Connect with us

Peristiwa

Polsek Pesatren Tegur Lisan 8 Pengguna Jalan Langgar Prokes, Himbau Tak Ulangi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren Pelaksanaan Operasi Yustisi di Wilayah Hukum Polsek Pesantren. Kegiatan, pada Sabtu 8 Januari 2022, pukul 09.00 WIB sampai selesai.

Pelaksanaan Operasi Yustisi berdasarkan inmendagri nomor 1 tahun 2022, tentang  pemberlakuan ppkm level 3, 2 n 1 jawa-bali. Perda prov jatim nomor 2  tahun  2020. Perwalikota kediri nomor  32  tahun  2020. Keputusan walikota kediri Nomor     188.45/264/419.003/2021, pada 21 September 2021 Tentang Perpanjangan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 1 Covid 2019.

Kegiatan Operasi Yustisi  dipimpin oleh  Pawas AKP Panggayuh S. SH. MH. MSi. Padal Iptu Endi Fatma. Bersama piket Fungsi dan Instansi Samping.

Tempat razia protokol Kesehatan di Jl Brigjen Pol Imam Bachri Kel Bangsal Kec. Pesantren. Sanksi operasi yustisi terdiri dari Teguran lisan 8 kepada pengguna jalan yang memakai masker kurang sempurna dan dihimbau agar tetap patuhi prokes 5M n jika gun/pakai masker yang benar.

Himbauan lisan masyarakat  1 Kali. Petugas juga membagian 8 masker gratis kepada masyarakat.

“Selama kegiatan pelaksanaan Operasi Yustisi berlangsung berjalan dengan Lancar dan Aman,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Suyitno, S.H. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Ikuti Pawai Pawai Budaya Jelang Tahun Baru Islam di Balai Kota, Warga Kecopetan , Pelakunya Berhasil Diamankan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota berhasil menangkap pelaku pencopetan, Mukti Faisal (50), di depan Balai Kota Kediri, Kamis (26/6/2025) sekitar pukul 10.30 WIB.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa awalnya korban, Fita Septariza (38), mengikuti acara budaya di lapangan Balai Kota dan terlibat dalam perebutan tumpeng sayur. “Korban kemudian menyadari bahwa tasnya terbuka dan sejumlah barang berharga, termasuk satu unit HP Vivo Y15s dan dompet berisi uang Rp 500.000, sudah hilang,” ungkap Kapolsek.

Warga yang menyaksikan kejadian langsung mengamankan seorang pria yang dicurigai sebagai pelaku. Petugas Satpol PP mendapati pelaku bersama barang bukti tersebut dan melaporkannya ke Resmob Unit Reskrim Polsek Kediri Kota. Petugas kemudian mengamankan pelaku di lokasi dan membawanya ke kantor polisi untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa tersangka Mukti Faisal adalah residivis kasus pencurian dengan pemberatan, yang sebelumnya divonis satu tahun penjara oleh PN Jombang dalam perkara 129/Pdt.b/2023/PN jbg. “Hal ini menjadi pertimbangan untuk mempercepat proses penegakan hukum karena pelaku kembali melakukan tindakan serupa,” tegasnya.

Kronologi kejadian:
• Korban menyadari tasnya terbuka saat di lokasi acara.
• Warga mengejar dan menangkap pelaku, kemudian membawa barang bukti ke Pos Satpol PP.
• Resmob Polsek Kediri Kota tiba dan melakukan penangkapan resmi.
• Barang bukti seperti HP dengan IMEI tercatat dan dompet merah berisi uang Rp 500.000 disita.

Polsek Kediri Kota menetapkan pelaku dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Dalam penanganannya, polisi juga mengacu pada Perma No. 2/2012, SKB Mahkejapol Nomor 131/KM/SKB/X/2012 tentang penyidikan pencurian ringan, serta Perpol No. 8/2021 untuk memastikan proses hukum yang benar dan transparan.

“Proses penyidikan dilakukan mulai dari pengambilan laporan, olah TKP, pemeriksaan saksi dan korban, hingga penetapan tersangka dan penyitaan barang bukti. Semua sesuai mekanisme dan prinsip hukum,” lanjut Kapolsek.

