

Peristiwa
Faktor Ekonomi Mempengaruhi Perilaku, 41 Orang Diamankan Dalam Kasus Narkoba
Kediriselaludihati.com –Sat Resnarkoba Polresta Kediri dalam dua bulan terakhir berhasil melakukan 30 ungkap kasus peredaran narkoba dengan 41 tersangka. Keberhasil tersebut disampaikan Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H dalam jumpa Personil yang digelas di halaman Mapolres Kediri Kota, Selasa (16/3).
Adapun rincian 30 kasus yang ditangani yakni narkotika 21 Kasus, obat keras 9 kasus. Barang bukti yang diamankan narkotika, 40,33 gram sabu sabu, 77,73 gram ganja. Obat Keras 82.592 butir pil dobel L
Jumlah tersangka 41 dengan rincian kasus narkotika 30 tersngka dan obat keras 11 tersngka
“Dalam kasus narkoba rata-rata peran tersangka adalah sebagai pengedar narkotika atau obat keras. Sedangkan modus operandi yang dilakukan yakni menjual kepada para pengguna narkoba sebagai tambahan penghasilan,” kata Kapolres Kediri Kota AKBP Eko Prasetyo, S.H, S.IK, M.H didampingi Kasat Renarkoba AKP Subijanto, S.H.
Atas perbuatan para tersangka dikenal Pasal UU No 35 Tahun 2009 Pasal 111 ( Ganja ). Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 112 (Kepemilikan Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).
UU NOMOR 35 TAHUN 2009 Pasal 114 (Pengedar Narkotika) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
UU NOMOR 36 TAHUN 2009 Pasal 196 (Obat Keras) setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan
farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Personil yaratan
keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh)
tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (res|aro)
Peristiwa
Kapolda Jatim Gelar Coffe Morning di Polres Pasuruan, Perkuat Sinergi Forkopimda dan Tokoh Masyarakat

PASURUAN – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., memimpin kegiatan Coffe Morning bersama Kapolres Pasuruan, PJU, Kapolsek jajaran, serta Forkopimda Kabupaten Pasuruan di Ruang Tribrata Polres Pasuruan, Selasa (26/8/2025).
Acara yang berlangsung sejak pukul 07.45 hingga 09.40 WIB itu bertujuan memperkuat koordinasi lintas instansi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Dalam arahannya, Kapolda Jatim menekankan pentingnya menjaga situasi kondusif demi keberlanjutan pembangunan dan investasi di Jawa Timur.
“Kegiatan ini sengaja dibuat natural dan tanpa protokoler yang rumit untuk melihat kinerja Polres Pasuruan secara realistis. Saya yakin masyarakat Pasuruan mampu menjaga situasi Kamtibmas agar tetap kondusif,” ujarnya.
Kapolda Jatim juga menyoroti program prioritas nasional, salah satunya Sekolah Pemberian Pangan Gizi (SPPG) untuk makan bergizi gratis.
Menurutnya, program tersebut merupakan tabungan jangka panjang untuk mempersiapkan generasi unggul menuju Indonesia Emas.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menyampaikan terimakasih atas kunjungan Kapolda Jatim.
Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi motivasi besar bagi jajarannya.
“Kami berkomitmen menjaga sinergi dengan Forkopimda dan seluruh elemen masyarakat demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Pasuruan,” tegas AKBP Dani.
Ia mengungkapkan arahan Kapolda Jatim menjadi energi baru dalam meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
“Kami siap menjalankan strategi yang telah digariskan demi keamanan sekaligus kesejahteraan masyarakat Pasuruan,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Bupati Pasuruan H. M. Rusdi Sutedjo, Ketua DPRD H. Samsul Hidayat, Dandim 0819 Letkol Inf.Bogah Pramiko, Kepala Kejaksaan Negeri Teguh Ananto, Ketua Pengadilan Bangil Benny Sudarsono, tokoh agama, serta jajaran pejabat utama Polres dan Kapolsek.
Rangkaian acara dimulai dengan penyambutan Kapolda Jatim, peninjauan Mako Polres Pasuruan menggunakan golf car, foto bersama, hingga ramah tamah. (*)
Peristiwa
Polri Minta Seluruh Jajaran Lindungi Wartawan Saat Bertugas

