Uncategorized
Polresta Banyuwangi Menyerahkan Bantuan Tunai Kepada PKL dan Warung (BTPKLW)
Banyuwangi – Penyaluran Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) perdana telah dilaksanakan lewat Polri oleh Polresta Banyuwangi, kegiatan tersebut dalam rangka Program Pemerintah meluncurkan modal usaha berupa Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW).
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Rupatama Wirapratama Polresta Banyuwangi yang dipimpin oleh Wakapolresta Banyuwangi AKBP Didik Harianto., S.I.K. dan Kabag Ops Kompol Agung Setyo Budi., S.H. yang dihadiri oleh 50 Pedagang Kaki Lima dan Warung di Kabupaten Banyuwangi.
“BTPKLW ini merupakan suatu kepedulian dan perhatian pemerintah kepada pedang kecil khususnya PKL dan warung-warung kecil yang terdampak pandemi Covid-19 khususnya di Kabupaten Banyuwangi,” ujar Wakapolresta Banyuwangi.
Pada kesempatan tersebut telah hadir 50 Pedagang Kaki Lima dan Warung penerima manfaat perdana BTPKLW di Polresta Banyuwangi. mereka menyatakan senang karena akhirnya mendapatkan perhatian dari Pemerintah. Pemerintah memberikan semangat hidup kembali dan bisa mendapatkan suntikan modal untuk berusaha.
Salah satu penerima manfaat Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) yaitu Suwarno, Pedagang nasi goreng, alamat tempat tinggal Kec. Glagah Kab. Banyuwangi. mengucapkan terima kasih kepada pemerintah, yang telah memperhatikan kepada yang terdampak pandemi Covid-19. Support dari pemerintah tidak akan disia-siakan, akan dipakai untuk modal berjualan kembali karena modal yang selama ini ada sudah habis untuk biaya hidup sehari-hari.
“Terima kasih kepada pemerintah, yang telah memperhatikan kami pedagang kecil yang terdampak pandemi Covid-19. Dukungan dan bantuan ini tidak akan saya sia-siakan, ini akan saya pakai untuk modal berjualan kembali karena modal yang selama ini ada sudah habis untuk biaya hidup kami sekeluarga sehari-hari,” tutur Suwarno.
Adapun rangkaian kegiatan penyaluran meliputi input data penerima bantuan oleh operator, Validasi Penerima bantuan oleh Kasi Keuangan dan Dokumentasi dan penerimaan bantuan menerima bantuan sebesar Rp. 1.2 Juta.
Kapolresta Banyuwangi melalui Kasi Humas Polresta Banyuwangi Iptu Lita Kurniawan., S.Sos menyampaikan, bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di seluruh Polres se Indonesia. Data masuk 3.608, tidak terverifikasi 386, terverifikasi 3.210. Kegiatan tersebut yang perdana dilaksanakan sesuai perintah dari Puskeu Mabes Polri, masing-masing Pedagang Kaki Lima dan Warung yang telah terdaftar, menerima secara langsung dana yang disalurkan oleh Pemerintah lewat Polri yaitu sebesar Rp. 1,2 Juta dan tidak boleh ada potongan sedikitpun. (Humas Resta BWI)
Uncategorized
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.
“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.
Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.
“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.
Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.
“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)
Uncategorized
Polda Jatim Tindak Tegas Produsen MinyaKita Nakal, Isi Tak Sesuai Kemasan
SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali mengembangkan kasus produksi minyak goreng sawit merk MinyaKita yang tidak sesuai takaran.
Dari hasil pengungkapan di lokasi kedua, Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan satu tersangka baru berinisial WF (41).
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Roy H.M. Sihombing menjelaskan, pengungkapan dilakukan di pergudangan kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, Minggu (19/4/2026) malam.
“Pada saat pengecekan, petugas menemukan minyak goreng merk MinyaKita yang telah dikemas dalam karton, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter. Total terdapat sekitar 1.000 karton yang siap dikirim atau dijual,” jelas Kombes Roy, Selasa (21/4/26).
Namun, setelah dilakukan pengukuran ulang oleh penyidik bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan ketidaksesuaian isi.
Minyak goreng dalam jerigen berlabel 5 liter tersebut ternyata hanya berisi rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.
“Bahkan dari mesin produksi sudah di-setting, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Pol Roy.
Produk tersebut dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp.314.000 per karton atau Rp15.700 per liter untuk kemasan 5 liter.
“Namun, karena isi dikurangi, selisih tersebut menjadi keuntungan bagi pelaku,” kata Kombes Roy.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jatim, praktik curang ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dengan keuntungan yang diperoleh mencapai Rp.30 juta hingga Rp.50 juta setiap bulan.
