Connect with us

Uncategorized

Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim Bongkar Sindikat Pembuat Hasil Swab Illegal

Published

on

Polres Kediri Kota,- Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, bongkar sindikat dugaan pemalsuan surat keterangan bebas Covid-19. Para tersangka ini sudah memproduksi dan menjual sebanyak 600 lembar surat keterangan palsu dalam kurun waktu 4 (Empat) bulan di Kabupaten Sidoarjo.

Dari pengungkapan ini, polda jatim meringkus 5 (Lima) tersangka diantaranya, NH, (33) warga Jalan KH. Gasbullah Kelurahan Banjarejo, Kecamatan Pagelaran Kabupaten Malang, SG, (36) warga Jalan Pabean, Kelurahan Pabean, Kecamatan Sedati, Sidoarjo, MZA, (22) warga Desa Pagerwojo, RT 17/ RW 04, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, IB, (51) warga Jalan Malik Ibrahim Kuwangsan RT 006/003 Sedati, Sidoarjo dan IF, (27) warga Jalan Petukangan Ampel, Surabaya.

“Kelima tersangka ini mempunyai peran masing-masing, sedangkan untuk para tersangka diamankan di Jalan by pass, Kecamatan Sedati, Sidoarjo,” jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Kabid Humas Polda Jatim, Selasa (11/5/2021) sore.

Tersangka NH berperan Pembuat surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR), AF berperan sebagai Pembuat/Pencetak surat keterangan dokter palsu (hasil rapid test swab antigen dan swab PCR)

“Sedangkan tiga tersangka lain yakni IB, SG dan MZA berperan sebagai membantu mencari pemesan surat keterangan hasil rapid test swab antigen dan swab PCR (marketing),” ucap Gatot.

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka, mereka secara bersama-sama memasarkan surat keterangan hasil Swab Antigen dan Swab PCR milik RS Sheila Medika kepada pemesan yang memerlukan surat keterangan instan tanpa dilakukan pemeriksaan.

“Pelaku sudah melakukan tindak pidana pemalsuan tersebut kurang lebih empat bulan dan telah mencetak kurang lebih 600 (enam ratus) lembar surat keterangan hasil rapid test swab antigen,” ungkap Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Surat Keterangan yang dipalsu adalah milik RS Sheila Medika yang beralamat di Jalan Letjen Wahono No. 77-79 bypass Juanda Baru, Sedati Gede, Sedati, Sidoarjo. Dimana tersangka NH sebelumnya adalah karyawan (OB) RS Sheila Medika yang telah diberhentikan 4 (empat) bulan yang lalu.

“Pelaku yang berperan sebagai marketing (tersangka SG, MZA dan IB) membeli dari pembuat seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab antigen dan Rp 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk surat keterangan hasil swab PCR,” tambahnya.

Kemudian dijual oleh marketing kepada pemesan Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) untuk hasil swab antigen dan Rp 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk hasil swab PCR. Para pemesan adalah para penumpang pesawat terbang dan penumpang travel.

Selanjutnya, anggota timsus mencoba memesan kepada tersangka SG dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per/surat, dan setelah surat keterangan hasil Rapid Tsst tersebut diterima anggota, selanjutnya pelaku langsung diamankan beserta barang bukti.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memesan surat tersebut dari tersangka NH. Beberapa saat kemudian, tersangka NH datang untuk mengantarkan pesanan lainnya dari tersangka SG. Saat itu juga anggota langsung mengamankan pelaku tersebut.

“Setelah dilakukan interogasi kepada tersangka NH, ia mengaku membuat sendiri dokumen palsu tersebut dengan laptop dan printer dengan mengatasnamakan RS Shelila Medika Sidoarjo, dimana blanko/formnya sudah ada dilaptop pelaku,” ungkapnya.

Awalnya anggota menangkap dua tersangka, beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditreskrimum Polda Jatim guna proses lebih lanjut. Kemudian hasil keterangan dari keduanya, Timsus Subdit III mengamankan kembali 3 (tiga) orang pelaku lainnya yang 2 (dua) diataranya berperan sebagai marketing dan 1 (satu) orang lainnya berperan sebagai pembuat dan pencetak.

“Berdasarkan interogasi, perhari dapat mencetak rata-rata 3 (tiga) surat keterangan hasil swab PCR palsu dan 5 (lima) surat keterangan hasil rapid test antigen palsu,” pungkasnya.

Dari pengungkapan ini, barang bukti yang berhasil diamankan yakni, Uang tunai Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)dari tersangka NH, sedangkan dari tersangka SG, polisi mengamankan uang Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah),
4 (empat) lembar hasil rapid test swab antigen yang sudah jadi beserta amplop,
1 (satu) bendel blangko kosong rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika beserta amplopnya, 1 (satu) bendel surat rapid test swab antigen kop surat RS Sheila Medika yang salah print.

