedaan, dan menyelesaikan konflik tanpa kekerasan.
Dari ruang akademik UKSW, mahasiswa mendapatkan kesempatan untuk bertanya dan menguji gagasan.
Dari Pusat Studi Kepolisian, pengalaman dan pengetahuan kepolisian dibawa ke ruang ilmu pengetahuan.
Keduanya bertemu dalam satu tujuan yang lebih luas: memahami masyarakat agar dapat bersama-sama menjaga kehidupan yang damai, toleran, dan tetap bersatu dalam kebhinekaan.
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
