Connect with us

Uncategorized

Pakar Hukum Tata Negara Nilai Penetapan Tersangka oleh Polri Tak Memerlukan Persetujuan Presiden

Published

on

Jakarta – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menegaskan bahwa proses penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik yang dijalankan berdasarkan ketentuan hukum, tanpa harus memperoleh persetujuan Presiden.

Pernyataan tersebut disampaikan Prof. Juanda menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang mempertanyakan tidak adanya izin Presiden sebelum Polri menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Menurut Prof. Juanda, tidak ada satu pun regulasi yang mengatur kewajiban Kapolri untuk meminta izin kepada Presiden dalam proses penegakan hukum terhadap seseorang yang telah memenuhi syarat sebagai tersangka.

“Yang menjadi dasar penyidik adalah alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum, bukan persetujuan pihak lain. Karena itu, saya tidak melihat adanya dasar hukum yang mengharuskan Kapolri meminta izin Presiden,” ujarnya.

Ia juga mengkritisi pernyataan yang menyebut penetapan tersangka terhadap Febrie Adriansyah sebagai bentuk kriminalisasi. Menurutnya, tudingan tersebut tidak dapat disampaikan tanpa didukung dasar hukum dan bukti yang jelas.

Prof. Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan proses secara profesional dan penuh kehati-hatian, mengingat perkara tersebut melibatkan mantan pejabat tinggi di institusi penegak hukum.

“Yang saya tahu, penyidik Polri pasti sangat hati-hati menersangkakan seorang pejabat di sebuah institusi penegak hukum sekelas Jampidsus,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menilai setiap advokat memang memiliki hak untuk membela kepentingan kliennya. Namun, pembelaan tersebut seharusnya tetap berada dalam koridor hukum dan tidak membangun narasi yang dapat menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Saya kira setiap pengacara berhak menggunakan strategi pembelaan. Namun, strategi itu jangan sampai mengaburkan prinsip-prinsip hukum yang berlaku atau membentuk opini yang menyesatkan publik,” tutup Prof. Juanda.

Continue Reading

Uncategorized

Pakar Hukum: Semua Warga Negara Sama di Hadapan Hukum

Published

on

Jakarta, 20 Juli 2026 – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., mengkritik keras pernyataan pengacara senior Hotman Paris Hutapea yang mempersoalkan penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (eks Jampidsus) berinisial FA sebagai tersangka oleh penyidik Polri. Menurut Juanda, argumentasi tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menyesatkan pemahaman publik mengenai prinsip negara hukum.

Sebelumnya, Hotman Paris melalui rilis pers mempertanyakan langkah penyidik Polri yang menetapkan FA sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu meminta izin Presiden Prabowo Subianto. Hotman berpendapat FA merupakan sosok yang dipercaya Presiden sebagai anggota Satgas Penyelamatan Keuangan Negara (Satgas PKH) dan disebut telah berkontribusi mengembalikan uang negara hingga Rp430 triliun. Atas dasar itu, Hotman menilai tindakan penyidik sebagai bentuk kriminalisasi sekaligus tidak menghormati Presiden.

Menanggapi hal tersebut, Prof. Juanda menegaskan bahwa tidak ada satu pun norma dalam hukum positif Indonesia yang menyatakan seseorang tidak dapat diproses hukum hanya karena memiliki kedekatan dengan Presiden atau dianggap berjasa bagi negara.

“Sejak kapan ada asas dan norma hukum positif yang menentukan kalau orangnya Presiden, kebanggaan Presiden, dan dekat dengan Presiden, yang bersangkutan tidak bisa ditersangkakan?” ujar Juanda, yang juga menjabat sebagai Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR.

Ia menegaskan bahwa prestasi seseorang, termasuk apabila berhasil menyelamatkan keuangan negara, tidak menghapus kemungkinan pertanggungjawaban pidana apabila terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang didukung alat bukti yang cukup. Menurutnya, pandangan yang mengaitkan kedekatan dengan Presiden sebagai alasan untuk menghindari proses hukum justru bertentangan dengan prinsip equality before the law.

“Jika pikiran demikian diikuti, secara tidak langsung kita sedang mempertontonkan praktik zaman monarki absolut. Artinya, bagi yang dekat dengan raja tidak boleh disentuh oleh hukum. Ini sangat keliru,” tegasnya.

