Connect with us

Uncategorized

Forkopimda Jatim Berikan Bansos Bagi Korban Bencana Alam dan Menyiapkan Rumah Sederhana Bagi Korban Bencana

Published

on

Polres Kediri Kota ,- Sepekan terakhir bencana alam gempa bumi berkekuatan 6.7 skala richter (SR) mengguncang Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Sabtu (10/4/2021) sekira pukul 14.00 WIB lalu. Peristiwa ini membuat sebagian rumah warga alami rusak sedang bahkan rusak parah.

Seperti yang terlihat di Dusun Sumber Manggis RT 01, RW 01, Desa Jogomulyan, Kecamatan Tirtoyudo, Kabupaten Malang. Sebagian rumah warga mengalami keretakan hingga tak sedikit yang roboh akibat bencana alam gempa bumi.

Guna membantu masyarakat, Pemerintah, TNI dan Polri, membantu secara bersama-sama dan gotong-royong untuk membersihkan puing-puing bekas reruntuhan material rumah.

Forkopimda Jawa Timur Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto, Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, didampingi Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Sabtu 17 April 2021 sore, meninjau serta memberikan bantuan sosial kepada warga korban bencana alam.

Saat tiba di lokasi, Forkopimda Jatim Gubernur, Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim, secara berganti memberikan bantuan kepada perwakilan masyarakat terdampak bencana alam.

Bantuan sosial yang diberikan diantaranya, Mie instan, Peralatan mandi, Selimut, Obat obatan, Kebutuhan wanita, Sembako dan Peralatan sekolah. Selain memberikan bantuan sosial kepada korban bencana.

Kodam V Brawijaya dan Polda Jawa Timur, juga menyiagakan tim trauma healing untuk mengembalikan trauma bagi warga maupun anak-anak sekitar.

Usai memberikan bantuan kepada korban bencana gempa bumi, dilanjutkan dengan peninjauan pembangunan rumah sederhana yang ditandai peletakan batu pertama yang dilakukan oleh Gubernur Jatim, Pangdam V Brawijaya dan Kapolda Jatim.

Bagi rumah warga yang roboh, warga diungsikan ke tenda darurat milik BPBD Provinsi Jatim. Sedangkan rumah warga yang masih bisa ditempati, mereka masih tetap tinggal di rumah masing-masing.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyebutkan, bahwa proses untuk bisa menyampaikan data harus tervalidasi yang bisa diumumkan melalui kantor kelurahan.

“Sedangkan rumah warga yang mengalami rusak ringan dan sedang akan dilakukan swakelolah yang rusak berat mendapatkan 50 juta rupiah,” jelas Gubernur Jatim, Sabtu (17/4/2021) sore.

Ditambahkan Khofifah, agar mereka tidak berada di tempat pengungsian nantinya TNI dan Polri bersama-sama dan gotong royong dengan masyarakat melakukan percepatan-percepatan pembangunan rumah sederhana.

Sementara itu Pangdam V Brawijaya Mayjen TNI Suharyanto menjelaskan, bahwa anggota TNI dan Polri siap disiagakan di lokasi bencana untuk bisa bersama-sama membantu masyarakat.

“Disini yang diterjunkan ada ribuan anggota TNI dan di bantu dari Polri,” tutup Pangdam V Brawijaya.

Continue Reading

Peristiwa

Dijerat Pasal 160 KUHP, Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara

Published

on

Polreskedirikota.com – Polres Kediri Kota resmi menetapkan inisial SA sebagai tersangka dalam kasus aksi anarkis yang terjadi pada Sabtu (30/8/2025). Hal ini disampaikan dalam kegiatan doorstop di Mapolres Kediri Kota pada Rabu (3/9/2025) sore.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, menjelaskan penetapan SA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Bukti tersebut terdiri dari keterangan saksi, surat, hingga petunjuk lain yang memperkuat dugaan keterlibatan SA.

“Pada 2 September 2025, penyidik melakukan penangkapan terhadap tersangka SA. Sehari setelahnya, tepatnya 3 September 2025, yang bersangkutan resmi ditahan di Rutan Polres Kediri Kota,” ujar AKP Cipto.

