Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Pesantren Kawal Jalannya Forum Bersama Tiga Pilar Keamanan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pemerintah Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri menggelar Musyawarah Kelurahan Program Merata Tahun 2026 di Gedung Serba Guna Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat malam (31/10/2025). Kegiatan yang dimulai pukul 19.00 WIB itu turut dipantau langsung oleh Bhabinkamtibmas Tosaren, Aiptu Yulianto TM, bersama unsur tiga pilar.

Musyawarah yang dipimpin Kepala Kelurahan Tosaren ini bertujuan menyerap aspirasi warga serta menetapkan prioritas pembangunan kelurahan yang akan diajukan pada tahun anggaran 2026. Berbagai elemen hadir, mulai dari ketua RW/RT, tokoh masyarakat, tokoh agama, pengurus PAUD/TK, tenaga kesehatan Puskeskel, hingga Babinsa dan perangkat kelurahan.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren, Aiptu Yulianto TM, menyampaikan bahwa pendampingan ini merupakan bagian dari tanggung jawab Polri untuk memastikan setiap forum masyarakat berjalan aman dan kondusif.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan proses musyawarah berlangsung tertib, transparan, dan sesuai mekanisme,” ujarnya.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., mengapresiasi terselenggaranya musyawarah tersebut dan menegaskan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan, pemerintah kelurahan, serta masyarakat.

“Musyawarah Program Merata ini adalah sarana penting bagi warga untuk menentukan kebutuhan prioritas pembangunan. Polsek Pesantren melalui Bhabinkamtibmas akan selalu mendampingi agar setiap keputusan yang dihasilkan benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat dan berlangsung dalam situasi aman,” tegasnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Tiga Pilar Keamanan di Pesantren Kediri Pastikan Jalannya Forum Berlangsung Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota bersama Tiga Pilar Keamanan memantau langsung jalannya musyawarah Kelompok Tani Makmur Tosaren yang digelar di Mushola Kantor Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Sabtu (1/11/2025).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut membahas agenda utama yakni penyusunan program kerja dan rencana pengelolaan pertanian untuk tahun anggaran 2026. Musyawarah dihadiri perwakilan kelompok tani, perangkat kelurahan, serta unsur Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren, Aiptu Yulianto TM, menyampaikan bahwa kehadirannya bersama tiga pilar merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus memastikan jalannya musyawarah berjalan kondusif.

“Kami hadir untuk memberikan rasa aman serta mendukung jalannya diskusi para petani agar menghasilkan keputusan yang bermanfaat bagi masyarakat,” ujarnya saat ditemui di lokasi.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., turut menegaskan bahwa pengawalan terhadap kegiatan masyarakat, termasuk kelompok tani, menjadi komitmen Polsek Pesantren dalam mewujudkan lingkungan yang harmonis dan produktif.

“Musyawarah kelompok tani adalah bagian penting dari proses penyusunan program pertanian. Polri melalui Bhabinkamtibmas wajib hadir untuk memastikan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan memberi ruang dialog yang sehat bagi masyarakat,” tegasnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Pojok Kediri Sambang dan Beri Imbauan Kamtibmas pada Turnamen Futsal

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota bersama Babinsa melakukan pemantauan dan pengamanan kegiatan Pekan Olahraga Mahasiswa bertema “Strive Together Be the Winner” yang diselenggarakan UKM Olahraga PSDKU Politeknik Negeri Malang di Kota Kediri, pada Sabtu (1/11/2025).

Kegiatan berlangsung di GOR Surya UNIK Kelurahan Pojok, dengan pertandingan futsal antar mahasiswa yang diikuti sekitar 14 tim perwakilan fakultas. Sejak pagi, personel Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadir untuk memastikan jalannya acara berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Pojok Aiptu M.S. Ibnu S. menyampaikan imbauan kamtibmas kepada panitia, peserta, serta supporter untuk menjaga sportivitas dan menghindari tindakan yang dapat memicu keributan.

“Kami mengingatkan seluruh peserta dan supporter agar tetap menjunjung tinggi sportivitas. Silakan bertanding dengan semangat, namun keamanan dan ketertiban tetap menjadi prioritas bersama,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., saat dikonfirmasi.

Ia juga menegaskan bahwa pengamanan pada kegiatan keramaian, termasuk event olahraga, merupakan salah satu bentuk dukungan Polsek Mojoroto dalam menciptakan suasana yang aman bagi masyarakat.

Selain Bhabinkamtibmas dan Babinsa, kegiatan ini turut dipantau anggota Koramil Mojoroto, panitia UKM Olahraga Politeknik Negeri Malang, panitia pertandingan, dan para pemain. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page