Connect with us

Uncategorized

MK Putuskan Polisi Berhentikan Periksa Identitas Orang Sesuai Konstitusional

Published

on

JAKARTA – Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri) yang diajukan oleh Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

“Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Pleno Anwar Usman didampingi para hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan putusan pada Selasa (25/1/2022).

Sebelumnya, dalam permohonan Nomor 60/PUU-XIX/2021, mendalilkan Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian menyatakan, “Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang untuk: d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri”.

Para Pemohon mendalilkan telah timbul rasa kekhawatiran dan ketakutan dalam diri para Pemohon ketika melakukan aktivitasnya kemudian diberhentikan oleh petugas kepolisian guna pemeriksaan identitas atau tanda pengenal diri sebagaimana amanat pasal a quo.

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Manahan M.P. Sitompul,  Mahkamah berpendapat bahwa tidak adanya batasan kewenangan kepolisian yang diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri bukanlah menjadi penyebab oknum kepolisian melakukan tindakan yang merendahkan martabat dan kehormatan orang lain.

Persoalan yang para pemohon dalilkan bukanlah persoalan konstitusionalitas norma, melainkan persoalan implementasi dari norma Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri.

Persoalan implementasi norma terkait dengan tayangan kegiatan kepolisian yang marak di media massa, menurut Mahkamah, telah memiliki batasan yang jelas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, kode etik profesi, serta peraturan pelaksana lainnya.

“Oleh karena itu, baik aparat kepolisian maupun media massa diharapkan dapat selalu berhati-hati dalam menjalankan tugas dan fungsinya agar tetap dalam koridor yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul yang membacakan pertimbangan putusan.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Polri adalah norma yang konstitusional. Kekhawatiran para Pemohon berkenaan adanya tindakan merendahkan harkat dan martabat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28G ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945 dan kekhawatiran akan diperlakukan semena-mena sebagaimana dijamin dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 merupakan persoalan implementasi norma a quo, bukan persoalan inkonstitusionalitas norma.

Untuk diketahui, Leonardo Siahaan dan Fransiscus Arian Sinaga menjelaskan kedudukan hukum para Pemohon sebagai perorangan warga negara Indonesia yang melakukan aktivitas sehari-hari di luar rumah.

Para Pemohon berpotensi diperiksa oleh aparat kepolisian guna melakukan pengecekan identitas pribadi sesuai dengan amanat Pasal 16 ayat (1) huruf d UU Kepolisian.

Pemohon beralasan kegiatan patroli tersebut sering kali dilakukan pada malam hari. Tidak tertutup kemungkinan dilakukan juga pada siang hari. Saat pemeriksaan juga terdapat tindakan petugas kepolisian yang kerap kali memarahi, membentak, meneriaki orang yang sedang diperiksa, hingga melakukan gerakan-gerakan yang mengarah pada perendahan harkat dan martabat manusia.

Kegiatan patroli petugas kepolisian dapat disaksikan melalui tayangan televisi yaitu dalam Program 86 dan Jatanras yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Net TV dan Program The Police yang dinaungi oleh Stasiun Televisi Trans7. Sedangkan kanal youtube yang menayangkan hasil rekaman video tersebut adalah kanal Trans7 Official dan 86; Custom Protection serta kanal-kanal lainnya yang menampilkan tindakan-tindakan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. 

Menurut para Pemohon, lengkap atau tidaknya identitas orang yang sedang diperiksa, di bawah pengaruh alkohol atau tidak, melakukan salah atau tidak, hal tersebut bukan merupakan alas an bagi petugas kepolisian untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada perendahan martabat manusia.

Apalagi tindakan tersebut dilakukan sambil direkam dan ditayangkan di televisi atau youtube atau media lainnya sehingga dapat disaksikan oleh khayalak umum. Para Pemohon juga mengkhawatirkan adanya potensi rusaknya mental para Pemohon yang disebabkan oleh akibat yang ditimbulkan setelah hasil rekaman tersebut diakses oleh khayalak umum.

Continue Reading

Peristiwa

PT BDI Kediri Siap Ganti Rugi Sawah Warga Tertimbun Material

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Grogol, Polres Kediri Kota bersama unsur tiga pilar desa memfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Desa Grogol dan pihak perusahaan terkait penanganan dampak banjir yang terjadi Kamis (4/12/2025). Banjir tersebut mengakibatkan sejumlah sawah garapan warga di Dusun Grogol tertimbun material tanah yang diduga berasal dari area pekerjaan PT Bukit Dhoho Indah (BDI).

Koordinasi berlangsung di ruang kerja Kepala Desa Grogol, Jumat (5/12/2025), dipimpin Bhabinkamtibmas Desa Grogol, Aipda Imam Sugiat, bersama Babinsa Sertu Ali Mustofa dan perangkat desa. Pihak PT Surya Dhoho Investama (SDHI) dan PT BDI turut hadir untuk memberikan klarifikasi sekaligus membahas langkah tindak lanjut atas kejadian tersebut.

