Connect with us

Inspirasi

Penutupan Tempat Ibadah Alasan Covid-19, Ketua MUI Juga Ingatkan Jangan Lagi Ada Yang Tongkrongan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Penyebaran virus corona semakin meluas di Indonesia, tak terkecuali di Jawa Timur. Untuk itu, Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar kembali mengeluarkan Surat Edaran pada masyarakat Kota Kediri, dimana poin utamanya adalah meminta masyarakat beribadah di rumah masing-masing dan untuk sementara waktu semua rumah ibadah untuk ditutup.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 443.2/095/419.012/2020 dibuat setelah Mas Abu menggelar rapat bersama dengan Polres Kediri Kota, Kodim 0809 Kediri, Majelis Ulama Indonesia, Dewan Masjid Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama di Balaikota Kediri, Senin (23/3).

“Saya minta tolong kepada tokoh-tokoh agama untuk membantu memperintahkan kepada masyarakat agar berdiam diri di rumah,” tegas Mas Abu

Walikota meminta agar sesaat sebelum adzan masjid dan mushola melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pencegahan penyebaran virus corona agar masyarakat lebih waspada terhadap penyebaran virus corona.

Untuk selanjutnya Pemerintah Kota Kediri hari ini, Selasa (24/3) juga akan melakukan penyemprotan desinfektan di tempat-tempat ibadah.

“Nanti saya akan buat video bagaimana cara membuat desinfektan. Saya berharap masyarakat bisa membuat sendiri dan bisa melakukan penyemprotan secara mandiri,” ujar Mas Abu

Kapolresta Kediri AKBP Miko Indrayana mengatakan dengan melibatkan tokoh agama diharapkan masyarakat akan lebih waspada dalam menghadapi penyebaran virus corona.

“Mau tidak mau ini harus dihadapi. Paling penting kita harus siapkan masyarakat kita dan tokoh agama yang dianggap panutan oleh masyarakat. Untuk kegiatan di pondok yang melibatkan orang banyak untuk di keep dulu,” ungkapnya.

Komandan KODIM 0809 Letkol Kav. Dwi Agung juga siap untuk bersinergi bersama Pemerintah Kota Kediri, kepolisian dan tokoh agama untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana cara memutus penyebaran virus corona dengan menjaga jarak.

“Kami bersama kepolisian dan Satpol PP akan keliling untuk menyampaikan masyarakat untuk tidak berkumpul. Tidak ada lagi yang duduk ngobrol menghabiskan waktu sia-sia. Alhamdulillah di Kediri Kota masih 0 tapi kita harus terus sampaikan kepada masyarakat untuk jaga jarak. Untuk mencegah penularan dari manusia-manusia,” jelasnya.

Dalam kesempatan yang sama Ketua Majelis Ulama Indonesia yang juga pengasuh Pondok Pesantren Lirboyo KH Abdullah Kafabihi Mahrus menyatakan menyetujui penutupan sementara tempat ibadah.

“Namun saya juga meminta Pemkot Kediri melarang orang nongkrong, agar berimbang,” kata Kiai Kafa.

YANG NEKAD AKAN DIKENAKAN SANKSI HUKUM

Dasar Hukum Bagi Personel Polri Menjalankan Peran Dan Tugasnya Dalam Mencegah Penyebaran Virus Corona Kepada Masyarakat

Aparat  penegak  hukum  harus  tegas mengkampanyekan maklumat Kapolri itu. Bagi yang menghalangi tugas kepolisian terkait maklumat Kapolri maka dapat dilakukan tindakan kepolisian

Dasar hukum : UU no. 4 Tahun  1984 tentang Wabah Penyakit

KETENTUAN PIDANA

Pasal 14 ayat 1

Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Ayat.2

Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Plus UU 6/2018 Ttg karantina kesehatan.

Pasal 59

(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar merupakan bagian dari respons Kedaruratan Kesehatan Masyarakat.

(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar bertujuan mencegah meluasnya penyebaran penyakit Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang sedang terjadi antar orang di suatu wilayah tertentu.

(3) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. peliburan sekolah dan tempat kerja;

b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau

c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.

