Connect with us

Uncategorized

Polda Jatim Grebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya dan Sidoarjo

Published

on

SURABAYA,- Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, ungkap kasus Pinjaman Online (Pinjol) yang meresahkan warga, pengungkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda. Satu lokasi diungkap di Surabaya, dan satu lagi di Kabupaten Sidoarjo.

“Untuk pengungkapan pinjol di surabaya, dilakukan pada 15 Oktober 2021, dari pengungkapan ini, penyidik berhasil mengamankan ASA, (30) warga Perum Samudra Residence, RT 01 RW 25, Kelurahan Desa Tajurhalang, Kecamatan Tajurhalang, Kabupaten Bogor Provinsi Jabar,” jelas Irjen Nico Afinta, usai konfrensi pers di Mapolda Jatim, Senin (25/10/2021).

ASA sendiri berposisi sebagai (Desk Collection-Pengirim pesan SMS penagihan).

“Selain itu satu tersangka lain yakni, RH alias A, (28) warga KP. Ciaruteun, RT 01/ RW 02, Desa Cimanggui, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jabar. Yang tinggal di Jalan Tim Asih, gang
2 RT 04/ RW 08, Kelurahan Jatiasih, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, Provinsi Jabar,” tambahnya.

Untuk tersangka RH alias A ini, selaku (Desk Collection – Pengirim data).

Setiap pesan singkat melalui WhatShapp atau yang dikirim ke pinjol, para tersangka menggunakan kata – kata atau kalimat yang tidak pantas.

Tersangka RH alias H, meminta kepada tersangka SAS, untuk mengirim pesan penagihan ke para Debitur yang berisi kalimat yang tidak pantas dan ancaman.

“Sedangkan para tersangka digaji oleh perusahaan sebesar Rp 4.200.000, selain itu, para tersangka mendapat fasilitas dari perusahaan berupa kuota internet
serta mendapat insentif/ bonus dari pekerjaan jika penagihan tersebut berhasil,” katanya.

“Jika penagihan mencapai 65 persen dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu. Maka tersangka akan mendapat Rp 162.000, jika 70 persen, dari total penagihan dalam kurun waktu 1 minggu, maka tersangka
akan mendapatkan Rp 200.000. Jika 75 persen, mendapat Rp 250.000. Dan intensif/ bonus itu diluar dari gaji bulanan mereka,” lanjutnya.

Polda Jatim akhirnya mengungkap pinjol ini, setelah adanya laporan dari masyarakat pada Desember 2020. Dimana BSB, selaku Debitur meminjam ke pinjol atas nama aplikasi “RUPIAH MERDEKA DAN DANA NOW”.

“Sekira bulan Februari 2021, pinjaman debitur atas nama BSB, di aplikasi “RUPIAH MERDEKA dan DANA NOW”, sudah lunas. Namun, pada bulan Juli 2021, pelapor menerima tagihan dari beberapa pinjol lain diantaranya, KSP PLANET BAHAGIA, KSP BOS DUIT, DANA HEBAT dan LUCKY UANG,” cetusnya.

Pada bulan Juli 2021, pelapor akhirnya membuat pengaduan ke Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim. Atas dasar laporan tersebut, bulan Agustus 2021, Penyidik melakukan serangkaian proses penyelidikan, yang akhirnya bisa mengungkap pinjol di surabaya.

Sedangkan barang bukti yang disita dari tersangka ASA, dua unit HP, dua unit laptop, dan satu unit charger, sedangkan dari tersangka RH alias A, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit HP dan laptop

Sementara itu, penyidik juga mengungkap di Kabupaten Sidoarjo, yang dilakukan pada 7 Oktober 2021. Penyidik telah meringkus tersangka, APP, (27) warga Surabaya, kelahiran Kabupaten Jombang. Yang bekerja di PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA.
Dengan posisi bagian (Desk Collection).

“Tersangka sendiri diringkus pada hari Jumat (15/10/2021), sekira pukul 14.00 WIB. Yang dilakukan di rumahnya di Kedinding, Kota Surabaya. Dari keterangan tersangka, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kantor PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA, yang berlokasi di daerah
Sukomanunggal, Kota Surabaya,” jelasnya.

PT . DUYUNG SAKTI INDONESIA sendiri, dipimpin oleh seseorang bernama, SR dan HRD atas nama QNK. Perusahaan ini sendiri tidak terdaftar pada OJK (Otoritas Jasa Keungan). Nama pinjaman online (pinjol) dari PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA antara lain, UNTUNG CEPAT, RUPIAH CEPAT, PUNDI UANG, PINJAM CAIR, MONEY KU, MAU TUNAI, KREDIT DASH, GIFT TUNAI, GET UANG, DOMPET SHARE, DANA CHARGE, BULL DANA, SAKU MED, SAKU KILAT, RUPIAH AID, FAST RUPIAH, CASH HUT, SIAP TUNAI, MONEY PRO, RUPIAH EXPRESS, GIFT TUNAI, LAJU TUNAI, SUKA GESIT, UR MONEY, UANG SAKU, PINJAM DULU, PINJAM CASH, MONEY PRO, MONEY PLUS, KREDIT KILAT, KREDIT DANA, DOMPET APPLE, DANA MAYA, DANA MAJU, MONEY GOODSHOW DANA dan MONEY CHARGE.

