Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Harkamtibmas, Polsek Pesantren Sasar Obyek Vital

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas ke sejumlah obyek vital. Tujuannya untuk mencegah terjadinya 3-C.

Kegiatan berlangsung, pada Hari Sabtu 4 Mei 2024 pukul 09.00 WIB s/d selesai. Sasarannya adalah Obvit, Pertokoan/Alfamart/Indomart, Pemukiman/Perumahan, Perbankan/ATM dan kawasan wisata

Petugas yang melaksanakan kegiatan ini, Iptu D. Nurhidayat, pawas, Aipda Iwan Wijaya, Aipda Dwi Aprianto.

Melaksanakan patroli ke obvit, perbankan/ATM, pertokoan, pemukiman memberikan pesan kamtibmas guna antisipasi 3 C.

“Kegiatan berjalan lancar aman, lancar dan terkendali,” ujar Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Bupati Kediri Hadiri Harlah GP Ansor Kabupaten Kediri di Pendopo Panjalu Jayati

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Dalem Kota Kediri, Aipda Karji, S.H patroli sambang.

Kegiatan, pada hari Jum,at 3 Mei 2024 pukul 18.30 WIB s/d selesai.

Kegiatan di Pendopo Panjalu Jayati Kabupaten Kediri lingk.RT. 001 RT. 003 Kelurahan Kampung dalem Kota Kediri

Petugas melaksanakan kegiatan Sambang / Monitoring kegiatan Harlah GP Ansor dan Halal bihalal Mas Dhito Bupati Kediri dengan Pengurus dan anggota GP Ansor se Kab. Kediri, adapun jumlah peserta yang hadir diperkirakan 180 orang.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Mas Dhito Bupati Kediri, Forkopimda Kabupaten, Waka Kapolres Kediri Kota, Ketua GP Ansor Kab. Kediri dan Ketua PC NU Kab. Kediri.

Adapun susunan acara nya, menyanyikan lagu Indonesia Raya, sambutan Mas Dhito Bupati Kediri, sambutan Ketua GP Ansor, tausiah oleh Ketua PC NU Kab.Kediri, Doa dan Ramah tamah.

“Kegiatan berjalan lancar aman terkendali,” ujar Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Backbone Polsek Mojoroto Patroli Harkamtibmas ke Bantaran Sungai Brantas dan Terminal Tamanan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Backbone Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas. Kegiatan berlangsung, pada 3 Mei 2024 pukul 20.00 WIB sampai selesai.

“Unit Back Bone Polsek Mojoroto Melaksanakan Kegiatan Patroli Harkamtibmas dalam Rangka Antisipasi 3-C,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason.

Kuat personil dalam kegiatan ini, Ipda Murdijono, selaku Padal, Aiptu Dodik Eko P.W dan Aiptu Nana.

Sasaran Kegiatan Patroli Harkamtibmas, Perum Mojoroto Indah, SPBU Raung, SPBU Tamanan, Bantaran Sungai Brantas, Terminal.

Lalu, Indomart, Alfamart, Permukiman, Bundaran Sekartaji dan Lapas Kelas II A Kediri.

“Selama Kegiatan Berjalan Lancar, Situasi Aman Terkendali,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com