Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Published

on

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

“Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Continue Reading

Uncategorized

Polisi Memeriksa 86 Cctv Untuk Dapatkan Identitas Pelaku Penyiraman Air Keras

Published

on


JAKARTA – Kerja keras dan ketelitian menjadi kunci utama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya dalam mengungkap tabir kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS. Tak tanggung-tanggung, penyidik telah melakukan penyisiran dan pemeriksaan mendalam terhadap 86 titik rekaman CCTV guna memetakan secara presisi pergerakan para pelaku.

Pemeriksaan puluhan CCTV ini dilakukan secara berangkai, mulai dari titik keberangkatan terduga pelaku, lokasi kejadian, hingga jalur pelarian yang digunakan. Langkah masif ini merupakan bagian dari penerapan Scientific Crime Investigation yang menjadi atensi khusus Kapolri, guna memastikan pengungkapan kasus dilakukan berdasarkan fakta-fakta digital yang tak terbantahkan dan akuntabel.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa dari puluhan rekaman tersebut, penyidik berhasil menemukan petunjuk krusial. Salah satu CCTV merekam wajah jelas pelaku sesaat sebelum aksi dilakukan, di mana saat itu pelaku belum menggunakan helm. Data visual ini kemudian disinkronisasikan dengan analisis pergerakan dan identifikasi pakaian yang dikenakan, sehingga mengerucut pada identitas para terduga pelaku.

“Kami menyisir 86 titik CCTV untuk mendapatkan gambaran utuh secara faktual. Hasilnya, kami berhasil mengidentifikasi pergerakan yang konsisten serta kecocokan fisik dan atribut yang digunakan pelaku. Berdasarkan penguatan dari keterangan 15 saksi dan database Polri, kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya di Gedung Promoter, Rabu (18/3/2026).

Meskipun identitas 2 pelaku telah teridentifikasi, Dirreskrimum menegaskan bahwa proses analisa ilmiah tidak berhenti begitu saja. Penelusuran digital melalui puluhan CCTV tersebut masih terus dikembangkan untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain atau aktor yang terlibat dalam perencanaan aksi tersebut.

Keberhasilan mengidentifikasi pelaku melalui pemeriksaan 86 CCTV ini menjadi bukti profesionalisme Polda Metro Jaya dalam memanfaatkan teknologi kepolisian modern. Langkah transparan ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan publik, sekaligus menunjukkan bahwa Polri tidak akan membiarkan aksi kejahatan jalanan sekecil apa pun lolos dari pemantauan hukum.

Continue Reading

Uncategorized

Satgas Preventif laksanakan peninjauan Arus Lalu Lintas hingga Terminal, pastikan arus mudik dan kamtibmas kondusif

Published

on

Jakarta – Satgas Preventif Operasi Ketupat 2026 melaksanakan serangkaian kegiatan pemantauan situasi arus mudik dan kesiapan pos pengamanan di sejumlah titik strategis, Rabu (18/3).

Kegiatan diawali dengan kunjungan ke Command Center KM 29. Dalam peninjauan tersebut, Tim Satgas memantau secara langsung perkembangan situasi arus lalu lintas serta evaluasi penerapan rekayasa lalu lintas berupa sistem One Way di jalur Jakarta–Cikampek hingga KM 263. Secara umum, kondisi arus terpantau terkendali dengan penerapan rekayasa lalu lintas yang berjalan optimal.

Selanjutnya, melakukan pengecekan Pos Pengamanan (Pospam) dan Pos Pelayanan di kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapsiagaan personel serta kelengkapan sarana dan prasarana dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik Lebaran.

Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan peninjauan Pospam Terminal Kampung Rambutan. Dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemantauan langsung terhadap aktivitas penumpang dan operasional terminal.

Berdasarkan hasil pengecekan, situasi di Terminal Kampung Rambutan terpantau dalam keadaan aman dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. Tercatat, sebanyak 3.000 penumpang telah diberangkatkan pada hari ini dan jumlah tersebut diperkirakan akan terus meningkat, menjadikannya sebagai salah satu volume tertinggi selama periode arus mudik tahun ini.

