Connect with us

kriminal

Polsek Pesantren Amankan Tiga Komplotan Pengedar Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polresta Kediri menangkap Lazarus Michael Wiliam, 33 tahun warga Kel Banaran Rt. 14/08 Kec Pesantren Kota Kediri. Dia menjadi pengedar narkoba.

Lokasi penangkapan di Jalan Kel Bangsal Kec Pesantren Kota Kediri. Waktu kejadian pada Rabu tanggal 11 Maret 2020 skr pkl 15.30 wib.

Barang bukti yang diamankan.

1 klip plastik warna bening berisi kristal warna putih bening diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram.

1 klip plastik wrn bening berisi kristal wrn putih bening diduga Sabu-sabu seberat 0,58 gram.

1 potong celana pnjngn jeans warna hitam, 1 buah hp merk Samsung warna  putih . 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna  biru silver No. Pol. : AG – 3141 – BA, beserta anak kuncinya. 1 buah timbangan digital wrn silver. 1 buah plastik potongan sedotan. 8  plastik klip warna  putih bening sisa pakai dan trdpt sisa serbuk diduga sabu. 1 buah tas kcl wrn coklat tmpt menyimpan sabu n timbangan digital.

Sekitar pukul 15.30 wib, anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan terhadap  pelaku yg kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu n menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Barang buktinya  didapatkan pada  saku celana pnjng sblh kirinya di jalan Kel Bangsal Kec Pesantren Kota Kediri yang  sebelumnya didapatkan informasi dari  masyarakat bahwa pelaku beberapa kali melakukan transaksi  dan selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan benar.

Kemudian pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lbh lnjt n lngsng dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dengan hasil sementara  secara lisan methamphetamine dan  amphetamine positif.

Setelah dikembangkan. TKP di lantin lokasi sebelah  kanan gedung Bhagawanta Desa Sukorejo Kec Ngasem Kab Kediri.  Waktu kejadian Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekira  pukul 10.00 WIB .

Barang bukti  yang diamankan 1 unit HP Samsung Duos Plus warna  putih dengan  nomer simcard. 1 buah kartu ATM Britama. 1 potong spon warna  krem yang  disobek berisi seperangkat alat hisap berupa :

1  potong sedotan plastik wrn putih utk sekrop. 2 buah pipet kaca bening. 1 linting kertas grenjeng bekas rokok utk kompor.

Tersangka Agus Wicaksono 41 tahun warga Kel Bangsal Rt. 07/04 Kec Pesantren Kota Kediri.

Anggota opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan terhadap  pelaku Lazarus Michael Wiliam Sasabone. Setelah dilakukan serangkaian giat Pemeriksaan dan menerangkan jika mendapatkan barang yg diduga Narkotika Gol I dari tersangka Agus Wicaksono.

Kemudian dilakukan serangkaian giat upaya paksa penangkapan terhadapnya  saat tersangka di dalam kantin yg berada dilokasi sblh kanan gedung Bhagawanta Kab Kediri dan yang  bersangkutan membenarkan jika  telah menjual, mengedarkan Narkotika Gol I kepada Lazarus Mws, (Tersangka 1) dan selanjutnya pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lbh lnjt n lngsng dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dg hsl smntr scr lisan Methamphetamine n Amphetamine Positif.

Lalu TKP lainnya, Rumah kost Kelurahan Semampir Kec Kota Kota Kediri. Barang bukti 1 unit HP Oppo warna putih , 1 buah kartu ATM BCA. 1 perangkat alat hisap/bong, 1 klip plastik bening kecil berisi butiran kristal warna putih bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu seberat  0,64 gram .

1  buah dompet kain batik motif bunga yg berisi 1 ) kantong kain warna hitam n didalamnya berisi 2  klip plastik bening sedang masing-masing berisi  10 klip plastik bening kecil masing-masing 1 gram  seberat 10,46 garm  dan 16 klip plastik bening kecil masing-masing berisi 1 gram  seberat 16,74 gram. Dengan jumlah berat keseluruhan 27,84 gram.

Tersangka Estuning Surya Putri warga Jl Tembus Kaliombo Keluarahn Tosaren Kec Pesantren Kota Kediri. Anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan pengembangan thdp pelaku Estuning Surya Putri di tempat kostnya menurut keterangan dr hsl interograsi pelaku Agus Wicaksono atas barangnya didapatkan dari Estuning Surya Putri.

Lalu dilakukan serangkaian giat Penggeledahan ditempat kostnya didapatkan slrh barang bukti tersenyg  diatas dan  diakui kepemilikan atas miliknya  dan selanjutnya pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan langsung  dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dengan hasul  sementara secara  lisan Methamphetamine dan Amphetamine positif.

“Telah melakukan ungkap kasus perkara menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman n menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I. Melanggar Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” kata Kasubbag Humas POlresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).

Continue Reading

kriminal

Korban Alami Luka Tusuk, Kasus Ditangani Satreskrim Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati– Polres Kediri Kota menetapkan empat remaja dan satu dewasa sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang terjadi pada Minggu (21/9/2025) dini hari di wilayah Kelurahan Mrican, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri. Insiden yang berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB itu menyebabkan seorang korban berinisial RRAS (20), warga Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, mengalami luka tusuk di bagian pinggang kanan.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dalam konferensi pers Jumat (26/9/2025) menjelaskan bahwa para pelaku seluruhnya masih berstatus pelajar dan berusia 16–18 tahun. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga sepeda motor yang digunakan dalam aksi tersebut, satu bilah clurit, sebuah ruyung, serta gagang sapu yang dipakai untuk memukul korban.

