Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan 5 Orang Tersangka 1 DPO, Kasus Mafia Bola Liga 3

Published

on

SURABAYA,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap mafia bola liga 3 Jatim. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari H. Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (KOMDIS) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.

Melaporkan tersangka Bambang Suryo (BS) beserta yang lain diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola GRESIK PUTRA FC vs NZR. SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 lalu dan pada pertandingan GRESIK putra FC vs PERSEMA MALANG pada tanggal 15 November 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, bahwa Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola liga 3 dan mengamankan 4 orang dan 1 masih menjadi DPO.

“Amankan empat orang dan satu masih DPO,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi di Kota Malang, tanggal 14 dan 15 November 2021. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi (via HP) dan bertemu bendahara team sepak bola GRESIK PUTRA FC (Eka Wulandari alias ZHA),. Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan team sepak bola PERSEMA Malang pada tanggal 15 November 2021 dengan dijanjikan imbalan uang per-orang Rp.20.000.000,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/2022).

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar surat mandat tanggal 22 november 2021, 5 (lima) lembar putusan komite disiplin PSSI jawa timur dalam liga 3 ms glow for men asprov pssi jawa timur tahun 2021, tanggal 19 nopember 2021, 6 (enam) lembar putusan komite disiplin PSSI Jatim dalam liga 3 ms glow for men asprov pssi jawa timur tahun 2021, nomor : 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021, tanggal 19 nopember 2021, 2 (dua) lembar salinan keputusan komite disiplin PSSI liga 3, tanggal 19 desember 2018, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan SUMBERSARI FC melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan PERSEMA MALANG melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 3 (tiga) lembar Daftar Nama dan Foto Panpel NZR SUMBERSARI 2021, 7 (tujuh) unit Hand Phone berbagai merk, 8 (delapan) SIM card, 4 (empat) memory micro SD.

Dari pengungkapan ini ada 4 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO), masing – masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka BS, (52) merupakan warga Perum Bumi Perkasa blok EE No.21 Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Yang berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAH timnya mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.

“Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp. 20.000.000, kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan team sepak bola Persema Malang,” sambungnya.

Memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp. 5.000.000, kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan team sepak bola PERSEMA MALANG dengan sekor 1-0.

Memerintahkan kepada Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto untuk mencari pemain PERSEMA MALANG sebanyak 11 orang untuk di kondisikan agar bermain seri pada babak pertama pada saat melawan GESTRA dengan imbalan Rp. 20.000.000.

Sementara tersangka DYP, (33) warga Kendangsari No. 8 Sekolahan 52-H Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, yang berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR SUMBERSARI.

Bersama dengan Heri Prasety menghubungi Bambang Suryo Admojo untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000.

Mengadakan pertemuan dan meminta Febri Avrianto untuk mengondisikan team sepak bola PERSEMA MALANG agar mengalah 1-0 pada babak pertama. Serta meminta bertemu dengan pemain PERSEMA MALANG pada pagi hari sebelum pertandingan dengan menjanjikan uang imbalan sebesar Rp. 20.000.000.

Tersangka FA, (47) warga Jalan Arjuno III No. 1152 Kauman, Kecamatan Klojen Kota Malang. Yang berperan meminta Eka Wulandari alias ZAH menerima tawaran Bambang Suryo Admojo, untuk timnya GESTRA FC mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.

Selain itu juga ikut meyakinkan Hendra Putra Surya (pemain GESTRA FC) untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Bambang Suryo menghubungi Andi Cahya Kurniawan untuk menjanjikan Andi Cahya Kurniawan, jika menang 1-0 melawan PERSEMA MALANG dibabak pertama maka dijanjikan uang Rp. 5.000.000.

Mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Untuk tersangka IAH, (42) warga Jalan Watu damar RT 15 RW 03 Kelurahan Girimoyo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Berperan meyakinkan HendrabPutra Surya untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Heri Prasetyo dan Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.a

Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000.

Meminta kepada Bambang Suryo Admojo, Bambang Suryo Admojo, untuk meminta PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat ( 1 ), Dipidana sebagai pelaku tindak pidana berisi tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Sementara Ketua umum AS Prov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, mengungkapkan, untuk posko pengaduan pasca terungkapnya mafia bola bahwa sudah ada di PSSI untuk pengaduan dan Komdis sudah disampaikan untuk setiap pertandingan terutama yang ada di jatim. Dan juga sudah ada tim yang memantau di televisi serta memasang orang di setiap club mengantisipasi.

“Dan di tiga laga terakhir berjalan aman tentram. Yang sebelumnya ada main-main. Ini sok terapi polda jatim sangat membantu PSSI. Karena dengan seperti ini nanti akan menjadi efek jerah,” Ketua umum AS Prov PSSI Jatim Ahmad Riyadh.

Sementara soal pernyataan tersangka BS menyeret nama nama lain, hal ini sangat ditunggu dan dibuka. Karena kalau memberantas hanya di ujungnya sangat rugi dan harus diungkap sampai ke akar akarnya.

“Dulu kan ada yang sudah ditangkap oleh Polda Metro. Kita kepingin yang di Jatim juga diungkap dan membangun sepak bola yang bersih,” tambahnya.

Selain itu terkait dengan wasit yang memimpin pertandingan Persikota lawan Farmel. Setelah pertandingan langsung dipulangkan dan tidak hanya wasit namun semuanya.

“Ini nunggu evaluasi untuk dipermanenkan atau diskor berapa?. Dan saat ini masih nonjob,” lanjutnya.

