Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Published

on

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

“Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Continue Reading

Peristiwa

Brigadir Rahardian Dampingi Rangkaian Gowes HUT Bhayangkara di Desa Ploso Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojo, Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan Ponorogo Lingkar Wilis Cycling Tour 2025 yang digelar dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara ke-79, Sabtu (12/7/2025). Salah satu titik check point dari rute panjang kegiatan tersebut berada di Balai Desa Ploso, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, yang menjadi lokasi etape kedua dari total empat titik istirahat peserta.

Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Ploso, Brigadir R. Rahardian, yang bertugas sejak pukul 12.00 WIB hingga acara selesai. Kehadiran peserta gowes yang berasal dari berbagai daerah disambut antusias warga setempat dan berjalan dalam suasana aman dan kondusif.

Dalam kegiatan tersebut turut hadir Kasun Kebanan yang mewakili Kepala Desa Ploso, panitia event dari Polres Ponorogo yang dipimpin oleh Kasat Samapta, serta Kanit Samapta Polsek Mojo bersama anggota.

Kapolsek Mojo AKP Karyawan Hadi, S.H. mengatakan bahwa keikutsertaan Polsek Mojo dalam pengamanan lintasan adalah bagian dari sinergi antarwilayah dalam mendukung suksesnya event Bhayangkara.

“Ini adalah bentuk kolaborasi antar Polres untuk menjaga keamanan dan kelancaran acara. Selain menjaga ketertiban lalu lintas, kami juga memantau situasi lingkungan agar tetap aman bagi peserta dan masyarakat sekitar,” ujarnya.

Event gowes tahunan yang menempuh rute berjarak puluhan kilometer ini menjadi ajang silaturahmi dan promosi wisata alam Wilis serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya gaya hidup sehat melalui olahraga.

Sampai dengan akhir kegiatan, tidak ditemukan kendala menonjol. Situasi di lokasi check point Desa Ploso dilaporkan aman, tertib, dan mendapat sambutan positif dari warga. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Singonegaran Kediri Dukung Kesehatan Jiwa Masyarakat Lewat Pendampingan ODGJ

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kepedulian terhadap kesehatan jiwa warga kembali ditunjukkan oleh jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melalui kehadiran Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, Bripka Mohamad Rifai, dalam kegiatan Posyandu Jiwa Gema Sahaja (Gerakan Masyarakat Sadar Kesehatan Jiwa) yang digelar pada Sabtu pagi, 12 Juli 2025.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Singonegaran Kecamatan Pesantren Kota Kediri ini dihadiri oleh 27 peserta dari kalangan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) aktif yang mendapat layanan pemantauan dan pendampingan rutin dari tenaga medis dan relawan sosial.

Tiga Pilar Kelurahan turut hadir dalam kegiatan ini, antara lain Bhabinkamtibmas Bripka Rifai, Babinsa Serka Yudi, serta perangkat kelurahan dan tenaga medis dari Puskesmas Pesantren II. Selain itu, kegiatan juga didukung oleh kader Posyandu Jiwa Sri Widodo, tenaga pendamping dari STIKES Ganesa, dan sejumlah mahasiswa kesehatan yang terlibat langsung dalam pelayanan.

Menurut Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., kehadiran pihak kepolisian dalam kegiatan sosial semacam ini merupakan bagian dari wujud nyata pelayanan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan seperti ODGJ.

“Pendekatan humanis dan dukungan dari tiga pilar menjadi penting untuk memastikan proses pemulihan kesehatan jiwa berjalan baik. Polisi bukan hanya hadir saat terjadi pelanggaran hukum, tapi juga hadir sebagai mitra sosial,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, para peserta ODGJ mendapatkan pemeriksaan kesehatan, edukasi tentang pemeliharaan kondisi mental, serta layanan konsultasi dari tenaga medis.

Situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan mendapat respons positif dari masyarakat serta pihak keluarga pasien. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Pojok Ajak Petugas Keamanan Kampus UNIK Kediri Waspada Kriminalitas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di lingkungan pendidikan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Aiptu M. S. Ibnu S dari Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis ke Kampus Universitas Kadiri (UNIK), pada Kamis (10/7/2025).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini dilakukan dengan metode door to door system (DDS) dan berfokus pada upaya pencegahan tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang rawan terjadi di lingkungan parkir kampus.

Dalam kunjungannya, Aiptu Ibnu berdialog langsung dengan petugas keamanan kampus (security) dan menyampaikan sejumlah himbauan kamtibmas. Ia mengingatkan agar seluruh personel pengamanan meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kendaraan mahasiswa dan civitas akademika yang terparkir di area kampus.

“Kami imbau untuk rutin melakukan patroli keliling dan memastikan sistem parkir tertib, demi mencegah niat dan kesempatan pelaku kejahatan. Lingkungan kampus harus aman agar proses belajar mengajar berlangsung tenang,” ujar Aiptu Ibnu di sela kegiatan.

Selain itu, ia juga menyampaikan pesan agar apabila ditemukan hal-hal mencurigakan segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian terdekat, termasuk Polsek Mojoroto.

Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Polsek Mojoroto akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala guna memperkuat sinergitas antara pihak kampus dan kepolisian. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page