(4) Penyelenggaraan Pembatasan Sosial Berskala Besar berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Pasal 93

Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Kemudian Berdasarkan Pasal 152 ayat (1) dan (2) UU Kesehatan, pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat bertanggung jawab melakukan upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan penyakit menular serta akibat yang ditimbulkannya untuk melindungi masyarakat dari tertularnya penyakit, menurunkan jumlah yang sakit, cacat dan/atau meninggal dunia, serta untuk mengurangi dampak sosial dan ekonomi akibat penyakit menular.

Sebagai referensi untuk rekan2 bahwa terkait KAPOLRI mengeluarkan MAKLUMAT, apabila warga masyarakat tidak mengindahkan maka Polri tidak segan untuk membubarkan masyarakat yang Berkumpul atau sifatnya mengumpulkan banyak orang di suatu tempat. Bila masyarakat menolak atau melawan aparat, maka Polri akan menindak tegas sesuai pasal ini Pasal 212, 216 dan 218 KUHP yang bisa diterapkan bagi masyarakat yang tetap berkumpul di suatu tempat :

Pasal 212 KUHP berbunyi :

“Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Kaitannya dengan pasal 214 KUHP, jika hal tersebut dilakukan oleh dua orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal tujuh tahun penjara.

Pasal 216 ayat (1) berbunyi :

“Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.”

Pasal 218 KUHP berbunyi :

“Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah”. (res|aro)

Continue Reading

Inspirasi

Bukan Sekadar Hiburan, Waton SAE Jadi Cara Polisi Menanamkan Nilai Budaya dan Cita-Cita Anak

Published

on

Kediriselaludihati – Suasana berbeda mewarnai peringatan Hari Anak Nasional (HAN) di Mako Polsek Kediri Kota, Kamis (23/7/2026). Di tengah halaman kepolisian, suara riang anak-anak TK Kemala Bhayangkari 41 dan 42 terdengar saat mereka menyaksikan pertunjukan wayang yang dikemas dengan cara sederhana namun penuh makna.

Melalui program Wayang Karton Sarana Edukasi (Waton SAE), Polres Kediri Kota menghadirkan metode pembelajaran yang dekat dengan dunia anak. Wayang yang biasanya dikenal sebagai bagian dari seni budaya tradisional, kali ini menjadi media untuk menyampaikan pesan tentang kebaikan, keselamatan, serta membangun karakter generasi muda.

Anak-anak yang mengenakan seragam polisi kecil tampak antusias mengikuti jalannya pertunjukan. Tidak hanya para siswa, para guru dan orang tua juga terlihat menikmati kreativitas yang ditampilkan dalam kegiatan tersebut.

Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim hadir langsung mendampingi anak-anak. Kehadiran orang nomor satu di jajaran Polres Kediri Kota itu menjadi bentuk perhatian kepolisian terhadap pendidikan karakter anak sejak usia dini.

Pertunjukan wayang dimainkan oleh Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono yang tampil sebagai dalang. Dengan tokoh-tokoh wayang berbahan karton, cerita edukatif disampaikan secara ringan dan mudah dipahami.

“Kami melaksanakan Wayang Karton Sarana Edukasi (Waton SAE) sebagai sarana edukasi bertepatan dengan Hari Anak Nasional. Ini selaras dengan perhatian pemerintah bahwa anak harus kita utamakan sebagai generasi penerus bangsa,” ujar AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim.

Menurut Kapolres, kegiatan tersebut mengusung tema “Sayangi dan Lindungi, Wujudkan Masa Depan Anak”. Tema itu menjadi komitmen Polres Kediri Kota untuk ikut mengambil peran dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung tumbuh kembang anak.

Ia menjelaskan, pendekatan budaya melalui wayang telah beberapa kali digunakan dalam kegiatan kepolisian, termasuk dalam kegiatan Cangkrukan Kamtibmas. Melalui cara tersebut, pesan-pesan keamanan, ketertiban masyarakat, hingga keselamatan berlalu lintas dapat diterima dengan lebih mudah.

“Harapannya, apa yang disampaikan kepada anak-anak bisa menjadi memori baik yang melekat. Karena masa depan yang cerah harus dipersiapkan dengan membimbing dan mengarahkan mereka sejak dini,” katanya.

