Connect with us

Peristiwa

Wakapolresta Kediri Kunjungan Kerja ke Polsek Semen

Published

on

Kediriselaludihati.com – Wakapolresta Kediri Kompol Wachid Arifaini, S.Ag.,S.H memimpin apel pagi di Polsek Banyakan, pada hari Rabu, 12 Pebruari 2020. Dilanjutkan kunjungan kerja ke Polsek Semen.

Wakapolres menyampaikan Jukrah dari pimpinan  dilanjutkan dg giat Gaktibplin bersama Kasi Propam guna pemeriksaan sikap tampang, surat identitas diri, Ranmor maupun senpi inventaris dinas.

“Kegiatan berjalan tertib dan lancar, namun masih ditemukan beberapa hal,” kata Kompol Wachid Arifaini.

Temuan itu antara  lain, Rambut panjang/kurang rapi & jambang:  Brigadir M. Agus Purnomo (Sek Banyakan); Bripka Suyanto (Sek Banyakan), Bripka Heru (Sek Semen). Senpi Kotor : Bripka Dwianto N. (Sek Banyakan).

SIM habis masa berlaku Aiptu Sigit (Sek Banyakan); Aipda Abertus Agung S. (Sek Banyakan) Dan Aipda Hari P. (Sek Semen). Tindak lanjut : Agar anggota tsb di atas untuk segera tertib dan melengkapi kekurangan sebagaimana mestinya. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Tiga Pilar Jagalan Kediri Cek Lokasi Penyimpanan Rosok yang Dikeluhkan Mengganggu Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Polsek Kediri Kota bersama unsur tiga pilar dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menindaklanjuti laporan masyarakat melalui layanan darurat 112 terkait penumpukan barang bekas di lingkungan RT 01/RW 02, Kelurahan Jagalan, Kota Kediri, pada Rabu (21/10/2026).

Petugas mendatangi lokasi sekitar pukul 10.30 WIB setelah menerima informasi mengenai penggunaan area depan rumah seorang warga untuk mengumpulkan barang bekas atau rosok yang dikeluhkan mengganggu ketertiban lingkungan.

Dalam laporan yang diterima petugas, lokasi tersebut berada di depan rumah Muhammad Yani, warga RT 01/RW 02 Kelurahan Jagalan.

Kedatangan Bhabinkamtibmas bersama unsur pemerintah kelurahan dan Satpol PP bertujuan merespons keluhan masyarakat sekaligus menjaga situasi lingkungan agar tetap kondusif.

Penanganan laporan tersebut dilakukan melalui pendekatan kewilayahan dengan melibatkan unsur yang memiliki kewenangan dalam pembinaan masyarakat serta ketertiban umum.

Selain menindaklanjuti aduan, petugas menyampaikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat agar warga bersama-sama menjaga kenyamanan lingkungan permukiman.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., melalui laporan kegiatan membenarkan adanya tindak lanjut terhadap aduan masyarakat mengenai penyimpanan barang bekas di lingkungan Kelurahan Jagalan.

“Kami bersama tiga pilar dan Satpol PP menindaklanjuti laporan warga melalui layanan 112 terkait aktivitas pengumpulan barang bekas yang dikeluhkan mengganggu ketertiban lingkungan. Kehadiran petugas merupakan bentuk respons terhadap aspirasi dan keluhan masyarakat,” kata Kompol Bowo.

Penanganan persoalan ketertiban di lingkungan permukiman membutuhkan komunikasi yang baik agar kepentingan warga dapat diperhatikan tanpa mengabaikan hak pihak yang dilaporkan.

Aktivitas pengumpulan barang bekas sendiri tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum. Namun, apabila menimbulkan persoalan kebersihan, akses lingkungan, atau ketertiban umum, kondisi tersebut perlu ditangani sesuai aturan yang berlaku.

Karena itu, penyelesaian melalui komunikasi dan koordinasi dengan perangkat wilayah menjadi langkah penting untuk mencegah munculnya perselisihan antarwarga.

“Kami mengimbau masyarakat untuk saling menghormati dan menjaga kenyamanan lingkungan. Apabila ada persoalan yang berpotensi menimbulkan perselisihan, sebaiknya disampaikan melalui perangkat lingkungan atau petugas agar dapat ditangani dengan baik,” tambahnya.