Selain itu sampai saat ini tidak ada wasit tambahan di liga 3, yang ada tambahan justru di liga 1 sambil menunggu VAR. Maka ditambah 2 wasit dan asisten wasit menjadi 4. Sedangkan antisipasi adanya mafia bola maka akan dilakukan pembinaan kepada wasit dan club.

“Tanpa ada club yang berbuat curang maka tidak ada wasit yang berbuat curang. Maka mutualisme dan saling terkait, wasit di Indonesia ini honornya paling tertinggi di Asian,” pungkasnya.

Continue Reading

Peristiwa

42 KPM Desa Grogol Kediri Terima BLT-DD Desember 2025, Kegiatan Berlangsung Tertib dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Grogol melaksanakan pemantauan dan pengamanan kegiatan pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Bulan Desember 2025 yang digelar di Balai Desa Grogol, Kecamatan Grogol, Kabupaten Kediri, pada Rabu (17/12/2025).

Pengamanan kegiatan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Grogol Aipda Imam Sugiat sebagai bagian dari tugas Unit Binmas Polsek Grogol untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran. Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 42 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan BLT-DD.

Kegiatan penyaluran BLT-DD turut dihadiri Kepala Desa Grogol Suparyono, Babinsa Desa Grogol Sertu Ali Mustofa, perangkat desa, serta para penerima manfaat. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan pengawasan ketat dari unsur tiga pilar desa.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam setiap penyaluran bantuan pemerintah merupakan bentuk komitmen untuk menjaga stabilitas kamtibmas sekaligus memastikan bantuan diterima masyarakat secara aman dan tertib.

“Pengamanan ini dilakukan agar proses penyaluran bantuan berjalan lancar, tertib, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas maupun kesalahpahaman di tengah masyarakat,” ujarnya.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif hingga seluruh rangkaian penyaluran BLT-DD selesai dilaksanakan. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Puluhan Jamaah Hadiri Pengajian Selasa Malam di Singonegaran Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota melakukan monitoring dan pengamanan kegiatan pengajian Selasa malam Rabu yang digelar di Musala Mbah Kadar, RT 40 RW 09, Kelurahan Singonegaran, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Selasa (16/12/2025) malam.

Kegiatan pengajian yang dimulai sekitar pukul 18.15 WIB tersebut dihadiri kurang lebih 75 jamaah. Pengamanan dan monitoring dilaksanakan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Singonegaran Bripka Mohamad Rifai bersama unsur tiga pilar kelurahan guna memastikan kegiatan berjalan tertib dan aman.

Pengajian dipimpin oleh Gus M. Syajfulah Faqihudin Zahid selaku penceramah, dengan penyelenggara Ibu Hj. Lasmiati. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Babinsa Kelurahan Singonegaran Serka Yudi CW, Ketua RW 09 Basuki, Ketua RT 38 Waluyo, Ketua RT 40 Kuntarwiyah, serta tokoh masyarakat setempat.

Kapolsek Pesantren Kompol Siswandi menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan keagamaan merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus upaya menjaga stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pesantren.

“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan memastikan setiap kegiatan masyarakat, khususnya kegiatan keagamaan, dapat berlangsung dengan lancar dan kondusif,” ujar Kompol Siswandi.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan terkendali tanpa adanya gangguan keamanan. Polsek Pesantren memastikan akan terus meningkatkan sinergi dengan tokoh agama dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan warga. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Musda VII LDII Kediri, Dihadiri Wali Kota Hingga Forkopimda, Berlangsung Aman dan Kondusif

Published

on

Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian dari Polsek Kediri Kota melaksanakan pengamanan dan sambang kamtibmas dalam kegiatan Musyawarah Daerah ke-VII Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII) Kota Kediri yang digelar di Pondok Pesantren Wali Barokah, Jalan Letjen Suprapto, pada Rabu pagi, 17 Desember 2025.

Kegiatan pengamanan dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Banjaran Aiptu Andik Yulianto bersama unsur tiga pilar sebagai bentuk dukungan Polri dalam menjaga kelancaran agenda keagamaan dan organisasi kemasyarakatan di wilayah hukum Polsek Kediri Kota.

Musda VII DPD LDII Kota Kediri tersebut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kediri, Ketua DPRD Kota Kediri, unsur Forkopimda, pimpinan TNI-Polri, tokoh agama, serta pengurus LDII dan pondok pesantren. Turut hadir Ketua Ponpes Wali Barokah KH Sunarto dan Ketua LDII Kota Kediri H Agung Riyanto, S.Si., bersama jajaran pengurus dan undangan.

Kapolsek Kediri Kota AKP Bowo Wicaksono, S.Sos., menyampaikan bahwa kehadiran Polri dalam kegiatan tersebut bertujuan memastikan seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan kondusif, sekaligus memperkuat sinergi antara kepolisian, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat.

“Kegiatan keagamaan dan musyawarah organisasi merupakan bagian dari dinamika masyarakat yang harus kita jaga bersama. Polri hadir untuk memberikan rasa aman agar kegiatan dapat berlangsung lancar,” ujarnya.

Selama pelaksanaan Musda, situasi kamtibmas di lingkungan Pondok Pesantren Wali Barokah terpantau aman dan terkendali. Seluruh rangkaian acara berlangsung tertib tanpa gangguan, dengan pengamanan humanis yang mengedepankan pendekatan persuasif dan sinergitas tiga pilar. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page