“Kelima pelaku masing-masing memiliki peran berbeda. Ada yang melakukan penusukan dengan clurit, menendang, memukul menggunakan tangan, hingga melempar benda tumpul ke arah korban,” ungkap AKP Cipto.

Kronologi Kejadian

Awalnya, korban bersama beberapa rekannya dalam perjalanan pulang setelah nongkrong di sebuah kafe. Saat melintas di Jalan Ahmad Dahlan, tepatnya di sekitar SPBU Ngampel, rombongan korban berpapasan dengan sekitar 10 sepeda motor dari arah berlawanan. Kedua kelompok terlibat saling ejek, hingga terjadi pemukulan terhadap salah satu rekan korban menggunakan ruyung.

Rombongan pelaku sempat melarikan diri, namun kemudian berbalik arah dan mendatangi korban yang tengah berhenti di Taman Mrican untuk memeriksa kondisi temannya. Di lokasi itulah aksi pengeroyokan terjadi. Korban RRAS mengalami luka tusuk di pinggang kanan dan segera dilarikan ke RS Muhammadiyah Ahmad Dahlan untuk mendapatkan perawatan.

“Peristiwa ini murni pengeroyokan tanpa ada motif lain selain provokasi spontan di jalan. Namun, akibat ulah para pelaku, korban mengalami luka cukup serius,” jelas Kasat Reskrim.

Empat remaja yang diamankan anak berhadapan hukum MRTQ (16), FRAB (17), SFK (16), MTN (17), dan satu pelaku dewas FSJ (18). Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Unit Pidum Satreskrim Polres Kediri Kota. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat.

AKP Cipto menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan.
“Penegakan hukum tegas kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anaknya agar tidak terjerumus dalam pergaulan yang berujung kriminalitas,” pungkasnya. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Kapolres Kediri Kota: Anak di Bawah Umur di Luar Rumah Setelah Pukul 21.00 Akan Diamankan

Published

on

Kediriselaludihati – Polres Kediri Kota mengeluarkan himbauan resmi terkait jam malam bagi anak-anak sekolah di bawah umur. Aturan ini berlaku mulai pukul 21.00 WIB, sebagai langkah preventif pasca kerusuhan dan aksi anarkis yang terjadi di Kota Kediri pada Sabtu (30/8/2025).

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, setiap anak yang masih berkeliaran tanpa alasan jelas dan tanpa pendampingan orang tua setelah pukul 21.00 WIB akan diamankan dan dilakukan pembinaan di Polres Kediri Kota.

“Ini adalah langkah antisipasi. Kami tidak ingin anak-anak kita menjadi korban provokasi ataupun terseret dalam tindakan melanggar hukum. Maka, bila ada yang ditemukan di luar rumah tanpa alasan jelas, akan kami amankan untuk pembinaan,” kata Anggi, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, patroli kepolisian juga akan menindak kerumunan lebih dari 10 orang, baik dewasa maupun anak-anak, apabila tidak memiliki alasan yang jelas. “Kerumunan tanpa tujuan jelas berpotensi memicu keributan. Maka akan kami bubarkan dan lakukan pembinaan,” tambahnya.

Kapolres menekankan bahwa kebijakan ini bukan bentuk pembatasan kebebasan masyarakat, melainkan upaya menjaga keamanan bersama. Ia juga meminta dukungan penuh orang tua agar lebih mengawasi anak-anak mereka.

“Kami butuh peran serta orang tua. Mari bersama menjaga Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.

Dengan adanya aturan ini, Polres Kediri Kota berharap situasi pasca-demo anarkis segera pulih, dan keamanan serta kenyamanan masyarakat dapat kembali terjaga. (res)

Continue Reading

kriminal

Polres Kediri Kota Tahan 24 Terduga Pelaku Demo Anarkis

Published

on

Kediriselaludihati – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kediri menahan 24 orang terduga pelaku unjuk rasa yang berujung anarkis di Kota Kediri, Sabtu (30/8/2025) lalu. Dari total 42 orang yang diamankan, 18 lainnya dipulangkan ke keluarga kurang dari 24 jam karena tidak terbukti memenuhi unsur pidana.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah.
“Dari Kabupaten Kediri ada 20 orang, Kota Kediri 16 orang, Nganjuk 3 orang, Surabaya 1 orang, Sampang 1 orang, dan Pontianak 1 orang. Dari jumlah itu, kategori dewasa ada 30 orang, sementara 12 orang lainnya masih anak-anak,” jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (2/9/2025).

AKBP Anggi merinci, ke-24 orang yang ditahan dikenakan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian, Pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum.

Meski begitu, kepolisian masih mendalami lebih lanjut peran masing-masing pelaku, termasuk kemungkinan adanya provokator atau aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Sementara ini terkait provokator masih kita dalami, namun beberapa nama sudah kita kantongi,” tegasnya.

Polres Kediri Kota juga menemukan bukti berupa grup WhatsApp yang digunakan untuk mengajak massa berkumpul.
“Di grup itu tidak ada ajakan penjarahan, hanya ajakan untuk berkumpul. Namun saat massa sudah terkumpul, situasi menjadi tidak terkendali hingga berujung chaos,” ungkap Kapolres.

Kepolisian memastikan akan terus menindak tegas pelaku yang terbukti melanggar hukum, sekaligus mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh ajakan yang merusak ketertiban umum. (res)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page