Juanda juga mengoreksi penggunaan istilah “kriminalisasi” yang disampaikan Hotman Paris. Menurutnya, dalam perspektif hukum pidana, kriminalisasi merupakan proses pembentukan undang-undang oleh DPR bersama Pemerintah untuk menjadikan suatu perbuatan sebagai tindak pidana. Sementara penggunaan istilah tersebut untuk menggambarkan tindakan penyidik yang menetapkan seseorang sebagai tersangka merupakan pengertian yang berbeda.

Dalam perkara FA, Juanda meyakini penyidik Polri telah menjalankan prosedur sesuai ketentuan hukum dengan mengacu pada minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak tepat jika langsung dikategorikan sebagai kriminalisasi.

Selain itu, Juanda mempertanyakan dasar hukum yang dijadikan alasan bahwa penyidik wajib memperoleh izin Presiden sebelum menetapkan seorang pejabat kejaksaan sebagai tersangka.

“Aturan mana yang mengatur hal itu? Saya belum membaca ada aturannya,” katanya.

Untuk menghindari berkembangnya persepsi yang keliru di tengah masyarakat, Juanda meminta Istana Kepresidenan atau Kantor Staf Presiden (KSP) memberikan penjelasan atas pernyataan tersebut. Menurutnya, apabila tidak segera diluruskan, publik dapat beranggapan bahwa narasi yang dibangun Hotman Paris merupakan pandangan yang benar dan bahwa tindakan Polri bertentangan dengan hukum.

Di sisi lain, Juanda menilai membawa nama Presiden dalam polemik tersebut justru bertolak belakang dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang selama ini menegaskan pentingnya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

“Pernyataan Hotman Paris jelas melukai hati nurani rakyat dan menjadi anomali terhadap sikap Presiden Prabowo Subianto, yang selalu menegaskan agar menindak tegas siapa saja yang diduga korupsi, tidak peduli seberapa dekat orang tersebut dengan Presiden,” pungkas Juanda.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Mojoroto Jaga Keamanan Kegiatan Budaya, Dorong Pelestarian Seni Tradisional di Tengah Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota melalui Polsek Mojoroto terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan setiap kegiatan masyarakat, termasuk kegiatan seni budaya yang menjadi bagian dari tradisi dan kebersamaan warga.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto bersama personel Polsek Mojoroto melaksanakan pengamanan pagelaran Seni Jaranan Jawi Asli Tunggul Wulung yang digelar di Jalan Inspeksi Brantas RT 27 RW 09, Kelurahan Mojoroto, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Minggu (19/7/2026).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka memperingati 1 Muharram 1448 Hijriah/Suro 1560 sekaligus menyambut Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Pengamanan dipimpin oleh AKP Hendry Setiawan, S.H. selaku Padal Kanit Lantas, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto Aiptu Andri Jatmiko serta personel lainnya, yakni Aiptu Imam Ardi, Brigadir Wahyu Arga, dan Aiptu Yudi Septa.

Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengamanan dan pemantauan jalannya pertunjukan yang menampilkan kesenian tradisional Jaranan Jawi Asli Tunggul Wulung dari Ngampel pimpinan Bopo Sugiono Gareng.

Selain menjaga kelancaran kegiatan, personel Polsek Mojoroto juga memberikan imbauan kepada panitia dan masyarakat yang hadir agar tetap menjaga ketertiban, keamanan, serta mengutamakan keselamatan selama acara berlangsung.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H. mengatakan bahwa pengamanan kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan budaya, merupakan bagian dari pelayanan Polri untuk memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman dan nyaman.

“Kegiatan seni budaya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat yang perlu didukung. Kehadiran anggota Polri bertujuan memberikan rasa aman sekaligus menjaga agar kegiatan berlangsung tertib dan kondusif,” ujar Kapolsek.

Menurutnya, sinergi antara kepolisian, panitia, dan masyarakat menjadi faktor penting dalam menciptakan suasana yang aman, terutama pada kegiatan yang melibatkan banyak warga.

Melalui pengamanan tersebut, Polsek Mojoroto berharap kegiatan budaya masyarakat dapat terus berkembang sekaligus menjadi sarana mempererat kebersamaan dan menjaga nilai-nilai tradisi lokal.

Pagelaran Seni Jaranan Jawi Asli Tunggul Wulung berlangsung dengan aman, lancar, tertib, dan situasi kamtibmas selama kegiatan tetap kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page