Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Published

on

Ditreskrimsus Polda Jatim, Bongkar Perdagangan Satwa Dilindungi Di Facebook

Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, Polda Jatim, bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) membongkar tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya, melalui media sodial Facebook.

Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Tersangka pria berinisial NR (26) tahun, bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

“Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, dihadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Kombes Pol Gatot Repli Handoko menambahkan, kronologi penangkapan bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial Facebook.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dinihari sekitar pukul 01.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter, Ditreskrimsus, Polda Jatim. Bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya dilokasi, petugas gabunga tersebut mendapati kebenaran satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakatua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim. Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa,14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit Handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.

Menurut pengakuan tersangka NR, dihadapan penyidik. Mengaku tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakatua Maluku itu. NR mengakui hanya menjualnya melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana, mengungkapkan, dari hasil pengembangan terhadap tersangka NR, bahwa ada kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR, yang juga menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Petugas gabungan mendapati seorang pria berinisial VPE (29) dan istrinya berinisial NK (21). Saat itu, VPE dan NK, yang terbukti memelihara satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) dirumahnya.

“Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi, kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting,” terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE. Karena sedang hamil. “Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil,” imbuhnya.

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibandrol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.

“Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

Continue Reading

Peristiwa

Kapolres Kediri Kota Hadiri Acara Jumat Curhat di Kelurahan Bawang

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan Jumat Curhat bersama warga Desa Bawang Kec. Pesantren, Kota Kediri.

Kegiatan Jumat Curhat bersama warga Desa Bawang Kec. Pesantren dalam rangka silaturahmi, mendengarkan keluhan warga, Bhakti sosial dan Bhakti kesehatan di Wahana Wisata Sumber Soyo Kelurahan Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri.

Kegiatan berlangsung, pada Hari Jumat, 19 April 2024 pukul 10.00 WIB s/d selesai. Tempat kegiatan di Wahana Wisata Sumber Soyo Kelurahan Bawang Kec. Pesantren Kota Kediri

Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, Danramil Pesantren, Kepala Kecamatan Pesantren, PJU Polres kediri Kota.

Kepala Kelurahan Bawang, Toga dan Tomas Kel. Bawang dan Ketua RT dan RW Kel. Bawang. Adapun susunan Kegiatan diawali Pembukaan, Do’a.

Sambutan Kepala Kelurahan Bawang, Sambutan Kapolres Kediri Kota, Sesi tanya jawab dengan warga, Penyerahan Bantuan Sosial, Bhakti Kesehatan, Foto bersama.

Peninjauan lokasi Wahana Wisata Sumber Soyo oleh Kapolres Kediri Kota, Adapun Pointer sambutan Kepala Kelurahan Bawang.

“Ucapan selamat datang kepada Kapolres, dan PJU Polres Kediri Kota. Menyampaikan rasa senang bisa berdekatan dengan Kapolres Kediri Kota, dan berterimakasih dapat menyempatkan waktu bersama warga Desa Bawang. Berharap dan berdoa agar Desa Bawang selalu dalam kondisi yang kondusif dan aman,” katanya.

Adapun Pointer sambutan Kapolres Kediri Kota, adalah memperkenalkan diri sebagai Kapolres Kediri Kota.

“Ucapan terimakasih kepada warga Desa Bawang yang telah turut berkontribusi untuk ikut menjaga Kamtibmas. Menyampaikan tujuan adanya kegiatan rutin Jumat curhat ini sebagai wadah menyapa dan berdialogis dengan warga Desa di wilayah hukum Polres Kediri Kota, selain itu juga diadakan cek kesehatan gratis untuk warga. Menyampaikan Himbauan kamtibmas terkait 3C, larangan Judi Online, hati hati dengan Penipuan Online, Investasi Bodong, dan Perkelahian/ Pengeroyokan, serta larangan dan bahaya Narkoba/ Miras,” jelasnya.

“Himbauan agar selalu kontrol dan meningkatkan pengawasan kepada putra putri kita, jangan sampai terjerumus pergaulan bebas. Himbauan untuk selalu menjaga kondusifitas Kamtibmas karena setelah ini akan memasuki tahapan Pemilukada Serentak,” tutupnya. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Tangani Kecelakaan Bak Kontainer Lepas dari Truk

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebuah bak kontainer tanpa muatan terlepas dari badan truk terjadi di Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri, Jumat (17/5/2024). Kejadian tersebut membuat heboh pengendara jalan terekam viral di media sosial Facebook dan instagram.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Kediri Kota Ipda Andris Siswarno, mengatakan kejadian lepasnya bak kontainer dari badan truk itu terjadi pukul 08.00 WIB.

Adapun bak kendaraan truk kontainer bernomor polisi B 5175 RX yang dikemudikan oleh Shohid Hidayatullah (20) warga Kabupaten Pasuruan itu dalam kondisi tanpa muatan.

“Kondisi bak kontainer terjatuh tanpa muatan,” kata Andris, saat dikonfirmasi, Jumat (17/5/2024).

Andris menegaskan, tidak ada kendaraan dibelakang truk saat terjadi lepasnya bak kontainer dari badan truk sehingga bihil korban jiwa maupun luka dari pengendara lain.

Ia menjelaskan, sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas itu awalnya kendaraan truk kontainer berjalan dari arah selatan menuju ke utara.

Dan saat melintas di Jalan Kapten Tendean atau tepatnya utara RSUD Gambiran Kota Kediri, kontainer truk tersebut mengenai ranting pohon dan akhirnya kontainer terlepas dan terjatuh dari truknya.

Lanjut Andris, petugas langsung melakukan evakuasi setelah mendapat laporan kecelakaan lalulintas tunggal tersebut.

Kemacetan kendaraan pun sempat terjadi karena kecelakaan lalulintas tersebut.

“Selanjutnya kontainer tersebut bisa dievakuasi dengan mengunakan forklift 30 menit,” pungkasnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Banyakan Pastikan Musyawarah Pembentukan Panitia PTSL di Desa Parah Berjalan Lancar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Parang, Polsek Banyakan, Polres Kediri Kota Aiptu Sumarlan, S.H melaksanakan kegiatan patroli sambang.

BKTM Parang, pada Jumat 17 Mei 2024 pukul 13.30 wib s/d selesai datang ke Balai Desa Parang.

BKTM bersama 3 pilar melaksanakan kegiatan sambang dan monitoring musyawarah pembentukan Panitia & Kesepakatan Biaya Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) Tahun Anggaran 2024 di Desa Parang Kec. Banyakan Kab. Kediri.

Hadir dalam kegiatan ini, Kades Parang, perangkat Desa Parang, BPD, LPMD, RT/ RW sedesa Parang, Tomas dan Toga, Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Biaya PTSL Disepakati Rp 600.000 . Kepanitian masih dimusyawarahkan lebih lanjut. Apabila terdapat permasalahan / gangguan Kamtibmas segera hubungi Bhabinkamtibmas.

“Kegiatan berjalan aman dan lancar,” ujar Kapolsek Banyakan Iptu Umar Said. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com