Uncategorized
Tak Ragu ‘Potong Kepala’, Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi
Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukan komitmennya melakukan pembenahan internal Polri untuk jauh lebih baik. Salah satunya adalah berkomitmen untuk ‘potong kepala’ agar Polri semakin dicintai dan menjadi apa yang diharapkan oleh masyarakat.
Komitmen itu ditunjukan Kapolri dengan mencopot tujuh pejabat kepolisian di beberapa wilayah jajarannya. Yakni;
- Kombes Pol Franciscus X. Tarigan, Dirpolairud Polda Sulbar ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
- AKBP Deni Kurniawan, Kapolres Labuhan Batu Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
- AKBP Dedi Nur Andriansyah, Kapolres Pasaman Polda Sumbar ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
- AKBP Agus Sugiyarso, Kapolres Tebing Tinggi Polda Sumut ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
- AKBP Jimmy Tana, Kapolres Nganjuk Polda Jatim ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
- AKBP Saiful Anwar, Kapolres Nunukan Polda Kaltara ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
- AKBP Irwan Sunuddin, Kapolres Luwu Utara Polda Sulsel ke Pamen Yanma Polri (dalam rangka evaluasi jabatan).
Pencopotan satu Kombes tersebut tertuang dalam surat telegram nomor ST/2279/X/KEP./2021 per tanggal 31 Oktober 2021. Sedangkan, enam AKBP dicopot dalam telegram nomor ST/2280/X/KEP./2021 tanggal 31 Oktober 2021. Kedua telegram itu ditandatangani oleh AS SDM Polri Irjen Wahyu Widada atas nama Kapolri.
“Ya ini tentunya sebagaimana komitmen dan pernyataan pak Kapolri, soal ‘ikan busuk mulai dari kepala’, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga serta semangat dari konsep Presisi. Komitmen ini jelas untuk melakukan perubahan dan perbaikan untuk menuju Polri yang jauh lebih baik lagi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (1/11/2021).
Dengan adanya keputusan tersebut, Argo menegaskan, seluruh personel Polri harus mampu memiliki jiwa kepemimpinan yang mengayomi dan melayani masyarakat dan anggota dengan sangat baik serta menjadi prioritas.
Tak hanya itu, Argo juga berharap, dengan adanya komitmen ini, bisa menjadi efek jera bagi siapapun personel Kepolisian yang melanggar aturan.
“Jadilah pemimpin yang teladan, bijaksana, memahami, mau mendengar, tidak mudah emosi, dan saling menghormati. Dengan begitu, Polri kedepannya akan semakin mendapatkan kepercayaan di masyarakat,” ujar Argo.
Sebelumnya, terkait kepemimpinan, Kapolri Jenderal Sigit mengutip peribahasa, ‘Ikan Busuk Mulai dari Kepala’. Atau dengan kata lain, segala permasalahan internal di kepolisian, dapat terjadi karena pimpinannya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan bagi jajarannya.
“Ada pepatah, ikan busuk mulai dari kepala, kalau pimpinannya bermasalah maka bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani. Karena kita tidak mungkin diikuti kalau kita tidak memulai yang baik, kita tidak mungkin menegur kalau tidak jadi teladan, harus mulai dari pemimpin atau diri sendiri. Ini yang saya harapkan rekan-rekan mampu memahami. Hal yang dijalankan penuh keikhlasan akan menjadi buah keikhlasan. Tolong ini diimplementasikan bukan hanya teori dan pepatah,” papar Sigit.
Sebagai Kapolri, Sigit memastikan, dirinya beserta pejabat utama Mabes Polri memiliki komitmen untuk memberikan reward bagi personel yang menjalankan tugasnya dengan baik dan bekerja keras untuk melayani serta mengayomi masyarakat.
“Saya dan seluruh pejabat utama memiliki komitmen kepada anggota yang sudah bekerja keras di lapangan, kerja bagus, capek, meninggalkan anak-istri. Akan selalu komitmen berikan reward, kalau saya lupa tolong diingatkan.” ucap Sigit.
Namun sebaliknya, Sigit menegaskan, sanksi tegas akan diberikan kepada seluruh personel yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, atau melanggar aturan yang ada.
Bahkan, Sigit tak ragu untuk menindak tegas pimpinannya apabila tidak mampu menjadi tauladan bagi jajarannya, apabila kedepannya masih melanggar aturan. Menurut Sigit, semua itu dilakukan untuk kebaikan Korps Bhayangkara kedepannya.
“Namun terhadap anggota yang melakukan kesalahan dan berdampak kepada organisasi maka jangan ragu melakukan tindakan. Kalau tak mampu membersihkan ekor maka kepalanya akan saya potong. Ini semua untuk kebaikan organisasi yang susah payah berjuang. Menjadi teladan, pelayan dan pahami setiap masalah dan suara masyarakat agar kita bisa ambil kebijakan yang sesuai,” tutup Sigit.
Peristiwa
Simpang Empat RS Baptis Kediri Jadi Sasaran Patroli Cipkon, Polisi Perkuat Kehadiran di Jam Rawan
Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melaksanakan kegiatan Cipta Kondisi (Cipkon) Harkamtibmas serta antisipasi aksi balap liar di wilayah hukumnya, pada Minggu dini hari (9/8/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 00.15 WIB tersebut dipusatkan di Simpang Empat RS Baptis Kota Kediri, sebagai salah satu titik yang menjadi perhatian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat pada malam hingga dini hari.