Ia menegaskan, pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan tetap menjunjung tinggi hak-hak tersangka serta didampingi penasihat hukum. Penyidikan juga akan dilengkapi dengan keterangan saksi ahli guna memperkuat berkas perkara.

Menurut AKP Cipto, SA disangkakan melanggar Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum. Ancaman pidananya, maksimal enam tahun penjara atau denda.

Sementara itu, penasihat hukum SA menyatakan siap mendampingi kliennya hingga ke tahap persidangan.
“Kami menghormati proses hukum ini. Harapan kami, penyidik tetap bekerja profesional dan transparan sesuai aturan perundang-undangan. Kami mendukung aksi unjuk rasa damai, tetapi menolak keras aksi anarkis,” jelasnya.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan dan ketertiban. Penyampaian aspirasi diperbolehkan, namun harus dilakukan dengan cara damai, tertib, dan tidak mengganggu kepentingan umum. (res)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Apresiasi untuk SD Pawyatan Daha 1 dan 2 Atas Partisipasi Lomba Pocil Tingkat Jatim

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Kamsel menyerahkan sertifikat penghargaan kepada siswa-siswi SD Pawyatan Daha 1 dan 2 Kota Kediri yang telah berpartisipasi dalam Lomba Gebyar Polisi Cilik Tingkat Provinsi Jawa Timur. Kegiatan berlangsung, pada Rabu (3/9/2025) pagi di sekolah setempat.

Penyerahan penghargaan dilakukan oleh Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota, disaksikan Kepala Sekolah serta guru pendamping. Sertifikat diberikan sebagai bentuk apresiasi atas semangat, dedikasi, dan dukungan seluruh pihak, baik siswa, guru, maupun wali murid, dalam mengikuti ajang tersebut.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menyampaikan terima kasih kepada pihak sekolah yang telah mendukung program edukasi lalu lintas melalui wadah Polisi Cilik (Pocil).

“Kegiatan Pocil ini bukan sekadar lomba, tapi juga bagian dari pendidikan karakter bagi anak-anak, khususnya dalam disiplin dan tertib berlalu lintas sejak dini,” ujarnya.

Selain itu, AKP Afandy menambahkan bahwa kegiatan Pocil juga menjadi sarana membangun kebersamaan antara kepolisian dengan sekolah serta menanamkan nilai tanggung jawab dan kedisiplinan kepada generasi muda.

Acara penyerahan sertifikat berlangsung sederhana namun penuh makna, dengan suasana hangat antara polisi, guru, dan para siswa. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Dalami Penemuan Sepeda Motor Tanpa Pemilik di Lahan Kosong

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebuah sepeda motor jenis Yamaha NMAX berwarna putih dengan nomor polisi AG 3435 CZ ditemukan terparkir tanpa pemilik di lahan kosong barat kantor Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Penemuan ini pertama kali diketahui warga yang kemudian melapor kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Yulianto TM, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren, bersama Padal Polsek Pesantren Ipda Suwondo, piket unit, serta perangkat kelurahan langsung menuju lokasi untuk melakukan pengecekan.

Saat diperiksa, motor dalam keadaan terkunci rapat. Tak hanya itu, petugas juga menemukan secarik tulisan di atas kertas kardus yang ditinggalkan oleh pihak tidak dikenal. Tulisan tersebut berisi pesan agar kendaraan diserahkan ke Polres Kediri Kota.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., membenarkan temuan tersebut. Ia mengatakan sepeda motor sudah diamankan ke Polsek Pesantren untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Motor tersebut kini diamankan oleh petugas. Kami masih mendalami asal-usul kendaraan dan siapa pihak yang meninggalkan motor beserta pesan tersebut,” jelasnya.

Situasi di lokasi berjalan aman dan kondusif berkat koordinasi cepat antara warga, perangkat kelurahan, dan kepolisian. Pihak Polsek Pesantren mengapresiasi warga yang segera melaporkan temuan mencurigakan sehingga potensi gangguan kamtibmas bisa dicegah lebih awal. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page