Kelima tersangka melanggar Pasal 263 ayat (1) KUHP Subsider Pasal 268 KUHP Jo. Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

Continue Reading

Uncategorized

Ditpolairud Polda Jatim Kerahkan 4 Kapal Sisir Perairan Sumenep dan Masalembu Cari Korban KM Virgo Transport 8

Published

on

SURABAYA – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim bergerak cepat membantu pencarian korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8 di Laut Jawa.

Sebanyak empat kapal patroli dan puluhan personel dikerahkan ke titik pencarian strategis, Kapal rute Surabaya–Banjarmasin yang mengangkut 243 orang tersebut.

Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara mengatakan pihaknya langsung menyiapkan satu tim SAR setelah mendapat informasi kecelakaan KM Virgo Transport 8 pada Minggu (13/9) dini hari.

Tim tersebut dilengkapi berbagai peralatan SAR, mulai dari alat selam, masker, pelampung hingga armada.

Hingga Selasa (15/9/2026), tim gabungan telah
mengevakuasi 114 korban. Rinciannya, 108 orang selamat dan 6 orang meninggal dunia. Saat ini, petugas masih fokus mencari 129 penumpang yang masih hilang.

Menurut Kombes Pol Arman, petugas gabungan kini memperluas radius penyisiran untuk mengantisipasi pergerakan arus laut.

“Penyisiran diperluas hingga perairan Sumenep dan Masalembu demi mengantisipasi korban yang terbawa arus ke arah Jawa Timur,” ujar Kombes Pol Arman, Selasa (15/9/2026).

Untuk membantu pihak keluarga, Polda Jatim juga membuka Posko Pengaduan dan DVI (Disaster Victim Identification) di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

Posko ini berfungsi untuk mengumpulkan data antemortem (ciri fisik, pakaian terakhir, dan dokumen korban), mencocokkan data secara real-time dengan posko utama Banjarmasin dan memberikan informasi terintegrasi bagi keluarga korban.

Bagi warga yang menduga anggota keluarganya menjadi penumpang KM Virgo Transport 8, diimbau segera mendatangi posko terpadu di Tanjung Perak dengan membawa kartu identitas atau dokumen pengenal korban guna mempercepat proses identifikasi. (*)

Continue Reading

Peristiwa

Timbangan Emas hingga Barang Diperiksa di Balai Desa Sonorejo Kediri, Bhabinkamtibmas Ikut Pantau Pelaksanaan Tera

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dinas Kemetrologian Kediri melakukan pelayanan tera terhadap berbagai alat timbang milik warga, mulai timbangan emas, timbangan barang hingga alat timbang yang digunakan dalam aktivitas sehari-hari di Balai Desa Sonorejo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Selasa (15/9/2026).

Bhabinkamtibmas Desa Sonorejo Aiptu Urida M. turut memantau kegiatan sejak pukul 09.00 WIB sebagai bagian dari pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepastian ukuran dalam transaksi masyarakat.

Kegiatan tera dilakukan untuk memastikan alat timbang yang digunakan warga memiliki ukuran yang tepat. Akurasi menjadi penting terutama ketika timbangan digunakan dalam transaksi jual beli karena selisih ukuran dapat berpengaruh terhadap hak konsumen maupun pedagang.

Warga membawa alat timbang yang mereka gunakan untuk mendapatkan pemeriksaan dari petugas kemetrologian.

Jenisnya tidak terbatas pada satu alat ukur. Dalam kegiatan tersebut terdapat timbangan untuk emas, barang maupun timbangan yang digunakan warga dalam berbagai aktivitas sehari-hari.

Pelaksanaan pelayanan di tingkat desa membuat masyarakat tidak harus menjangkau lokasi yang lebih jauh untuk memeriksakan alat timbang.

Balai Desa Sonorejo menjadi titik pelayanan sekaligus tempat bertemunya petugas kemetrologian dengan warga yang membutuhkan pemeriksaan alat ukur.

Bhabinkamtibmas Desa Sonorejo Aiptu Urida M. hadir untuk melakukan pemantauan selama kegiatan berlangsung.

Keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan upaya mendukung pelayanan publik di wilayah binaan sekaligus menjaga komunikasi dengan masyarakat.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., M.H., melalui jajaran Bhabinkamtibmas mendorong kehadiran personel dalam kegiatan masyarakat yang bersentuhan dengan kepentingan publik.

Tera alat timbang sendiri memiliki arti penting dalam aktivitas ekonomi masyarakat.

