Connect with us

kriminal

Polsek Pesantren Amankan Tiga Komplotan Pengedar Narkoba

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polresta Kediri menangkap Lazarus Michael Wiliam, 33 tahun warga Kel Banaran Rt. 14/08 Kec Pesantren Kota Kediri. Dia menjadi pengedar narkoba.

Lokasi penangkapan di Jalan Kel Bangsal Kec Pesantren Kota Kediri. Waktu kejadian pada Rabu tanggal 11 Maret 2020 skr pkl 15.30 wib.

Barang bukti yang diamankan.

1 klip plastik warna bening berisi kristal warna putih bening diduga sabu-sabu seberat 0,34 gram.

1 klip plastik wrn bening berisi kristal wrn putih bening diduga Sabu-sabu seberat 0,58 gram.

1 potong celana pnjngn jeans warna hitam, 1 buah hp merk Samsung warna  putih . 1 unit sepeda motor Suzuki Smash warna  biru silver No. Pol. : AG – 3141 – BA, beserta anak kuncinya. 1 buah timbangan digital wrn silver. 1 buah plastik potongan sedotan. 8  plastik klip warna  putih bening sisa pakai dan trdpt sisa serbuk diduga sabu. 1 buah tas kcl wrn coklat tmpt menyimpan sabu n timbangan digital.

Sekitar pukul 15.30 wib, anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan terhadap  pelaku yg kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu n menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dlm jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis sabu.

Barang buktinya  didapatkan pada  saku celana pnjng sblh kirinya di jalan Kel Bangsal Kec Pesantren Kota Kediri yang  sebelumnya didapatkan informasi dari  masyarakat bahwa pelaku beberapa kali melakukan transaksi  dan selanjutnya dilakukan Penyelidikan dan benar.

Kemudian pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lbh lnjt n lngsng dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dengan hasil sementara  secara lisan methamphetamine dan  amphetamine positif.

Setelah dikembangkan. TKP di lantin lokasi sebelah  kanan gedung Bhagawanta Desa Sukorejo Kec Ngasem Kab Kediri.  Waktu kejadian Jum’at tanggal 13 Maret 2020 sekira  pukul 10.00 WIB .

Barang bukti  yang diamankan 1 unit HP Samsung Duos Plus warna  putih dengan  nomer simcard. 1 buah kartu ATM Britama. 1 potong spon warna  krem yang  disobek berisi seperangkat alat hisap berupa :

1  potong sedotan plastik wrn putih utk sekrop. 2 buah pipet kaca bening. 1 linting kertas grenjeng bekas rokok utk kompor.

Tersangka Agus Wicaksono 41 tahun warga Kel Bangsal Rt. 07/04 Kec Pesantren Kota Kediri.

Anggota opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan terhadap  pelaku Lazarus Michael Wiliam Sasabone. Setelah dilakukan serangkaian giat Pemeriksaan dan menerangkan jika mendapatkan barang yg diduga Narkotika Gol I dari tersangka Agus Wicaksono.

Kemudian dilakukan serangkaian giat upaya paksa penangkapan terhadapnya  saat tersangka di dalam kantin yg berada dilokasi sblh kanan gedung Bhagawanta Kab Kediri dan yang  bersangkutan membenarkan jika  telah menjual, mengedarkan Narkotika Gol I kepada Lazarus Mws, (Tersangka 1) dan selanjutnya pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lbh lnjt n lngsng dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dg hsl smntr scr lisan Methamphetamine n Amphetamine Positif.

Lalu TKP lainnya, Rumah kost Kelurahan Semampir Kec Kota Kota Kediri. Barang bukti 1 unit HP Oppo warna putih , 1 buah kartu ATM BCA. 1 perangkat alat hisap/bong, 1 klip plastik bening kecil berisi butiran kristal warna putih bening diduga narkotika gol 1 jenis sabu seberat  0,64 gram .

1  buah dompet kain batik motif bunga yg berisi 1 ) kantong kain warna hitam n didalamnya berisi 2  klip plastik bening sedang masing-masing berisi  10 klip plastik bening kecil masing-masing 1 gram  seberat 10,46 garm  dan 16 klip plastik bening kecil masing-masing berisi 1 gram  seberat 16,74 gram. Dengan jumlah berat keseluruhan 27,84 gram.

Tersangka Estuning Surya Putri warga Jl Tembus Kaliombo Keluarahn Tosaren Kec Pesantren Kota Kediri. Anggota Opsnal unit Reskrim Polsek Pesantren telah melakukan serangkaian giat upaya paksa Penangkapan pengembangan thdp pelaku Estuning Surya Putri di tempat kostnya menurut keterangan dr hsl interograsi pelaku Agus Wicaksono atas barangnya didapatkan dari Estuning Surya Putri.