Jakarta. Mabes Polri meminta jajaran kepolisian, mulai dari Polda hingga Polsek, untuk melindungi kerja wartawan yang bertugas meliput suatu peristiwa.
Imbauan tersebut untuk menanggapi terjadinya kekerasan terhadap jurnalis saat bertugas oleh oknum personel kepolisian dalam beberapa hari terakhir.
“Meminta kepada seluruh jajaran melindungi kerja profesi wartawan dan jurnalis yang objektif dan profesional serta bekerja sama dalam setiap aktivitas,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari Antara, Selasa (26/8/2025).
Karopenmas mengatakan media merupakan mitra strategis dan salah satu sumber utama informasi dan literasi bagi masyarakat.
“(Media) berperan besar dalam memberikan informasi kinerja Polri secara profesional serta program-program pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas), pelayanan masyarakat serta program strategis lainnya,” terangnya.
Maka dari itu, ia mengimbau seluruh jajaran kepolisian untuk melindungi tugas wartawan.
Peristiwa
Peresmian Wisata Juang Korps Brimob Polri, Sarana Edukasi Sejarah Perjuangan Polri

Bogor — Polri secara resmi meresmikan Wisata Juang Museum Korps Brimob Polri yang bertempat di Kompleks Museum Korbrimob, Cikeas, Kab. Bogor, pada Selasa (26/8/2025). Peresmian ini dilakukan oleh Komjen Pol Drs. Imam Widodo dengan tujuan melestarikan sejarah, memperkaya wawasan generasi muda, serta menjadikan museum ini sebagai sarana edukasi bagi masyarakat luas.
Dalam keterangannya, Brigjen Pol. Dr. H. Agustri Heriyanyo, S.I.K., S.H., M.H., selaku Ketua Pelaksana Peresmian, menyampaikan bahwa pembangunan Wisata Juang merupakan langkah strategis Polri untuk menjaga dan mengenalkan perjalanan sejarah kepolisian sejak awal berdirinya.
“Polri terbentuk pada tanggal 20 Agustus 1945, lima hari setelah proklamasi kemerdekaan, ketika Polisi Istimewa bergabung menjadi Korps Polisi. Keberadaan Polri sejak awal merupakan salah satu syarat berdirinya suatu negara. Melalui museum ini, kita ingin menghadirkan perjalanan sejarah itu agar bisa menjadi pembelajaran berharga bagi generasi penerus,” jelas Brigjen Agustri.
Wisata Juang Museum Korbrimob ini tidak hanya menampilkan catatan sejarah, tetapi juga memamerkan berbagai artefak bersejarah dari seluruh Indonesia, termasuk koleksi senjata, dokumen, dan memorabilia penting lainnya. Menurut Brigjen Agustri, keberadaan museum ini bukan untuk menunjukkan kekuatan semata, melainkan memberikan gambaran tentang perjuangan, dedikasi, dan peran Brimob dalam menjaga keamanan serta mempertahankan kemerdekaan.
“Di dalam sejarah Brimob, terdapat 31 Dankorbrimob dengan segala kebijaksanaan dan perjuangannya. Salah satunya adalah Komjen Pol Drs. Imam Widodo, yang menjadi penerima kehormatan pada dua masa berbeda, yaitu tahun 1961 dan 2024. Semua perjalanan ini adalah bagian dari bukti peran penting Brimob dalam menjaga kedaulatan bangsa,” tambahnya.
Hingga saat ini, kekuatan Brimob telah berkembang pesat dengan 38 Satbrimob Polda dan total personel mencapai 56.500 anggota. Peresmian museum ini juga menjadi bagian dari upaya Polri dalam memperkenalkan kiprah Brimob kepada masyarakat.
Wisata Juang ini terbuka untuk umum dan tidak dipungut biaya. Selain menampilkan sejarah perjuangan Polri dan Brimob, pengunjung juga dapat melihat peresmian Patung Muhammad Yassin di Surabaya sebagai simbol penghargaan terhadap para pahlawan Brimob.
“Sejarah Brimob kini tidak lagi disajikan dengan kesan menakutkan, melainkan lebih terbuka. Wartawan dan masyarakat bahkan bisa berkontribusi menambahkan informasi apabila memiliki data tentang sejarah Brimob. Kami ingin museum ini menjadi ruang bersama untuk menjaga, merawat, dan melanjutkan warisan sejarah bangsa,” pungkas Brigjen Agustri.
Dengan diresmikannya Wisata Juang Museum Korbrimob Polri, diharapkan masyarakat dapat lebih mengenal peran Brimob dan Polri dalam perjalanan panjang mempertahankan kemerdekaan dan menjaga keamanan negara.
-
Peristiwa5 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang