Connect with us

Uncategorized

23 Tersangka Teroris JI yang di Tangkap Densus 88 Tiba di Jakarta

Published

on

Jakarta – Sebanyak 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI) sudah tiba di Ibu Kota Jakarta melalui Bandara Soekarno-Hatta, Rabu.

Mereka ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror Polri di Lampung, di antaranya terduga teroris Zulkarnaen alias Arif Sunarso yang merupakan Panglima Askari, buronan kasus Bom Bali 1 yang terjadi tahun 2001.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan tim Densus 88 sebelumnya telah menangkap 23 orang tersangka teroris jaringan Jamaah Islamiyah ini di Lampung beberapa waktu lalu.

Menurut dia, ada dua orang tersangka yang merupakan buronan Polri.

“Baru saja kita menyaksikan 23 tersangka teroris dari JI (Jamaah Islamiyah) yang dibawa dari Lampung menuju Jakarta dan tiba menggunakan pesawat,” kata Kombes Ramadhan di Bandara Soekarno-Hatta.

Baca juga: 23 terduga teroris jaringan JI di Lampung dipindahkan ke DKI Jakarta

Menurut dia, tersangka teroris yang masuk daftar pencarian orang (DPO) ini yaitu Zulkarnaen yang sudah 18 tahun buron dan tersangka Taufik Bulaga alias Upik Lawanga. “Kami sampaikan 23 tersangka untuk dibawa ke tahanan teroris,” ujarnya.

Upi Lawanga merupakan anggota Jamaah Islamiyah yang mempunyai keahlian dalam pembuatan senjata dan pembuatan bom. Ia terlibat dalam kegiatan teror seperti Bom Tentena, Bom Gor Poso, Bom Pasar sentral dan rangkaian tindakan teror lainnya tahun 2004 hingga tahun 2006.

Sedangkan Zulkarnaen merupakan DPO Polri dalam kasus teror bom Bali 1 yang terjadi tahun 2001. Dia juga memiliki kemampuan merakit bom high explosive, merakit senjata api dan kemampuan militer.

Selain itu, Zulkarnaen merupakan pimpinan Askari Markaziah Jamaah Islamiyah dan pelatih Akademi Militer di Afganistan selama 7 tahun serta arsitek kerusuhan di Ambon, Ternate, Poso pada 1998 – 2000.

“Sedangkan 21 tersangka lainnya memiliki peran dan berpotensi serta berkontribusi dalam perencanaan tindak pidana teror di kemudian hari,” tutur-nya.

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Gelar Buka Puasa Bersama Insan Pers Perkuat Sinergitas dan Keterbukaan Informasi Publik

Published

on

SURABAYA – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Timur, Irjen Pol Nanang Avianto, menggelar kegiatan buka puasa bersama insan pers yang tergabung dalam Pokja Polda Jatim di Gedung Patuh Polda Jawa Timur, Rabu (25/2/2026).

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Wakapolda Jawa Timur, Brigjen Pol Pasma Royce, para Pejabat Utama Polda Jatim, serta perwakilan media cetak, elektronik, dan media online yang aktif melaksanakan peliputan di lingkungan Mapolda Jatim.

Dalam sambutannya, Kapolda Jatim menyampaikan apresiasi atas peran strategis insan pers dalam mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian, khususnya dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat.

“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada rekan-rekan media yang selama ini telah menjadi mitra strategis Polda Jawa Timur,” ungkap Irjen Pol Nanang Avianto.

Kapolda Jatim mengajak para awak media untuk tetap menjaga sinergitas yang telah terbangun selama ini demi terwujudnya kundusifitas di Jawa Timur, terlebih menjelang agenda nasional dan momentum Hari Raya Idulfitri yang akan datang.

Irjen Pol Nanang Avianto menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari komitmen Polri dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas institusi.

Menurutnya, media memiliki peran penting dalam membangun opini publik yang konstruktif serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Media bukan hanya sebagai penyampai informasi, tetapi juga sebagai cooling system yang mampu menghadirkan pemberitaan yang menyejukkan dan edukatif di tengah dinamika sosial yang berkembang,” tutur Irjen Nanang.

Kapolda Jatim berharap kolaborasi ini tidak hanya sebatas hubungan kerja, tetapi menjadi kemitraan yang dilandasi semangat kebersamaan dalam menjaga Jawa Timur tetap aman, damai dan sejahtera.

Suasana kegiatan berlangsung hangat dan penuh keakraban. Selain buka puasa bersama, acara juga diisi dengan dialog santai antara pimpinan Polda Jatim dan para wartawan sebagai wujud komunikasi dua arah yang konstruktif.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan hubungan kemitraan antara Polda Jawa Timur dan insan pers semakin solid dalam mendukung terciptanya keamanan serta keterbukaan informasi di wilayah Jawa Timur. (*)

Continue Reading

Uncategorized

Polri Bongkar Jaringan Nasional Perdagangan Bayi, 12 Tersangka Ditangkap dan 7 Bayi Diselamatkan

