kriminal
Polsek Semen Tegur Lisan 13 Orang Pelanggar Protokol Kesehatan
Polres Kediri Kota – POLSEK SEMEN, POLRES KEDIRI KOTA melaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dalam penerapan . Perda Prov. Jatim nomor 2/2020, Tgl. 13/8/2020 tentang Trantibum; Pergub Jatim Nomor 53/2020, Tgl. 7/9/2020 Ttg. Penerapan Prokes. Perbup Kediri Nomor 44/2020, tanggal 15/9/2020 tentag penerapan disiplin dan gakkum prokes oleh petugas Polsek Semen, Minggu 18 April 2021 Pukul 22.05 WIB – selesai;
Kegiatan OPERASI YUSTISI untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dilaksanakan secara Stasioner maupun Mobile terhadap pelanggar protokol kesehatan oleh Polsek Semen. SASARAN/LOKASI Warung Pinggir kali Bajang Desa Semen Kec Semen. Warung Rest area Puhsarang. Pemuda berkerumun/Karang Taruna Desa Puhsarang. Hasil ops yustisi tegoran lesan 13 org pemberian masker 5 orang.
Di Polsek Mojo juga Dilaksanakan kegiatan Operasi Yustisi Untuk mengendalikan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covit-19) dan Kegiatan dilaksanakan secara Mobiling dengan sasaran Pengunjung Warung Kopi Ngatijo Tambibendo Kecamatan Mojo Kab.Kediri
Pengunjung Warung Mbah No Desa Tambibendo Kec.Mojo Kab.Kediri wilayah hukum Polsek Mojo. HASIL OPS YUSTISI Pelanggar Protokol Kesehatan terdiri dari Teguran Tertulis 12 orang tidak memakai masker bagi masker 10 .
“Selama kegiatan berlangsung aman, lancar dan terkendali,” kata AKP Ni Ketut S, Kasubbag Humas Polres Kediri Kota. (res/an).
kriminal
Perjudian, Narkoba hingga Miras Ilegal Jadi Target Penindakan Polisi Dalam Operasi Pekat Semeru 2026
Kediriselalaludihati – – Polres Kediri Kota berhasil mengungkap puluhan kasus kriminal selama pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2026. Dalam operasi tersebut, polisi mengungkap sebanyak 25 kasus dengan berbagai jenis pelanggaran, mulai dari perjudian, penyalahgunaan narkoba, hingga peredaran minuman keras (miras) ilegal.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, S.IK, M.I.K dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Jumat (13/3/2026).
Operasi Pekat Semeru 2026 sendiri dilaksanakan selama 12 hari, mulai Rabu (25/2/2026) hingga Minggu (8/3/2026). Dalam operasi tersebut, petugas kepolisian menyasar berbagai bentuk penyakit masyarakat yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Kediri Kota.
Dari hasil operasi tersebut, polisi berhasil mengungkap tujuh kasus yang masuk dalam target operasi (TO). Rinciannya terdiri dari empat kasus perjudian dan tiga kasus penyalahgunaan narkoba.
Selain itu, petugas juga mengungkap 18 kasus yang masuk kategori non target operasi (Non TO). Kasus tersebut meliputi satu kasus perjudian, dua kasus narkoba, serta 15 kasus peredaran minuman keras ilegal.
“Total keseluruhan kasus yang berhasil diungkap selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2026 sebanyak 25 kasus,” kata Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko.
Dalam pengungkapan sejumlah kasus tersebut, polisi turut mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan para pelaku.
Barang bukti yang diamankan di antaranya berupa sabu-sabu, pil dobel L, timbangan digital, alat konsumsi narkotika, serta beberapa unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Menurut Wakapolres, keberhasilan pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras seluruh personel Polres Kediri Kota bersama jajaran polsek di wilayah hukumnya.
Selain itu, ia juga menilai keberhasilan tersebut tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat yang turut memberikan informasi terkait aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Polres Kediri Kota, kata dia, akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, khususnya perjudian, peredaran miras ilegal, serta penyalahgunaan narkoba yang dinilai dapat merusak generasi muda.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Kediri dan sekitarnya untuk bersama-sama menjaga lingkungan masing-masing serta tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang melanggar hukum,” tegasnya. (res/aro)
kriminal
AKBP Anggi Saputra Ibrahim: Sinergi TNI–Polri dan Satpol PP Jaga Situasi Tetap Kondusif

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota menggelar patroli gabungan pada Sabtu malam (9/3/2026) sebagai langkah antisipasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (guankamtibmas) di wilayah Kota Kediri. Kegiatan tersebut dipusatkan di Pendopo Kabupaten Kediri dan dimulai sekitar pukul 23.00 WIB.
Patroli gabungan ini melibatkan sejumlah unsur lintas instansi, antara lain jajaran Polres Kediri Kota, Polisi Militer, serta Satpol PP Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antarinstansi dalam menjaga stabilitas keamanan, khususnya pada malam akhir pekan yang biasanya diwarnai peningkatan aktivitas masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kediri Kota, Kabag Ops Polres Kediri Kota, Kasat Intelkam Polres Kediri Kota selaku perwira pengawas (pawas), Kasatsamapta Polres Kediri Kota, Kasipropam Polres Kediri Kota, serta anggota gabungan Polres Kediri Kota.
Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa patroli gabungan dilaksanakan untuk memastikan situasi keamanan di wilayah Kota Kediri tetap kondusif, terutama pada malam Minggu yang kerap diwarnai meningkatnya mobilitas masyarakat.
Menurutnya, kegiatan tersebut juga menjadi langkah preventif untuk mencegah potensi gangguan kamtibmas seperti balap liar, kerumunan yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban, maupun tindak kriminalitas di ruang publik.
