Connect with us

kriminal

Polsek Pesantren Amankan Tiga Komplotan Pengedar Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polresta Kediri menangkap Lazarus Michael Wiliam, 33 tahun warga Kel Banaran Rt. 14/08 Kec Pesantren Kota Kediri. Dia menjadi pengedar narkoba.

Lokasi penangkapan di Jalan Kel Bangsal Kec Pesantren Kota Kediri. Waktu kejadian pada Rabu tanggal 11 Maret 2020 skr pkl 15.30 wib.

Barang bukti yang diamankan.

1 klip plastik warna bening berisi kristal warna putih bening diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram.

1 klip plastik wrn bening berisi kristal wrn putih bening diduga Sabu-sabu seberat 0,58 gram.

1 potong celana pnjngn jeans warna hitam, 1 buah hp merk Samsung warna  putih . 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna  biru silver No. Pol. : AG – 3141 – BA, beserta anak kuncinya. 1 buah timbangan digital wrn silver. 1 buah plastik potongan sedotan. 8  plastik klip warna  putih bening sisa pakai dan trdpt sisa serbuk diduga sabu. 1 buah tas kcl wrn coklat tmpt menyimpan sabu n timbangan digital.

Sekitar pukul 15.30 wib, anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan terhadap  pelaku yg kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu n menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Barang buktinya  didapatkan pada  saku celana pnjng sblh kirinya di jalan Kel Bangsal Kec Pesantren Kota Kediri yang  sebelumnya didapatkan informasi dari  masyarakat bahwa pelaku beberapa kali melakukan transaksi  dan selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan benar.

Kemudian pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lbh lnjt n lngsng dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dengan hasil sementara  secara lisan methamphetamine dan  amphetamine positif.

Setelah dikembangkan. TKP di lantin lokasi sebelah  kanan gedung Bhagawanta Desa Sukorejo Kec Ngasem Kab Kediri.  Waktu kejadian Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekira  pukul 10.00 WIB .

Barang bukti  yang diamankan 1 unit HP Samsung Duos Plus warna  putih dengan  nomer simcard. 1 buah kartu ATM Britama. 1 potong spon warna  krem yang  disobek berisi seperangkat alat hisap berupa :

1  potong sedotan plastik wrn putih utk sekrop. 2 buah pipet kaca bening. 1 linting kertas grenjeng bekas rokok utk kompor.

Tersangka Agus Wicaksono 41 tahun warga Kel Bangsal Rt. 07/04 Kec Pesantren Kota Kediri.

Anggota opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan terhadap  pelaku Lazarus Michael Wiliam Sasabone. Setelah dilakukan serangkaian giat Pemeriksaan dan menerangkan jika mendapatkan barang yg diduga Narkotika Gol I dari tersangka Agus Wicaksono.

Kemudian dilakukan serangkaian giat upaya paksa penangkapan terhadapnya  saat tersangka di dalam kantin yg berada dilokasi sblh kanan gedung Bhagawanta Kab Kediri dan yang  bersangkutan membenarkan jika  telah menjual, mengedarkan Narkotika Gol I kepada Lazarus Mws, (Tersangka 1) dan selanjutnya pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lbh lnjt n lngsng dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dg hsl smntr scr lisan Methamphetamine n Amphetamine Positif.

Lalu TKP lainnya, Rumah kost Kelurahan Semampir Kec Kota Kota Kediri. Barang bukti 1 unit HP Oppo warna putih , 1 buah kartu ATM BCA. 1 perangkat alat hisap/bong, 1 klip plastik bening kecil berisi butiran kristal warna putih bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu seberat  0,64 gram .

1  buah dompet kain batik motif bunga yg berisi 1 ) kantong kain warna hitam n didalamnya berisi 2  klip plastik bening sedang masing-masing berisi  10 klip plastik bening kecil masing-masing 1 gram  seberat 10,46 garm  dan 16 klip plastik bening kecil masing-masing berisi 1 gram  seberat 16,74 gram. Dengan jumlah berat keseluruhan 27,84 gram.

Tersangka Estuning Surya Putri warga Jl Tembus Kaliombo Keluarahn Tosaren Kec Pesantren Kota Kediri. Anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan pengembangan thdp pelaku Estuning Surya Putri di tempat kostnya menurut keterangan dr hsl interograsi pelaku Agus Wicaksono atas barangnya didapatkan dari Estuning Surya Putri.

Lalu dilakukan serangkaian giat Penggeledahan ditempat kostnya didapatkan slrh barang bukti tersenyg  diatas dan  diakui kepemilikan atas miliknya  dan selanjutnya pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan langsung  dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dengan hasul  sementara secara  lisan Methamphetamine dan Amphetamine positif.

“Telah melakukan ungkap kasus perkara menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman n menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I. Melanggar Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” kata Kasubbag Humas POlresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).