Published

on

Jakarta – Bareskrim Polri mengungkap jaringan nasional tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang diplsukan. Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan 12 orang tersangka dan berhasil menyelamatkan tujuh bayi korban.Wakabareskrim Polri Nunung Syaifuddin menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus penculikan bayi yang sebelumnya terjadi di Makassar dan ditangani secara kolaboratif lintas direktorat di Bareskrim.“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi lintas direktorat di Bareskrim, tidak hanya Direktorat Tindak Pidana PPA, tetapi juga melibatkan Dirtipidum dan unsur lainnya. Kami ingin memastikan negara hadir melindungi setiap anak Indonesia,” ujar Nunung dalam konferensi pers di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (25/2/2026).Ia menegaskan, setiap bayi yang berhasil diselamatkan merupakan nyawa yang sangat berharga sehingga pengungkapan jaringan ini mendapat perhatian khusus pimpinan Polri.“Sebanyak tujuh bayi berhasil kami selamatkan. Ini bukan jumlah kecil, karena setiap bayi adalah nyawa yang harus dijaga. Karena itu, kasus ini menjadi perhatian khusus pimpinan agar diungkap secara terang benderang,” tegasnya.Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri Nurul Azizah mengungkapkan, jaringan ini beroperasi sejak 2024 dan menjual bayi ke berbagai daerah melalui perantara yang direkrut lewat media sosial.“Kami telah menetapkan 12 tersangka, terdiri dari delapan perantara dan empat orang tua kandung. Jaringan ini beroperasi di banyak wilayah, mulai dari Jawa, Sumatera, Kalimantan hingga Bali dan Papua, dengan keuntungan ratusan juta rupiah,” jelas Nurul.Modus yang digunakan adalah menawarkan adopsi ilegal melalui platform digital seperti TikTok dan Facebook, lalu memperjualbelikan bayi dengan cara memberikan keterangan dan dokumen kelahiran/identitas yang dipalsukan.Polisi juga menyita 21 ponsel, 17 kartu ATM, 74 dokumen, serta perlengkapan bayi sebagai barang bukti. Para tersangka dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Pemberantasan TPPO dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.Sementara itu, Direktur Rehabilitasi Sosial Anak Kementerian Sosial Agung Suhartoyo menegaskan pihaknya akan melakukan asesmen dan rehabilitasi terhadap bayi korban untuk memastikan pengasuhan yang aman dan legal.“Kami memberikan asesmen untuk menentukan status anak serta memastikan mereka mendapatkan perlindungan dan pengasuhan terbaik, apakah kembali ke keluarga atau melalui pengasuhan alternatif sesuai aturan,” ujarnya.Dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, perwakilan Atwirlany Ritonga menyebut kasus penculikan anak berindikasi TPPO masih menjadi perhatian nasional, dengan 91 kasus dan 180 korban anak tercatat sejak 2022 hingga Oktober 2025.“Kami mengapresiasi kerja Bareskrim Polri. Kasus penculikan anak dengan indikasi TPPO adalah kejahatan serius, sehingga penegakan hukum dan perlindungan korban harus berjalan bersamaan,” katanya.KemenPPPA bersama Kemensos akan melakukan penelusuran keluarga (family tracing), konseling, dan penempatan sementara korban melalui sistem perlindungan anak nasional. Masyarakat juga diimbau segera melapor jika menemukan indikasi perdagangan anak, termasuk melalui layanan SAPA 129.Polri menegaskan komitmennya memberantas jaringan perdagangan orang, khususnya yang menyasar bayi dan anak sebagai kelompok paling rentan.

Continue Reading

Uncategorized

Bareskrim Polri Bongkar Sindikat Phishing E-Tilang Palsu, Lima Tersangka Ditangkap

Published

on

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus phishing yang menyamar sebagai situs resmi pembayaran e-tilang milik Kejaksaan Agung. Dalam aksinya, para pelaku membuat situs palsu yang tampilannya menyerupai laman resmi https://etilang.kejaksaan.go.id dan menyebarkan tautan jebakan melalui metode SMS blast kepada masyarakat.Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Himawan Bayu Aji, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban yang mengalami kerugian setelah menerima pesan singkat dari nomor tak dikenal. “Korban menerima SMS yang menginformasikan adanya tagihan denda pelanggaran lalu lintas dan disertai tautan. Ketika tautan tersebut diklik, korban diarahkan ke website palsu yang tampilannya sangat mirip dengan situs resmi Kejaksaan. Karena meyakini situs tersebut asli, korban kemudian memasukkan data pribadi dan data kartu kreditnya,” ujar Brigjen Pol. Himawan.Berdasarkan laporan tersebut, penyidik melakukan pendalaman dan menemukan sedikitnya 124 tautan website phishing yang digunakan pelaku, serta mengidentifikasi enam nomor handphone tambahan yang dipakai untuk melakukan SMS blast dari total lima nomor awal yang telah terdeteksi.Hasil pengembangan penyidikan, Polri berhasil mengamankan lima orang tersangka di dua lokasi berbeda, yakni di Jawa Tengah dan Banten. Dari pemeriksaan terungkap bahwa kejahatan ini dikendalikan oleh seorang warga negara asing asal Tiongkok. Sementara para tersangka di Indonesia berperan sebagai operator lapangan yang menerima dan menjalankan perintah.“Kelima tersangka memiliki peran berbeda, mulai dari operator SMS blasting, penyedia perangkat SIM box, penyedia kartu SIM yang telah diregistrasi, hingga pengelola operasional. Mereka merupakan bagian dari jaringan terorganisir yang dikendalikan dari luar negeri,” tegas Brigjen Pol. Himawan.Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp12 miliar.Polri mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap pesan singkat dari nomor tidak dikenal, terutama yang mencantumkan tautan dan mengatasnamakan instansi pemerintah. Masyarakat diingatkan untuk selalu memastikan alamat situs resmi sebelum memasukkan data pribadi maupun data keuangan guna menghindari kejahatan siber serupa.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page