

Uncategorized
Kapolri Keluarkan Surat Edaran Penanganan Kasus UU ITE, Ini Isinya
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih, Sehat, dan Produktif.
Surat Edaran itu bernomor: SE/2/11/2021 ditandatangani langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit pada Jumat, 19 Februari 2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, Kapolri mempertimbangkan perkembangan situasi nasional terkait penerapan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang dinilai kontradiktif dengan hak kebebasan berekspresi masyarakat melalui ruang digital.
“Maka diharapkan kepada seluruh anggota Polri berkomitmen menerapkan penegakan hukum yang dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran tersebut.
Bahwa dalam rangka penegakan hukum yang berkeadilan dimaskud, Polri senantiasa mengedepankan edukasi dan langkah persuasif sehingga dapat menghindari adanya dugaan kriminalisasi terhadap orang yang dilaporkan serta dapat menjamin ruang digital Indonesia agar tetap bersih, sehat, beretika, dan produktif.
Penyidik Polri pun diminta memedomani hal-hal sebagai berikut:
a. mengikuti perkembangan pemanfaatan ruang digital yang terus berkembang dengan segala macam persoalannya
b. memahami budaya beretika yang terjadi di ruang digital dengan menginventarisir berbagai permasalahan dan dampak yang terjadi di masyarakat
c. mengedepankan upaya preemtif dan preventif melalui virtual police dan virtual alert yang bertujuan untuk memonitor, mengedukasi, memberikan peringatan, serta mencegah masyarakat dari potensi tindak pidana siber
d. dalam menerima laporan dari masyarakat, penyidik harus dapat dengan tegas membedakan antara kritik, masukan, hoaks, dan pencemaran nama baik yang dapat dipidana untuk selanjutnya menentukan langkah yang akan diambil
e. sejak penerimaan laporan, agar penyidik berkomunikasi dengan para pihak terutama korban (tidak diwakilkan) dan memfasilitasi serta memberi ruang seluas-luasnya kepada para pihak yang bersengketa untuk melaksanakan mediasi.
f. melakukan kajian dan gelar perkara secara komprehensif terhadap perkara yang ditangani dengan melibatkan Bareskrim/Dittipidsiber (dapat melalui zoom meeting) dan mengambil keputusan secara kolektif kolegial berdasarkan fakta dan data yang ada
g. Penyidik berprinsip bahwa hukum pidana merupakan upaya terakhir dalam penegakan hukum (ultimatum remidium) dan mengedepankan restorative justice dalam penyelesaian perkara.
h. terhadap para pihak dan/atau korban yang akan mengambil langkah damai agar menjadi bagian prioritas penyidik untuk dilaksanakan restorative justice terkecuali perkara yang bersifat berpotensi memecah belah, SARA, radikalisme, dan separatisme
i. korban yang tetap ingin perkaranya diajukan ke pengadilan namun tersangkanya telah sadar dan meminta maaf, terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dan sebelum berkas diajukan ke JPU agar diberikan ruang untuk mediasi kembali
j. penyidik agar berkoordinasi dengan JPU dalam pelaksanaanya, termasuk memberikan saran dalam hal pelaksanaan mediasi pada tingkat penuntutan
k. agar dilakukan pengawasan secara berjenjang terhadap setiap langkah penyidikan yang diambil dan memberikan reward serta punishment atas penilaian pimpinan secara berkelanjutan.
“Surat Edaran ini disampaikan untuk diikuti dan dipatuhi oleh seluruh anggota Polri,” ujar Kapolri dalam Surat Edaran.
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Pojok Ajak Petugas Keamanan Kampus UNIK Kediri Waspada Kriminalitas

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif di lingkungan pendidikan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Aiptu M. S. Ibnu S dari Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota, melaksanakan kegiatan sambang dan dialogis ke Kampus Universitas Kadiri (UNIK), pada Kamis (10/7/2025).
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 10.00 WIB ini dilakukan dengan metode door to door system (DDS) dan berfokus pada upaya pencegahan tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang rawan terjadi di lingkungan parkir kampus.
Dalam kunjungannya, Aiptu Ibnu berdialog langsung dengan petugas keamanan kampus (security) dan menyampaikan sejumlah himbauan kamtibmas. Ia mengingatkan agar seluruh personel pengamanan meningkatkan kewaspadaan, khususnya terhadap kendaraan mahasiswa dan civitas akademika yang terparkir di area kampus.
“Kami imbau untuk rutin melakukan patroli keliling dan memastikan sistem parkir tertib, demi mencegah niat dan kesempatan pelaku kejahatan. Lingkungan kampus harus aman agar proses belajar mengajar berlangsung tenang,” ujar Aiptu Ibnu di sela kegiatan.
Selain itu, ia juga menyampaikan pesan agar apabila ditemukan hal-hal mencurigakan segera dikoordinasikan dengan pihak kepolisian terdekat, termasuk Polsek Mojoroto.
Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar. Polsek Mojoroto akan terus melaksanakan kegiatan serupa secara berkala guna memperkuat sinergitas antara pihak kampus dan kepolisian. (res/an)
Peristiwa
Pentas Budaya Satrio Manggolo Mudho di Pesantren Kediri Berlangsung Kondusif Berkat Pengamanan Gabungan

