kriminal
Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sat Reskrim Bubarkan Dua Lokasi Sabung Ayam di Kota Kediri
Kediriselaludihati.com – Sat Reskrim Polresta Kediri telah melakukan penggrebekan dua lokasi yang diduga menjadi tempat perjudian sabung ayam. Operasi dipimpin langsung oleh oleh Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib, S.IK
“Penggrebegan ini murni laporan informasi masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti,” kata AKP Verawati, Sabtu sore (16/1)
TKP pertama dilakukan penggrebegan yakni di Keluraan Bandar Lor RT 30 RW 06 Kecamatan Mojoroto Kota Kediri . Penggrebegan dilakukan sekitar jam 13.00 WIB.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di TKP tersebut diatas. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh piket Reskrim dengan mendatangi TKP dan didapati 9 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam,” tambahnya.
Identitas orang yang di amankan
1.N W, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri
2.MJ, (laki-laki) alamat Semen Kab Kediri
3.E S, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri
4.A S A, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Keduri
5.H S, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri
6.A C, (laki-laki) alamat Gayam Kota Kediru
7.SP, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri
8.M S, (laki-laki) alamat Bandar Kidul Kota Kediri
9.M, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri
Barang barang yang diamankan antara lain 1 ekor ayam jantan warna merah hitam. 1 buah ring untuk tarung ayam terbuat dari spon hati warna hitam putih . 1 buah kurungan ayam dari bambu , 1 buah karpet warna hijau dan unit sepeda motor
Polisi juga melakukan penyelidikan keterlibatan ke-9 orang yang diamankan . 7 ( orang mengaku hanya ingin melihat dan duduk-duduk di sekitar lokasi. Sedangkan 2 orang lainnya di amankan saat bermain catur di sekitar lokasi kejadian. Dan saat dilakukan penggrebegan ditempat tersebut tidak terdapat perjudian
Sedangan 1 ekor ayam jantan warna merah hitam yang di amankan, adalah milik E S salah satu orang yang diamankan , yang saat itu berada di dalam kurungan
“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi warga , bahwa benar terdapat informasi adanya judi sabung ayam di Kel. Bandar Lor RT 30 RW 06 Kec. Mojoroto Kota Kediri
Lokasi kedua yang dibubarkan yang diduga dijadikan tempat sabung ayam di Jl. Singosari Kelurahan Dandangan Kecamatan Kota Kediri . Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib, S.IK Sabtu, 16 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB .
“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di TKP.Selanjutnya ditindak lanjuti oleh piket Reskrim dengan mendatangi TKP dan didapati 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam
Identitas orang yang di amankan yakni :
1.D J S, (laki-laki) alamat Ngadirejo Kota Kediri;
2.PG, (laki-laki) alamat Semampir Kota Kediri;
3.SP (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;
4.T H P, (laki-laki) alamat Pakelan Kota Kediri;
5.M C A, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;
6.S A, (laki-laki) alamat Ngasem Kab Kediri;
7.SD, (laki-laki) alamat Ngasem Kab Kediri;
8.P T C, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;
9.T S M, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;
10.S, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;
11.WD, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;
12.SH, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;
13.S D S, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;
14.D S, (laki-laki) alamat Ngadirejo Kota Kediri;
15.G S, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;
16.D P, (laki-laki) alamat Swasta, Ngasem Kabupaten Kediri.
Barang barang yang diamankan 7 ekor ayam jantan, 6 buah kurungan ayam terbuat dari bambu, 13 unit sepeda motor dan 1 unit sepeda angin
Hasil keterangan 16) orang yang di amankan, 12 orang mengaku hanya ingin melihat dan duduk-duduk di sekitar lokasi. Sedangkan 4 orang lainnya di amankan sedang mengadu ayam;
“Bahwa benar berdasarkan saksi saksi petugas , bahwa ke 16 orang tersebut berada di lokasi sedang melihat adu ayam, namun setelah dilakukan pemeriksaan / Interogasi membenarkan telah melakukan adu ayam dengan tujuan untuk menyeleksi ayam dan tidak ada taruhan uang
“Selanjutnya kami melakukan pembinaan agar tidak melakukan tindak pidana judi . Dan melakukan himbauan agar tetap patuhi prokes, terdapat dua saksi yang ditemukan di TKP tidak menggunakan masker, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai aturan pelanggaran prokes,” tambahnya.