Continue Reading

kriminal

Polsek Kediri Kota Ungkap Pencurian Honda Scoopy, Kapolsek Imbau Pemilik Kos Teliti Verifikasi Identitas Penghuni

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota, Kota Kediri. Seorang terduga pelaku berinisial NS (34), warga asal Bandung, Jawa Barat, diamankan petugas bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy hasil tindak pidana tersebut.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor di sebuah rumah kos di wilayah Banjaran. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kediri Kota segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap terduga pelaku.

“Kami berhasil mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dari tangan terduga pelaku. Dia berasal dari wilayah Jawa Barat,” ujar Kompol Bowo Wicaksono, Senin (22/6/2026).

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan modus yang digunakan pelaku cukup unik. Terduga pelaku terlebih dahulu mendatangi rumah kos dengan alasan mencari tempat tinggal. Saat proses tersebut, pelaku meninggalkan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai identitas kepada pemilik kos.

Namun, setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, identitas yang digunakan ternyata bukan milik pelaku, melainkan milik orang lain.

“Modus operandi pelaku adalah mencari tempat kos-kosan. Setelah mengetahui situasi di lokasi dianggap aman, pelaku kemudian mengambil sepeda motor yang berada di tempat tersebut. Saat mencari kos dia meninggalkan KTP, tetapi ternyata KTP itu bukan miliknya, melainkan milik orang lain,” jelas Kompol Bowo.

Petugas kemudian melakukan pengecekan terhadap data pemilik KTP tersebut. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa pemilik identitas tersebut tidak memiliki keterkaitan dengan tindak pidana dan bahkan telah kehilangan dokumen identitasnya.

Penyelidikan kemudian dikembangkan melalui penelusuran perangkat telepon genggam yang berkaitan dengan kasus tersebut hingga akhirnya mengarah pada keberadaan pelaku.

“Dari hasil pendalaman itulah anggota kami berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti pada Sabtu, 20 Juni 2026, ketika berada di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Banyakan,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, NS dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Kapolsek Kediri Kota juga mengingatkan masyarakat, khususnya pemilik rumah kos, agar lebih waspada dalam menerima calon penghuni. Verifikasi identitas dan pemantauan aktivitas penghuni dinilai menjadi langkah penting untuk mencegah tindak kriminal.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang memiliki usaha rumah kos agar benar-benar melakukan pengecekan identitas calon penghuni, memastikan keperluannya, serta memperhatikan aktivitas selama tinggal di tempat kos. Langkah sederhana ini dapat meminimalisasi potensi tindak kejahatan,” tegas Kompol Bowo Wicaksono.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari komitmen Polsek Kediri Kota dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat sekaligus menunjukkan respons cepat aparat kepolisian dalam menangani laporan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukumnya. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Terlibat Aksi di Lima TKP, Polisi Sita Motor Hasil Curian hingga Kunci T dan Obeng

Published

on

Kediriselaludihati – Unit Reskrim Polsek Kediri Kota bersama anggota Intelkam Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sebuah rumah kos di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka yang diduga merupakan pelaku spesialis pencurian sepeda motor yang telah beraksi di sejumlah lokasi.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat Street bernomor polisi AG 2063 AAJ milik seorang mahasiswa bernama Asyrof Ainaya Alfatiha pada Kamis (11/6/2026) sekitar pukul 17.40 WIB.

“Setelah menerima laporan dari korban, anggota kami bersama personel Intelkam langsung melakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku,” ujar Kompol Bowo Wicaksono.

Korban diketahui memarkirkan sepeda motornya di depan Rumah Kos Ibu Sayuti di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing, Semampir. Beberapa saat kemudian, korban mendapat informasi dari saksi Muhammad Iqbal Adi Saputra bahwa kendaraan tersebut telah hilang.

Korban bersama saksi sempat mencari di sekitar lokasi dan bertanya kepada warga, namun sepeda motor tidak ditemukan sehingga kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Kediri Kota. Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara, kerugian material diperkirakan mencapai Rp12 juta.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Semampir Tengah, Kelurahan Semampir, Kecamatan Kota, Kediri. Petugas kemudian mengamankan salah satu pelaku saat baru tiba di tempat kerjanya sebelum dilakukan pengembangan hingga menangkap tersangka lainnya.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing adalah Adi Prasetyo, warga Kecamatan Kenjeran, Surabaya, dan Harmadi, warga Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Beat AG 6420 RAA, satu unit Honda Beat Street AG 2063 AAJ yang diduga hasil curian, telepon genggam, rumah kunci T beserta empat mata anak kunci, obeng, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta sejumlah barang lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita BPKB, STNK, dan kunci asli sepeda motor milik korban sebagai barang bukti pendukung dalam proses penyidikan.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di berbagai wilayah. Berdasarkan pengakuan mereka kepada penyidik, sedikitnya terdapat lima lokasi berbeda yang menjadi sasaran pencurian.