“Dari 36 Pinjaman Online yang di miliki oleh PT. DUYUNG SAKTI INDONESIA. Hanya ada satu yang legal sesuai yang terdaftar di OJK, atas nama aplikasi Rupiah Cepat,” sebut dia.

Dari pengungkapan ini, polda jatim berhasil mengamankan barang bukti antara lain, hasil cetak screen shot chat whatsapp antara korban (M) dan tersangka. 21 unit hanphone, 14 laptop, charger laptop, 70 buah bungkus Kartu Perdana dari berbagai profeder.

Modus yang dilakukan tersangka ini, tersangka menggunakan akun whatsapp dengan foto profil dan nama tidak sesuai aslinya, mengaku dari aplikasi pinjaman online “DOMPET SHARE” mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP korban ke akun whatsapp korban disertai kalimat “bagus ini foto dan KTP ini diviralkan yaa”. Sehingga korban merasa takut dan terancam foto wajah dan KTP nya disebarkan.

“Kronologisnya, pada hari Rabu, 29 September 2021, pelapor meminjam pada aplikasi pinjaman online ” MONEY KU”, yang menginduk pada aplikasi “RUPIAH MAJU” sejumlah Rp. 1.023.000. Yang kemudian sekitar tanggal 07 Oktober 2021, pinjaman tersebut telah dilunasi oleh pelapor sebesar Rp 1.860.000,” pungkasnya.

Dan dihari yang sama, pelapor menerima pesan masuk dari terlapor akun Whatsapp yang mengaku dari pihak Aplikasi Pinjaman Online “DOMPET SHARE”. Yang juga menginduk pada aplikasi pinjaman online ” RUPIAH MAJU” melalukan penagihan dengan cara mengirimkan pesan berisi foto wajah korban dan foto KTP serta mengancam akan menyebarkan data pribadi pelapor.

Dari pengungkapan ini, para tersangka akan dikenakan Pasal 27 ayat (4) Jo Pasal 45 ayat (4) UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Pasal 29 Jo Pasal 45B UU RI No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Continue Reading

Uncategorized

Polsek Mojoroto Patroli Harkamtibmas ke Cafe Sebelas Jalan Dr. Saharjo

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas. Tujuannya untuk antisipasi 3-C.

Patroli Harkamtibmas berlangsung, pada Hari Sabtu 27 April 2024 pukul 00.30 WIB s/d selesai.

Tempat Patroli Harkamtibmas adalah di Bantaran Sungai Brantas, Angkringan Jembatan Bandar Ngalim, Angkringan Jalan Raung depan MTSN, Angkringan Jalan Agus Salim dan Cafe Sebelas di Jalan dr Saharjo Kediri.

Petugas memeriksa barang bawaan para pengunjung cafe dan pengecekan kelengkapan kendaraan termasuk memeriksa badan barang kali ada Sajam atau narkoba

Dalam kegiatan ini, Polsek Mojoroto menerjunkan sejumlah anggotanya antara lain, Ipda Murnianto ( Padal ), Bripka Sukirno dan Bripka Hengki.

“Selama kegiatan pemeriksaan barang bawaan pengunjung cafe berjalan dengan aman lancar tdk dapati adanya Sajam maupun Narkoba,” ujar Kapolsek Mojoroto Kompol Mukhlason, S.H. (res/an)

Continue Reading

Uncategorized

Satlantas Polres Kediri Kota Melakukan Pengamanan Car Free Day di Jalan Dhoho

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota melaksanakan pam pengamanan Car Free Day di Jalan Dhoho Kediri.

Kegiatan pengamanan Car Free Day berlangsung, pada hari Minggu tanggal 28 April 2024, jam 06.00 WIB s/d 09.00 WIB.

Anggota yang melaksanakan kegiatan adalah, Pawas Kasat Lantas. Padal Iptu Sundari. Anggota Polres Kediri Kota. Dinas Perhubungan Kota Kediri dan Satuan PP Kota Kediri

Diawali dengan apel kegiatan car free day di simpang 4 lonceng dipimpin Padal melaksanakan APP anggota yg tersprin.

Anggota menempati simpul sesuai dengan sprin. Tercipta situasi Kamseltibcarlantas yang aman, lancar dan terkendali

“Dalam kegiatan car free day di jl. Dhoho berlangsung aman, tertib, dan lancar,” kata Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Andhini Puspa N, S.T.K., S.I.K. (res/an).

Continue Reading

Uncategorized

Patroli Harkamtibmas, Polsek Pesantren Antisipasi Terjadinya 3-C di Lingkungan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan Patroli Harkamtibmas ke wilayah hukumnya. Patroli Harkamtibmas untuk mencegah 3C.

Kegiatan, pada Hari Minggu 28 April 2024 pukul 10.30 WIB s/d selesai. Sasarannya adalah Obvit, Pertokoan/Alfamart/Indomart, Pemukiman/Perumahan, Perbankan/ATM.

Petugas yang melaksanakan Patroli Harkamtibmas antara lain, Iptu Dodik Wargo (Pawas), Aiptu Sony W (Padal) dan Aiptu Gunawan R.

Petugas melaksanakan patroli ke obvit, perbankan/ATM, pertokoan, pemukiman memberikan pesan kamtibmas guna antisipasi 3 C.

“Seluruh kegiatan berjalan lancar, aman dan terkendali,” kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto, S.Sos. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com