

Peristiwa
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH JAWA DAN BALI
MENTERI DALAM NEGERI,
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona
Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level
situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan
Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut
diinstruksikan:
Kepada : 1. Gubernur; dan
Bupati/Wali kota,
Untuk :
KESATU : Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang,
Kabupaten Lebak, Kota Serang; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;
2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten
Karawang, Kota Tasikmalaya; dan
3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut,
Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota
Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota
Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota
Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung,
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten
Banjarnegara; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten
Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal,
Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota
Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten
Batang, dan Kota Pekalongan,
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Bupati/Wali kota untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan
Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul,
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sampang,
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten
Jember, Kabupaten Bojonegoro; 2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kediri,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota
Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota
Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten
Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten
Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten
Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten
Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan,
dan Kabupaten Situbondo,
g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
(empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten
Buleleng, dan Kota Denpasar.
SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI :
Peristiwa
GOR Joyoboyo Kediri Jadi Tuan Rumah Pertandingan Seru Proliga Voli

Kediriselaludihati – Gelaran Final Four Proliga Bola Voli Putaran Final Tahun 2025 resmi dibuka pada Kamis (17/4/2025) di GOR Joyoboyo Kota Kediri. Rangkaian pertandingan berlangsung mulai pukul 16.00 hingga 21.10 WIB dengan menghadirkan dua laga penting yang menyedot perhatian publik.
Pertandingan pertama mempertemukan tim voli putri Jakarta Electric PLN melawan Jakarta Pertamina Enduro. Dalam laga tersebut, Jakarta Pertamina Enduro berhasil menang meyakinkan dengan skor 3-1. Selanjutnya, pertandingan kedua mempertemukan tim voli putra Jakarta Bhayangkara Presisi melawan Surabaya Samator. Tim Bhayangkara tampil dominan dan menutup laga dengan skor telak 3-0.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan tamu undangan, antara lain Manajer tim Jakarta Bhayangkara Presisi Irjen Pol Pipit Rismanto, Wakapolres Kediri Kota Kompol Yanuar Rizal Ardianto, Kabag Ops Polres Kediri Kota, serta jajaran Kasat dan Kapolsek di lingkungan Polres Kediri Kota. Selain itu, Ketua Panitia Liga Voli I Ketut Sudadi dan ratusan suporter dari berbagai daerah ikut menyemarakkan pertandingan.
“Final Four Proliga di Kediri ini menjadi momentum penting dalam memajukan olahraga bola voli, sekaligus memberikan hiburan berkualitas kepada masyarakat,” ujar Kompol Yanuar Rizal Ardianto usai pertandingan.
Sebanyak 4 tim putra dan 4 tim putri mengikuti Final Four Proliga 2025 yang dijadwalkan berlangsung hingga Minggu, 20 April 2025. Polres Kediri Kota menurunkan 20 personel untuk pengamanan setiap harinya guna memastikan seluruh kegiatan berjalan aman dan tertib.
Menurut panitia, GOR Joyoboyo dipilih sebagai lokasi pertandingan karena dinilai representatif dan memiliki fasilitas yang memadai. Selama pertandingan berlangsung, suasana aman, kondusif, dan penuh semangat sportivitas mewarnai jalannya laga.
Polres Kediri Kota akan terus melakukan pemantauan dan pengamanan hingga agenda Final Four Proliga 2025 selesai dilaksanakan. (res/aro)
Peristiwa
Satlantas Kediri Kota Ajak Wisatawan Taman Brantas Tertib Berlalu Lintas