AKP Verawati Thaib, S.IK menegaskan di akhir wawancara , kedua TKP tersebut dilidik sesuai dumas masyarakat yang disampaikan langsung oleh masyarakat disekitar TKP yang resah dengan kerumunan sabung ayam ke piket Satreskrim Polresta Kediri. (res|aro) | Keterangan Foto : ISTIMEWA
kriminal
Pengungkapan Kasus Jadi Momentum Edukasi Anak Muda tentang Konflik dan Konsekuensi Hukum
Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengamankan dua pemuda yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Kasus ini menjadi perhatian karena kembali menyoroti fenomena kekerasan jalanan yang melibatkan kalangan usia muda.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AFJM (19) dan FRM (18). Keduanya diketahui berasal dari Kabupaten Jombang dan Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 19 April 2026 sekitar pukul 01.30 WIB.
Menurutnya, saat kejadian korban bersama dua rekannya tengah berada di pinggir jalan. Situasi berubah ketika sekelompok pemuda datang menggunakan dua sepeda motor dan memicu keributan.
“Korban saat itu sedang bersama rekannya. Kemudian datang beberapa orang yang selanjutnya terjadi tindak kekerasan secara bersama-sama,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata dalam konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Dalam kejadian itu, korban mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka dan telah menjalani pemeriksaan medis sebagai bagian dari proses penyidikan.
Selain dugaan pengeroyokan, korban juga kehilangan tas yang tertinggal di lokasi kejadian. Barang tersebut diketahui berisi telepon genggam, dompet berisi uang tunai, dan sejumlah dokumen pribadi.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pakaian yang digunakan saat kejadian.
AKP Achmad Elyasarif menegaskan pihaknya terus berkomitmen menangani kasus kekerasan jalanan secara serius guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kota Kediri.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya anak-anak muda, untuk menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan. Konflik kecil yang tidak dikelola dengan baik dapat berujung pada persoalan hukum yang merugikan semua pihak,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya peran keluarga, lingkungan pertemanan, dan pendidikan karakter dalam mencegah perilaku agresif di kalangan remaja dan pemuda.
Fenomena kekerasan jalanan dinilai tidak hanya berdampak pada korban, tetapi juga dapat merusak masa depan pelaku yang masih berada pada usia produktif.
Saat ini kedua terduga pelaku menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Kediri Kota. Polisi masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa ruang publik harus tetap menjadi tempat yang aman bagi seluruh masyarakat, serta pentingnya membangun budaya penyelesaian konflik secara sehat dan bertanggung jawab. (res/aro)
kriminal
Kasus Penjualan Konten Ilegal di Telegram Jadi Pengingat Pentingnya Literasi Digital dan Pengawasan Teknologi

Kediriselaludihati – Perkembangan teknologi digital yang semakin pesat membawa banyak kemudahan dalam kehidupan sehari-hari. Namun di sisi lain, kemajuan tersebut juga dapat disalahgunakan untuk aktivitas melanggar hukum. Hal inilah yang menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus dugaan penjualan konten asusila melalui platform Telegram oleh pasangan suami istri di Kota Kediri.
Polres Kediri Kota mengamankan dua orang tersangka berinisial ADN (30) dan MAN (22), pasangan suami istri asal Kelurahan Bandar, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, yang diduga memproduksi sekaligus memperjualbelikan konten asusila melalui media sosial berbasis grup berbayar.
Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H, S.IK, M.H melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Achmad Elyasarif Martadinata mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas digital mencurigakan di platform Telegram.
“Kasus ini kami ungkap berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya aktivitas penjualan konten yang melanggar norma dan aturan hukum melalui media digital,” ujar AKP Achmad Elyasarif Martadinata saat konferensi pers, Senin (4/5/2026).
