Connect with us

Peristiwa

12 Ribu Pil Dobel L Berhasil Diamankan Dari Dua Tersangia

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepolisian Resor Kediri Kota kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras berbahaya. Pada Sabtu malam, 14 September 2024, sekitar pukul 22.30 WIB, Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Pil dobel L.

Penggerebekan dilakukan di sebuah angkringan yang terletak di depan rumah di Jalan Mayor Bismo, Gg. Makam, RT 031 RW 005, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota Kediri.
 
Dalam operasi ini, polisi mengamankan dua tersangka yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat keras tersebut. Kedua tersangka adalah Riski Dwi Darma alias Riskot alias Gianyong dan Riski Imam Fauzi alias Cukrik, yang masing-masing berasal dari keluarga berbeda.

Mereka diduga telah lama terlibat dalam jaringan peredaran obat keras yang meresahkan masyarakat.
 
Barang bukti yang diamankan oleh polisi terbilang cukup signifikan. Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita sebanyak 12.049 butir pil dobel L, yang dikemas dalam beberapa botol plastik dan bungkus rokok.

Selain itu, ditemukan juga 11 buah botol plastik putih, satu bungkus rokok Andalan yang digunakan sebagai tempat penyimpanan pil, dan kantong plastik berwarna hitam dan putih.

Untuk memudahkan komunikasi, tersangka juga menggunakan dua unit telepon genggam, yaitu HP Android OPPO A57 warna silver dan Redmi 6A warna putih, yang turut diamankan sebagai barang bukti.
 
Kasat Narkoba Polres Kediri Kota, Iptu Bowo Tri Kuncoro, menegaskan bahwa kasus ini akan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut. “Kami terus berupaya memutus mata rantai peredaran obat keras yang sangat merugikan masyarakat, terutama generasi muda,” ujar Iptu Bowo.

Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran pil dobel L di wilayah Kediri.
 
Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus bekerja sama dengan memberikan informasi terkait peredaran obat-obatan terlarang di wilayah mereka. “Kami membutuhkan peran serta masyarakat untuk memberantas peredaran narkoba dan obat keras,” tambah Iptu Bowo.
 
Pengungkapan ini merupakan bagian dari operasi berskala besar yang terus dilakukan oleh Polres Kediri Kota untuk menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dari bahaya narkoba dan obat keras.

Dengan sinergi yang baik antara polisi dan masyarakat, Kediri diharapkan bisa bebas dari jerat peredaran obat terlarang yang mengancam masa depan generasi muda. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Pemprov Terbitkan SEB Penggunaan Sound System, Polda Jatim Dukung dan Siap Tindak Tegas Pelanggar Aturan

Published

on

POLDA JATIM – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bersama (SEB) yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, Kodam V/Brawijaya dan Polda Jatim terkait pembatasan penggunaan pengeras suara atau sound system di lingkungan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan Polda Jatim siap menegakkan aturan yang tertuang dalam regulasi tersebut.

Surat edaran ini, kata Kombes Pol Abast memiliki 13 landasan hukum yang menjadi dasar penerbitannya.

“Surat edaran ini mengatur pedoman pembatasan penggunaan sound system di masyarakat, khususnya di Jawa Timur,” terang Kombes Pol Abast, Selasa (12/8/25).

Kabid Humas Polda Jatim ini menerangkan, ada Empat poin penting yang menjadi perhatian, yaitu pembatasan tingkat kebisingan, pembatasan dimensi kendaraan, pembatasan waktu, tempat dan rute kendaraan yang membawa sound system, serta pengaturan penggunaan sound system untuk kegiatan sosial di masyarakat.

Berdasarkan aturan, lanjut Kombes Abast, kegiatan sound system statis atau di tempat diberi toleransi hingga 120 desibel.

Sedangkan kegiatan non-statis atau berpindah lokasi dibatasi maksimal 85 desibel.

“Sementara itu untuk kendaraan wajib memenuhi uji kelayakan (KIR) dan tidak melebihi dimensi aslinya,” terang Kombes Abast.

Masih kata Kombes Abast, Polda Jatim menegaskan tidak akan mentolerir pelanggaran, apalagi jika menimbulkan gangguan keamanan atau melanggar norma agama, kesusilaan, maupun hukum.

“Jika terjadi pelanggaran yang berpotensi menimbulkan kerusuhan atau tindak pidana, kami akan melakukan penghentian secara paksa dan pihak penyelenggara harus bertanggung jawab,” tegas Kombes Abast.

Kabid Humas Polda Jatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk mematuhi aturan demi kenyamanan bersama.

Ia menegaskan bahwa TNI, Polri, dan pemerintah daerah akan melakukan pengawasan ketat terkait kegiatan sound horeg.

“Hiburan dan kegiatan sosial tetap bisa berjalan, tapi harus tertib, aman, dan menghormati hak orang lain. Tidak ada toleransi bagi yang sengaja melanggar,” pungkasnya. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Warga Ngronggo Kota Kediri dapat Edukasi Tentang Safety Riding dan Bahaya ODOL

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus mengintensifkan edukasi keselamatan berkendara bagi masyarakat. Selasa (12/8/2025), Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas memberikan himbauan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) kepada warga di Warung Pak M, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Kegiatan yang berlangsung pukul 09.00 – 12.00 WIB ini dipimpin oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama anggota, dengan sasaran masyarakat pengguna jalan dan pengunjung wisata. Materi yang disampaikan meliputi safety riding, etika berlalu lintas, serta larangan kendaraan over dimensi dan over loading (ODOL).

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menegaskan pentingnya membudayakan keselamatan sebagai kebutuhan.

“Kami mengingatkan agar masyarakat selalu berhati-hati dalam perjalanan, mematuhi rambu dan aturan lalu lintas, serta menghindari pelanggaran seperti ODOL yang membahayakan pengemudi maupun pengguna jalan lainnya,” ujarnya.

Selain memberikan himbauan, petugas juga berdialog langsung dengan warga untuk mendengar keluhan terkait keselamatan lalu lintas di wilayah mereka. Kegiatan ini diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Sasar Obvit, Perbankan, dan Pertokoan di Wilayah Hukum Polsek Pesantren Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melaksanakan patroli harkamtibmas secara intensif untuk mencegah tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukumnya, Selasa (12/8/2025) pagi.

Patroli yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menyasar sejumlah obyek vital seperti Bank BRI Unit Pesantren, Alfamart Pesantren, Gardu Induk Tenaga Listrik (Gitet) Kelurahan Banaran, SPBU Kresek Pesantren, serta Toko Emas Kencana di Kelurahan Bawang.

Kegiatan dipimpin Iptu Aris Purwanto selaku perwira pengawas, didampingi Aiptu Supari, Aiptu Santoso Pribadi, Aiptu Agus Priyono, S.H., M.H., dan Aipda Ainul Huda. Dalam patroli tersebut, petugas berdialog dengan pihak keamanan setempat, karyawan, dan masyarakat, menyampaikan pesan kamtibmas serta mengimbau agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan.

“Patroli ini rutin kami lakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sasaran kejahatan 3C,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H.

Hasil kegiatan menunjukkan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pesantren memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga rasa aman masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page