Connect with us

Uncategorized

338 Gram Sabu, 104 Pelaku, dan 86 Kasus Berhasil Diungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung

Published

on

TULUNGAGUNG – Sat Resnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran yang berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung, dibuktikan dengan wujud nyata.

Setidaknya, 86 kasus berhasil diungkap, 54 diungkap Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dan 32 kasus diungkap Polsek Jajaran.

Tidak tanggung-tanggung, dalam 86 kasus yang diungkap selama periode Januari hingga Juni 2021, Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran, berhasil menangkap 104 pelaki penyalahgunaan narkotika, dimana 9 tersangka merupakan residivis.

Dari 104 tersangka, 70 tersangka merupakan tangkapan Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dengan rincian, 66 tersangka pria dan 4 tersangka wanita.

Sedangkan Polsek Jajaran menangkap 34 tersangka dengan rincian, 31 tersangka pria dan 3 tersangka wanita.

Kapolres Tulungagung AKBP Handono Subiakto SH, SIK, MH saat menggelar konferensi pers dihalaman Mapolres Tulungagung, Kamis (24/6/21) menyampaikan, dari 104 pelaku dan barang bukti sabu seberat 338 gram diamankan dari 86 TKP yang berbeda yang tersebar diwilayah hukum Polres Tulungagung.

“Adapun barang bukti keseluruhan yang diamankan dari semua tersangka yakni diantaranya, 338,42 gram sabu, 2 butir Pil Inex, 160 gram ganja, 726 butir Pil Alprazolam, 60.549 butir Pil Double L, 569 bungkus Pil Stelan dari berbagai merk, 97 botol miras jenis ciu, 2 jurigen miras jenis ciu, 2 botol Anggur Merah, uang tunai Rp. 12.027.000, 49 buah pipet kaca, 16 buah timbangan, 93 buah handphone, 37 buah bong, 14 unit sepeda motor dan 1 unit Mobil Suzuki Pick Up warna putih,” Terang AKBP Handono

Sedangkan pasal-pasal yang sudah disematkan kepada masing-masing tersangka diantaranya, Pasal 114 Sub Pasal 112 UURI No. 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 111 ayat (1) UURI No 35 Th. 2009 Tentang Narkotika, Pasal 197 Sub Pasal 196 UURI No.36 Tentang Kesehatan, Pasal 62 UURI No. 5 Tahun 1997 Tentang Psykotropika, Pasal 142 UURI No. 18 Tahun 2012 Tentang Pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI NO. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan konsumen.

“Setiap pasal yang dijeratkan kepada tersangka, disesuaikan dengan peranan para pelaku. Hampir seluruh tersangka yang diamankan adalah seorang pengedar, sedangkan 9 pelaku yang residivis kemungkinan besar akan mendapatkan tambahan masa tahanan,” tambah Kapolres

Komitmen untuk memberantas peredaran narkotika, akan terus digalakkan oleh Polres Tulungagung melalui Sat Resnarkobanya bersama Polsek Jajajaran.

Sehingga, wilayah Kabupaten Tulungagung dapat bebas dari pengaruh narkotika.

“Terlebih, saat ini, kita tengah memperingati Hari Bhayangkara ke 75 dan juga Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) tahun 2021. Tentunya akan menjadi cambuk seluruh anggota Polri di Kabupaten Tulungagung untuk semakin kencang menabuh genderang perang terhadap narkotika,” pungkas AKBP Handono ()

Continue Reading

Peristiwa

Upaya Preventif Diperkuat Unit Turjawali Polres Kediri Kota untuk Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota melalui Unit Turjawali Satlantas meningkatkan kegiatan preventif di sejumlah titik strategis, pada Kamis (11/12/2025).

Sejak pukul 07.15 hingga 12.00 WIB, personel melakukan pengaturan, penjagaan, serta patroli di lokasi-lokasi yang dikenal rawan kecelakaan, pelanggaran, dan kepadatan lalu lintas.