Lokasi tersebut antara lain kawasan Kos Ngampel pada 26 Mei 2026, Bebek Bu Yayuk pada 3 Juni 2026, kawasan Indo Mobil pada 7 Juni 2026, Rumah Kos Ibu Sayuti di Jalan Mayor Bismo Gang Blimbing pada 11 Juni 2026, serta wilayah Ngujang, Tulungagung.

“Dari hasil pemeriksaan, para tersangka mengakui telah melakukan pencurian di beberapa lokasi berbeda. Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk menelusuri kemungkinan adanya TKP lain maupun pihak yang diduga terlibat sebagai penadah hasil kejahatan,” kata Kompol Bowo.

Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen terus meningkatkan upaya pemberantasan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Kediri Kota serta mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkir kendaraan.

“Kami mengimbau masyarakat selalu menggunakan kunci pengaman tambahan dan memarkir kendaraan di tempat yang aman. Peran aktif masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mencegah maupun mengungkap tindak kejahatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses hukum atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP. Polisi masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan jaringan dan pelaku lain yang terkait. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Beraksi di 13 TKP, Pelaku Gunakan Hasil Kejahatan untuk Judi Online

Published

on

Kediriselalaludihati- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) bermodus pecah kaca mobil yang selama ini meresahkan masyarakat di wilayah Kediri Raya.

Seorang pria berinisial S (40), warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, ditangkap setelah terbukti melakukan aksi pencurian di sedikitnya 13 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di wilayah Kota dan Kabupaten Kediri, Nganjuk, serta Tulungagung.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim didampingi Kasat Reskrim AKP Achmad Elyasarif Martadinata, S.T.K., S.I.K. dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Kediri Kota, Selasa (2/6/2026).

Kapolres menjelaskan, pelaku merupakan spesialis pencurian dengan modus memecahkan kaca mobil yang ditinggal pemiliknya. Dalam menjalankan aksinya, pelaku terlebih dahulu berkeliling menggunakan sepeda motor untuk mencari sasaran yang dinilai potensial.

“Pelaku melakukan patroli menggunakan sepeda motor. Ketika melihat kendaraan roda empat yang terparkir dan situasi sekitar dinilai aman, pelaku langsung memecahkan kaca mobil, mengambil barang-barang berharga di dalamnya, lalu berpindah mencari target berikutnya,” ujar AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui telah beraksi secara berulang di berbagai lokasi. Sasaran utamanya adalah kendaraan yang terparkir di tempat umum maupun area yang relatif sepi pengawasan.

Setelah memastikan kondisi aman, pelaku menggunakan alat khusus untuk memecahkan kaca kendaraan dan mengambil barang berharga yang berada di dalam mobil.

“Pelaku memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang meninggalkan barang berharga di dalam mobil. Dalam beberapa kasus, korban kehilangan uang tunai, perangkat elektronik, hingga dokumen penting,” kata Kapolres.

Dari 13 aksi pencurian yang dilakukan, total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp30 juta hingga Rp40 juta. Uang hasil kejahatan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk bermain judi online.

“Kepada penyidik, tersangka mengaku sebagian besar hasil pencurian habis digunakan untuk bermain judi online,” ungkap AKBP Anggi.

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Barang bukti yang disita meliputi dua unit sepeda motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan, uang tunai sisa hasil pencurian, satu unit laptop, telepon genggam, dokumen kendaraan bermotor, serta alat yang digunakan untuk memecahkan kaca mobil.

Kasus ini berhasil terungkap setelah Satreskrim Polres Kediri Kota melakukan serangkaian penyelidikan berdasarkan laporan korban, rekaman kamera pengawas, serta keterangan sejumlah saksi di beberapa lokasi kejadian. Dari hasil pengembangan, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.

Kapolres Kediri Kota mengapresiasi kerja keras tim penyidik yang berhasil mengungkap rangkaian kasus tersebut sekaligus menghentikan aksi pelaku yang telah berulang kali merugikan masyarakat.

“Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota dalam melakukan penyelidikan dan pengembangan dari berbagai laporan yang masuk,” tegasnya.

AKBP Anggi juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan. Ia meminta pemilik kendaraan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil karena dapat memancing aksi kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan uang, tas, laptop, telepon genggam, maupun barang berharga lainnya di dalam kendaraan, meskipun hanya ditinggal dalam waktu singkat. Langkah sederhana ini dapat mengurangi risiko menjadi korban tindak kriminal,” katanya.

Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolres Kediri Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih mendalami kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun keterlibatan pihak lain dalam rangkaian aksi pencurian tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Kediri Kota memastikan akan terus meningkatkan patroli serta langkah-langkah preventif guna menekan angka kriminalitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukum Kediri Kota dan sekitarnya. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page