Connect with us

Peristiwa

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang PPKM

Published

on

MENTERI DALAM NEGERI
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI DALAM NEGERI
NOMOR 27 TAHUN 2021
TENTANG
PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT
LEVEL 4, LEVEL 3, DAN LEVEL 2 CORONA VIRUS DISEASE 2019
DI WILAYAH JAWA DAN BALI
MENTERI DALAM NEGERI,

Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang
menginstruksikan agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Level 4 (empat), Level 3 (tiga), dan Level 2 (dua) Corona
Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level
situasi pandemi berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan
Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Berbasis Level 3 (tiga), Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) serta mengoptimalkan
Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran COVID-19, berkenaan dengan hal tersebut
diinstruksikan:
Kepada : 1. Gubernur; dan
Bupati/Wali kota,
Untuk :
KESATU : Khusus Kepada:
a. Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu,
Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota
Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi
Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta
Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
b. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Serang,
Kabupaten Lebak, Kota Serang; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kota Tangerang Selatan,
Kota Tangerang, Kabupaten Pandeglang,
Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,c. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 2 (dua) yaitu Kabupaten Tasikmalaya;
2) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sukabumi,
Kabupaten Pangandaran, Kabupaten
Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten
Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten
Karawang, Kota Tasikmalaya; dan
3) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kuningan,
Kabupaten Indramayu, Kabupaten Garut,
Kabupaten Subang, Kabupaten Purwakarta,
Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota
Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota
Bogor, Kota Bekasi, Kota Banjar, Kota
Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten
Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan
Kabupaten Bandung,
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Purbalingga,
Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap,
Kabupaten Brebes, Kabupaten Boyolali,
Kabupaten Blora, Kabupaten Grobogan,
Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten
Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten
Banjarnegara; dan
2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Pemalang,
Kabupaten Pekalongan, Kabupaten
Magelang, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten
Rembang, Kabupaten Klaten, Kabupaten
Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal,
Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota
Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten
Wonosobo, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten
Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten
Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten
Karanganyar, Kabupaten Demak, Kabupaten
Batang, dan Kota Pekalongan,
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan
Bupati/Wali kota untuk wilayah
Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4 (empat)
yaitu Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan
Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan
Kabupaten Gunungkidul,
f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota
untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria:
1) level 3 (tiga) yaitu Kabupaten Sampang,
Kabupaten Pasuruan, Kabupaten
Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten
Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten
Jember, Kabupaten Bojonegoro; 2) level 4 (empat) yaitu Kabupaten Kediri,
Kabupaten Sumenep, Kabupaten
Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo,
Kabupaten Madiun, Kabupaten Lamongan,
Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota
Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota
Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten
Trenggalek, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten
Ngawi, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten
Mojokerto, Kabupaten Malang, Kabupaten
Magetan, Kabupaten Lumajang, Kabupaten
Jombang, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten
Blitar, Kabupaten Banyuwangi, Kabupaten
Bangkalan, Kota Probolinggo, Kota Pasuruan,
dan Kabupaten Situbondo,
g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk
wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 4
(empat) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten
Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten
Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten
Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten
Buleleng, dan Kota Denpasar.

SELENGKAPNYA SILAHKAN DOWNLOAD DIBAWAH INI :

Continue Reading

Peristiwa

Wujud Kepedulian, Polwan Serahkan Bantuan Sosial untuk Anggota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-77, Polwan Polres Kediri Kota menggelar kegiatan anjangsana dengan mengunjungi personel yang tengah sakit, Jumat (22/8/2025).

Kegiatan berlangsung di kediaman Aiptu Diah Soraya, S.H., anggota Ba Sidokkes Polres Kediri Kota, yang beralamat di Desa Jabon Selatan, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri.

Rombongan dipimpin oleh Kompol Ketut bersama sejumlah Polwan Polres Kediri Kota. Setibanya di lokasi pukul 13.00 WIB, mereka menyerahkan bantuan sosial berupa dana dan bingkisan sebagai bentuk dukungan moril maupun materil kepada personel yang sedang sakit.

Kasie Humas Polres Kediri Kota, Iptu Sundari, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud kepedulian dan solidaritas keluarga besar Polwan terhadap sesama anggota.
“Kami berharap kehadiran dan dukungan ini dapat memberikan semangat serta motivasi bagi rekan kami yang sedang sakit agar segera pulih,” ujarnya.

Kegiatan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB tersebut berjalan dengan aman, lancar, dan penuh kehangatan. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Puluhan Paket Sembako Disalurkan untuk PHL Yanma Polres Kediri Kota dalam Hari Jadi Polwan ke-77 di Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-77, Polwan Polres Kediri Kota menggelar kegiatan bakti sosial dengan membagikan puluhan paket sembako kepada PHL Yanma Polres Kediri Kota. Acara digelar di Rupatama Polres Kediri Kota pada Jumat (22/8/2025) pagi.

Sebanyak 25 personel Polwan terlibat dalam kegiatan sosial tersebut. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Surat Kapolri Nomor: B/15977/VIII/KEP./2025/SSDM tanggal 22 Agustus 2025 tentang pelaksanaan rangkaian peringatan Hari Jadi Polwan ke-77.

Senior Polwan Polres Kediri Kota, Kompol Erlina Rahmawati, S.H, M.H ,menjelaskan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud kepedulian Polwan terhadap masyarakat.

“Bakti sosial ini menjadi momentum penting untuk mendekatkan diri kepada masyarakat sekaligus membantu mereka yang membutuhkan. Semoga semangat berbagi ini dapat terus terjaga dan memberi manfaat nyata bagi warga,” ungkapnya.

Pelaksanaan bakti sosial berjalan aman, tertib, dan penuh keakraban. Masyarakat penerima bantuan pun menyampaikan apresiasi serta rasa terima kasih atas kepedulian yang diberikan Polwan Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Ratusan Pelajar dan Guru SMKN 3 Kota Kediri Ikuti Jalan Sehat dengan Situasi Aman Terkendali

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melaksanakan pengamanan kegiatan jalan sehat yang digelar SMKN 3 Kota Kediri dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, pada Jumat (22/8/2025) pagi.

Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB dengan apel persiapan pengamanan yang dipimpin Kanit Lantas Polsek Kediri Kota, AKP Cham Sunarko, bersama delapan personel lainnya. Sekitar 600 peserta yang terdiri dari guru dan pelajar SMKN 3 Kota Kediri mengikuti jalan sehat dengan penuh antusias.

Rute jalan sehat dimulai dari halaman SMKN 3 di Jalan Kombes Pol Duryat menuju selatan ke Simpang 3 depan Tebek, dilanjutkan ke barat melewati depan Mako Lantas, kemudian ke utara hingga SMPN 1 Jalan Diponegoro, dan kembali ke SMKN 3.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan pengamanan berjalan lancar.

“Seluruh rangkaian jalan sehat berlangsung aman, tertib, dan terkendali. Kehadiran polisi di lapangan bertujuan memastikan jalannya acara tanpa hambatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat dan peserta,” ujarnya.

Hingga pukul 09.00 WIB, seluruh peserta telah kembali ke garis finish di SMKN 3 Kota Kediri dengan situasi aman dan kondusif. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page