Pengaturan lalu lintas difokuskan pada simpul-simpul yang kerap menimbulkan kemacetan dan potensi kecelakaan, dengan kehadiran langsung Kanit Turjagwali bersama sejumlah anggota. Selain pengaturan, kegiatan penjagaan juga dilakukan di sejumlah pos, antara lain Pos Semampir, Sumurbor, Alun-alun, Ringinsirah, dan Lonceng.

Selain itu, tim Turjawali melaksanakan patroli mobile di kawasan obyek vital dan jalur padat aktivitas masyarakat. Dalam kegiatan patroli, petugas turut memberi imbauan kepada komunitas Gojek dan pengemudi ojek online agar tertib berlalu lintas serta mematuhi marka dan rambu.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menegaskan bahwa kegiatan preventif ini merupakan bagian dari upaya menjaga keselamatan publik.

“Pengaturan dan patroli rutin ini penting untuk menekan potensi kecelakaan serta memastikan kelancaran arus lalu lintas. Kehadiran polisi di lapangan juga diharapkan memberi rasa aman bagi masyarakat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegiatan akan terus ditingkatkan seiring meningkatnya mobilitas masyarakat menjelang akhir tahun. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren LKediri Sebut Penghijauan Penting untuk Kurangi Risiko Bencana

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan penanaman pohon digelar di sepanjang Jalan Tembus Kampung Sawah, Kelurahan Pesantren–Ngletih, belakang PG Pesantren Baru, Kota Kediri, pada Kamis (11/12/2025). Program yang merupakan bagian dari gerakan penghijauan Kodim Kediri tersebut melibatkan Tiga Pilar Kelurahan Pesantren, termasuk Bhabinkamtibmas Aiptu Siswanto yang hadir mendampingi langsung pelaksanaan kegiatan.

Sejumlah unsur kelurahan mengikuti kegiatan secara aktif, mulai dari kepala kelurahan, Babinsa, linmas, karang taruna, hingga warga setempat. Penanaman pohon dilakukan di sisi jalan kampung sawah yang selama ini menjadi jalur aktivitas masyarakat.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menegaskan bahwa penghijauan bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi bagian dari upaya menjaga keselamatan lingkungan.

“Penanaman pohon ini merupakan investasi jangka panjang untuk masa depan. Selain memperindah wilayah, kegiatan ini membantu mengurangi potensi banjir, memperbaiki kualitas udara, dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa Polsek Pesantren mendukung penuh program lingkungan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Kami mengapresiasi partisipasi warga. Semakin banyak masyarakat terlibat, semakin kuat pula kesadaran kolektif untuk menjaga lingkungan,” kata Kompol Siswandi. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Grogol Kediri Kawal Proses Penyerahan Sertipikat PTSL Agar Transparan dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyerahan 800 sertipikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Balai Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, berlangsung tertib pada Kamis (11/12/2025). Bhabinkamtibmas Desa Grogol, Polres Kediri Kota Aipda Imam Sugiat, melakukan pendampingan langsung untuk memastikan proses penyerahan berjalan aman, lancar, dan tepat sasaran.

Warga penerima sertipikat hadir sejak pagi untuk mengikuti agenda resmi yang dihadiri unsur pemerintah desa, Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta perangkat keamanan setempat. Kasubbag TU BPN Kabupaten Kediri, Samsudin, turut menyampaikan apresiasi atas sinergi seluruh pihak sehingga program sertipikasi dapat terselenggara dengan baik.

Kapolsek Grogol, AKP Andang Wastiyono, S.H., menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen penuh mengawal setiap bentuk pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan masyarakat.

“Kami memastikan distribusi sertipikat PTSL berjalan transparan dan bebas dari potensi penyimpangan. Pendampingan ini untuk memberikan rasa aman kepada warga serta memastikan proses berjalan sesuai prosedur,” ujar AKP Andang.

Ia juga menyampaikan bahwa program PTSL memiliki dampak signifikan bagi masyarakat karena memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

“Kepastian legalitas tanah adalah kebutuhan mendasar warga. Kami mendukung penuh agar penyerahan berlangsung tertib sehingga manfaatnya bisa segera dirasakan,” tambahnya. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page