Menurutnya, tersangka diduga membuat grup Telegram khusus yang kemudian digunakan untuk menawarkan konten video kepada sejumlah pelanggan. Pembeli disebut dapat melakukan pemesanan sesuai permintaan tertentu dengan sistem pembayaran per video.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, konten tersebut dipasarkan secara berbayar melalui Telegram. Setiap video dijual dengan nominal tertentu,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa hasil penjualan konten tersebut diduga digunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi rumah tangga, termasuk kebutuhan sehari-hari dan pembayaran cicilan kendaraan.
Meski nominal keuntungan yang diperoleh tidak tergolong besar, kasus ini menunjukkan bagaimana tekanan ekonomi dan minimnya pemahaman hukum dapat mendorong seseorang melakukan tindakan berisiko tinggi di ruang digital.
AKP Achmad Elyasarif Martadinata menegaskan bahwa ruang digital bukan area bebas hukum. Setiap aktivitas daring tetap memiliki konsekuensi hukum apabila digunakan untuk tindakan yang melanggar aturan.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial dan platform digital. Kemudahan teknologi seharusnya dimanfaatkan untuk hal produktif, bukan justru menimbulkan persoalan hukum,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan keluarga dan edukasi literasi digital, terutama terkait penggunaan platform komunikasi tertutup yang rawan disalahgunakan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perkembangan teknologi selalu membutuhkan keseimbangan antara akses informasi, etika digital, dan kepatuhan terhadap hukum.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menegaskan akan terus melakukan patroli siber dan penindakan terhadap aktivitas ilegal di ruang digital demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/aro)
kriminal
KRYD Malam Minggu, Polisi Fokus Pengamanan Titik Rawan di Kota Kediri, Ini Hasilnya

Kediriselaludihati- Polres Kediri Kota menggelar apel bersama dilanjutkan patroli Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) oleh Ton Siaga untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk balap liar, konvoi liar, serta gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Kediri Kota, Sabtu (2/5/2026) malam.
Kegiatan dimulai pukul 23.00 WIB dengan apel kesiapan yang dilaksanakan di Markas Polres Kediri Kota. Apel dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, S.H.
Kegiatan ini melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi, di antaranya Satlantas, Satsamapta, Satreskrim, Satnarkoba, Satintelkam, Propam, Humas, Dokkes, serta personel staf Polres Kediri Kota.
Turut hadir dalam apel tersebut KBO Satlantas, KBO Satsamapta, Kanit Provost, serta unsur personel gabungan lainnya yang tergabung dalam Ton Siaga.
Usai apel, personel langsung bergerak melaksanakan patroli dan pengamanan pada sejumlah titik rawan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Sasaran patroli difokuskan pada simpul-simpul jalan dan lokasi yang berpotensi menjadi tempat berkumpulnya kelompok konvoi maupun aktivitas balap liar.
Patroli KRYD ini dilakukan sebagai langkah preventif kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada malam akhir pekan yang kerap diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.
Selain melakukan patroli mobile, personel juga melaksanakan pengamanan dan pemantauan di sejumlah titik strategis guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas sejak dini.
Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi mengatakan patroli malam merupakan bentuk kesiapsiagaan personel dalam menjaga keamanan wilayah sekaligus memberikan rasa aman kepada masyarakat.
Menurut dia, potensi gangguan seperti balap liar, konvoi perguruan, maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum perlu diantisipasi secara konsisten melalui patroli rutin dan kehadiran aparat di lapangan.
“Patroli KRYD kami laksanakan untuk mengantisipasi berbagai potensi gangguan kamtibmas, termasuk balap liar dan konvoi yang berpotensi mengganggu keamanan maupun ketertiban masyarakat,” ujar Iwan.
Ia menambahkan, pengamanan pada titik rawan dilakukan secara intensif guna memastikan kondisi wilayah tetap aman dan terkendali sepanjang malam.
Melalui patroli gabungan ini, Polres Kediri Kota berharap dapat menekan potensi pelanggaran hukum dan gangguan keamanan sekaligus menjaga kenyamanan masyarakat dalam beraktivitas.
Hingga kegiatan patroli dan pengamanan berakhir, situasi di wilayah hukum Polres Kediri Kota terpantau aman, tertib, dan terkendali. (res/aro)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