“Patroli gabungan ini merupakan bentuk sinergi antara TNI, Polri, dan pemerintah daerah dalam menjaga keamanan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas pada malam hari,” ujar AKBP Anggi Saputra Ibrahim.
Selama patroli berlangsung, personel gabungan melakukan pemantauan di sejumlah titik di wilayah hukum Kota Kediri guna memastikan situasi tetap terkendali.
Hingga kegiatan selesai, situasi kamtibmas di wilayah Kota Kediri terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol.
Kapolres Kediri Kota menegaskan bahwa kegiatan patroli gabungan akan terus dilaksanakan secara berkala sebagai bagian dari upaya menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)
kriminal
Operasi Pekat Semeru: Penindakan Penjual Arak Tanpa Izin dan Peredaran Obat Terlarang Jadi Prioritas
Kediriseseludihati – atuan tugas Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar jajaran Polres Kediri Kota berhasil mengungkap tiga perkara dalam laporan harian tanggal Kamis, 5 Maret 2026. Dari serangkaian penindakan tersebut polisi mengamankan total 500 butir pil jenis “Dobel L” serta 108 botol minuman beralkohol (arak) yang diduga disimpan dan diperjualbelikan tanpa izin.
Operasi yang dipusatkan pada razia penyakit masyarakat (pekat) itu memadukan unsur intel, samapta dan resnarkoba. Dalam laporan resmi yang disampaikan Kaposko Ops Pekat Semeru 2026, Inspektur Polisi Dua Iwan Sulaiman, S.H., tercatat tiga temuan utama yang menjadi materi penanganan aparat kepolisian.
Rinciannya
- Peredaran obat terlarang (narkotika)
Tim kepolisian mengamankan barang bukti berupa 100 butir pil Dobel L pada satu lokasi dan 400 butir pil Dobel L pada lokasi lain — sehingga total mencapai 500 butir. Selain itu disita beberapa unit telepon genggam dan perlengkapan lain yang berkaitan dengan transaksi. Tersangka yang diamankan dalam kasus ini antara lain atas nama Amin Kuncoro (lahir 4 Januari 1978), beralamat di Jl. Kaliombo Raya I RT 01 RW 02, Kel. Kaliombo, Kota Kediri. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan dan informasi masyarakat, yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas hingga dilakukan penangkapan dan penyitaan barang bukti. - Penjualan miras jenis arak (lokasi 1)
Pada tanggal 4 Maret 2026 petugas menerima informasi adanya penjualan arak jowo tanpa izin di sekitar Jalan Merbabu, Desa Jabon, Kecamatan Banyakan (Kabupaten Kediri). Dari lokasi itu disita 23 botol arak isi 600 ml. Seorang pelaku, tercatat sebagai Radito W. (24 tahun), diamankan dan dibawa ke Polres Kediri Kota untuk proses lebih lanjut. - Penjualan miras jenis arak (lokasi 2)
Di lokasi lain, yaitu Jalan Raya Mondo, Desa Mondo, Kecamatan Mojo (Kab. Kediri), polisi mengamankan 85 botol arak Bali isi masing-masing 600 ml dari seorang penjual bernama Ari Mirwanto alias Kancil (35 tahun). Barang bukti beserta pelaku diamankan dan akan diproses sesuai ketentuan.
Bagaimana pengungkapan berlangsung?
Laporan resmi menyebutkan bahwa mayoritas pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh penyelidik dan petugas patroli. Untuk kasus narkoba, petugas melakukan penyelidikan sebelum mengamankan pelaku dan barang bukti di wilayah Kelurahan Tinalan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Pada perkara miras, petugas menindak lanjuti laporan penjualan dan penyimpanan alkohol jenis arak tanpa izin di lokasi-lokasi yang berbeda.
Status penanganan dan klasifikasi perkara
Dalam rekapitulasi yang tertuang pada laporan, kasus narkoba dikategorikan sebagai TO / KIRPAT (ditangani sebagai target operasi/penindakan), sementara dua kasus miras berstatus NON TO (non-target operasi namun tetap ditindak karena melanggar ketentuan peredaran/penjualan). Semua barang bukti kini diamankan di Polres Kediri Kota untuk keperluan penyidikan dan proses hukum selanjutnya.
Rekapitulasi singkat angka
• Total pil Dobel L: 500 butir (100 + 400).
• Total botol arak yang disita: 108 botol (23 + 85).
• Pelaku yang diamankan: beberapa orang tercatat dalam laporan harian termasuk Amin Kuncoro, Radito W., dan Ari Mirwanto (alias Kancil).
Operasi Pekat Semeru: konteks dan tujuan
Operasi Pekat Semeru 2026 merupakan program terpadu untuk memberantas penyakit masyarakat yang mengganggu ketertiban umum — meliputi peredaran narkoba, penjualan miras ilegal, perjudian, prostitusi, serta tindakan premanisme. Laporan harian ini menjadi bagian upaya penegakan hukum yang disinergikan dengan jajaran pemda dan instansi terkait untuk mengembalikan rasa aman di tengah masyarakat. Hasil-hasil penindakan seperti yang tercatat pada 5 Maret 2026 menunjukkan fokus Satresnarkoba dan Sat Samapta dalam menindak dua kategori ancaman utama: narkotika dan peredaran minuman beralkohol ilegal.
Data yang dimuat dalam laporan harian akan menjadi dasar proses penyidikan dan administrasi perkara. Barang bukti dijadikan bukti materiil, sedangkan tersangka yang sudah diamankan akan diproses sesuai ketentuan KUHP dan Undang-Undang yang berlaku. Selain itu, operasi akan terus berlangsung secara terstruktur untuk mereduksi potensi gangguan masyarakat di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/aro)
Foto : Ilustrasi barang bukti
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
