Connect with us

kriminal

Tindak Lanjuti Aduan Masyarakat, Sat Reskrim Bubarkan Dua Lokasi Sabung Ayam di Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sat Reskrim  Polresta Kediri  telah melakukan penggrebekan dua lokasi yang diduga  menjadi tempat perjudian sabung ayam. Operasi dipimpin langsung oleh oleh Kasat Reskrim Polresta Kediri AKP Verawati Thaib, S.IK  

“Penggrebegan ini murni laporan informasi masyarakat dan langsung kita tindaklanjuti,” kata AKP Verawati, Sabtu sore (16/1)

TKP pertama dilakukan penggrebegan yakni  di Keluraan  Bandar Lor RT 30 RW 06 Kecamatan  Mojoroto Kota Kediri . Penggrebegan dilakukan sekitar jam 13.00 WIB.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana  perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di TKP tersebut diatas. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh piket Reskrim dengan mendatangi TKP dan didapati 9 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam,” tambahnya.

Identitas orang yang di amankan

1.N W, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri

2.MJ, (laki-laki) alamat Semen Kab Kediri

3.E S, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri

4.A S A, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota  Keduri

5.H S, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri

6.A C, (laki-laki) alamat Gayam Kota Kediru

7.SP, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri

8.M S, (laki-laki) alamat Bandar Kidul Kota Kediri

9.M, (laki-laki) alamat Bandar Lor Kota Kediri

Barang barang yang diamankan antara lain 1 ekor ayam jantan warna merah hitam. 1 buah ring untuk tarung ayam terbuat dari spon hati warna hitam putih . 1 buah kurungan ayam dari bambu , 1 buah karpet warna hijau dan unit sepeda motor

Polisi juga melakukan penyelidikan keterlibatan ke-9 orang yang diamankan . 7 ( orang mengaku hanya ingin melihat dan duduk-duduk di sekitar lokasi. Sedangkan 2  orang lainnya di amankan saat bermain catur di sekitar lokasi kejadian. Dan saat dilakukan penggrebegan ditempat tersebut tidak terdapat perjudian

Sedangan 1 ekor ayam jantan warna merah hitam yang di amankan, adalah milik E S salah satu orang yang diamankan , yang saat itu berada di dalam kurungan

“Kami mengucapkan terima kasih atas informasi warga , bahwa benar terdapat informasi adanya judi sabung ayam di Kel. Bandar Lor RT 30 RW 06 Kec. Mojoroto Kota Kediri

Lokasi kedua yang dibubarkan  yang diduga  dijadikan tempat sabung ayam di Jl. Singosari Kelurahan  Dandangan Kecamatan Kota Kediri . Kegiatan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Kediri  AKP Verawati Thaib, S.IK  Sabtu, 16 Januari 2021 sekira jam 14.00 WIB .

“Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana perjudian jenis sabung ayam yang terjadi di TKP.Selanjutnya ditindak lanjuti oleh piket Reskrim dengan mendatangi TKP dan didapati 16 orang yang diduga melakukan tindak pidana perjudian sabung ayam

Identitas orang yang di amankan yakni :

1.D J S, (laki-laki) alamat Ngadirejo Kota Kediri;

2.PG, (laki-laki) alamat Semampir Kota Kediri;

3.SP (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;

4.T H P, (laki-laki) alamat Pakelan Kota Kediri;

5.M C A, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;

6.S A, (laki-laki) alamat Ngasem Kab Kediri;

7.SD, (laki-laki) alamat Ngasem Kab Kediri;

8.P T C, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;

9.T S M, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;

10.S, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;

11.WD, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;

12.SH, (laki-laki) alamat  Dandangan Kota Kediri;

13.S D S, (laki-laki) alamat Balowerti Kota Kediri;

14.D S, (laki-laki) alamat Ngadirejo Kota Kediri;

15.G S, (laki-laki) alamat Dandangan Kota Kediri;

16.D P, (laki-laki) alamat Swasta, Ngasem Kabupaten  Kediri.