Laporan kepolisian belum menjelaskan hasil pemeriksaan lokasi, tanggapan pemilik barang bekas, maupun apakah terdapat kesepakatan penataan atau pemindahan barang.

Belum ada pula keterangan mengenai pelanggaran ketentuan tertentu ataupun tindakan administratif yang diberikan kepada pihak terkait.

Dengan demikian, kegiatan yang dilaksanakan petugas masih berupa tindak lanjut aduan masyarakat dan penyampaian imbauan kamtibmas.

Kapolsek Kediri Kota melaporkan bahwa kegiatan berlangsung lancar, aman, dan terkendali.

Melalui koordinasi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan Satpol PP, setiap keluhan masyarakat diharapkan dapat ditangani secara proporsional dengan mengutamakan ketertiban, kenyamanan, dan kerukunan warga. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Ngronggo Kediri Temui Kelompok Tani Makmur, Ajak Petani Jaga Kelancaran Air dan Keamanan Sawah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo, Polsek Kediri Kota, mengunjungi kelompok Tani Makmur di kawasan persawahan Jalan Sawah Besar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri, pada Rabu (21/10/2026).

Dalam kegiatan sambang dialogis yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB tersebut, polisi mengajak para petani menjaga kelancaran saluran irigasi sekaligus meningkatkan kepedulian terhadap keamanan lingkungan pertanian.

Petugas mengingatkan bahwa saluran irigasi memiliki peran penting dalam mendukung kegiatan pertanian. Aliran air yang terhambat dapat mengganggu distribusi air ke lahan persawahan yang membutuhkan pengairan.

Karena itu, petani diajak bersama-sama menjaga kebersihan saluran dan memperhatikan kondisi aliran air agar tetap berfungsi dengan baik.

Selain persoalan irigasi, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat kepada anggota kelompok Tani Makmur.

Para petani diimbau meningkatkan kepedulian terhadap situasi lingkungan, termasuk menjaga keamanan kawasan persawahan dan membangun komunikasi apabila menemukan persoalan yang berpotensi mengganggu ketertiban.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa sambang dialogis tersebut difokuskan pada dua hal, yakni pemeliharaan saluran irigasi dan partisipasi petani dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kami mengajak para petani untuk bersama-sama menjaga saluran irigasi agar aliran air tetap lancar. Irigasi merupakan kebutuhan penting dalam kegiatan pertanian sehingga pemeliharaannya memerlukan kepedulian semua pihak,” kata Kompol Bowo.

Menurutnya, komunikasi antara Bhabinkamtibmas dan kelompok tani menjadi bagian dari pendekatan kepolisian untuk mengetahui kondisi serta kebutuhan masyarakat secara langsung.

Kawasan pertanian juga membutuhkan perhatian dalam pemeliharaan keamanan, terutama melalui kerja sama dan kepedulian warga yang sehari-hari beraktivitas di lingkungan tersebut.

“Keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab kepolisian. Kami berharap kelompok tani juga aktif menjaga ketertiban di kawasan persawahan dan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas apabila menemukan potensi gangguan keamanan,” tambahnya.

Kegiatan sambang dialogis tersebut menjadi sarana mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat, khususnya kelompok petani yang memiliki kebutuhan serta aktivitas berbeda dengan masyarakat di kawasan permukiman.

Melalui komunikasi langsung, petugas dapat menyampaikan pesan kamtibmas sekaligus membangun kerja sama dalam menjaga lingkungan pertanian.

Laporan kegiatan tidak menyebutkan adanya kerusakan saluran irigasi maupun gangguan keamanan tertentu di lokasi persawahan Jalan Sawah Besar.

Kapolsek Kediri Kota melaporkan bahwa kegiatan sambang bersama kelompok Tani Makmur berlangsung lancar, aman, dan terkendali.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Kediri Kota berharap kepedulian petani terhadap pemeliharaan irigasi dan keamanan lingkungan terus meningkat sehingga aktivitas pertanian di Kelurahan Ngronggo dapat berjalan dengan baik. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Cegah Konflik Hukum di Masyarakat, Polsek Semen Kediri Dampingi Penyuluhan UU Nomor 1 Tahun 2023

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jawa Timur menggelar penyuluhan mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kepada masyarakat Desa Sidomulyo, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, pada Rabu (21/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Balai Desa Sidomulyo, Jalan Raya Sidomulyo Nomor 98, mulai pukul 12.30 WIB tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap ketentuan hukum pidana nasional, termasuk hak dan kewajiban warga di hadapan hukum.

