Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Published

on

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

“Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Cerme Kediri Beri Pengawasan Harga dan Stok Sembako di Pasar Gringging

Published

on

Kediriselaludihati.com – Operasi pasar yang digelar Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Kediri di Desa Cerme, Kecamatan Grogol, pada Rabu (10/12/2025), mendapat pendampingan dari Bhabinkamtibmas Polsek Grogol. Kegiatan tersebut bertujuan memastikan stabilitas harga serta ketersediaan bahan pokok jelang masa libur akhir tahun.

Operasi dimulai sekitar pukul 09.15 di halaman Desa Cerme. Hadir dalam kegiatan Kepala Disperindag Kabupaten Kediri Drh Tutik Purwaningsih, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., perwakilan DKPP Kabupaten Kediri, Kepala Desa Cerme, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Cerme Aipda Agus Sbw.

Petugas melakukan pengecekan harga barang kebutuhan pokok, memantau stok yang tersedia di pedagang, serta berdialog dengan masyarakat mengenai keluhan maupun dinamika harga di lapangan. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari warga.

Kapolsek Grogol, AKP Andang Wastiyono, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan kepolisian dalam operasi pasar merupakan bagian dari pelayanan publik.

“Kami memastikan kegiatan berjalan aman dan tidak ada praktik yang merugikan masyarakat. Pengawasan harga dan stok sangat penting, terutama menjelang Nataru,” ujar Andang.

Ia menambahkan bahwa kolaborasi antara pemerintah daerah, penegak hukum, dan aparat kewilayahan harus terus diperkuat agar stabilitas ekonomi masyarakat tetap terjaga.

“Kami siap mendukung setiap upaya yang bertujuan menjaga keterjangkauan harga dan ketenangan warga,” katanya.

Kegiatan operasi pasar di Desa Cerme berlangsung aman, tertib, dan terkendali tanpa kendala berarti. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Proses Penjemputan ODGJ oleh Bhabinkamtibmas Semampir Kediri Berjalan Aman dan Terkendali

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota bersama Babinsa mendampingi proses penjemputan seorang warga dengan gangguan jiwa (ODGJ) bernama Redo Radika Aderama Kinantika di Barak Penampungan Dinas Sosial Kota Kediri, pada Rabu (10/12/2025). Warga tersebut sebelumnya ditemukan oleh Satpol PP Kota Kediri dan ditempatkan sementara di barak untuk mendapatkan penanganan awal.

Penjemputan dilakukan oleh pihak keluarga, Siti Miro’ah, warga Kelurahan Sananwetan, Kota Blitar, setelah identitas korban dipastikan oleh petugas. Hadir dalam kegiatan Kepala Barak Penampungan Dinsos Kota Kediri R. Sentot, perwakilan Dinsos Kota Blitar, Babinsa Sananwetan, Babinsa Semampir, serta Bhabinkamtibmas Semampir Aiptu Dodik Bagoes Riyadi.

Kapolsek Kediri Kota, AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., menegaskan bahwa pendampingan tersebut merupakan bagian dari kewajiban Polri dalam memberikan perlindungan dan memastikan proses berjalan manusiawi.

“Setiap penanganan terhadap warga dengan gangguan jiwa harus dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan. Kehadiran anggota kami bertujuan menjaga agar proses berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan persoalan baru,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa koordinasi lintas instansi menjadi kunci dalam penanganan kasus serupa.

“Kolaborasi antara Dinsos, kesehatan, dan aparat kewilayahan harus terus diperkuat sehingga masyarakat yang rentan dapat ditangani secara cepat dan tepat,” katanya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Pembagian 1000 Sertifikat PTSL di Tiron Berjalan Tertib, Bhabinkamtibmas Pastikan Kamtibmas Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pembagian sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kembali dilaksanakan di Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Rabu (10/12/2025). Sebanyak 1.000 sertifikat tahap kedua diserahkan kepada warga dengan pengamanan langsung dari Bhabinkamtibmas Polsek Banyakan.

Kegiatan berlangsung sejak pukul 08.00 WIB di Gedung Serbaguna Desa Tiron dan dihadiri Ketua PTSL, Babinsa, Bhabinkamtibmas Aiptu A. Winarso, perangkat desa, unsur Pokmas, serta para penerima sertifikat. Pembagian dilakukan secara bertahap untuk menghindari penumpukan warga dan menjaga ketertiban proses administrasi.

Bhabinkamtibmas memastikan kegiatan berjalan aman, sekaligus memberikan imbauan agar warga menjaga keamanan barang berharga dan memperhatikan alur antrean. Kehadiran Polri dalam pengamanan pembagian PTSL disebut untuk memastikan pelayanan publik berjalan lancar.

Kapolsek Banyakan, Iptu Joko Purwantono, S.H., menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang terlibat.
“Pembagian sertifikat PTSL ini merupakan program strategis nasional yang sangat dinantikan warga. Kami berkewajiban memastikan kegiatan berlangsung tertib, aman, dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page