Connect with us

Peristiwa

Polsek Mojo Pastikan Penyaluran BST Terapkan Protokol Kesehatan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyaluran BST Tahap XI bulan Pebruari 2021 Kemensos RI oleh PT. Pos Indonesia di wilayah Kecamatan . Mojo Kabupaten Kediri.

Kegiatan berlangsung pada hari Sabtu, 6 Februari 2021 mulai pukul 07.00 s/d 14.00 WIB  bertempat di 7 Balai Desa di Kecamatan . Mojo Kabupaten  Kediri.

“Telah dilaksanakan Pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) Tahap XI bulan Pebruari 2021 dari Kemensos RI oleh PT. Pos Indonesia kepada masing-masing Keluarga Penerima Manfaat (KPM),” ujar Kapolsek Mojo AKP Priyono.

Kegiatan Penyaluran BST dilaksanakan serentak di 20 desa se-Kecamatan . Mojo Kabupaten  Kediri namun untuk mempercepat pembagian dan keterbatasan tenaga dari PT. Pos Indonesia tempat pembagian hanya di 7 Balai Desa, yaitu

1. Balai Desa  Mondo meliputi desa :

a. Desa  Mondo pukul 07.00 s/d 09.00

– Reguler :141 orang

– Disabilitas : 1orang

– Jumlah  142 orang

b. Desa  Keniten pukul 09.00 s/d 10.00

– Reguler : 367 orang

– Disabilitas : 3 orang

– Jumlah  : 370 orang

c. Desa  Petok pukul 11.00 s/d 14.00

– Reguler : 188 orang

– Disabilitas : –

– Jumlah  : 188 orang

2. Balai Desa  Surat meliputi desa :

a. Desa  Surat pukul 07.00 s/d 09.00

– Reguler : 165 orang

– Disabilitas : 9 orang

– Jumlah  : 174 orang

b. Desa  Sukoanyar pukul 09.00 s/d 11.00

– Reguler : 329 orang

– Disabilitas : 10 orang

– Jumlah  : 339 orang

c. Desa  Mlati pukul 12.00 s/d 13.00 

– Reguler :132 orang

– Disabilitas : –

– Jumlah  : 132 orang

d. Desa  Mojo pukul 13.00 s/d 14.00

– Reguler :  94 orang

– Disabilitas : 4 orang

– Jumlah  : 98 orang

3. Balai Desa  Tambibendo meliputi 

desa :

a. Desa  Tambibendo pukul 07.00  s/d 09.00

– Reguler : 135 orang

– Disabilitas : 21 orang

– Jumlah  : 156 orang

b. Desa  Jugo pukul 09.00 s/d 11.30

– Reguler : 265 orang

– Disabilitas : –

– Jumlah  : 265 orang

c. Desa  Blimbing pukul 11.30 s/d 14.00

– Reguler : 226 orang

– Disabilitas : 8 orang

– Jumlah  : 234 orang

4. Balai Desa  Kraton meliputi desa :

a. Desa  Kraton pukul 07.00 s/d 10.00

– Reguler : 180 orang

– Disabilitas : 4 orang

– Jumlah  : 184 orang

b. Desa  Kedawung pukul 10.00 s/d 14.00

– Reguler : 537 orang

– Disabilitas : 1 orang

– Jumlah  : 538 orang

5. BalaI Desa  Maesan meliputi desa :

a. Desa  Maesan pukul 07.00 s/d 11.00

– Reguler : 575 orang

– Disabilitas : 8 orang

– Jumlah  : 583 orang

b. Desa  Ploso pukul 11.00 s/d 14.00

– Reguler : 331 orang

– Disabilitas : 3 orang

– Jumlah  : 334 orang

6. Balai Desa  Kranding meliputi desa :

a. Desa  Kranding pukul 07.00 s/d 09.00

– Reguler : 269 orang

– Disabilitas 12 orang

– Jumlah  : 281 orang

b. Desa  Ngetrep pukul 09.00 s/d 11.00

– Reguler : 223orang

– Disabilitas : 11 orang

– Jumlah  : 234 orang

c. Desa  Ponggok pukul 11.00 s/12.30 – Reguler : 137 orang

– Disabilitas : –

– Jumlah  : 137 orang

d. Desa  Ngadi pukul 12.30 s/d 14.00

– Reguler : 161 orang

– Disabilitas : 9 orang

– Jumlah  : 125 orang

*7.*Balai Desa Pamongan meliputi desa :

a. Desa  Pamongan pukul 07.00 s/d 11.00

– Reguler : 392 orang

– Disabilitas 5 orang

– Jumlah  : 397 orang

b. Desa  Petungroto pukul 11.00 s/d

13.00

– Reguler : 104 orang

– Disabilitas : 1 orang

– Jumlah  : 105 orang

Jumlah Total se Kecamatan . Mojo sebanyak : 5.016 orang  

Terdiri dari :

– Regular 4.906 orang

– Disabilitas 110 orang

Penyaluran BST Tahap XI bulan Pebruari 2021 merupakan BST perluasan Covid-19 dari Kemensos RI yang dibagikan oleh PT. Pos Indonesia menyangkut BST Reguler dan BST Disabilitas.

Penyaluran BST Tahap XI bulan Pebruari 2020 merupakan program Pemerintah terhadap warga masyarakat kurang mampu dan kaum Disabilitas Berat yang terdampak langsung maupun tidak langsung Virus Corona (Covid-19) yang diberikan  sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu) per bulan.

Data By Name By Addres (BNBA) penerima BST adalah data dari Dinas Sosial dan merupakan Data Bayar Pos.

