Inspirasi
Penutupan Tempat Ibadah Alasan Covid-19, Ketua MUI Juga Ingatkan Jangan Lagi Ada Yang Tongkrongan
Kediriselaludihati.com – Penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Untuk itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat Kota Kediri, dimana poin utamanya adalah meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing dan untuk sementara waktu semua rumah ibadah untuk ditutup.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.2/095/419.012/2020 dibuat setelah Mas Abu menggelar rapat bersama dengan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balaikota Kediri, Senin (23/3).
“Saya minta tolong kepada tokoh-tokoh agama untuk membantu memperintahkan kepada masyarakat agar berdiam diri di rumah,” tegas Mas Abu
Walikota meminta agar sesaat sebelum adzan masjid dan mushola melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.
Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Kediri hari ini, Selasa (24/3) juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah.
“Nanti saya akan buat video bagaimana cara membuat desinfektan. Saya berharap masyarakat bisa membuat sendiri dan bisa melakukan penyemprotan secara mandiri,” ujar Mas Abu
Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan dengan melibatkan tokoh agama diharapkan masyarakat akan lebih waspada dalam menghadapi penyebaran virus corona.
“Mau tidak mau ini harus dihadapi. Paling penting kita harus siapkan masyarakat kita dan tokoh agama yang dianggap panutan oleh masyarakat. Untuk kegiatan di pondok yang melibatkan orang banyak untuk di keep dulu,” ungkapnya.
Komandan KODIM 0809 Letkol Kav. Dwi Agung juga siap untuk bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri, kepolisian dan tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara memutus penyebaran virus corona dengan menjaga jarak.
“Kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan keliling untuk menyampaikan masyarakat untuk tidak berkumpul. Tidak ada lagi yang duduk ngobrol menghabiskan waktu sia-sia. Alhamdulillah di Kediri Kota masih 0 tapi kita harus terus sampaikan kepada masyarakat untuk jaga jarak. Untuk mencegah penularan dari manusia-manusia,” jelasnya.
Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyatakan menyetujui penutupan sementara tempat ibadah.
“Namun saya juga meminta Pemkot Kediri melarang orang nongkrong, agar berimbang,” kata Kiai Kafa.
YANG NEKAD AKAN DIKENAKAN SANKSI HUKUM
Dasar Hukum Bagi Personel Polri Menjalankan Peran Dan Tugasnya Dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona Kepada Masyarakat
Aparat penegak hukum harus tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian
Dasar hukum : UU no. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit
KETENTUAN PIDANA
Pasal 14 ayat 1
Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Ayat.2
Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.
Pasal 59
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.
(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.
(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 93
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.
Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait KAPOLRI mengeluarkan MAKLUMAT, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :
Pasal 212 KUHP berbunyi :
“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.
Pasal 216 ayat (1) berbunyi :
“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”
Pasal 218 KUHP berbunyi :
“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (res|aro)
Inspirasi
Rangkaian Kegiatan Keagamaan dan Ekonomi Rakyat Digelar Selama Tiga Hari di Wilayah Grogol
Kediriselaliudihati – Peringatan Hari Lahir (Harlah) Nahdlatul Ulama (NU) ke-103 di Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, ditandai dengan peresmian Megengan Agung dan Pasar Santri yang digelar di Dusun Santren, Desa Cerme, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan warga sekaligus penguatan tradisi keagamaan menjelang bulan suci Ramadhan.
Megengan Agung dan Pasar Santri secara resmi dibuka sebagai bagian dari rangkaian peringatan Harlah NU yang berlangsung selama tiga hari, mulai 6 hingga 8 Februari 2026. Acara tersebut diinisiasi oleh MWC NU Kecamatan Grogol dan melibatkan berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh agama, santri, serta pelaku usaha kecil.
Sejak sore hari, warga tampak memadati lokasi kegiatan. Beragam lapak kuliner, produk UMKM, serta hasil kreasi santri berjajar di area Pasar Santri. Sementara itu, Megengan Agung diisi dengan doa bersama dan tradisi selamatan sebagai ungkapan syukur serta permohonan keselamatan menjelang Ramadhan.
Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono, S.H., M.H., mengatakan kegiatan tersebut mencerminkan kuatnya peran NU dalam menjaga harmoni sosial dan budaya di tengah masyarakat.
“Peringatan Harlah NU bukan hanya kegiatan keagamaan, tetapi juga wadah mempererat persatuan dan menggerakkan ekonomi warga. Kami mengapresiasi pelaksanaan kegiatan yang berlangsung tertib dan kondusif,” ujar Andang.
Ia menambahkan, kehadiran aparat di lokasi kegiatan bertujuan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat selama acara berlangsung, mengingat tingginya antusiasme warga.
Tokoh NU setempat menyampaikan bahwa Pasar Santri diharapkan dapat menjadi ruang pemberdayaan ekonomi berbasis komunitas. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana edukasi bagi generasi muda tentang nilai-nilai keislaman, kebangsaan, dan kemandirian ekonomi.