Wayang Karton Membuka Ruang Imajinasi Anak
Usai menyaksikan pertunjukan, anak-anak tidak hanya diajak menjadi penonton. Mereka juga dilibatkan dalam proses kreatif dengan membuat karakter wayang karton sesuai imajinasi masing-masing.

Berbagai profesi dituangkan dalam bentuk wayang, mulai dari dokter, polisi, hingga tentara. Kegiatan tersebut menjadi sarana mengenalkan cita-cita sekaligus melatih kreativitas anak.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, penggunaan media wayang bertujuan agar polisi dapat lebih dekat dengan anak-anak sekaligus mengenalkan budaya bangsa.

“Melalui metode ini mereka bisa mengetahui proses membuat wayang, mengenal budaya, serta memiliki imajinasi dan mimpi untuk mewujudkan cita-citanya,” ujarnya.

Menurut Bowo, anak usia TK dan PAUD lebih mudah menerima pesan melalui media visual. Apa yang mereka lihat dan alami dalam kegiatan tersebut diharapkan dapat membentuk karakter positif.

“Anak-anak usia TK dan PAUD lebih senang dengan sesuatu yang visual. Pesan yang diberikan lebih mudah dicerna dan akan menjadi pengalaman yang melekat dalam ingatan mereka,” ungkapnya.

Melalui Waton SAE, Polres Kediri Kota menunjukkan bahwa pendekatan kepolisian tidak selalu harus dilakukan dengan cara formal. Dengan sentuhan budaya dan kreativitas, polisi hadir sebagai sahabat anak yang ikut menjaga, mendidik, dan menyiapkan generasi masa depan. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

“Pager Mangkok Luweh Kuat Ketimbang Pager Tembok”, Ajakan Rawat Kepedulian Antarwarga

Published

on

Kediriselaludihati-Polres Kediri Kota menghadirkan pendekatan berbeda dalam membangun komunikasi dengan masyarakat. Melalui pertunjukan Wayang Cangkrukan, pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) disampaikan dengan memanfaatkan kekuatan budaya lokal yang dekat dengan kehidupan warga.

Pagelaran tersebut berlangsung di Kantor Kecamatan Kota, Jalan A. Yani, Kelurahan Banjaran, Kota Kediri, Jumat malam (17/7/2026). Lakon yang dibawakan mengangkat tema “Pager Mangkok Luweh Kuat Ketimbang Pager Tembok”, sebuah filosofi Jawa yang menggambarkan bahwa kepedulian, gotong royong, dan hubungan baik antarwarga merupakan kekuatan utama dalam menjaga keamanan lingkungan.

Kegiatan tersebut dihadiri jajaran Polres Kediri Kota, pemerintah kecamatan, unsur TNI, kepala kelurahan se-Kecamatan Kota, Babinsa, Bhabinkamtibmas, perwakilan RT/RW, LPMK, Karang Taruna, Linmas, serta tokoh masyarakat.

Tidak sekadar menjadi tontonan, Wayang Cangkrukan menjadi ruang dialog antara kepolisian dan masyarakat. Melalui cerita pewayangan yang dikemas ringan, warga diajak memahami pentingnya menjaga kerukunan, memperkuat solidaritas sosial, serta menyelesaikan persoalan lingkungan secara bersama-sama.

Pagelaran tersebut dibawakan oleh Ki Dalang Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. yang juga menyisipkan berbagai pesan tentang pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan keamanan.

“Melalui Wayang Cangkrukan ini kita bisa saling bertukar informasi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Harapannya, kita bersama-sama mewujudkan Kediri yang mapan, Kediri yang ngangeni, aman, dan kondusif,” ujar Kompol Bowo.

Menurutnya, filosofi “Pager Mangkok Luweh Kuat Ketimbang Pager Tembok” memiliki makna bahwa keamanan tidak hanya dibangun melalui batas fisik, tetapi melalui kepedulian sosial.

“Lingkungan yang masyarakatnya saling mengenal, peduli, dan mau membantu akan lebih kuat menghadapi berbagai persoalan dibandingkan lingkungan yang hanya memiliki pembatas secara fisik,” jelasnya.

Dalam cerita wayang yang disampaikan, digambarkan kehidupan masyarakat dengan berbagai persoalan, termasuk tekanan ekonomi yang dapat memicu seseorang melakukan tindakan melanggar hukum. Namun, persoalan tersebut dapat diselesaikan melalui kepedulian warga, kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa, serta semangat saling membantu.

Polres Kediri Kota menilai pendekatan budaya menjadi salah satu cara efektif untuk menyampaikan pesan kepolisian kepada masyarakat. Seni pertunjukan tidak hanya menjadi hiburan, tetapi juga menjadi sarana edukasi dan membangun kedekatan emosional antara polisi dengan warga.

Kompol Bowo menyebut konsep tersebut sebagai bagian dari art policing, yaitu pendekatan pemolisian yang memanfaatkan seni dan budaya sebagai media komunikasi publik.

“Polri hadir bukan hanya ketika ada persoalan hukum, tetapi juga hadir untuk membangun hubungan dengan masyarakat. Melalui budaya, pesan-pesan kamtibmas bisa diterima dengan lebih mudah dan lebih dekat dengan kehidupan warga,” katanya.

Melalui Wayang Cangkrukan, Polres Kediri Kota berharap nilai gotong royong, kepedulian sosial, dan komunikasi antarwarga semakin kuat. Sebab keamanan lingkungan bukan hanya tanggung jawab aparat, melainkan hasil kerja bersama seluruh elemen masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan, budaya lokal menjadi jembatan untuk menciptakan Kota Kediri yang aman, harmonis, dan kondusif. (res/aro)

Continue Reading

Inspirasi

Kolaborasi Polri dan Kejaksaan Didorong untuk Hadirkan Pelayanan Hukum yang Profesional dan Berkeadilan

Published

on

Kediriselaludihati – Kapolres Kediri Kota AKBP Dr. Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat koordinasi dan sinergitas antara dua institusi penegak hukum dalam mewujudkan proses hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.

Kunjungan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Jalan Jaksa Agung Suprapto Nomor 8, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, mulai pukul 11.30 WIB hingga 12.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Kediri Kota diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri Rivo Chandra Makarupa Medellu, S.H. Turut hadir Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kota Kediri Dody Novalita, S.H., M.H., Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri Hadi Marsudiono, S.H., M.H., serta pejabat utama Polres Kediri Kota.

Silaturahmi tersebut dilakukan sebagai langkah strategis untuk mempererat komunikasi dan memperkuat kerja sama antaraparat penegak hukum, khususnya dalam mendukung pelaksanaan tugas di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota menyampaikan bahwa hubungan koordinasi yang baik antara kepolisian dan kejaksaan menjadi bagian penting dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang efektif dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

“Sinergi antarpenegak hukum harus terus diperkuat. Dengan komunikasi yang baik dan kolaborasi yang solid, kita dapat menghadirkan proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar AKBP Anggi Saputra Ibrahim.

Menurutnya, penegakan hukum tidak hanya berbicara mengenai penyelesaian perkara, tetapi juga bagaimana setiap proses yang dijalankan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara.

Melalui pertemuan tersebut, Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri berkomitmen untuk terus membangun koordinasi dalam berbagai bidang, sehingga pelaksanaan tugas dapat berjalan lebih optimal.

Selain memperkuat sinergitas kelembagaan, kegiatan tersebut juga menjadi bentuk apresiasi Polres Kediri Kota terhadap peran aktif Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam mendukung tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kesempatan itu, Kapolres Kediri Kota menyerahkan penghargaan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi nyata dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di berbagai bidang.

Penghargaan tersebut diberikan atas dukungan dan kerja sama yang dinilai turut berkontribusi terhadap kemajuan organisasi Polri serta peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian di wilayah hukum Polres Kediri Kota.

Kapolres Kediri Kota berharap hubungan baik antara Polres Kediri Kota dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dapat terus terjaga dan semakin kuat dalam menghadapi berbagai tantangan penegakan hukum ke depan.

“Tujuan kita bersama adalah membangun kepercayaan masyarakat, menjaga keamanan, serta mewujudkan Kota Kediri yang aman, tertib, dan kondusif,” ungkapnya. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page