Penyuluhan menghadirkan Kasubid Sunlihkum Bidkum Polda Jawa Timur Kombes Pol Martin Lak Makalew sebagai pemateri, didampingi personel Bidkum Polda Jatim dan unsur hukum Polres Kediri Kota.

Sejumlah tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT dan RW, perangkat desa, serta warga Desa Sidomulyo mengikuti kegiatan tersebut.

Dalam penyuluhan itu, masyarakat diperkenalkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

Peraturan tersebut menggantikan KUHP peninggalan kolonial dan menjadi dasar baru dalam pengaturan hukum pidana nasional.

Penyuluhan hukum dinilai penting agar masyarakat tidak hanya mengetahui adanya perubahan peraturan, tetapi juga memahami konsekuensi hukum dari tindakan yang dilakukan dalam kehidupan sehari-hari.

Kegiatan tersebut juga membuka ruang tanya jawab antara warga dan narasumber dari Bidkum Polda Jawa Timur.

Melalui forum itu, masyarakat memperoleh kesempatan untuk meminta penjelasan mengenai persoalan hukum yang belum mereka pahami.

Bhabinkamtibmas Desa Sidomulyo, Polsek Semen, Bripka Adhityatama Kurniawan, turut mendampingi kegiatan bersama unsur tiga pilar desa.

Selain memantau situasi dan membantu pengamanan, Bhabinkamtibmas memberikan imbauan kepada warga agar memahami hak serta kewajibannya di hadapan hukum.

Kapolsek Semen AKP Sonny Setiawan menjelaskan melalui laporan kegiatan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian meningkatkan kesadaran hukum sekaligus mencegah potensi konflik di lingkungan masyarakat.

“Penyuluhan KUHP baru ini penting agar masyarakat memahami perubahan aturan hukum pidana yang sudah berlaku. Dengan pemahaman yang baik, warga diharapkan mampu menghindari pelanggaran hukum sekaligus mengetahui hak dan kewajibannya,” kata Kapolsek.

Menurutnya, pemahaman hukum menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Perselisihan yang muncul akibat kesalahpahaman maupun ketidaktahuan terhadap aturan dapat berkembang menjadi persoalan hukum apabila tidak diselesaikan dengan baik.

Karena itu, pendekatan edukasi dan komunikasi dengan masyarakat menjadi bagian dari langkah pencegahan yang dilakukan kepolisian.

“Kami berharap masyarakat tidak ragu bertanya kepada pihak yang berwenang apabila menghadapi persoalan hukum. Jangan sampai ketidaktahuan terhadap aturan justru menimbulkan konflik atau tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Selain Kombes Pol Martin Lak Makalew, kegiatan tersebut dihadiri Aiptu Buyung Nasution dari Bidkum Polda Jatim, Kasubseksi Bantuan Hukum Polres Kediri Kota Aiptu Roni Erwatana, serta personel Subseksi Penyuluhan Hukum Polres Kediri Kota Aipda Ade Januar Pribadi.

Kepala Desa Sidomulyo Damam Hidayat bersama perangkat desa turut mendukung pelaksanaan penyuluhan yang diikuti masyarakat setempat.

Kegiatan diawali sambutan kepala desa, dilanjutkan pemaparan materi oleh Bidkum Polda Jawa Timur dan sesi tanya jawab.

Meski demikian, laporan kegiatan belum merinci pasal-pasal KUHP baru yang dibahas secara khusus maupun pertanyaan yang disampaikan peserta selama penyuluhan.

Kapolsek Semen melaporkan bahwa seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib, aman, dan lancar.

Melalui penyuluhan tersebut, Polda Jawa Timur bersama Polres Kediri Kota dan pemerintah desa berupaya memperluas pemahaman hukum masyarakat agar penerapan KUHP baru dapat dipahami secara lebih baik sekaligus mendukung terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page