Bagi pedagang, ketepatan alat ukur memberikan kepastian mengenai jumlah barang yang dijual. Bagi pembeli, timbangan yang akurat menjadi bagian dari perlindungan agar barang yang diterima sesuai dengan ukuran yang dibayarkan.

Hal tersebut menjadi semakin penting pada komoditas dengan nilai yang dihitung berdasarkan berat.

Pada transaksi emas, misalnya, perbedaan kecil pada hasil penimbangan dapat memengaruhi nilai transaksi. Prinsip yang sama berlaku pada berbagai barang dagangan lain yang diperjualbelikan berdasarkan kilogram, gram maupun satuan berat lainnya.

Karena itu, ketepatan timbangan bukan sekadar persoalan teknis mengenai alat ukur.

Di dalam transaksi antara penjual dan pembeli terdapat unsur kepercayaan. Pembeli membutuhkan kepastian bahwa satu kilogram yang tercantum pada timbangan benar-benar menunjukkan ukuran yang semestinya, sementara pedagang juga membutuhkan alat yang akurat agar tidak mengalami kerugian akibat kesalahan pengukuran.

Pelayanan tera menjadi salah satu cara menjaga kepastian tersebut.

Pemeriksaan berkala terhadap alat timbang dapat membantu mengetahui apakah alat yang digunakan masih menunjukkan ukuran sebagaimana mestinya atau memerlukan penyesuaian.

Bagi masyarakat desa, pelayanan yang ditempatkan lebih dekat juga dapat meningkatkan kesadaran bahwa alat ukur yang digunakan dalam aktivitas ekonomi perlu diperhatikan akurasinya.

Selama ini timbangan sering dianggap sebagai peralatan sederhana yang dapat terus digunakan selama masih berfungsi. Padahal alat yang masih dapat menunjukkan angka belum tentu selalu memberikan hasil pengukuran yang tepat.

Karena itu, pelayanan kemetrologian memiliki kaitan langsung dengan perlindungan dalam transaksi sehari-hari.

Kegiatan di Sonorejo juga memperlihatkan pentingnya kolaborasi pelayanan di tingkat lokal. Dinas Kemetrologian menjalankan fungsi teknis pemeriksaan alat ukur, pemerintah desa menyediakan ruang pelayanan yang dekat dengan masyarakat, sementara Bhabinkamtibmas melakukan pemantauan dan membangun komunikasi dengan warga.

Kehadiran pelayanan tersebut di tingkat desa pada akhirnya memberikan manfaat yang lebih luas daripada sekadar pemeriksaan timbangan.

Ketika alat ukur yang digunakan pedagang dan masyarakat dapat dipastikan ketepatannya, transaksi memiliki dasar yang lebih jelas. Penjual memperoleh kepastian atas barang yang dilepas, sementara konsumen mendapatkan perlindungan atas jumlah barang yang dibeli.

Dari timbangan emas hingga timbangan barang kebutuhan sehari-hari, ketepatan ukuran menjadi bagian kecil tetapi penting dalam membangun transaksi yang adil dan kepercayaan antara penjual dan pembeli di tengah masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Layanan Polisi Didekatkan ke Warga, Stiker 110 dan Super App Dipasang di Titik Strategis Ngronggo-Petungroto Kedidi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas jajaran Polres Kediri Kota memperluas sosialisasi layanan Polri 110 dan Super App Polri dengan mendatangi langsung pusat pelayanan publik, kawasan perdagangan, fasilitas umum hingga permukiman warga di Ngronggo, Kota Kediri, dan Petungroto, Kabupaten Kediri.

Kegiatan pada Selasa (15/9/2026) itu dilakukan melalui pemasangan stiker dan sambang warga untuk mempermudah masyarakat mengakses pelayanan kepolisian sekaligus memperkuat komunikasi terkait keamanan lingkungan.

Di Kelurahan Ngronggo, sosialisasi dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Bhabinkamtibmas menyasar lima titik strategis, yakni Balai Kelurahan Ngronggo, SPBU Ngronggo, Pasar Grosir Kediri, tempat penitipan parkir sepeda motor serta Poskamling RT 05 RW 02.

Pemilihan lokasi tersebut membuat informasi pelayanan kepolisian menjangkau masyarakat dengan aktivitas berbeda. Mulai warga yang datang mengurus pelayanan di kelurahan, pedagang dan pembeli di pasar, pengguna kendaraan di SPBU hingga masyarakat yang terlibat dalam pengamanan lingkungan melalui poskamling.

Di setiap titik tersebut, petugas memasang informasi mengenai layanan Polri 110 dan Super App Polri sekaligus menyampaikan pesan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Warga diajak ikut menjaga lingkungan dan tidak ragu menyampaikan informasi ketika menemukan persoalan yang membutuhkan perhatian kepolisian.