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota, melaksanakan pengamanan kegiatan pentas kesenian tradisional jaranan yang digelar di Lingkungan Majekan RT 27 RW 05, Kelurahan Pesantren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Sabtu (12/7/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.00 WIB itu menampilkan kelompok jaranan Satrio Manggolo Mudho, dan dihadiri oleh ratusan warga yang antusias menyaksikan pertunjukan budaya tersebut.
Untuk menjamin situasi tetap aman dan kondusif, Polsek Pesantren menurunkan sejumlah personel gabungan yang dipimpin oleh Kanit Sabhara AKP Sugito selaku perwira pengawas. Terlibat pula dalam pengamanan, sejumlah anggota Polsek seperti Aiptu Efindra, Aiptu Haris T, Aiptu Wahyudi, dan Aiptu Yulianto TM, serta Bhabinkamtibmas Aiptu Siswanto.
Selain personel kepolisian, hadir juga Serka Dwi Endra dari Babinsa, dua petugas Linmas Kelurahan Blabak, dan 10 orang dari pengamanan internal panitia kegiatan.
Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan tanpa gangguan. Ia juga menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mendukung kegiatan masyarakat, terutama yang berkaitan dengan pelestarian budaya lokal, namun tetap menjaga keamanan dan ketertiban umum.
“Ini bentuk dukungan kami terhadap pelestarian budaya daerah, namun tetap dalam pengawasan demi menjaga ketertiban,” ujarnya.
Pentas kesenian tradisional seperti ini rutin digelar oleh warga sebagai bentuk kearifan lokal dan tradisi yang masih terjaga di tengah masyarakat Kediri. (res/an)
Peristiwa
Satlantas Kediri Kota Tegaskan 7 Prioritas Pelanggaran dalam Operasi Patuh Semeru 2025

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus menggencarkan edukasi kepada masyarakat jelang dimulainya Operasi Patuh Semeru 2025 yang akan berlangsung mulai 14 hingga 27 Juli mendatang. Bertempat di Kelurahan Burengan, Kecamatan Kota Kediri, Unit Kamsel menggelar kegiatan Polantas Menyapa, sebuah program humanis untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat sekaligus mensosialisasikan pentingnya keselamatan berkendara.
Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu (12/7/2025) pukul 09.00 hingga 11.00 WIB ini dihadiri langsung oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota bersama sejumlah anggota dan masyarakat setempat. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai bahaya over dimension dan over loading pada kendaraan angkutan barang, serta membuka ruang diskusi agar masyarakat bisa menyampaikan masukan dan saran bagi peningkatan keselamatan lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menjelaskan bahwa kegiatan ini juga merupakan bagian dari upaya membangun sinergi antara kepolisian dan warga dalam mendukung kelancaran Operasi Patuh Semeru 2025, yang mengusung tema “Tertib Berlalu Lintas Demi Terwujudnya Indonesia Emas”.
“Dalam operasi ini, ada tujuh sasaran prioritas yang akan menjadi fokus penindakan,” ujar AKP Afandy.
Ketujuh sasaran tersebut meliputi:
1. Pengemudi atau pengendara yang menggunakan ponsel saat berkendara.
2. Pengemudi atau pengendara yang masih di bawah umur.
3. Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
4. Pengendara yang tidak menggunakan helm SNI dan pengemudi yang tidak mengenakan sabuk keselamatan.
5. Pengemudi atau pengendara yang mengonsumsi alkohol.
6. Pengemudi atau pengendara yang melawan arus.
7. Pengemudi atau pengendara yang melebihi batas kecepatan.
Selain penjelasan mengenai penindakan, masyarakat juga diimbau untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama saat berada di jalan raya.
Dengan pendekatan persuasif ini, diharapkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya tertib berlalu lintas semakin meningkat, sehingga bisa menciptakan suasana lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang