Connect with us

Uncategorized

Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur Ditahan Polres Pamekasan

Published

on

PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan resmi menahan tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur, Selasa (1/2/2022). Tersangka berinisial YA berusia 36 tahun, bertempat tinggal di Desa Panaguan, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

Tersangka yang cukup aktif berdakwah melalui sosial media YouTube ini dilaporkan pada November 2021 atas kejadian pencabulan anak di bawah umur yang terjadi sekitar September 2021.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana mengatakan bahwa pelaku diamankan pada Senin malam (31/1/2022), di Pasar Omben, Kabupaten Sampang merujuk pada laporan Polisi nomor LP/B/488/XI/RES.1.24/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 4 November 2021 lalu..

“Saat ini telah dilakukan penahanan terhadap pelaku, terhitung 20 hari sedari tanggal 1 Februari 2022 sampai 20 Februari 2022,” kata Tomy

Kasatreskrim lulusan UI Jakarta ini memaparkan, modus operandi tersangka melakukan aksinya dengan cara korban diminta untuk memijat pelaku.

Setelah itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban di dalam kamar pelaku dengan diiming-imingi akan mendapatkan barokah dan awet muda.

“Barang bukti yang kami amankan 1 buah baju Hem kotak-kotak berwarna merah, 1 buah kerudung polos berwarna merah, 1 buah sarung warna merah bertulisan Kang Santri,” tuturnya.

Pasca penangkapan terhadap YA, Polres Pamekasan sempat didatangi oleh jemaah YA yang ingin mengetahui sebab YA ditangkap.

Setelah mendapat penjelasan, salah satu perwakilan jemaah, Suhri meminta maaf kepada pihak Polres Pamekasan karena telah mengganggu jalannya proses penanganan kasus yang menimpa YA.

“Kami telah memahami atas perkara beliau dan kami menyerahkan seutuhnya kepada Polres Pamekasan. Kami juga meminta maaf karena telah mengganggu proses penanganan ini,” ujar Suhri.

Tersangka YA dapat dikenai pasal 82 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.

Dalam pasal itu berbunyi, setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E akan dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Dukung Kampung Moderasi Lewat Kehadiran Bhabin dan Babinsa

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Andri Jatmiko, bersama Babinsa, menghadiri acara dialog isu aktual dalam rangka Implementasi Lokasi Kampung Moderasi Beragama. Kegiatan dilaksanakan Rabu (25/6/2025) pagi di Gedung Pertemuan Kelurahan Mojoroto dan digelar oleh Kantor Kementerian Agama Kota Kediri.

Dalam acara tersebut, para tokoh agama, masyarakat, serta pejabat setempat berdiskusi mengenai tantangan aktual moderasi beragama di wilayah. Bhabinkamtibmas dan Babinsa hadir secara aktif, memberikan imbauan agar semua pihak menjaga keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, menegaskan bahwa kehadiran aparat di acara moderasi beragama itu bertujuan untuk mempererat sinergi, serta mencegah potensi gesekan sosial. “Kami ingin memastikan dialog ini berlangsung damai, tanpa gangguan, dan memberi ruang untuk pembangunan toleransi,” jelasnya.

Hingga usainya acara, situasi tetap kondusif dan tertib. Satgas Kampung Moderasi berencana melanjutkan kegiatan serupa di lokasi lainnya sebagai bagian dari program untuk memperkuat toleransi masyarakat lokal. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Gencarkan Edukasi Keselamatan bagi Pengemudi Angkutan Barang

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satlantas Polres Kediri Kota kembali mengedukasi pelaku angkutan barang dalam kampanye keselamatan jalan. Rabu lalu (25/6/2025), Unit Kamsel mengunjungi Kantor Pengurusan KIR di Kelurahan Tamanan, Mojoroto, untuk memberikan imbauan langsung kepada para sopir truk dan kendaraan logistik seputar keselamatan berkendara.

Kanit Kamsel bersama personel Satlantas menekankan pentingnya mematuhi batas muatan dan menghindari overloading. Pengemudi dihimbau untuk memperhatikan kondisi psikofisik sebelum perjalanan, khususnya menghindari mengemudi saat mengantuk atau kelelahan.

Menurut Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir, kegiatan ini merupakan bagian dari strategi preventif Polres Kediri Kota untuk mengurangi kecelakaan akibat kelebihan muatan dan kelelahan pengemudi.

“Muatan berlebih dan sopir keletihan sangat rawan menyebabkan kecelakaan, kami minta pengemudi disiplin membawa muatan sesuai KIR, serta beristirahat cukup saat dibutuhkan,” jelasnya.

Dalam sesi dialogis tersebut, beberapa pengemudi langsung menyatakan dukungan terhadap program imbauan ini. Kegiatan berjalan tertib, dan aparat juga membagikan selebaran panduan keselamatan.

Upaya edukasi ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran sopir angkutan barang di Kota Kediri. Satlantas Polres Kediri Kota menegaskan akan terus melanjutkan sosialisasi proaktif di titik-titik rawan dan lokasi pengurusan legalitas kendaraan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Tanpa Korban Jiwa, Rumah Rusak Berat Usai Ledakan di Jl. Mayor Bismo

Published

on

Kediriselaludihati.com – Insiden ledakan bak propana di Jl. Mayor Bismo Gang Makam RT 31 RW 05, Kelurahan Semampir, Kota Kediri, terjadi kemarin siang sekitar pukul 13.30 WIB. Ledakan tersebut menghancurkan bagian dapur rumah milik pasangan suami istri Kusni (56) dan Lulus Sri Pudjiastutik (58).

Menurut saksi Margiono Putro Handoyo, sekitar 13.30 WIB terdengar suara ledakan keras. “Tiba‑tiba ada suara meledak, debu beterbangan ke dapur,” kata Margiono.

Ia kemudian keluar dan melihat kondisi dapur rusak parah, dengan plafon ambruk dan bak propana hilang. Istri korban terlihat menangis di dalam rumah, sementara Kusni duduk di teras dengan kondisi shock.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Semampir, Aiptu Zashudi, mendatangi lokasi bersama Ketua RT, pengurus RW, tim reaksi cepat, dan petugas Dinas Sosial. Mereka menstabilkan situasi, mendampingi korban, dan memantau keamanan lingkungan.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan pengecekan dan memastikan tidak ada korban jiwa. Kerugian materi diperkirakan mencapai Rp10 juta.

Dalam keterangannya, Kompol Ridwan Sahara menegaskan pentingnya kehati-hatian terhadap instalasi gas rumah tangga.

“Kami akan mengimbau warga untuk rutin melakukan pengecekan instalasi agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya. Hingga malam, situasi di RT 31 sempat aman dan kondusif.

Tim dari PLN dan teknisi gas diperkirakan segera dipanggil untuk melakukan perbaikan instalasi. Polisi juga telah mencatat identitas korban dan saksi untuk proses laporan resmi peristiwa kecelakaan kebumian ini. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page