Pendekatan tersebut menjadi penting karena kecepatan penanganan sebuah persoalan sering kali dimulai dari kecepatan informasi diterima petugas.

Masyarakat merupakan pihak yang paling dekat dengan lingkungan tempat tinggal maupun tempat bekerja. Mereka dapat lebih awal mengetahui perubahan atau aktivitas yang tidak biasa di sekitarnya.

Karena itu, akses komunikasi antara masyarakat dan kepolisian menjadi salah satu bagian dari pencegahan gangguan keamanan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos., melalui jajaran Bhabinkamtibmas mendorong pengenalan kanal pelayanan kepolisian hingga ke ruang aktivitas masyarakat.

Sosialisasi serupa juga dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Petungroto Aiptu Eko Setyo Prayitno, S.H., di wilayah Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri.

Petugas mendatangi Masjid Baiturrohman di Dusun Winong serta kediaman warga untuk memasang stiker layanan Polri 110 dan Super App Polri.

Selain mengenalkan akses pelayanan, sambang tersebut dimanfaatkan untuk menjaga komunikasi antara Bhabinkamtibmas dan masyarakat.

Warga didorong untuk menyampaikan informasi mengenai perkembangan keamanan dan ketertiban di lingkungan Desa Petungroto sehingga persoalan yang muncul dapat diketahui lebih dini.

Masjid dan rumah warga menjadi ruang sosialisasi yang memiliki karakter berbeda dibandingkan kantor pemerintahan maupun pusat perdagangan.

Namun justru di ruang seperti itulah interaksi masyarakat berlangsung setiap hari. Informasi pelayanan kepolisian dapat menyebar melalui komunikasi antarwarga tanpa harus menunggu kegiatan formal.

Pendekatan dari rumah ke rumah juga mempertahankan fungsi Bhabinkamtibmas sebagai petugas yang berada dekat dengan masyarakat di wilayah binaannya.

Di tengah perkembangan pelayanan berbasis digital, hubungan langsung tersebut tetap dibutuhkan.

Teknologi menyediakan kanal yang lebih cepat, tetapi masyarakat harus terlebih dahulu mengetahui keberadaan dan cara memanfaatkannya.

Di sinilah pemasangan stiker memiliki fungsi praktis. Informasi ditempatkan di lokasi yang mudah dilihat sehingga masyarakat memiliki rujukan ketika membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Pola penyebaran informasi di Ngronggo menunjukkan pendekatan tersebut.

Di Pasar Grosir Kediri, informasi dapat menjangkau pedagang maupun pembeli. Di SPBU, layanan dikenalkan kepada pengguna kendaraan. Di tempat penitipan sepeda motor, informasi berada dekat dengan aktivitas yang berkaitan dengan keamanan kendaraan.

Sementara di poskamling, layanan tersebut bersentuhan langsung dengan warga yang ikut menjalankan pengamanan lingkungan.

Di Petungroto, pendekatan bergerak lebih dekat ke lingkungan sosial dan permukiman melalui masjid serta rumah warga.

Dengan demikian, pelayanan kepolisian tidak hanya mengandalkan satu pintu.

Masyarakat dapat berkomunikasi langsung dengan Bhabinkamtibmas, menggunakan layanan 110 maupun memanfaatkan kanal digital melalui Super App Polri sesuai kebutuhan.

Kombinasi pelayanan tatap muka dan teknologi menjadi penting karena kemampuan serta kebiasaan masyarakat dalam mengakses layanan tidak selalu sama.

Sebagian warga terbiasa menggunakan aplikasi pada telepon pintar, sedangkan sebagian lainnya lebih mudah menggunakan telepon atau berkomunikasi langsung dengan petugas yang dikenalnya.

Karena itu, digitalisasi pelayanan tidak seharusnya menjauhkan polisi dari masyarakat. Teknologi justru dapat menjadi tambahan jalur komunikasi sementara Bhabinkamtibmas tetap mempertahankan hubungan langsung di tingkat kelurahan dan desa.

Pemasangan stiker di Ngronggo dan Petungroto pada akhirnya bukan sekadar kegiatan menempelkan nomor layanan di sejumlah lokasi.

Hal yang lebih penting adalah memastikan warga mengetahui ke mana harus mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.

Semakin mudah akses komunikasi dikenali, semakin terbuka pula peluang sebuah informasi diterima lebih cepat. Dari situlah pencegahan dapat dimulai: polisi menyediakan saluran dan membangun kedekatan, sementara masyarakat ikut menjaga lingkungannya dengan menyampaikan informasi secara cepat dan bertanggung jawab. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page