Connect with us

Peristiwa

Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus  peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil  yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).

Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras  9 kasus. Barang bukti yang diamankan  narkotika,  40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L

Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka

“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.

Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal  UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

UU  NOMOR  35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

UU  NOMOR  36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan

farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan

keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)

tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

40 KPM Desa Ngetrep Kediri Terima Bantuan Rp 900 Ribu, Polsek Mojo Pastikan Proses Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo, Polres Kediri Kota bersama Babinsa melakukan pengawasan dan pendampingan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) Tahun Anggaran 2025 di Balai Desa Ngetrep, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Jumat (19/12/2025) pagi.

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan oleh Aipda Samsul Anam selaku Bhabinkamtibmas Desa Ngetrep bersama unsur TNI sebagai bentuk sinergi tiga pilar dalam memastikan penyaluran bantuan sosial berjalan sesuai ketentuan.

Sebanyak 40 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima BLT Dana Desa untuk periode Oktober hingga Desember 2025 dengan total bantuan sebesar Rp 900.000 per keluarga. Penyaluran dilakukan secara langsung kepada warga penerima dengan pengawasan aparat guna menjamin transparansi dan mencegah potensi gangguan kamtibmas.

Kapolsek Mojo, Karyawan Hadi, menyampaikan bahwa kehadiran Polri dan TNI dalam kegiatan penyaluran bantuan sosial merupakan bagian dari tugas pengamanan sekaligus pelayanan kepada masyarakat.

“Pendampingan ini bertujuan agar penyaluran BLT Dana Desa tepat sasaran, berjalan tertib, serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat penerima bantuan,” ujarnya dalam laporan resmi kegiatan.

Selama proses penyaluran berlangsung, situasi di Balai Desa Ngetrep terpantau aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan kendala maupun gangguan selama kegiatan berlangsung hingga selesai. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Cerme Beri Edukasi Kesehatan Balita dan Lansia di Dusun Glatik

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran, jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sambang dan pembinaan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat di kawasan Pasar Pahing, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat (19/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung sejak pukul 10.00 WIB itu dilakukan oleh Bripka Mohamad Rifai bersama Babinsa Serba Yudi. Fokus kegiatan diarahkan pada area parkir pasar yang dinilai rawan terjadinya pencurian kendaraan bermotor (curanmor), terutama saat aktivitas jual beli sedang ramai.

Dalam sambangnya, petugas menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada juru parkir maupun masyarakat pengunjung pasar agar lebih waspada terhadap potensi tindak kriminal. Pengendara diimbau memastikan kendaraan terkunci ganda dan tidak meninggalkan barang berharga di kendaraan saat berbelanja.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, melalui laporan kegiatan menyampaikan bahwa sambang dan binluh di pusat aktivitas ekonomi masyarakat merupakan langkah preventif Polri untuk menekan angka kejahatan jalanan.

“Kehadiran anggota di lapangan bertujuan memberikan rasa aman sekaligus mengingatkan masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan, khususnya di lokasi yang memiliki potensi kerawanan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di Pasar Paing terpantau aman, lancar, dan kondusif. Tidak ditemukan gangguan kamtibmas, dan masyarakat menyambut positif kehadiran aparat kepolisian dan TNI di tengah aktivitas pasar. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Cerme Beri Edukasi Kesehatan Balita dan Lansia di Dusun Glatik

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Cerme, Polsek Grogol, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada warga dalam kegiatan Posyandu balita dan lansia di Dusun Glatik, Desa Cerme, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Jumat (19/12/2025).

Kegiatan yang berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB itu dilakukan oleh Aipda Agus SBW sebagai bagian dari tugas pembinaan masyarakat dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban. Dalam sambang tersebut, Bhabinkamtibmas turut berinteraksi langsung dengan warga, termasuk Ibu Herna selaku warga RT 31 RW 09 Dusun Glatik.

Selain memantau jalannya pelayanan Posyandu, petugas juga menyampaikan sejumlah imbauan penting terkait kesehatan dan keselamatan lingkungan, khususnya di tengah meningkatnya curah hujan. Warga diingatkan untuk selalu menjaga kesehatan keluarga, memperhatikan kebersihan lingkungan dengan menerapkan pola 3M, serta memangkas pohon-pohon besar di sekitar pekarangan guna mengantisipasi potensi pohon tumbang.

Kapolsek Grogol, Andang Wastiyono, dalam laporannya menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah kegiatan Posyandu merupakan wujud nyata peran Polri dalam mendukung pelayanan kesehatan masyarakat sekaligus mencegah potensi gangguan kamtibmas.

“Melalui sambang dan binluh seperti ini, Polri tidak hanya menjaga keamanan, tetapi juga turut mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap kesehatan dan keselamatan lingkungan,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Warga menyambut baik kehadiran Bhabinkamtibmas dan diharapkan imbauan yang disampaikan dapat meningkatkan kewaspadaan masyarakat, terutama dalam menghadapi musim hujan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page