Connect with us

Uncategorized

MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

Published

on

JAKARTA – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul,  Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.

Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Rejomulyo Kediri Tekankan Keselamatan Pengunjung dan Kebersihan Wisata

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Rejomulyo, Polsek Kediri Kota Aiptu Bustanul Arifin, melaksanakan sambang Bintibmas melalui kegiatan “Candra” (Cangkrukan Bareng Warga) di kawasan wisata Sumber Jiput, Selasa (26/8/2025) pukul 10.00 WIB.

Dalam kesempatan tersebut, Aiptu Bustanul berdialog bersama Wiyono dan Erwin selaku karyawan Pokdarwis Sumber Jiput. Ia menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar pengelola wisata senantiasa mengutamakan keselamatan pengunjung, menjaga keamanan lingkungan, serta memelihara kebersihan kawasan wisata.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyampaikan bahwa kegiatan sambang ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk mempererat komunikasi dengan masyarakat. “Kami ingin memastikan destinasi wisata Sumber Jiput tetap aman, tertib, dan nyaman bagi pengunjung,” ungkapnya.

Kegiatan berjalan aman, tertib, dan lancar, serta mendapat respon positif dari pihak Pokdarwis yang siap mendukung terciptanya kamtibmas kondusif di wilayah Kelurahan Rejomulyo. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Laskar Hebat FC hingga Putri Bondowoso Berlaga di Lapangan Ngronggo Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo, Aiptu Aris Hadi Suryanto, bersama personel yang tersprint melaksanakan pengamanan pertandingan sepak bola wanita dalam rangka Piala Wali Kota Cup 2025 di Lapangan NSAC Ngronggo, pada Selasa (26/8/2025).

Pertandingan dimulai pukul 13.30 WIB dengan mempertemukan tim Laskar Hebat FC melawan Srikandi Mojopahit. Laga dilanjutkan pukul 15.30 WIB antara Mojang Priangan berhadapan dengan Putri Bondowoso.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan untuk memastikan jalannya pertandingan tetap aman, tertib, dan kondusif.

“Kami hadir untuk mendukung kelancaran kegiatan olahraga ini. Selain sebagai hiburan masyarakat, pertandingan juga menjadi ajang silaturahmi antar tim sepak bola wanita dari berbagai daerah,” tegasnya.

Hingga pertandingan berakhir, situasi kamtibmas di sekitar lapangan terpantau aman dan terkendali. Kehadiran polisi juga mendapat apresiasi dari panitia maupun penonton yang merasa lebih nyaman saat menyaksikan jalannya laga. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polisi Hadir di Persimpangan, Sekolah, dan Pasar untuk Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota menggelar kegiatan pelayanan masyarakat bertajuk Sapa Pagi di sejumlah titik strategis wilayah hukum Polsek Pesantren, pada Selasa (26/8/2025) pagi.

Kegiatan berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 07.15 WIB di tiga titik rawan kepadatan, yakni simpang empat Baptis, simpang empat Bakso Idola, serta simpang tiga Burengan. Personel Unit Lalu Lintas Polsek Pesantren disebar untuk mengatur arus kendaraan sekaligus memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.

Dalam pelaksanaannya, petugas membantu penyeberangan anak sekolah, mengurai potensi kemacetan, hingga memberikan imbauan kamtibmas kepada warga yang melintas. Langkah ini dilakukan untuk mencegah gangguan ketertiban dan meminimalisasi risiko kecelakaan lalu lintas di jam sibuk pagi hari.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H., mengatakan, kegiatan Sapa Pagi merupakan wujud nyata pelayanan prima kepolisian.

“Polisi hadir di tengah masyarakat untuk memastikan aktivitas pagi berjalan lancar, aman, dan tertib. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dengan kehadiran petugas di lapangan,” ujarnya.

Hingga berakhirnya kegiatan, situasi kamtibmas dan arus lalu lintas dilaporkan berjalan lancar, aman, serta terkendali. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page