Connect with us

Peristiwa

Masuk Level 3 Wali Kota Kediri Minta Masyarakat Tidak Panik dan Disiplin Jalani Prokes

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kota Kediri masuk dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3. Hal ini berdasarkan Asesmen Situasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 4 Februari 2022.

Dengan kondisi ini, Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar meminta agar masyarakat terus disiplin melaksanakan protokol kesehatan serta menegakan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

“Kita harus memiliki persepsi yang sama untuk keluar dari pandemi ini. Disiplin protokol kesehatan ini sudah tidak bisa ditawar lagi. Lalu penggunaan aplikasi Peduli Lindungi juga harus kita jalankan. Kedua hal ini harus benar-benar kita jalankan” ujarnya, Senin (7/2).

Wali Kota Kediri menambahkan, akan ada sanksi bagi setiap pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak melaksanakan dan mematuhi protokol kesehatan.

BerdasarkanPeraturan Walikota Kediri Nomor 92 Tahun 2021 ada beberapa tingkatan sanksi yang diberikan. Mulai dari teguran lisan atau teguran tertulis, penghentian sementara operasional usaha atau kegiatan, denda administratif paling banyak Rp 500.000,00 hingga pencabutan izin operasional usaha.

“Butuh kerjasama dan komitmen dari semua pihak, pelaku bisnis dan juga masyarakat. Kita harus kompak untuk bisa menghadapi gelombang tiga ini,” imbuhnya.

Sementara itu, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 ada beberapa pembatasan pada PPKM Level 3. Diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas atau pembelajaran jarak jauh.

Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial maksimal 25 persen. Untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan jam operasinya dibatasi sampai pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen.

Lalu untuk pelaksanaan kegiatan makan di tempat pada warung makan atau pedagang kaki lima dan sejenisnya diizinkan dengan protokol Kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Begitu juga dengan restoran ataupun kafe. Kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall dengan kapasitas maksimal 50 persen dan jam operasional hingga pukul 21.00 serta penggunaan aplikasi Peduli Lindungi.

Bioskop diizinkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penggunaan aplikasi Peduli Lindungi yang ketat.

Kemudian kegiatan ibadah dengan kapasitas maksimal 50 persen. Fasilitas umum ditutup sementara. Kegiatan pusat kebugaran diizinkan dengan kapasitas maksimal 25 persen.

Trasportasi umum dengan protokol kesehatan ketat dan maksimal 70 persen, kecuali pesawat 100 persen. Resepsi pernikahan dapat diadakan dengan kapasitas maksimal 25 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain menerapkan pembatasan sesuai ketentuan level 3. Kota Kediri juga telah menyiapkan beberapa langkah. Seperti penyiapan ruang isolasi terpusat, penambahan kapasitas tempat tidur di rumah sakit, memastikan ketersediaan obat dan oksigen, serta melakukan percepatan vaksinasi termasuk dosis ketiga atau booster. (***)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Kediri Dorong Kolaborasi Kader Kesehatan dan Masyarakat di Kelurahan Banaran

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota menghadiri rapat koordinasi Kelompok Kerja (Pokja) Kelurahan Sehat sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah kelurahan, dan masyarakat.

Kegiatan berlangsung di Gedung Serbaguna Kelurahan Banaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Kamis (27/8/2026). Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Banaran Aipda Karji, S.H. hadir bersama unsur tiga pilar untuk mengikuti koordinasi program Kelurahan Sehat sekaligus memperkenalkan diri sebagai Bhabinkamtibmas yang baru.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri Kepala Kelurahan Banaran, Kanit Binmas Polsek Pesantren, Babinsa Kelurahan Banaran, Bhabinkamtibmas, kader kesehatan, serta anggota PKK Kelurahan Banaran.

Pertemuan tersebut menjadi ruang komunikasi bersama dalam mendukung berbagai program kesehatan masyarakat di tingkat kelurahan. Melalui keterlibatan tiga pilar, diharapkan koordinasi antara pemerintah, aparat keamanan, dan kelompok masyarakat dapat berjalan semakin baik.

Bhabinkamtibmas juga menyampaikan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga lingkungan yang sehat dan aman, termasuk membangun komunikasi apabila terdapat permasalahan di tengah warga.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi, S.H. mengatakan, keberadaan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya menjalankan fungsi keamanan, tetapi juga menjadi penghubung antara kepolisian dengan berbagai elemen masyarakat.

“Bhabinkamtibmas harus hadir dalam berbagai kegiatan masyarakat agar komunikasi dan kerja sama dengan warga maupun pemerintah kelurahan terus terbangun,” ujarnya.

Melalui kegiatan koordinasi seperti ini, Polsek Pesantren terus mendorong keterlibatan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang sehat, aman, dan memiliki kepedulian sosial yang kuat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Jagalan Kediri Pastikan Distribusi Bantuan Bulog Berjalan Tertib dan Tepat Sasaran

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan melakukan pendampingan penyaluran bantuan pangan berupa beras dari Bulog kepada masyarakat penerima manfaat, pada Kamis (27/8/2026).

Kegiatan penyaluran bantuan berlangsung di Kantor Kelurahan Jagalan mulai pukul 09.00 WIB. Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan melakukan pemantauan agar proses pembagian bantuan berjalan tertib serta diterima oleh masyarakat yang telah terdata sebagai penerima.

Bantuan pangan berupa beras tersebut diberikan kepada 204 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan alokasi bantuan untuk periode bulan Juli, Agustus, dan September 2026. Setiap penerima mendapatkan bantuan beras sebanyak 30 kilogram.