Lalu dilakukan serangkaian giat Penggeledahan ditempat kostnya didapatkan slrh barang bukti tersenyg  diatas dan  diakui kepemilikan atas miliknya  dan selanjutnya pelaku beserta barang buktinya  diamankan di Polsek Pesantren guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan langsung  dilakukan tes urine di RS Bhayangkara Kediri dengan hasul  sementara secara  lisan Methamphetamine dan Amphetamine positif.

“Telah melakukan ungkap kasus perkara menyimpan, menguasai, memiliki atau menyediakan Narkotika Gol I bukan tanaman n menawarkan utk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam  jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Gol I. Melanggar Pasal 112 dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 ttg Narkotika,” kata Kasubbag Humas POlresta Kediri, AKP Kamsudi. (res/an).

Continue Reading

kriminal

Empat Motor Disita, Satreskrim Polres Kediri Kota Juga Bongkar Kasus Penganiayaan Bersajam

Published

on

Kediriselaludihati- Satreskrim Polres Kediri Kota mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan dua tersangka yang merupakan pasangan suami istri siri, masing-masing berinisial WN (29), warga Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, dan SN (33), warga Kabupaten Sidoarjo.

Selain membongkar kasus curanmor, jajaran Polres Kediri Kota juga mengungkap perkara penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) yang terjadi di wilayah Kota Kediri.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana menjelaskan, pengungkapan curanmor bermula dari laporan seorang warga Desa/Kecamatan Tarokan yang kehilangan sepeda motor saat bekerja di sawah. Saat itu, korban memarkir sepeda motor Honda Supra X 125 di pinggir lahan pertanian.

“Setelah selesai memupuk jagung dan hendak pulang, sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,” ujar AKP Cipto saat konferensi pers di Mapolres Kediri Kota, Rabu (14/1/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Kediri Kota bersama Unit Reskrim Polsek Tarokan melakukan olah TKP dan penyisiran jalur yang terpantau kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut, petugas memperoleh petunjuk arah pergerakan pelaku.

“Dari hasil penelusuran, diketahui tersangka berhenti di sebuah ruko. Setelah dilakukan pengecekan, ruko tersebut ternyata milik tersangka,” kata Cipto.

Petugas kemudian melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Mio dan Honda Supra X 125. Pengembangan berlanjut dan mengungkap bahwa para tersangka tidak hanya beraksi sekali.

“Hasil pendalaman menunjukkan tersangka telah melakukan pencurian di beberapa TKP. Kami mengamankan total empat unit sepeda motor serta satu unit motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan,” ujar Cipto.

Ia menambahkan, penyidik masih terus melakukan pengembangan karena terdapat indikasi adanya TKP lain yang belum terungkap. “Mohon doa masyarakat agar pengungkapan bisa lebih maksimal,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, AKP Cipto juga menyampaikan keberhasilan Satreskrim Polres Kediri Kota dalam mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis pisau yang terjadi di Kelurahan Ngadisimo, Kota Kediri. Pelaku berinisial KGP (25), warga Kelurahan Jamsaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, telah diamankan.

Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh kesalahpahaman antara pelaku dan korban yang sebenarnya masih saling mengenal. Perselisihan berujung pada tindakan kekerasan dengan menggunakan pisau.
“Karena kesalahpahaman, terjadi penganiayaan menggunakan sajam. Pelaku sudah kami amankan dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” ucap Cipto.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, serta menghindari penyelesaian masalah dengan kekerasan.

“Kami mengajak masyarakat agar lebih berhati-hati dan waspada terhadap segala bentuk aksi kriminal. Jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” pungkas AKP Cipto. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Empat Botol Miras Diamankan dalam Patroli Harkamtibmas Dini Hari Dalam Rangka Operasi Lilin

Published

on

Kediriselaludihati — Jajaran Polres Kediri Kota menggelar patroli dan razia tempat hiburan malam sebagai bagian dari pelaksanaan Operasi Lilin Semeru 2025, Sabtu (20/12/2025) malam hingga Minggu dini hari. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) selama perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Patroli gabungan dimulai sekitar pukul 23.30 WIB dengan apel kesiapan di Mapolres Kediri Kota dan dipimpin langsung oleh Kepala Bagian Operasi Polres Kediri Kota, Komisaris Polisi Iwan Setyo Budhi, S.H. Sebanyak 35 personel gabungan dari berbagai fungsi dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

“Razia ini merupakan langkah preventif dan represif untuk menekan potensi gangguan kamtibmas selama Operasi Lilin Semeru 2025, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menimbulkan kerawanan,” ujar Kompol Iwan Setyo Budhi di sela kegiatan.

Usai apel, petugas melakukan pengecekan personel dan perlengkapan di Pos Pengamanan Operasi Lilin Semeru 2025 di Jalan Dhoho, Kota Kediri. Selanjutnya, tim bergerak menyisir sejumlah tempat hiburan malam yang masih beroperasi.

