Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bedah Buku “Alter Ego Listyo Sigit Presisi”, Kalemdiklat Polri: Reformasi adalah Proses Berkelanjutan dalam Demokrasi

Published

on

Jakarta — Kegiatan doorstop Bedah Buku Alter Ego Listyo Sigit Presisi: Sebuah Biografi Kebijakan digelar di Auditorium Mutiara STIK Lemdiklat Polri, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Kegiatan ini menghadirkan mantan Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Kalemdiklat) Polri Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana, M.Si. dan penulis buku Prof. Hermawan Sulistyo, M.A., Ph.D., APU.

Komjen Pol Prof. Dr. Chryshnanda Dwilaksana menegaskan bahwa reformasi merupakan proses perbaikan yang berjalan secara berkelanjutan dalam tubuh Polri dan bukan hal baru. Ia menyebutkan, secara struktural Polri telah memiliki biro yang menangani agenda reformasi kelembagaan.

“Kalau kita melihat kata reformasi, itu adalah upaya untuk melakukan hal yang lebih baik. Reformasi itu sesuatu yang biasa. Di bawah struktur Astamarena terdapat Kepala Biro Reformasi Polri,” ujar Komjen Pol. Chryshnanda.

Menurutnya, menguatnya kembali isu reformasi Polri perlu dilihat secara proporsional, apakah berasal dari persoalan kultural atau kepentingan politis. Dalam negara demokrasi, Polri diposisikan sebagai polisi sipil sebagaimana diatur dalam Pasal 30 ayat (4) UUD 1945.

“Dalam konteks demokrasi, polisi adalah polisi sipil. Polisi demokratis menjalankan supremasi hukum, memberikan jaminan dan perlindungan, serta bersikap transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Komjen Pol. Chryshnanda menambahkan, akuntabilitas Polri dijalankan secara moral, hukum, administrasi, fungsional, dan sosial, dengan orientasi pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“Secara konseptual, polisi adalah penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan. Penegakan hukum dilakukan untuk menyelesaikan konflik secara beradab dan mencegah konflik yang lebih luas,” ujarnya.

Continue Reading

Peristiwa

Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Gelar Ramp Chek Angkutan Umum

Published

on

SAMPANG – Sejak Hari Kedua pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menggelar pemeriksaan angkutan umum penumpang (orang) di beberapa lokasi.

Seperti halnya di Terminal Bus Trunojoyo Sampang Madura, kegiatan ramp chek tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Standar Cegah Tindak Subditkamsel Ditlantas Polda Jatim, AKP Rizki Julianda Putera Buna, dengan melibatkan sinergi lintas instansi.

Adapun instansi yang terlibat antara lain Satlantas Polres Sampang, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Timur, Dinas Perhubungan Kabupaten Sampang, Jasa Raharja Sampang, serta Dinas Kesehatan.

AKP Rizki Julianda Putera Buna menjelaskan bahwa langkah preventif ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan umum, baik yang disebabkan oleh faktor manusia maupun malfungsi kendaraan.

“Melalui kegiatan ini kami ingin menciptakan ekosistem angkutan umum yang aman, nyaman, dan terpercaya bagi masyarakat Jawa Timur,” ujarnya Rabu (4/2/26).

Tidak hanya itu, petugas juga turun langsung melakukan pengecekan kendaraan yang ditandai dengan penempelan stiker sebagai bukti armada telah lolos uji ramp check.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, petugas tidak menemukan adanya pengemudi yang positif mengonsumsi narkoba.

Secara keseluruhan, rangkaian pemeriksaan berjalan lancar tanpa ditemukan pelanggaran berat yang menonjol, baik dari sisi armada maupun awak bus.

“Dengan dimulainya operasi ini, diharapkan kepatuhan berlalu lintas di wilayah Jawa Timur, semakin meningkat demi keselamatan bersama,” ujar AKP Rizki.

Sementara itu, Kapolres Sampang AKBP Hartono melalui Kanit Regident Satlantas Polres Sampang, Ipda Mohammad Fahmi Yuliastanto, berharap seluruh masyarakat Sampang dapat memberikan dukungan penuh selama pelaksanaan Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang berlangsung selama dua pekan ke depan

Continue Reading

Lalu Lintas

Kasat Lantas: Layanan On-Site Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Dan Keselamatan Di Jalan

Published

on

Kediriselaludihati — Layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui program Samsat Kunjung Instansi (SAKTI) digelar di lobby RSU Daha Husada, Jalan Veteran No. 48, Kota Kediri, Rabu (4/2/2026). 

Kegiatan berlangsung antara pukul 10.00 hingga 13.00 WIB dan ditujukan khusus untuk pembayaran pajak tahunan dengan fasilitas pembayaran non-tunai.

Pelaksana kegiatan adalah jajaran Samsat daerah setempat bekerja sama dengan satuan lalu lintas dan instansi terkait. 

Dalam giat tersebut hadir petugas administrasi Samsat dan tim teknis, sementara pengaturan lokasi layanan dipimpin oleh Kaur Registrasi Identifikasi, Iptu M Adnan Khohar, yang bertanggung jawab memastikan kelancaran proses verifikasi data wajib pajak.

Menurut keterangan resmi yang disampaikan saat kegiatan, layanan SAKTI menyediakan fasilitas validasi dokumen seperti KTP dan STNK serta menerima pembayaran melalui QRIS untuk mempercepat transaksi. 

Pelayanan on-site diarahkan agar wajib pajak yang kesulitan datang ke kantor Samsat dapat memenuhi kewajiban pajak tahunan tanpa harus meninggalkan lingkungan instansi atau fasilitas publik.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., menyampaikan pelaksanaan di lokasi menegaskan bahwa program semacam ini memiliki dua manfaat penting: memudahkan administrasi pembayaran dan mengurangi potensi pelanggaran lalu lintas akibat kendaraan tidak pajak. 

“Layanan di tempat seperti ini mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus menurunkan risiko kendaraan beroperasi tanpa kelengkapan administrasi yang sah. Kami mengapresiasi inisiatif Samsat dan pihak rumah sakit yang memberi ruang untuk pelayanan publik,” ujar Kasat Lantas.

Dalam praktik lapangan, petugas melakukan pemeriksaan fisik kendaraan, pencocokan data pemilik dengan dokumen kependudukan, dan mengarahkan wajib pajak ke loket pembayaran elektronik. 

Iptu M Adnan Khohar menjelaskan bahwa pihaknya juga menyiapkan bantuan teknis bagi warga yang belum familiar dengan mekanisme QRIS agar transaksi berjalan lancar.

Kegiatan SAKTI merupakan bagian dari agenda mobilisasi Samsat Kediri Raya untuk menjangkau wajib pajak di berbagai titik strategis kota. 

Selain memperpendek akses, program ini diharapkan menekan angka tunggakan pajak kendaraan yang berpotensi menimbulkan masalah hukum dan keselamatan di jalan.

Sepanjang pelaksanaan, situasi di lokasi dilaporkan aman dan tertib. Petugas kepolisian tetap memantau arus di sekitar kawasan untuk memastikan aktivitas layanan tidak mengganggu lalu lintas atau akses rumah sakit. 

Penyelenggara menyatakan akan mengevaluasi pelaksanaan hari ini sebagai dasar penjadwalan layanan SAKTI berikutnya di lokasi lain. Kegiatan selanjutnya akan dilaksanakan di RSU Lirboyo Jl Dr Sahardjo pada 6 Februari 2026 pukul 13.00 – 16.00 . (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page