Peristiwa
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM
MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH JAWA DAN BALI
MENTERI DALAM NEGERI,
Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona
Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level
situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan
Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut
diinstruksikan:
Kepada : 1. Gubernur; dan
Bupati/Wali kota,
Untuk :
KESATU : Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang,
Kabupaten Lebak, Kota Serang; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;
2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten
Karawang, Kota Tasikmalaya; dan
3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut,
Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota
Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota
Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota
Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung,
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten
Banjarnegara; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten
Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal,
Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota
Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten
Batang, dan Kota Pekalongan,
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Bupati/Wali kota untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan
Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul,
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sampang,
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten
Jember, Kabupaten Bojonegoro; 2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kediri,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota
Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota
Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten
Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten
Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten
Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten
Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan,
dan Kabupaten Situbondo,
g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
(empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten
Buleleng, dan Kota Denpasar.
SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI :
Peristiwa
Arus Lalu Lintas Dialihkan Selama Car Free Day di Jalan Dhoho Kediri Berlangsung
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan Car Free Day (CFD) di sepanjang Jalan Dhoho, Kota Kediri, pada Minggu (14/12/2025). Pengamanan dilakukan oleh petugas sejak pukul 06.00 WIB hingga 09.00 WIB guna memastikan kegiatan masyarakat berjalan aman dan lancar.
Kegiatan pengamanan diawali dengan apel persiapan yang dilanjutkan pengaturan serta pengalihan arus lalu lintas di sejumlah simpul jalan yang mengarah ke kawasan Car Free Day. Personel gabungan dari Satlantas, Samapta, Polsek jajaran, dan Provost diterjunkan untuk mendukung kelancaran kegiatan tersebut.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, S.H., mengatakan pengamanan Car Free Day bertujuan memberikan rasa aman kepada masyarakat yang beraktivitas sekaligus menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi kegiatan.
“Pengalihan arus dilakukan sesuai dengan simpul-simpul yang telah ditentukan agar tidak terjadi kepadatan kendaraan dan aktivitas masyarakat dapat berjalan dengan nyaman,” ujar AKP Tutud Yudho.
Selama pelaksanaan Car Free Day, petugas juga melakukan pemantauan situasi serta pengaturan lalu lintas di jalur alternatif untuk mengantisipasi kemacetan. Masyarakat tampak antusias memanfaatkan kawasan bebas kendaraan untuk berolahraga dan beraktivitas bersama keluarga.
Hingga kegiatan berakhir, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan kamtibmas maupun kendala lalu lintas yang menonjol. (res/an)
Peristiwa
Pak Babin Hadir Proses Pemilihan Ketua RT 46 Perum Graha Mukti Regency Kediri, Berjalan Aman dan Tertib
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tosaren, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota bersama unsur tiga pilar melaksanakan sambang, monitoring, dan pengamanan kegiatan pemilihan Ketua RT 46 di Perum Graha Mukti Regency, Kelurahan Tosaren, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Minggu (14/11/2025).
Kegiatan pengamanan tersebut dilakukan oleh Aiptu Yulianto TM selaku Bhabinkamtibmas Tosaren sejak pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kehadiran aparat bertujuan untuk memastikan seluruh tahapan pemilihan berjalan aman, tertib, dan lancar, sekaligus memberikan rasa aman bagi panitia maupun warga yang menggunakan hak pilihnya.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan pengamanan kegiatan pemilihan Ketua RT merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas kamtibmas di tingkat lingkungan terkecil.
“Polisi hadir untuk memastikan proses demokrasi di lingkungan masyarakat berjalan dengan baik, aman, dan kondusif, sehingga tidak menimbulkan gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Siswandi.
Selama proses pemilihan berlangsung, petugas juga melakukan pemantauan langsung serta berkoordinasi dengan panitia dan unsur kelurahan guna mengantisipasi potensi gangguan keamanan. Warga tampak antusias mengikuti kegiatan tersebut dengan tetap menjaga ketertiban.
Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi pemilihan terpantau aman, tertib, dan kondusif tanpa adanya kejadian menonjol. (res/an).
Peristiwa
Penguatan Kekompakan Warga Disertai Pesan Kamtibmas oleh Bhabinkamtibmas Semampir Kediri
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Polsek Kediri Kota, melaksanakan sambang dan patroli pendampingan kegiatan luar wilayah berupa outbond Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) Semampir yang digelar di halaman Dinas Pariwisata Goa Selomangleng, Kota Kediri, pada Minggu (14/12/2025).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.30 WIB tersebut diikuti sekitar 84 peserta dari unsur Pokmas Mapan Bersinar Kelurahan Semampir. Outbond ini dilaksanakan sebagai upaya penguatan kelompok kerja kelurahan untuk mempererat rasa kekeluargaan, persaudaraan, dan soliditas antarwarga.
Kapolsek Kediri Kota AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., mengatakan kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan masyarakat merupakan bagian dari upaya pembinaan serta pengawasan kamtibmas agar kegiatan berjalan aman dan tertib.
“Bhabinkamtibmas tidak hanya mendampingi, tetapi juga menyampaikan pesan-pesan kamtibmas, khususnya terkait keselamatan pribadi selama perjalanan berangkat maupun kepulangan peserta,” ujar AKP Bowo Wicaksono.
Selain itu, peserta diingatkan untuk selalu menjaga ketertiban dan kebersamaan, serta menjadikan kegiatan positif seperti outbond sebagai sarana memperkuat sinergi antara warga dan aparat keamanan.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Lurah Semampir Moch. Tohir, S.Sos., Ketua PKK Kelurahan Semampir Yuni Kuswulandari, Babinsa Kelurahan Semampir, Bhabinkamtibmas, serta unsur Pokmas Mapan Bersinar.
Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, lancar, dan kondusif tanpa adanya gangguan kamtibmas. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