“NU hadir tidak hanya dalam dakwah, tetapi juga dalam kehidupan sosial dan ekonomi umat. Pasar Santri ini adalah bentuk nyata dari semangat tersebut,” kata salah satu pengurus MWC NU Grogol.
Hingga Jumat petang, seluruh rangkaian kegiatan pembukaan berjalan lancar, tertib, dan aman. Warga berharap kegiatan serupa dapat terus digelar secara berkelanjutan sebagai bagian dari tradisi keagamaan dan penguatan ekonomi lokal di wilayah Grogol. (res/aro)
Inspirasi
Tekan Pelanggaran dan Kecelakaan dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026
Kediriselaliudihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota melalui Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) melaksanakan kegiatan himbauan keselamatan berlalu lintas kepada para pengemudi truk di Terminal Cargo Jalan Kapten Tendean, Kota Kediri, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Operasi Keselamatan Semeru 2026 yang digelar secara serentak.
Kegiatan berlangsung sejak pukul 09.00 hingga 10.00 WIB dengan melibatkan Kanit Kamsel Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota. Sasaran utama adalah para driver truk yang beraktivitas di kawasan terminal kargo, mengingat tingginya mobilitas kendaraan angkutan barang yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan lalu lintas.
Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan edukasi langsung terkait safety riding dan etika berlalu lintas. Para pengemudi diingatkan untuk selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas, memperhatikan kondisi kendaraan sebelum beroperasi, serta menjaga konsentrasi dan kondisi fisik selama berkendara, terutama saat menempuh perjalanan jarak jauh.
Petugas juga menekankan pentingnya menjadikan keselamatan sebagai kebutuhan utama, bukan sekadar kewajiban. Disiplin berlalu lintas dinilai menjadi faktor kunci dalam menekan angka pelanggaran dan kecelakaan, khususnya yang melibatkan kendaraan angkutan berat.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menyampaikan bahwa pendekatan edukatif dan persuasif menjadi fokus utama dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026. Melalui kegiatan himbauan langsung di lapangan, diharapkan para pengemudi memiliki kesadaran yang lebih tinggi terhadap pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Menurutnya, pengemudi truk memiliki peran strategis dalam menjaga keselamatan pengguna jalan lainnya, mengingat dimensi dan muatan kendaraan yang dibawa. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap aturan lalu lintas serta sikap berkendara yang beretika harus terus ditanamkan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di Terminal Cargo Jalan Kapten Tendean terpantau aman, tertib, dan kondusif. Para pengemudi truk menyambut positif kegiatan tersebut dan mengikuti himbauan yang disampaikan oleh petugas.
Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkelanjutan di berbagai titik strategis sebagai upaya menciptakan kamseltibcarlantas yang aman, nyaman, dan berkeselamatan bagi seluruh masyarakat. (res/aro)
Inspirasi
Satlantas Polres Kediri Kota Pastikan Kelaikan Kendaraan Jelang Operasi Ketupat Semeru 2026
Kediriselaliudihati – Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota bersama instansi terkait melaksanakan kegiatan ramp check terhadap kendaraan angkutan umum di Terminal Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Jumat (6/2/2026). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah awal memastikan kesiapan sarana transportasi umum menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat Semeru 2026.
Ramp check dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan, didampingi Kanit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota beserta anggota. Kegiatan tersebut juga melibatkan Dinas Perhubungan Kota Kediri, UPT Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Provinsi Jawa Timur, serta perwakilan PT Jasa Raharja Cabang Kediri.
Pemeriksaan difokuskan pada kendaraan angkutan umum jenis M Trans yang beroperasi di wilayah Kota Kediri. Tim gabungan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan administrasi kendaraan, kondisi teknis seperti sistem pengereman, lampu, ban, serta perangkat keselamatan penumpang.
Selain kendaraan, kondisi kesehatan pengemudi juga menjadi perhatian utama. Setiap sopir yang menjalani pemeriksaan dipastikan dalam kondisi sehat jasmani dan rohani guna menjamin keselamatan penumpang selama perjalanan.
Dari hasil ramp check, petugas memeriksa dua unit kendaraan angkutan umum. Hasilnya, seluruh kendaraan dinyatakan laik jalan dan tidak ditemukan kekurangan baik dari sisi administrasi maupun teknis. Para pengemudi juga dinyatakan sehat dan siap bertugas.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Tutud Yudho Prastyawan menyampaikan bahwa ramp check merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian untuk menekan potensi kecelakaan lalu lintas, khususnya menjelang meningkatnya mobilitas masyarakat pada momentum Operasi Lilin Semeru.
Menurutnya, sinergi lintas instansi sangat penting dalam menciptakan sistem transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat. Kegiatan ramp check tidak hanya bertujuan melakukan penindakan, tetapi lebih kepada memastikan standar keselamatan dipatuhi oleh seluruh penyedia jasa transportasi umum.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di Terminal Tamanan berlangsung tertib, aman, dan kondusif. Arus kendaraan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu aktivitas operasional terminal.
Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus melakukan kegiatan serupa secara berkala sebagai bentuk komitmen Polri dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Kota Kediri. (res/aro)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