Dalam kegiatan tersebut, personel Polsek Pesantren melakukan pemantauan situasi, patroli, serta penjagaan sesuai dengan ploting yang telah ditentukan. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah potensi gangguan keamanan, termasuk tindak pidana 3C (curat, curas, dan curanmor) serta aktivitas balap liar yang dapat membahayakan pengguna jalan.
Kegiatan dipimpin oleh AKP Sugito bersama personel Polsek Pesantren, yakni Aiptu Efindra, Aiptu Aris Tri, Aiptu Erik E, Aiptu Sulaiman, Aiptu Eko Cahyono, Aipda Djaka Wira, dan Aipda Pristiwa H.
Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan bahwa kegiatan cipta kondisi merupakan upaya preventif kepolisian untuk menjaga keamanan wilayah, terutama pada waktu yang rawan terjadi gangguan kamtibmas.
“Kehadiran anggota di lapangan merupakan bentuk pencegahan agar masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan situasi wilayah tetap kondusif,” ujar Kompol Siswandi.
Menurutnya, patroli dan cipta kondisi juga menjadi sarana membangun rasa aman di tengah masyarakat sekaligus mempersempit ruang bagi pelaku kejahatan maupun aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
Polsek Pesantren akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan pengawasan wilayah sebagai bagian dari pelayanan kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat Kota Kediri. (res/an).
Peristiwa
Pengaturan Rekayasa Lalu Lintas Jalan PB Sudirman Kediri, Polisi Pastikan Aktivitas Masyarakat Tetap Berjalan Aman
Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota melakukan penutupan sementara akses Jalan PB Sudirman di kawasan Simpang Empat Alun-Alun dan Simpang Empat Sumur Bor Kota Kediri, pada Sabtu (8/8/2026).
Penutupan jalan tersebut dilakukan sebagai langkah pengamanan dan rekayasa lalu lintas akibat adanya pekerjaan pengerukan jalan untuk pembangunan gorong-gorong di kawasan tersebut.
Kegiatan pengamanan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polres Kediri Kota bersama Kanit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota, dengan melibatkan personel Unit Turjawali Satlantas Polres Kediri Kota di lapangan.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Yudho mengatakan, penutupan sementara dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan infrastruktur sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan maupun pekerja di lokasi.
“Pengaturan dan penutupan sementara ini dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian agar proses pengerjaan berjalan aman serta masyarakat tetap mendapatkan informasi dan pengaturan lalu lintas yang baik,” ujar AKP Yudho.
Personel Satlantas melakukan pengamanan di titik persimpangan, mengatur arus kendaraan, serta memastikan pengguna jalan dapat menyesuaikan perjalanan selama berlangsungnya pekerjaan.
Kepolisian mengimbau masyarakat yang melintas di sekitar Jalan PB Sudirman untuk memperhatikan rambu dan arahan petugas di lapangan serta menggunakan jalur alternatif apabila diperlukan.
Melalui kegiatan tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota terus berupaya menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) selama adanya aktivitas pembangunan di wilayah Kota Kediri.
Selama kegiatan penutupan dan pengaturan lalu lintas berlangsung, situasi berjalan aman, lancar, dan kondusif. (res/an).
Uncategorized
Pakar Hukum Dorong Polri Tindak Tegas Konten Medsos yang Mengandung Provokasi
Jakarta – Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menilai penegakan hukum terhadap penyebaran konten manipulatif dan provokatif di media sosial diperlukan ketika materi yang disebarkan telah memenuhi unsur tindak pidana.
Menurut Rullyandi, konten semacam itu tidak hanya berkaitan dengan kebebasan berekspresi, tetapi juga dapat berdampak pada ketertiban dan keamanan publik apabila memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
“Terkait adanya muatan media sosial yang terungkap adanya pengancaman, manipulatif, dan provokatif, telah menimbulkan kegaduhan publik sehingga perlu dorongan kepada Polri agar menindak tegas penyebar konten manipulatif dan provokatif yang marak belakangan ini dengan penerapan tindak pidana,” kata Rullyandi, Sabtu (8/8/2026).
Dia menjelaskan, pelaksanaan hak dan kebebasan warga negara tetap memiliki batas yang telah ditentukan konstitusi. Salah satunya tercantum dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945 yang mengatur mengenai pembatasan terhadap pelaksanaan hak dan kebebasan.
“Sebagaimana UUD 1945 amandemen Pasal 28J ayat (2), memberikan pembatasan kepada setiap warga negara di dalam menjalankan hak dan kebebasannya untuk wajib tunduk terhadap pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang, khususnya pembatasan yang berkaitan dengan pelanggaran ketentuan pidana, dengan mempertimbangkan nilai-nilai agama, moral, ketertiban umum, dan keamanan negara,” jelasnya.
Rullyandi menyebut ketentuan konstitusional tersebut tetap menjadi dasar dalam melihat batas antara pelaksanaan hak dan kebebasan dengan perbuatan yang dapat dikenai hukum. Dia juga menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105 yang bersandar pada ketentuan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.
“Sekalipun terdapat Putusan MK Nomor 105 yang bersandar pada UUD 1945, khususnya ketentuan Pasal 28J ayat (2),” ungkapnya.
Dalam konteks penanganan perkara di media sosial, Rullyandi menilai langkah kepolisian terhadap konten yang mengandung unsur manipulatif dan provokatif merupakan bagian dari penegakan hukum ketika ditemukan adanya dugaan tindak pidana.
Dia pun menilai langkah Polda Jawa Barat yang mengungkap kasus penyebaran konten manipulatif dan provokatif sebagai tindakan yang tepat.
“Sebagaimana langkah tepat Polda Jabar yang berhasil menangkap para pelaku penyebaran konten manipulatif dan provokatif,” pungkasnya.
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