Selain itu, sebanyak 83 armada bus telah diberangkatkan dari Jakarta menuju berbagai tujuan di wilayah Jawa dan Sumatra. Hal ini menunjukkan peningkatan mobilitas masyarakat yang signifikan menjelang puncak arus mudik.

Polri mengimbau kepada seluruh masyarakat yang akan melaksanakan perjalanan mudik agar tetap mengutamakan keselamatan, mematuhi aturan lalu lintas, serta memanfaatkan fasilitas pos pelayanan yang telah disediakan guna memastikan perjalanan yang aman dan nyaman dan menghadirkan mudik yang aman, keluarga bahagia.

Continue Reading

Uncategorized

Kapolri Lepas 80 Bus Mudik Gratis, Pastikan Kesiapan Sopir Antar Masyarakat ke Tujuan

Published

on

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberangkatkan 80 Bus Mudik Gratis Polri Presisi dari Lapangan Polda Metro Jaya, pada Rabu (18/3) pagi.

Kapolri menjelaskan untuk program mudik gratis tahun ini, Polri menyiapkan 80 bus dengan dua daerah tujuan utama yakni Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Ia menyebut total ada 4.009 masyarakat yang menggunakan program mudik gratis tersebut untuk pulang ke kampung halaman saat lebaran. 

“Untuk pemberangkatan kali ini ada 80 bus dan jumlah penumpangnya ada 4.009 masyarakat yang melaksanakan mudik. Adapun pendaftarannya sendiri kita mulai dari tiga hari yang lalu di samsat di masing-masing Polres dan alhamdulillah dalam waktu tiga hari terkumpul 4.009 orang,” ujarnya kepada wartawan.

Kapolri menegaskan seluruh armada bus yang membawa pemudik itu telah melewati uji kelaikan (ramp check) sebelum digunakan. Tak hanya itu, ia memastikan seluruh pengemudi bus juga dalam kondisi prima dan tidak dalam pengaruh obat-obatan atau minuman keras.

“Sebelum kita berangkatkan, tentunya kita melakukan SOP untuk memastikan agar perjalanan utamanya pengemudi dalam kondisi sehat,” tuturnya.

“Jadi kita melakukan pengecekan mulai dari tes urin, kemudian tes alkohol, dan juga tes terkait dengan masalah penggunaan obat-obatan yang mungkin bisa membahayakan,” imbuhnya. 

Sigit mengatakan program Mudik Gratis Polri Presisi ini juga sebagai wujud kehadiran negara untuk memastikan masyarakat bisa pulang kampung dengan aman, nyaman, dan bahagia. Sesuai tagline tahun ini, ‘Mudik Aman, Keluarga Bahagia’.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolri menyampaikan bahwa total kendaraan yang telah keluar dari Jakarta mencapai 1,2 juta kendaraan. Khusus untuk jalur tol, ia menyebut telah terjadi peningkatan hingga 2,83 persen dibanding periode Lebaran 2025.

Meski begitu, Sigit mengatakan tingkat kecelakaan pada periode mudik Lebaran kali ini jauh menurun hingga 40,91 persen atau sebanyak 682 kasus dari tahun lalu.

“Alhamdulillah mudah-mudahan angka ini bisa kita pertahankan sampai dengan selesainya rangkaian mudik dan rangkaian balik,” jelasnya.

Karenanya, Kapolri berpesan kepada seluruh pemudik agar tidak memaksakan diri dan tetap mendahulukan keselamatan ketimbang kecepatan sampai di lokasi tujuan.

Ia juga meminta masyarakat untuk tidak memaksakan diri jika lelah dan bisa memanfaatkan pos pengamanan dan pos pelayanan yang disediakan di sepanjang jalur mudik.

“Ada Pos Pengamanan, Pos Pelayanan dan Pos Terpadu sehingga masyarakat yang ingin beristirahat disitu. Sudah disiapkan fasilitas untuk istirahat untuk pengecekan kesehatan, termasuk juga kalau seandainya ingin makan apakah buka atau sahur, ataupun juga mengisi BBM,” tutupnya.

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page