Dalam proses penyaluran BST Kemensos RI tersebut tetap menjalankan Protokol Kesehatan guna mencegah penyebaran Covid-19, yaitu pemakaian Masker, menjaga jarak, mencuci tangan serta tidak bersalaman/berpelukan.

Selama kegiatan berjalan dengan aman, tertib dan kondusif. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

AW alias Gentong Kembali Diciduk Usai Terlibat Jaringan Peredaran Narkotika

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satresnarkoba Polres Kediri Kota kembali menunjukkan komitmen serius dalam memberantas peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial AW alias Gentong (35), warga Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, berhasil diamankan atas dugaan kuat mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja.

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan pada Senin (26/5/2025) pagi, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 427,45 gram dan ganja seberat 2,42 gram dari kediaman pelaku.

“AW berhasil kami amankan saat berada di rumahnya. Barang bukti yang kita sita terdiri dari sabu-sabu hampir setengah kilogram dan ganja siap edar,” ungkap Kasat Narkoba Polres Kediri Kota AKP Endro Purwandi, Rabu (28/5/2025).

AKP Endro menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai aktivitas AW dalam peredaran narkoba. Setelah dilakukan penyelidikan intensif, keberadaan pelaku berhasil dilacak dan ditangkap tanpa perlawanan.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku nekat kembali terjun ke dunia gelap narkotika karena tidak memiliki pekerjaan tetap dan tergiur upah antara Rp 1 juta hingga Rp 1,5 juta untuk setiap transaksi.

“Yang bersangkutan merupakan residivis kasus yang sama. Ia pernah divonis satu tahun penjara dan baru bebas pada Oktober 2024,” imbuh AKP Endro.

Kini, Satresnarkoba Polres Kediri Kota tengah mengembangkan kasus ini untuk menelusuri jaringan di atas pelaku yang diduga mengendalikan distribusi narkoba di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri.

“Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dan akan terus menindaklanjuti hingga ke akar-akarnya,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolres Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat di Aula Rupatama

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian di lingkungan Polres Kediri Kota berlangsung khidmat, Rabu (28/5/2025), di Aula Rupatama. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. memimpin langsung upacara tersebut yang dihadiri Pejabat Utama Polres, Kapolsek jajaran, dan seluruh anggota.

Dalam upacara tersebut, dua anggota Polri menerima kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi, yaitu Kompol Ni Ketut Suarningsih, S.H. dan Ipda Agus Tunggal Mugiono. Keduanya merupakan pasangan suami istri yang kini menorehkan catatan istimewa menjelang masa purna tugas.

“Selamat dan sukses untuk Kompol Ni Ketut Suarningsih dan Ipda Agus Tunggal Mugiono atas kenaikan pangkatnya,” ujar Kapolres dalam sambutannya.

Kapolres Kediri Kota menekankan bahwa kenaikan pangkat pengabdian ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan integritas yang telah ditunjukkan selama bertugas di Kepolisian. Terlebih, momen ini menjadi lebih istimewa karena keduanya adalah pasangan yang sama-sama mengabdi di institusi yang sama.

“Itu adalah sebuah kepatutan dan kepantasan, sudah sepatutnya dan sepantasnya beliau mendapatkannya. Karena dedikasi dan kinerja yang luar biasa,” tambah Kapolres.

AKBP Bramastyo Priaji juga berharap kenaikan pangkat ini dapat menjadi motivasi bagi anggota lainnya untuk terus bekerja secara optimal dan menjaga semangat dalam menjalankan tugas, meski mendekati masa pensiun.

Upacara berjalan lancar dan penuh semangat kekeluargaan, menegaskan bahwa semangat pengabdian tetap menyala hingga akhir masa dinas. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Latih Pocil di SDS Pawyatan Daha, Satlantas Siapkan Generasi Tertib Berlalu Lintas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas serta membentuk generasi muda yang disiplin, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menggelar dua kegiatan penting, pada Rabu (28/5/2025). Kegiatan pertama berupa Zoom Meeting Deklarasi Ambulance Road Safety dan Emotional Spiritual Quotient (ESQ) yang diikuti sejumlah pemangku kepentingan, sedangkan kegiatan kedua adalah latihan Polisi Cilik (Pocil) di SDS Pawyatan Daha.

Bertempat di Rupatama Satlantas, Zoom Meeting tersebut dihadiri oleh Kanit Kamsel dan anggota Unit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota, perwakilan PT. Jasa Raharja Cabang Kediri, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Satpol PP Kota Kediri, serta lima perwakilan pengemudi ambulans.

Dalam sesi tersebut dilakukan penandatanganan Deklarasi Ambulance Road Safety yang bertujuan untuk memperkuat komitmen keselamatan operasional ambulans di jalan raya.

“Kegiatan ini merupakan bagian dari koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan budaya tertib berlalu lintas, khususnya dalam penggunaan kendaraan prioritas seperti ambulans,” jelas Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K.

Di waktu yang hampir bersamaan, Unit Kamsel Satlantas juga melaksanakan latihan PBB dan koreografi kepada 31 siswa Pocil di SDS Pawyatan Daha Kota Kediri. Latihan ini merupakan bagian dari persiapan menghadapi Lomba Pocil tingkat regional yang akan datang.

Didampingi pelatih koreografi dari CK Dance dan pihak sekolah, anak-anak tampak antusias mengikuti setiap instruksi.

“Kami ingin menanamkan kedisiplinan dan karakter tertib lalu lintas sejak dini. Pocil adalah langkah nyata pembinaan generasi pelopor keselamatan jalan raya,” tambah AKP Afandy.

Kedua kegiatan berjalan lancar, aman, dan kondusif. Satlantas Polres Kediri Kota terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung berbagai program edukasi dan sinergi lintas sektor demi terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib di Kota Kediri. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page