Kepala Desa Grogol, Suparyono, menjelaskan bahwa pemerintah desa tengah melakukan pendataan jumlah lahan yang terdampak. Perhitungan sementara menunjukkan beberapa petak sawah tertutup endapan tanah akibat aliran air deras saat hujan melanda wilayah tersebut.

Pihak PT BDI, melalui perwakilannya, menyatakan kesanggupan mengganti seluruh kerugian warga setelah proses pendataan selesai. Normalisasi lahan juga dilaporkan sudah mulai dikerjakan di titik-titik yang terdampak untuk mengembalikan fungsi area pertanian.

Kegiatan koordinasi berlangsung lancar dan kondusif. Polsek Grogol memastikan proses penanganan berjalan transparan serta mengedepankan kepentingan masyarakat. “Kami terus melakukan pengawasan agar penyelesaian dilakukan cepat dan tepat, sehingga aktivitas warga dapat kembali normal,” demikian laporan resmi Kapolsek Grogol, AKP Andang Wastiyono.

Upaya kolaboratif ini menjadi bagian dari komitmen Polres Kediri Kota melalui semangat Sekartaji—Selaras, Karomah, Tangguh, Terpuji—untuk hadir sebagai penjamin keamanan sekaligus pendamping masyarakat dalam penyelesaian persoalan di wilayah. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Dorong Kepatuhan Aturan demi Lingkungan Aman dan Nyaman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menciptakan lingkungan hunian yang tertib dan aman terus didorong Pemerintah Kecamatan Pesantren bersama unsur TNI–Polri. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) khusus rumah kos, yang digelar di Gedung Pertemuan Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat (5/12/2025).

Kegiatan dimulai pukul 13.30 WIB dan dihadiri sejumlah pejabat wilayah, antara lain Kasitramtib Kecamatan Pesantren Andri Irawan, Danramil Pesantren Kapten Inf Dwi Agus Hariyanto, Wakapolsek Pesantren AKP Katarina, Kabid Tramtib Satpol PP Kota Kediri Agus Dwi Ratmoko, serta perwakilan RT dari seluruh kelurahan di Kecamatan Pesantren. Bhabinkamtibmas Kelurahan Bangsal, Aipda Bagus Candra Purisandi, turut hadir sebagai bagian dari pelaksanaan pembinaan keamanan lingkungan.

Sosialisasi mengangkat tema “Membangun Lingkungan Kos yang Aman dan Nyaman melalui Kepatuhan Peraturan.” Dalam paparannya, narasumber menekankan peran pemilik, pengelola, dan penghuni rumah kos dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelayakan hunian. Penguatan fungsi pengawasan lingkungan juga menjadi salah satu fokus pembahasan, termasuk mekanisme pelaporan cepat bila terjadi potensi gangguan kamtibmas.

Pihak kepolisian mengingatkan bahwa ketertiban di rumah kos merupakan bagian dari keamanan wilayah. Kolaborasi perangkat daerah, tokoh masyarakat, dan pemilik kos disebut menjadi kunci dalam mencegah terjadinya pelanggaran maupun tindak kriminalitas.

Polsek Pesantren melaporkan bahwa kegiatan berlangsung tertib dan lancar. “Seluruh rangkaian sosialisasi berjalan aman dan kondusif,” demikian laporan resmi Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi.

Sosialisasi ini menjadi bagian dari penguatan koordinasi lintas sektor sebagai implementasi dari semangat Sekartaji—Selaras, Karomah, Tangguh, Terpuji—dalam menjaga ketertiban wilayah di Kecamatan Pesantren. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Perkuat Pengamanan untuk Jaga Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pengajian Malam Jumat (PMJ) di Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri berlangsung khidmat dan dihadiri sekitar seribu jamaah, pada Kamis (4/12/2025) malam. Kegiatan rutin keagamaan itu mendapat pengamanan dari Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan bersama unsur tiga pilar guna memastikan acara berjalan aman dan tertib.

Pengajian yang digelar di lingkungan RT 02 RW 01, dengan tuan rumah Bu Siti/Bu Yasin, menghadirkan penceramah Gus Anang Darunnajah. Sejak pukul 19.00 WIB, warga mulai memadati lokasi, sehingga pengaturan arus dan keamanan lingkungan menjadi prioritas personel di lapangan.

Bhabinkamtibmas Aipda Sigit Sutanto bersama perangkat kelurahan dan babinsa melakukan pemantauan kegiatan sekaligus memastikan jalannya pengajian tidak mengganggu aktivitas warga sekitar. Petugas juga mengimbau jamaah menjaga ketertiban, memperhatikan parkir kendaraan, dan tetap waspada terhadap potensi gangguan kamtibmas.

Polsek Mojoroto melaporkan bahwa kegiatan berlangsung lancar dan tanpa insiden. “Seluruh rangkaian pengajian berjalan aman, tertib, dan kondusif,” demikian laporan resmi Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto.

Pengamanan kegiatan keagamaan menjadi bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat, sejalan dengan komitmen Polres Kediri Kota dalam menjaga harmoni sosial sesuai nilai Sekartaji — Selaras, Karomah, Tangguh, Terpuji. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page