Barang barang yang diamankan 7  ekor ayam jantan, 6  buah kurungan ayam terbuat dari bambu, 13  unit sepeda motor dan 1  unit sepeda angin

Hasil keterangan 16) orang yang di amankan, 12 orang mengaku hanya ingin melihat dan duduk-duduk di sekitar lokasi. Sedangkan 4 orang lainnya di amankan sedang mengadu ayam;

“Bahwa benar berdasarkan saksi saksi petugas , bahwa  ke 16 orang tersebut berada di lokasi sedang melihat adu ayam,  namun setelah dilakukan pemeriksaan / Interogasi  membenarkan telah melakukan adu ayam dengan tujuan untuk menyeleksi ayam dan tidak ada taruhan uang

“Selanjutnya kami melakukan pembinaan agar tidak melakukan tindak pidana judi . Dan melakukan himbauan  agar tetap patuhi prokes, terdapat dua saksi yang ditemukan di TKP  tidak menggunakan masker, penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota sudah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk ditindaklanjuti sesuai aturan pelanggaran prokes,” tambahnya.

AKP Verawati Thaib, S.IK  menegaskan di akhir wawancara ,  kedua TKP tersebut  dilidik sesuai dumas masyarakat yang disampaikan langsung oleh masyarakat disekitar TKP yang  resah dengan kerumunan sabung ayam ke piket Satreskrim Polresta Kediri. (res|aro) | Keterangan Foto : ISTIMEWA

Continue Reading

kriminal

Korban Alami Luka Tusuk, Kasus Ditangani Satreskrim Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati– Polres Kediri Kota menetapkan empat remaja dan satu dewasa sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di wilayah Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Insiden yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan seorang korban berinisial RRAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Jumat (26/9/2025) menjelaskan bahwa para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia 16–18 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut, satu bilah clurit, sebuah ruyung, serta gagang sapu yang dipakai untuk memukul korban.

“Kelima pelaku masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan penusukan dengan clurit, menendang, memukul menggunakan tangan, hingga melempar benda tumpul ke arah korban,” ungkap AKP Cipto.

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban bersama beberapa rekannya dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di sebuah kafe. Saat melintas di Jalan Ahmad Dahlan, tepatnya di sekitar SPBU Ngampel, rombongan korban berpapasan dengan sekitar 10 sepeda motor dari arah berlawanan. Kedua kelompok terlibat saling ejek, hingga terjadi pemukulan terhadap salah satu rekan korban menggunakan ruyung.

Rombongan pelaku sempat melarikan diri, namun kemudian berbalik arah dan mendatangi korban yang tengah berhenti di Taman Mrican untuk memeriksa kondisi temannya. Di lokasi itulah aksi pengeroyokan terjadi. Korban RRAS mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan segera dilarikan ke RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan untuk mendapatkan perawatan.

“Peristiwa ini murni pengeroyokan tanpa ada motif lain selain provokasi spontan di jalan. Namun, akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka cukup serius,” jelas Kasat Reskrim.

Empat remaja yang diamankan anak berhadapan hukum MRTQ (16), FRAB (17), SFK (16), MTN (17), dan satu pelaku dewas FSJ (18). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

AKP Cipto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Penegakan hukum tegas kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berujung kriminalitas,” pungkasnya. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Kapolres Kediri Kota: Anak di Bawah Umur di Luar Rumah Setelah Pukul 21.00 Akan Diamankan

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan himbauan resmi terkait jam malam bagi anak-anak sekolah di bawah umur. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB, sebagai langkah preventif pasca kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025).

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, setiap anak yang masih berkeliaran tanpa alasan jelas dan tanpa pendampingan orang tua setelah pukul 21.00 WIB akan diamankan dan dilakukan pembinaan di Polres Kediri Kota.

“Ini adalah langkah antisipasi. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban provokasi ataupun terseret dalam tindakan melanggar hukum. Maka, bila ada yang ditemukan di luar rumah tanpa alasan jelas, akan kami amankan untuk pembinaan,” kata Anggi, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, patroli kepolisian juga akan menindak kerumunan lebih dari 10 orang, baik dewasa maupun anak-anak, apabila tidak memiliki alasan yang jelas. “Kerumunan tanpa tujuan jelas berpotensi memicu keributan. Maka akan kami bubarkan dan lakukan pembinaan,” tambahnya.

Kapolres menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan masyarakat, melainkan upaya menjaga keamanan bersama. Ia juga meminta dukungan penuh orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka.

“Kami butuh peran serta orang tua. Mari bersama menjaga Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan ini, Polres Kediri Kota berharap situasi pasca-demo anarkis segera pulih, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dapat kembali terjaga. (res)

Continue Reading

kriminal

Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis

Published

on

Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.

Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.

Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page