Pengungkapan kasus ini menunjukkan kecepatan dan ketegasan Polsek Kediri Kota dalam merespon tindak pidana di ruang publik. “Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan di acara keramaian publik. Pelaku copet harus bertanggung jawab atas perbuatannya,” pungkas Kompol Ridwan Sahara.

Saat ini, pelaku dan barang bukti masih diamankan di Mapolsek Kediri Kota untuk proses penyidikan lanjutan dan persiapan tahap 1 ke kejaksaan. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Mojo Kediri Pantau Pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Petungroto, Polsek Mojo, Polres Kediri Kota, Aiptu Endyk Cahyo S.H., bersama Babinsa dan Kepala Desa, memantau langsung jalannya Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) terkait alokasi 20 % Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Kegiatan berlangsung di Balai Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, pada Kamis (26/6/2025) dan berlangsung aman serta kondusif.

Musdesus dihadiri oleh Kasie PMD Kecamatan Mojo, pendamping desa, anggota BPD, seluruh ketua RT/RW, ketua LPMD serta kader desa. Fokus diskusi adalah alokasi penyertaan modal penggunaan Dana Desa untuk program ketahanan pangan lokal.

“Kegiatan Musdesus ini penting agar transparansi dan partisipasi warga terlihat jelas dalam pengambilan kebijakan desa,” kata Aiptu Endyk Cahyo, mewakili Kapolsek Mojo yang hadir sebagai peninjau. Menurutnya, pengawasan oleh tiga pilar, Polri, TNI, dan pemerintah desa, berfungsi untuk memastikan dana desa digunakan sesuai peruntukan dan tepat sasaran.

Hingga akhir acara, proses penyusunan rencana penggunaan anggaran berjalan lancar tanpa hambatan. Pilar desa berkomitmen menyusun proposal program ketahanan pangan yang selanjutnya akan diajukan ke pemerintah desa untuk diimplementasikan.

Monitoring serupa akan terus dilakukan Polsek Mojo guna memastikan program desa berjalan efektif dan aman. Dengan pengawasan aktif dari aparat keamanan dan partai desa, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari Dana Desa melalui kedaulatan pangan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Satreskrim Polres Kediri Kota Jelaskan Proses Hukum Terhadap Laporan Viral di SMKN 1

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota menegaskan bahwa seluruh laporan masyarakat ditangani secara profesional dan proporsional, sesuai ketentuan hukum dan mekanisme penyidikan yang berlaku. Pernyataan ini disampaikan menyusul viralnya dugaan tindak pidana di SMKN 1 Kediri yang kemudian dilaporkan ke polisi.

Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksana, S.Tr.K., M.H., menyampaikan bahwa laporan tersebut saat ini dalam tahap penyelidikan aktif. “Tahap pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi lain yang berada di lokasi sudah selesai dilakukan,” jelasnya di kantor Polres, kemarin.

Dia menambahkan bahwa penanganan perkara dilakukan secara bertahap dan berurutan sesuai nomor register laporan. Langkah ini dimaksudkan agar setiap laporan mendapat perhatian dan penanganan yang adil, terukur, dan bebas dari diskriminasi.

Sebagai bagian dari prinsip transparansi dan keterbukaan informasi, penyidik Polres Kediri Kota juga telah memberikan pembaruan perkembangan penyidikan kepada pelapor sejak awal proses berjalan. “Kami membuka ruang komunikasi, serta menjamin hak pelapor untuk memperoleh informasi terkait laporannya,” tutur AKP Cipto.

AKP Cipto menegaskan kembali bahwa Polres Kediri Kota berkomitmen menegakkan hukum secara transparan, akuntabel, dan profesional. “Kami juga selalu terbuka terhadap kritik dan masukan konstruktif dari masyarakat,” pungkasnya.

Dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat melihat proses hukum berjalan dengan terstruktur dan bertanggung jawab, sambil menunggu transparansi lanjutan hingga penyelesaian kasus. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page