Kediriselaludihati – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melalui Unit Kamsel terus menggencarkan edukasi keselamatan dan ketertiban berlalu lintas di berbagai titik keramaian publik. Pada Jumat (18/4/2025) pagi, kegiatan ini difokuskan di kawasan Taman Brantas Kota Kediri, destinasi wisata yang ramai dikunjungi masyarakat saat akhir pekan.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota turun langsung menyapa dan menyampaikan himbauan kepada petugas pintu masuk taman serta para pengunjung yang tengah berlibur.
Himbauan diberikan dalam dua aspek utama. Pertama, kepada petugas, polisi mengingatkan pentingnya menjaga keselamatan saat bertugas, termasuk penataan parkir kendaraan agar tetap tertib dan aman. Kedua, kepada pengunjung, disampaikan pesan untuk mewaspadai barang bawaan pribadi, mengikuti aturan yang berlaku di tempat wisata, dan mematuhi rambu lalu lintas saat datang maupun pulang.
“Taman Brantas ini merupakan salah satu ruang publik yang banyak dikunjungi masyarakat, terutama saat hari libur. Oleh karena itu, kami hadir untuk memberikan edukasi langsung terkait pentingnya keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, sekaligus menjaga situasi yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” ujar Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K.
AKP Afandy menambahkan bahwa kegiatan ini adalah bagian dari komitmen Polri dalam menjaga kamseltibcarlantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas) di wilayah hukum Polres Kediri Kota. Menurutnya, edukasi semacam ini perlu terus dilakukan secara konsisten dan humanis.
“Kami ingin masyarakat sadar bahwa keselamatan bukan hanya tanggung jawab polisi, tapi tanggung jawab bersama. Bahkan hal kecil seperti cara parkir yang benar bisa berpengaruh besar terhadap kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya,” tambahnya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Masyarakat juga tampak antusias dan menerima dengan baik kehadiran personel Satlantas yang menyampaikan pesan secara langsung dan santun. (res/aro)
Peristiwa
Polsek Kediri Kota Pastikan Keamanan Jemaat di GKJW dan Gereja Santo Yosef

Kediriselaludihati – Dalam suasana khidmat Jumat Agung, Polsek Kediri Kota memberikan pengamanan penuh terhadap dua kegiatan ibadah besar yang digelar di wilayah hukumnya, Jumat (18/4/2025). Upaya ini merupakan wujud dari komitmen kepolisian untuk menjaga kondusifitas dan kenyamanan umat Kristiani dalam menjalankan ibadahnya.
Pengamanan dilakukan di Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Jalan Diponegoro, Kelurahan Pocanan, dan Gereja Katolik Santo Yosef Jalan Hassanudin, Kelurahan Dandangan, Kota Kediri. Di kedua lokasi tersebut, para petugas dari Polsek Kediri Kota bersinergi dengan Babinsa serta pengamanan internal gereja.
Di GKJW Pocanan, ibadah Jumat Agung dipimpin oleh Pendeta Puput Yumiatmoko, S.Si., dengan tema “Karya Terbesar dalam Hidupku” dan dihadiri sekitar 400 jemaat. Pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Pocanan Aiptu Hendrik K. Dewangga bersama anggota dan Babinsa Serka Widodo. Kegiatan berjalan lancar dan tertib hingga selesai.
Sementara itu, di Gereja Santo Yosef Dandangan, ibadah yang mengangkat tema “Mengencangkan Sengsara dan Wafat Tuhan” dipimpin oleh Romo Didik CM dan juga dihadiri sekitar 400 jemaat. Pengamanan dipimpin langsung oleh Wakapolsek Kediri Kota AKP Ismanta, dengan Padal IPTU Agung Indarto. Didukung personel gabungan dari Polsek, Brimob, Polres Kediri Kota, Babinsa, serta pengamanan internal gereja.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Ridwan Sahara, S.H. menyampaikan bahwa seluruh kegiatan ibadah berjalan aman dan tertib. “Ini adalah bentuk pelayanan kami kepada masyarakat untuk memastikan saudara-saudara kita dari umat Kristiani dapat beribadah dengan damai dan nyaman,” ujarnya.
Sinergi TNI-Polri serta masyarakat dalam pengamanan ibadah ini menunjukkan bahwa keberagaman dapat menjadi kekuatan dalam menjaga harmoni dan kedamaian di Kota Kediri. (res/aro)
-
Peristiwa4 years ago
Ning Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal5 years ago
Jangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa5 years ago
Ponpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized4 years ago
6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years ago
Pengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa5 years ago
Ribuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi5 years ago
Mengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years ago
Inilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang