Connect with us

Uncategorized

Ditreskrimum Polda Jatim Tetapkan 5 Orang Tersangka 1 DPO, Kasus Mafia Bola Liga 3

Published

on

SURABAYA,- Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, ungkap mafia bola liga 3 Jatim. Pengungkapan ini setelah adanya laporan dari H. Samiadji Makin Rahmat, selaku Ketua Komite Disiplin (KOMDIS) Asosiasi Provisinsi (Asprov) PSSI Jawa Timur.

Melaporkan tersangka Bambang Suryo (BS) beserta yang lain diduga melakukan tindak pidana pengaturan skor pada pertandingan Liga 3 PSSI Jatim antara Tim Sepakbola GRESIK PUTRA FC vs NZR. SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 lalu dan pada pertandingan GRESIK putra FC vs PERSEMA MALANG pada tanggal 15 November 2021.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan, bahwa Ditrektorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim berhasil mengungkap mafia bola liga 3 dan mengamankan 4 orang dan 1 masih menjadi DPO.

“Amankan empat orang dan satu masih DPO,” jelas Kabid Humas Polda Jatim.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum Polda Jatim menjelaskan, bahwa peristiwa ini terjadi di Kota Malang, tanggal 14 dan 15 November 2021. Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 13 orang.

“Modus operandi yang dilakukan tersangka menghubungi (via HP) dan bertemu bendahara team sepak bola GRESIK PUTRA FC (Eka Wulandari alias ZHA),. Hendra Putra Satrya (Center Back) dan Andy Cahya Kurniawan (Stopper) agar bersedia mengalah pada saat melawan team sepak bola NZR SUMBERSARI pada tanggal 11 November 2021 dan pada saat bertanding melawan team sepak bola PERSEMA Malang pada tanggal 15 November 2021 dengan dijanjikan imbalan uang per-orang Rp.20.000.000,” kata Dirreskrimum Kombes Pol Totok Suharyanto, Rabu (16/3/2022).

Barang bukti yang diamankan 1 (satu) lembar surat mandat tanggal 22 november 2021, 5 (lima) lembar putusan komite disiplin PSSI jawa timur dalam liga 3 ms glow for men asprov pssi jawa timur tahun 2021, tanggal 19 nopember 2021, 6 (enam) lembar putusan komite disiplin PSSI Jatim dalam liga 3 ms glow for men asprov pssi jawa timur tahun 2021, nomor : 002/komdis/pssi-jtm/xi/2021, tanggal 19 nopember 2021, 2 (dua) lembar salinan keputusan komite disiplin PSSI liga 3, tanggal 19 desember 2018, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan SUMBERSARI FC melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 2 (dua) lembar MATCH SUMMARY LIGA 3 MS GLOW FOR MEN, PSSI JAWA TIMUR 2021 pertandingan PERSEMA MALANG melawan GRESIK PUTRA, Stadion GAJAYANA MALANG, KAB. MALANG, 3 (tiga) lembar Daftar Nama dan Foto Panpel NZR SUMBERSARI 2021, 7 (tujuh) unit Hand Phone berbagai merk, 8 (delapan) SIM card, 4 (empat) memory micro SD.

Dari pengungkapan ini ada 4 orang yang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka, namun 1 tersangka masih DPO. Kelima orang tersangka yakni, BS, DYP, FA, IAH dan HP (DPO), masing – masing tersangka mempunyai peran berbeda.

Tersangka BS, (52) merupakan warga Perum Bumi Perkasa blok EE No.21 Desa Ngijo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Yang berperan mengajak Feri Afrianto dan Imam Arif Huda meminta untuk Eka Wulandari alias ZAH timnya mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.

“Selain itu juga melayani permintaan Dimas Yopy Perwira Nusa dan Hery Prasetyo menawarkan uang sejumlah Rp. 20.000.000, kepada Hendra Putra Surya (Pemain Gestra FC) agar mengalah pada saat pertandingan melawan team sepak bola Persema Malang,” sambungnya.

Memerintahkan Feri Avrianto untuk menawarkan uang sebesar Rp. 5.000.000, kepada Andi Cahya Kurniawan agar mengalah melawan team sepak bola PERSEMA MALANG dengan sekor 1-0.

Memerintahkan kepada Imam Arif Huda dan Ferry Avrianto untuk mencari pemain PERSEMA MALANG sebanyak 11 orang untuk di kondisikan agar bermain seri pada babak pertama pada saat melawan GESTRA dengan imbalan Rp. 20.000.000.

Sementara tersangka DYP, (33) warga Kendangsari No. 8 Sekolahan 52-H Kecamatan Tenggilis Mejoyo Kota Surabaya, yang berperan menghubungi Eka Wulandari alias ZHA meminta untuk mengalah melawan NZR SUMBERSARI.

Bersama dengan Heri Prasety menghubungi Bambang Suryo Admojo untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 30.000.000.

Mengadakan pertemuan dan meminta Febri Avrianto untuk mengondisikan team sepak bola PERSEMA MALANG agar mengalah 1-0 pada babak pertama. Serta meminta bertemu dengan pemain PERSEMA MALANG pada pagi hari sebelum pertandingan dengan menjanjikan uang imbalan sebesar Rp. 20.000.000.

Tersangka FA, (47) warga Jalan Arjuno III No. 1152 Kauman, Kecamatan Klojen Kota Malang. Yang berperan meminta Eka Wulandari alias ZAH menerima tawaran Bambang Suryo Admojo, untuk timnya GESTRA FC mengalah saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang Rp. 30.000.000.

Selain itu juga ikut meyakinkan Hendra Putra Surya (pemain GESTRA FC) untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Bambang Suryo menghubungi Andi Cahya Kurniawan untuk menjanjikan Andi Cahya Kurniawan, jika menang 1-0 melawan PERSEMA MALANG dibabak pertama maka dijanjikan uang Rp. 5.000.000.

Mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Untuk tersangka IAH, (42) warga Jalan Watu damar RT 15 RW 03 Kelurahan Girimoyo, Kecamatan Karang Ploso, Kabupaten Malang. Berperan meyakinkan HendrabPutra Surya untuk menerima tawaran Bambang Suryo Admojo.

Melaksanakan perintah Heri Prasetyo dan Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.a

Sementara tersangka HP sampai saat ini masih menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO), yang berperan bersama dengan Dimas Yopy Perwira Nusa untuk menghubungi Bambang Suryo Admojo, untuk mengkondisikan pemain GESTRA FC saat melawan PERSEMA FC dengan imbalan uang sebesar Rp. 50.000.000.

Meminta kepada Bambang Suryo Admojo, Bambang Suryo Admojo, untuk meminta PERSEMA FC menahan skor seri saat melawan GESTRA FC, dengan imbalan uang sebesar Rp. 20.000.000.

Sedangkan pasal yang diterapkan Pasal 2 UU No.11 Tahun 1980 Tentang Tindak Pidana Suap, Pasal 55 KUHP Ayat ( 1 ), Dipidana sebagai pelaku tindak pidana berisi tentang mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.

Ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

Sementara Ketua umum AS Prov PSSI Jatim Ahmad Riyadh, mengungkapkan, untuk posko pengaduan pasca terungkapnya mafia bola bahwa sudah ada di PSSI untuk pengaduan dan Komdis sudah disampaikan untuk setiap pertandingan terutama yang ada di jatim. Dan juga sudah ada tim yang memantau di televisi serta memasang orang di setiap club mengantisipasi.

“Dan di tiga laga terakhir berjalan aman tentram. Yang sebelumnya ada main-main. Ini sok terapi polda jatim sangat membantu PSSI. Karena dengan seperti ini nanti akan menjadi efek jerah,” Ketua umum AS Prov PSSI Jatim Ahmad Riyadh.

Sementara soal pernyataan tersangka BS menyeret nama nama lain, hal ini sangat ditunggu dan dibuka. Karena kalau memberantas hanya di ujungnya sangat rugi dan harus diungkap sampai ke akar akarnya.

“Dulu kan ada yang sudah ditangkap oleh Polda Metro. Kita kepingin yang di Jatim juga diungkap dan membangun sepak bola yang bersih,” tambahnya.

Selain itu terkait dengan wasit yang memimpin pertandingan Persikota lawan Farmel. Setelah pertandingan langsung dipulangkan dan tidak hanya wasit namun semuanya.

“Ini nunggu evaluasi untuk dipermanenkan atau diskor berapa?. Dan saat ini masih nonjob,” lanjutnya.

Selain itu sampai saat ini tidak ada wasit tambahan di liga 3, yang ada tambahan justru di liga 1 sambil menunggu VAR. Maka ditambah 2 wasit dan asisten wasit menjadi 4. Sedangkan antisipasi adanya mafia bola maka akan dilakukan pembinaan kepada wasit dan club.

“Tanpa ada club yang berbuat curang maka tidak ada wasit yang berbuat curang. Maka mutualisme dan saling terkait, wasit di Indonesia ini honornya paling tertinggi di Asian,” pungkasnya.

Continue Reading

Peristiwa

Kapolres dan Forkopimda Sepakati Bangun Asrama Seratus Personel Polres Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota resmi memulai pembangunan Asrama Polisi (Aspol) PK Bangsal dengan peletakan batu pertama di halaman Aspol, Jalan PK Bangsa No. 62, Kelurahan Banjaran, Kecamatan Kota Kediri. Acara digelar Jumat pagi pukul 09.30 – 10.05 WIB.

Peletakan batu pertama tersebut dipimpin Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, SH., S.I.K., M.Si., yang didampingi jajaran PJU Polres serta Kepala Dinas Perkim dan PUPR Kabupaten dan Kota Kediri. Turut hadir pula Kasat Intelkam Polres Kediri, pejabat Bhayangkari, dan perwakilan kontraktor lokal. Iptu Heryda Mark Wembo, S.H., M.Kn., mewakili Kasat Intelkam, menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan.

Dalam sambutannya, Kapolres Bramastyo mengungkapkan bahwa pembangunan asrama ini merupakan bagian dari upaya modernisasi fasilitas bagi personel Polres Kediri. Total terdapat rencana pembangunan sebanyak 10 unit rumah dinas, dua di antaranya akan dibangun secepatnya berkat hibah dari pemerintah daerah. “Ini adalah wujud komitmen kami dalam memfasilitasi kenyamanan, khususnya bagi anggota yang bukan asli kediri,” ujarnya.

Usai sambutan, Kapolres Bramastyo bersama Kepala Dinas Perkim dan Kepala Dinas PUPR melaksanakan simbolik peletakan batu pertama, diikuti peninjauan lokasi serta foto bersama sebelum acara ditutup.

Situasi pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, terkendali, dan kondusif. Pembangunan Aspol PK Bangsal diharapkan selesai tepat waktu, mendukung kesejahteraan dan stabilitas personel Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Gelar Bakti Religi dan Sosial di Tempat Ibadah

Published

on

Kediriselaludihati.com – Menyambut Hari Bhayangkara ke-79, Polres Kediri Kota menggelar kegiatan bakti religi dan bakti sosial di sejumlah tempat ibadah sebagai bentuk kepedulian terhadap kerukunan antarumat beragama dan mempererat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., yang menyampaikan bahwa aksi sosial tersebut merupakan implementasi semangat Polri Presisi serta bentuk pengabdian Polres Kediri Kota dalam menjaga harmoni di tengah masyarakat multikultural.

“Bakti religi ini tidak hanya sebagai bentuk kepedulian terhadap fasilitas ibadah, tetapi juga komitmen kami dalam membina toleransi dan mempererat ikatan sosial dengan semua lapisan masyarakat,” ujar AKBP Bramastyo.

Kegiatan dilakukan di dua tempat ibadah penting di Kota Kediri, yaitu Klenteng Tjoe Hwie Kiong di Jalan Yos Sudarso dan Gereja GPIB Immanuel di Jalan KDP Slamet. Personel dari Polres Kediri Kota turut serta melakukan kerja bakti membersihkan lingkungan sekitar klenteng dan gereja, serta menyerahkan bantuan sosial kepada warga sekitar.

Pengurus Klenteng Tjoe Hwie Kiong menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepedulian Polres Kediri Kota, seraya berharap sinergi ini terus berlanjut sebagai bentuk nyata dari semangat Bhayangkara yang melayani dan mengayomi semua kalangan.

“Dengan kegiatan seperti ini, kami berharap masyarakat merasa lebih nyaman dalam menjalankan ibadah, dan semakin merasakan kehadiran Polri sebagai sahabat serta pelindung masyarakat,” tambah Kapolres.

Bakti religi dan sosial ini menjadi bagian dari rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-79 yang mengangkat tema “Polri Presisi Mendukung Percepatan Transformasi Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan Menuju Indonesia Emas”. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Koordinasi 496 Personel untuk Jaga Kondusivitas Acara Bulan Suro

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota menggelar rapat koordinasi pengamanan bersama jajaran Forkopimda dan perguruan silat PSHT di Rupatama Mapolres, Jumat siang. Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka persiapan acara pengesahan warga baru PSHT di wilayah hukum Polres Kediri Kota pada bulan Suro/Muharram 1447 H.

Rakoor yang dimulai pukul 13.15 WIB hingga pukul 15.00 WIB tersebut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, antara lain Walikota Kediri, Dandim 0809/Kediri, para ketua PSHT dari Kota dan Kabupaten, pengurus IPSI, dan perwakilan perguruan lainnya. Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji menekankan kesiapan personel pengamanan sebanyak 496 orang dan meminta agar tidak ada konvoi besar atau penggembira yang dapat memicu kerumunan.

“Kami harapkan acara ini berlangsung aman, lancar, dan kondusif tanpa gangguan,” ujar Kapolres.

Selain itu, Kabag Ops Polres Kediri Kota memaparkan strategi pengamanan yang menggabungkan tindakan preemtif, preventif, dan represif. Tak ketinggalan, Kapolsek Mojoroto dan Dandim mengingatkan pentingnya koordinasi lanjutan dengan pengurus PSHT untuk mengantisipasi potensi masalah seperti kemacetan atau penyalahgunaan alkohol.

Dalam rapat tersebut disepakati juga rencana rangkaian kegiatan peringatan Suro, seperti doa bersama dan tasyakuran, dengan estimasi partisipan mencapai 2.000 orang. Seluruh elemen menandatangani maklumat Aman Suro sebagai komitmen bersama menjaga stabilitas dan ketertiban selama rangkaian pengesahan.

Rangkaian resmi acara rencananya digelar pada 26–28 Juni 2025, dilanjutkan dengan prosesi selamatan hingga awal Juli yang melibatkan 367 calon warga PSHT dari Kota dan 387 dari Kabupaten Kediri.

Rakor berjalan lancar dan situasi terpantau kondusif. Polres Kediri Kota beserta seluruh stakeholder siap menjamin keamanan dan kenyamanan pengesahan warga PSHT ini, memperkuat tradisi sekaligus menjaga kerukunan di tengah keberagaman. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page