

Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
GOR Joyoboyo Kediri Jadi Tuan Rumah Pertandingan Seru Proliga Voli

Kediriselaludihati – Gelaran Final Four Proliga Bola Voli Putaran Final Tahun 2025 resmi dibuka pada Kamis (17/4/2025) di GOR Joyoboyo Kota Kediri. Rangkaian pertandingan berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 21.10 WIB dengan menghadirkan dua laga penting yang menyedot perhatian publik.
Pertandingan pertama mempertemukan tim voli putri Jakarta Electric PLN melawan Jakarta Pertamina Enduro. Dalam laga tersebut, Jakarta Pertamina Enduro berhasil menang meyakinkan dengan skor 3-1. Selanjutnya, pertandingan kedua mempertemukan tim voli putra Jakarta Bhayangkara Presisi melawan Surabaya Samator. Tim Bhayangkara tampil dominan dan menutup laga dengan skor telak 3-0.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tamu undangan, antara lain Manajer tim Jakarta Bhayangkara Presisi Irjen Pol Pipit Rismanto, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Kabag Ops Polres Kediri Kota, serta jajaran Kasat dan Kapolsek di lingkungan Polres Kediri Kota. Selain itu, Ketua Panitia Liga Voli I Ketut Sudadi dan ratusan suporter dari berbagai daerah ikut menyemarakkan pertandingan.
“Final Four Proliga di Kediri ini menjadi momentum penting dalam memajukan olahraga bola voli, sekaligus memberikan hiburan berkualitas kepada masyarakat,” ujar Kompol Yanuar Rizal Ardianto usai pertandingan.
Sebanyak 4 tim putra dan 4 tim putri mengikuti Final Four Proliga 2025 yang dijadwalkan berlangsung hingga Minggu, 20 April 2025. Polres Kediri Kota menurunkan 20 personel untuk pengamanan setiap harinya guna memastikan seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib.
Menurut panitia, GOR Joyoboyo dipilih sebagai lokasi pertandingan karena dinilai representatif dan memiliki fasilitas yang memadai. Selama pertandingan berlangsung, suasana aman, kondusif, dan penuh semangat sportivitas mewarnai jalannya laga.
Polres Kediri Kota akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan hingga agenda Final Four Proliga 2025 selesai dilaksanakan. (res/aro)
Peristiwa
Satlantas Kediri Kota Ajak Wisatawan Taman Brantas Tertib Berlalu Lintas

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Kamsel terus menggencarkan edukasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di berbagai titik keramaian publik. Pada Jumat (18/4/2025) pagi, kegiatan ini difokuskan di kawasan Taman Brantas Kota Kediri, destinasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat saat akhir pekan.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota turun langsung menyapa dan menyampaikan himbauan kepada petugas pintu masuk taman serta para pengunjung yang tengah berlibur.
Himbauan diberikan dalam dua aspek utama. Pertama, kepada petugas, polisi mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan saat bertugas, termasuk penataan parkir kendaraan agar tetap tertib dan aman. Kedua, kepada pengunjung, disampaikan pesan untuk mewaspadai barang bawaan pribadi, mengikuti aturan yang berlaku di tempat wisata, dan mematuhi rambu lalu lintas saat datang maupun pulang.
“Taman Brantas ini merupakan salah satu ruang publik yang banyak dikunjungi masyarakat, terutama saat hari libur. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan edukasi langsung terkait pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, sekaligus menjaga situasi yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K.
AKP Afandy menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Menurutnya, edukasi semacam ini perlu terus dilakukan secara konsisten dan humanis.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama. Bahkan hal kecil seperti cara parkir yang benar bisa berpengaruh besar terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga tampak antusias dan menerima dengan baik kehadiran personel Satlantas yang menyampaikan pesan secara langsung dan santun. (res/aro)
Peristiwa
Polsek Kediri Kota Pastikan Keamanan Jemaat di GKJW dan Gereja Santo Yosef

Kediriselaludihati – Dalam suasana khidmat Jumat Agung, Polsek Kediri Kota memberikan pengamanan penuh terhadap dua kegiatan ibadah besar yang digelar di wilayah hukumnya, Jumat (18/4/2025). Upaya ini merupakan wujud dari komitmen kepolisian untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadahnya.
Pengamanan dilakukan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Jalan Diponegoro, Kelurahan Pocanan, dan Gereja Katolik Santo Yosef Jalan Hassanudin, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Di kedua lokasi tersebut, para petugas dari Polsek Kediri Kota bersinergi dengan Babinsa serta pengamanan internal gereja.
Di GKJW Pocanan, ibadah Jumat Agung dipimpin oleh Pendeta Puput Yumiatmoko, S.Si., dengan tema “Karya Terbesar dalam Hidupku” dan dihadiri sekitar 400 jemaat. Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pocanan Aiptu Hendrik K. Dewangga bersama anggota dan Babinsa Serka Widodo. Kegiatan berjalan lancar dan tertib hingga selesai.
Sementara itu, di Gereja Santo Yosef Dandangan, ibadah yang mengangkat tema “Mengencangkan Sengsara dan Wafat Tuhan” dipimpin oleh Romo Didik CM dan juga dihadiri sekitar 400 jemaat. Pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolsek Kediri Kota AKP Ismanta, dengan Padal IPTU Agung Indarto. Didukung personel gabungan dari Polsek, Brimob, Polres Kediri Kota, Babinsa, serta pengamanan internal gereja.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menyampaikan bahwa seluruh kegiatan ibadah berjalan aman dan tertib. “Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat untuk memastikan saudara-saudara kita dari umat Kristiani dapat beribadah dengan damai dan nyaman,” ujarnya.
Sinergi TNI-Polri serta masyarakat dalam pengamanan ibadah ini menunjukkan bahwa keberagaman dapat menjadi kekuatan dalam menjaga harmoni dan kedamaian di Kota Kediri. (res/aro)
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized4 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang