Connect with us

Peristiwa

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM

Published

on

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH JAWA DAN BALI
MENTERI DALAM NEGERI,

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona
Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level
situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan
Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut
diinstruksikan:
Kepada : 1. Gubernur; dan
Bupati/Wali kota,
Untuk :
KESATU : Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang,
Kabupaten Lebak, Kota Serang; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;
2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten
Karawang, Kota Tasikmalaya; dan
3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut,
Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota
Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota
Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota
Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung,
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten
Banjarnegara; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten
Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal,
Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota
Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten
Batang, dan Kota Pekalongan,
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Bupati/Wali kota untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan
Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul,
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sampang,
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten
Jember, Kabupaten Bojonegoro; 2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kediri,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota
Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota
Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten
Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten
Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten
Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten
Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan,
dan Kabupaten Situbondo,
g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
(empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten
Buleleng, dan Kota Denpasar.

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI :

Continue Reading

Peristiwa

Warung Pak Djaiz Dijadikan Tempat Berkumpul Polisi dan Warga Ada Apa ?

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menjaga kondusivitas jelang Pilkada 2024, Polsek Kediri Kota mengadakan kegiatan “Jumat Curhat” bersama warga Kelurahan Setono Gedong pada Jumat (20/9/2024) di Warung Bapak Djaiz, RT 02/RW 01, Kelurahan Setono Gedong. Acara ini dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Setono Gedong, BRIPKA Heppy Endra, serta dihadiri oleh Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., dan melibatkan unsur 3 pilar setempat.

Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi dan mendengarkan keluhan warga, sehingga berbagai permasalahan yang muncul di masyarakat dapat dicari solusinya secara bersama-sama. Dalam suasana yang santai namun penuh makna, warga diajak untuk berdiskusi dan menyampaikan aspirasi mereka terkait situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) jelang Pilkada.

“Dengan adanya kegiatan ini, kami berharap warga merasa lebih dekat dan terbuka dalam menyampaikan keluhan, sehingga situasi kamtibmas dapat terus terjaga menjelang Pilkada 2024,” ujar Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara.

Dalam diskusi yang berlangsung, warga menyampaikan berbagai keluhan mulai dari masalah keamanan lingkungan hingga kekhawatiran terhadap potensi gangguan selama Pilkada. Berbagai solusi pun dirumuskan bersama, termasuk upaya peningkatan patroli keamanan di lingkungan dan ajakan untuk tidak mudah terpengaruh oleh berita hoax.

“Kami sangat mengapresiasi kegiatan ini karena bisa langsung menyampaikan permasalahan yang kami hadapi, dan harapan kami adalah agar suasana aman dan damai tetap terjaga,” ujar salah satu warga.

Melalui kegiatan ini, Polsek Kediri Kota berharap tercipta komunikasi yang efektif antara polisi dan masyarakat, sehingga potensi gangguan keamanan bisa dicegah lebih awal, terutama menjelang Pilkada yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat.

Jumat Curhat ini diakhiri dengan kesepakatan untuk terus memperkuat sinergi antara Polsek Kediri Kota dan warga Setono Gedong guna menciptakan suasana yang aman dan damai selama berlangsungnya Pilkada 2024. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Perguruan Pencak Silat Se-Kecamatan Mojoroto Bersama Polsek Mojoroto Gelar Sambung Guyub untuk Pilkada Damai

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto bersama perguruan pencak silat se-Kecamatan Mojoroto menggelar acara sambung guyub untuk memperkuat komunikasi dan silaturahmi menjelang Pilkada 2024. Kegiatan ini diadakan pada Jumat, 20 September 2024, di Mushola At Taqwa Polsek Mojoroto, dengan dihadiri oleh tokoh-tokoh penting dari perguruan pencak silat serta pihak Polsek dan Koramil Mojoroto.

Kapolsek Mojoroto Kompol Ernawan, S.H., dalam sambutannya, menegaskan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama masa Pilkada. Ia juga mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menerima informasi di media sosial dan menghindari penyebaran hoax yang dapat memicu ketegangan.

“Kita harus menjaga persatuan dan kebersamaan, terutama dalam menghadapi Pilkada. Paguyuban ini diharapkan bisa menjadi wadah komunikasi agar setiap permasalahan bisa diselesaikan dengan baik,” ujar Kompol Ernawan.

Danramil Mojoroto Lettu Inf. Bibit menambahkan bahwa kegiatan seperti ini penting untuk menciptakan suasana yang aman dan tentram. Ia juga berharap kegiatan serupa bisa terus dilakukan di masa mendatang untuk memperkuat tali silaturahmi di antara perguruan pencak silat.

Kegiatan ini diakhiri dengan kesepakatan untuk membentuk paguyuban perguruan pencak silat di Kecamatan Mojoroto guna menjaga keamanan dan ketertiban menjelang Pilkada, serta sesi foto bersama seluruh peserta. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Beri Pembelajaran Tentang Lalu Lintas Unit Kamsel Sasar Hingga ke Kelurahan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pada Jumat (20/9/2024), Unit Kamsel Sat Lantas Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan sosialisasi tertib berlalu lintas di Aula Kelurahan Manisrenggo. Acara yang berlangsung mulai pukul 08.00 hingga 09.30 WIB ini dihadiri oleh tokoh masyarakat (Tomas), Kader PKK, serta Pokja Manisrenggo. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran warga tentang pentingnya keselamatan berlalu lintas di jalan raya.

Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Kediri Kota bersama anggotanya memimpin kegiatan ini, dengan didampingi Kepala Kelurahan Manisrenggo, Drs. Bambang Supriyanta. Dalam kesempatan tersebut, Unit Kamsel mengajak para Tomas dan kader masyarakat untuk menjadi pelopor keselamatan dan ketertiban berlalu lintas, demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) yang kondusif.

Kapolres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir, S.T.K., S.I.K., menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keselamatan di jalan. “Kami berharap dengan adanya sosialisasi ini, para tokoh masyarakat dapat menjadi contoh dan penggerak dalam upaya mewujudkan tertib lalu lintas di lingkungan mereka,” ujarnya.

Kegiatan ini berjalan dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Sosialisasi semacam ini diharapkan dapat berkelanjutan dan menjangkau lebih banyak lapisan masyarakat untuk menumbuhkan budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.(res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com