Razia pertama dilakukan di Flamboyan Karaoke, Jalan Sultan Agung, Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan dua orang pengunjung kedapatan membawa minuman keras. Petugas kemudian mengamankan empat botol miras sebagai barang bukti dan memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada yang bersangkutan untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

“Penindakan dilakukan secara profesional dan humanis. Barang bukti miras kami amankan untuk penanganan lebih lanjut,” kata Kompol Iwan.

Selanjutnya, petugas melanjutkan razia ke NAV Karaoke dan Cafe Luv. Dari dua lokasi tersebut, tidak ditemukan adanya minuman keras maupun narkotika. Setelah rangkaian razia selesai, patroli dilanjutkan dengan kegiatan mobile untuk memantau situasi kamtibmas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Menurut Kompol Iwan, patroli dan razia akan terus dilakukan secara berkala selama Operasi Lilin Semeru 2025, terutama pada malam hari dan akhir pekan, guna memastikan masyarakat dapat merayakan Natal dan Tahun Baru dengan aman dan nyaman.

“Operasi Lilin Semeru tidak hanya fokus pada pengamanan ibadah dan arus lalu lintas, tetapi juga penertiban penyakit masyarakat seperti peredaran miras. Ini bagian dari komitmen kami menjaga Kota Kediri tetap kondusif,” tegasnya.

Selama pelaksanaan patroli dan razia, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya perlawanan maupun gangguan dari pengunjung tempat hiburan malam. (res/aro)

Continue Reading

kriminal

Satresnarkoba Sita 1,26 Kilogram Sabu dan 118 Ribu Pil Double L, 125 Tersangka Ditangkap

Published

on

Kediriselaludihati – Satuan Reserse Narkoba Polres Kediri Kota merilis capaian pengungkapan kasus narkoba selama periode Januari hingga Desember 2025. Total 76 kasus berhasil ditindak, terdiri dari 45 kasus narkotika dan 31 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dengan 125 tersangka diamankan. Dari jumlah tersebut, 120 tersangka merupakan laki-laki dan 5 perempuan. 

Barang bukti yang disita mencapai total 1.265,47 gram sabu, 118.208 butir pil Double L, serta 26,68 gram ganja. Selain itu polisi juga mengamankan 50 unit telepon genggam, alat isap sabu, pipet, timbangan digital, sepeda motor, dan uang tunai Rp1.170.000. 

Kasat Resnarkoba Polres Kediri Kota, AKP Endro Purwandi, S.H., M.H., menyatakan bahwa angka pengungkapan tersebut menunjukkan keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di wilayah Kediri. “Setiap kasus yang kami ungkap merupakan upaya memutus jaringan peredaran dari tingkat pengguna hingga pengedar. Tahun 2025 menjadi salah satu tahun dengan penanganan kasus yang cukup tinggi,” ujarnya.

Salah satu pengungkapan terbesar terjadi pada 26 Mei 2025, ketika polisi menangkap seorang residivis, Ardha Whitomi Putra alias Gentong, di sebuah rumah kos di Kelurahan Bandar Lor. Dari tangan tersangka, petugas menyita 427,45 gram sabu dan 2,42 gram ganja yang diedarkan menggunakan metode ranjau, yaitu meletakkan narkotika di lokasi tertentu untuk kemudian diambil pembeli tanpa tatap muka. 

Menurut AKP Endro Purwandi, modus tersebut kini menjadi pola umum yang digunakan jaringan peredaran narkoba untuk menghindari penangkapan langsung. “Metode ranjau membuat transaksi sulit dilacak. Namun dengan analisis digital dan koordinasi lapangan yang kuat, kami dapat mengungkap jaringan ini secara bertahap,” jelasnya.

Dari total barang bukti sabu yang disita, Polres Kediri Kota memperkirakan telah berhasil menyelamatkan sekitar 2.600 calon pengguna narkoba. Pengungkapan kasus terbanyak dicatat oleh Polsek Kota (18 kasus), disusul Polsek Mojoroto (16 kasus) dan Polsek Pesantren (14 kasus). 

Kasat Resnarkoba juga mengingatkan bahwa masyarakat memiliki peran penting dalam pencegahan penyalahgunaan narkoba. “Kami mengimbau warga untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba. Informasi dari masyarakat sangat membantu penegakan hukum,” tegasnya.

Polres Kediri Kota berkomitmen memperkuat penindakan serta edukasi bahaya narkoba, termasuk mendorong rehabilitasi bagi pengguna yang memenuhi syarat. Sebanyak 25 tersangka pada 2025 direkomendasikan untuk rehabilitasi berdasarkan hasil penilaian resmi. (res)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page