Dalam pengungkapan ini, Polisi turut menyita berbagai barang bukti, di antaranya 1.000 karton minyak goreng siap edar, tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, hingga dokumen distribusi.
Atas perbuatannya, tersangka WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran produk yang tidak sesuai standar serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran serupa kepada Satgas Pangan. (*)
Uncategorized
Wakapolri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka
Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur dan kesiapan personel sebagai bagian dari upaya menuju institusi yang profesional, responsif, dan adaptif dalam menjawab tantangan keamanan ke depan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Markas Komando (Mako) Satuan Brimob di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandai dengan kegiatan peresmian pertapakan Mako Brimob dan penyerahan hibah lahan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., pada Selasa, 21 April 2026, pukul 09.30 WITA, bertempat di Jl. Poros Kolaka Kendari, Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun hibah lahan yang diterima Polri berasal dari pemerintah daerah dan pihak swasta, dengan rincian sebagai berikut:
- Kabupaten Kolaka: 10 hektar dari PT IPIP di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada (Mako Batalyon C Pelopor)
- Kabupaten Konawe: 8 hektar dari Pemda Konawe di Desa Silea, Kecamatan Onembute (Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor)
- Kabupaten Buton Tengah: 10 hektar dari Pemda Buton Tengah di Desa Wakabanguna, Kecamatan Mawasangka (Mako Kompi 3 Batalyon B Pelopor)
Pembangunan Mako Brimob ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara, khususnya dalam menjaga keamanan masyarakat serta mendukung proyek-proyek pembangunan nasional di daerah.
“Hibah lahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Mako Brimob guna memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sekitar, sekaligus mendukung pengamanan Proyek Strategis Nasional di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara,” tegas Wakapolri.
Wakapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi di daerah.
“Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan dunia usaha adalah kunci. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat memastikan pembangunan berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Polri akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keamanan yang kondusif serta mendukung percepatan pembangunan nasional di berbagai daerah.olri: Hibah Lahan Mako Brimob Perkuat Keamanan Masyarakat dan Proyek Strategis Nasional di Kolaka
Kolaka, Sulawesi Tenggara, 21 April 2026 — Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berkomitmen untuk terus memperkuat infrastruktur dan kesiapan personel sebagai bagian dari upaya menuju institusi yang profesional, responsif, dan adaptif dalam menjawab tantangan keamanan ke depan.
Komitmen tersebut diwujudkan melalui pembangunan Markas Komando (Mako) Satuan Brimob di wilayah Sulawesi Tenggara, yang ditandai dengan kegiatan peresmian pertapakan Mako Brimob dan penyerahan hibah lahan.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., pada Selasa, 21 April 2026, pukul 09.30 WITA, bertempat di Jl. Poros Kolaka Kendari, Sabilambo, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.
Adapun hibah lahan yang diterima Polri berasal dari pemerintah daerah dan pihak swasta, dengan rincian sebagai berikut:
- Kabupaten Kolaka: 10 hektar dari PT IPIP di Desa Lamedai, Kecamatan Tanggetada (Mako Batalyon C Pelopor)
- Kabupaten Konawe: 8 hektar dari Pemda Konawe di Desa Silea, Kecamatan Onembute (Mako Kompi 3 Batalyon C Pelopor)
- Kabupaten Buton Tengah: 10 hektar dari Pemda Buton Tengah di Desa Wakabanguna, Kecamatan Mawasangka (Mako Kompi 3 Batalyon B Pelopor)
Pembangunan Mako Brimob ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat kehadiran negara, khususnya dalam menjaga keamanan masyarakat serta mendukung proyek-proyek pembangunan nasional di daerah.
“Hibah lahan ini akan dimanfaatkan untuk pembangunan Mako Brimob guna memperkuat kehadiran negara dalam menjamin keamanan dan meningkatkan pelayanan bagi masyarakat sekitar, sekaligus mendukung pengamanan Proyek Strategis Nasional di wilayah Kolaka, Sulawesi Tenggara,” tegas Wakapolri.
Wakapolri juga menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menjaga stabilitas keamanan dan mendukung iklim investasi di daerah.
“Sinergi antara Polri, pemerintah daerah, dan dunia usaha adalah kunci. Dengan kolaborasi yang kuat, kita dapat memastikan pembangunan berjalan aman, lancar, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” tambahnya.
Polri akan terus memperkuat sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan keamanan yang kondusif serta mendukung percepatan pembangunan nasional di berbagai daerah.
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