Selain melakukan pendampingan distribusi, Bhabinkamtibmas juga memanfaatkan kegiatan tersebut sebagai sarana komunikasi dengan masyarakat. Warga diberikan imbauan kamtibmas agar bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.

Kegiatan pelayanan masyarakat tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian untuk hadir langsung dalam berbagai aktivitas warga, sekaligus memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat di tingkat kelurahan.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono mengatakan, pendampingan kegiatan sosial seperti penyaluran bantuan pangan merupakan bentuk kehadiran anggota Polri untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik.

“Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat tidak hanya dalam menjaga keamanan, tetapi juga membantu memastikan kegiatan pelayanan publik berjalan tertib dan memberikan manfaat bagi warga,” ujar Kompol Bowo.

Melalui peran aktif Bhabinkamtibmas, Polsek Kediri Kota terus mendorong terciptanya komunikasi yang baik dengan masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Bola

Stadion Brawijaya Diperiksa, Sejumlah Fasilitas Jadi Perhatian Menuju Laga Perdana Persik Kediri

Published

on

Kediriselaludihati – Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, S.H., S.I.K., M.Si. menerima audiensi manajemen Persik Kediri sebagai bagian dari persiapan menghadapi kompetisi Liga Indonesia/I.League musim 2026/2027.

Pertemuan tersebut dilanjutkan dengan pengecekan langsung Stadion Brawijaya yang akan menjadi markas kandang Persik Kediri selama kompetisi berlangsung.

Kegiatan berlangsung Kamis (27/8/2026) mulai pukul 13.00 WIB. Kapolres Kediri Kota didampingi jajaran pejabat utama Polres Kediri Kota menerima jajaran manajemen Persik Kediri di ruang kerja Kapolres.

Dalam audiensi tersebut, manajemen Persik Kediri menyampaikan sejumlah hal terkait kesiapan klub menghadapi kompetisi musim baru, termasuk rencana pelaksanaan pertandingan kandang perdana di Stadion Brawijaya pada 5 September 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto, Wakapolres Kediri Kota Kompol Putu Gde Caka Pratyaksa Ratsuko, Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Iwan Setyo Budhi, Kasat Intelkam AKP Laksono Setiawan, Kasat Binmas AKP Cahyo Widodo, perwakilan I.League Galih, Direktur Utama Persik Kediri Soraya Farina, Direktur Operasional Persik Kediri M. Syahid Nur Ichsan, serta Ketua Panpel Persik Kediri Widodo.

Dalam pertemuan tersebut, manajemen Persik Kediri menyampaikan permohonan dukungan terkait aspek pengamanan dan perizinan pertandingan selama kompetisi berlangsung. Selain itu, pihak klub juga menyampaikan berbagai evaluasi dan tantangan selama mengelola Persik Kediri hingga saat ini.

Kapolres Kediri Kota menegaskan pentingnya koordinasi antara kepolisian, operator liga, panitia pelaksana, dan manajemen klub agar pelaksanaan pertandingan dapat berjalan dengan baik.

“Pertandingan sepak bola bukan hanya persoalan olahraga, tetapi juga menyangkut keamanan, kenyamanan penonton, serta citra Kota Kediri. Karena itu diperlukan kerja sama seluruh pihak,” kata AKBP Wisnu.

Usai audiensi, Kapolres Kediri Kota bersama jajaran dan manajemen Persik Kediri melakukan pengecekan Stadion Brawijaya. Pemeriksaan tersebut juga melibatkan perwakilan I.League sebagai bagian dari persiapan menuju kompetisi musim 2026/2027.

Sejumlah fasilitas stadion menjadi perhatian dalam pengecekan, mulai dari kapasitas tempat duduk, pencahayaan stadion, jalur evakuasi, pintu darurat, sistem komunikasi, pengeras suara, videotron, hingga pagar pembatas tribun.
Dalam pengecekan tribun, diketahui jumlah kursi yang tersedia meliputi tribun V VIP sebanyak 588 kursi, tribun A sebanyak 750 kursi, dan tribun B sebanyak 420 kursi.

Sementara pada aspek pencahayaan, hasil pengecekan menunjukkan kekuatan lampu Stadion Brawijaya berada di angka 1.238 lux. Angka tersebut masih perlu peningkatan karena standar kompetisi Liga 1/Super League menetapkan pencahayaan minimal 1.600 lux.

Selain itu, pagar pembatas tribun ekonomi juga menjadi salah satu perhatian. Manajemen stadion berencana melakukan peninggian pagar hingga tiga meter sesuai standar I.League musim 2026/2027.

Pengecekan tersebut juga mencakup kesiapan jalur evakuasi dan akses pintu darurat sebagai bagian dari standar keamanan penyelenggaraan pertandingan.

Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, hasil penilaian risiko (risk assessment) menjadi salah satu indikator kelayakan sebuah stadion untuk menggelar pertandingan. Nilai minimal kelayakan berada pada angka 56 persen atau kategori cukup.

Sebelumnya, hasil risk assessment Stadion Brawijaya tercatat 42,85 persen atau kategori kurang, sehingga diperlukan sejumlah pembenahan agar memenuhi standar kompetisi.

Melalui koordinasi antara Polres Kediri Kota, manajemen Persik Kediri, dan operator liga, berbagai catatan hasil pengecekan tersebut akan menjadi bahan evaluasi untuk memastikan kesiapan Stadion Brawijaya sebagai home base Persik Kediri pada kompetisi I.League 2026/2027. (res/aro)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page