Uncategorized
Komitmen Perangi Narkoba, Polresta Mojokerto Berhasil Amankan Pengedar Sabu dan Puluhan Ribu Butir Pil Koplo
MOJOKERTO KOTA – Komitmen Polres Mojokerto Kota dalam memerangi Narkoba kembali dibuktikan oleh Satuan Reserse Narkoba ( Satnarkoba ) Polresta Mojokerto.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan saat dikomfirmasi menjelaskan,bahwa demi menjaga Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Mojokerto,salah satunya adalah akan terus memburu perusak generasi penerus bangsa diantaranya adalah peredaran obat terlarang (Narkoba).
“Indikasi peredaran Narkoba jenis Sabu, Ekstasi, maupun Pil Koplo ini masih ada di wilayah hukum kami ( Polresta Mojokerto…..red), dan ini salah satu penyebab rusaknya generasi bangsa, maka kami komitmen akan terus memburu dan mengungkapnya,” tegas AKBP Rofiq di Aula Hayam Wuruk Polresta Mojokerto ,Jumat (18/3/22).
AKBP Rofiq menambahkan, tiga bulan terakhir pihak Polresta Mojokerto telah berhasil mengamankan ratusan gram sabu dan puluhan ribu butir pil double L beserta tersangkanya.
“Akhir bulan kemarin kami amankan 5 tersangka yang berhasil di tangkap oleh Satresnarkoba Polresta Mojokerto dan diamankan sebanyak 110,9 gram, kemudian ekstasinya sebanyak 91 butir dan double L sebanyak 25.350 butir,”kata AKBP Rofiq.
Dijelaskan oleh AKBP Rofiq,tempat kejadian perkaranya ada di dalam rumah di Desa Banjarsari Wetan Kecamatan Jetis Kabupaten Mojokerto.
“Setelah itu kami lakukan pengembangan, ternyata ada TKP lagi di Mojoanyar dan Jetis. Dari tersangka berinisial H didapatkan 106,8 gram dan ekstasi 91 butir serta double L 25.000. kemudian dari tersangka berinisial YE didapatkan sabu seberat 0,76 gram. Tersangka TI didapatkan barang bukti 1 ATM BCA,” ungkap Kapolresta Mojokerto.
Lebih lanjut ungkapkan oleh AKBP Rofiq , dari tersangka IF didapatkan sabu seberat 1,8 gram dan dari tersangka IS didapatkan sabu 1,36 gram dan pil double L sebanyak 350 butir.
“Saya berharap permasalahan narkoba ini bukan menjadi masalah Aparat Penegak Hukum saja tapi harus menjadi permasalahan seluruh masyarakat. Mari sama-sama memiliki kepekaan atas bahayanya narkoba,”pesan Kapolresta Mojokerto.
Masih kata Kapolresta Mojokerto dari 5 tersangka ini ada residivis yang baru saja selesai menjalani hukuman penjara namun diulangi lagi.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 (2) sub. 112 (2) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan 197 sub 196 UU RI No.36 Thn 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.
“Perlu diingat, peredaran narkoba tidak akan selesai tanpa adanya dukungan seluruh elemen masyarakat,” pungkas Alumni AKPOL 2000 ini. (**19/MK/DF)
Peristiwa
Polisi, TNI dan Polsuska Sosialisasikan Keselamatan di Perlintasan KA Jalan Pattimura Kediri
Kediriselaludihati.com – Aparat kepolisian bersama TNI dan Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska) mengingatkan pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api di Jalan Pattimura, Kota Kediri. Imbauan tersebut disampaikan langsung kepada pengendara yang melintasi kawasan itu, pada Kamis (8/10/2026) pagi.
Kegiatan sosialisasi dimulai sekitar pukul 07.00 WIB dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Babinsa dan anggota Polsuska.
Petugas memberikan edukasi kepada pengguna jalan mengenai pentingnya mematuhi aturan keselamatan saat melewati perlintasan sebidang antara jalan raya dan jalur kereta api.
Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. menjelaskan, sosialisasi dilakukan sebagai langkah pencegahan agar pengendara tidak mengambil risiko dengan menerobos palang pintu ketika kereta api akan melintas.
“Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan bersama Babinsa dan Polsuska melaksanakan sosialisasi keselamatan kepada pengguna jalan agar tidak menerobos palang pintu perlintasan kereta api,” kata Kompol Bowo.
Ingatkan Bahaya Menerobos Palang Pintu
Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara jalur kereta api dan jalan yang digunakan kendaraan maupun pejalan kaki.
Pada lokasi tersebut, pengguna jalan wajib meningkatkan kewaspadaan karena perjalanan kereta api memiliki karakteristik berbeda dibandingkan kendaraan bermotor.
Kereta api membutuhkan jarak pengereman yang panjang sehingga tidak dapat berhenti secara mendadak ketika terdapat kendaraan atau orang di atas rel.
Karena itu, pengendara harus mendahulukan perjalanan kereta api serta mematuhi rambu, sinyal dan petunjuk petugas di perlintasan.
Dalam sosialisasi di Jalan Pattimura, petugas menekankan agar pengendara tidak memaksakan diri melintas ketika palang pintu mulai ditutup atau tanda peringatan kedatangan kereta telah aktif.
Tindakan menerobos palang pintu tidak hanya membahayakan pengemudi dan penumpang kendaraan, tetapi juga dapat menimbulkan risiko bagi pengguna jalan lainnya.
“Pengguna jalan diimbau mematuhi aturan keselamatan di perlintasan kereta api dan tidak menerobos palang pintu,” ujar Bowo.
Kolaborasi Polisi, TNI dan Polsuska
Sosialisasi tersebut merupakan kegiatan bersama unsur kepolisian, TNI dan Polsuska dalam meningkatkan kesadaran keselamatan masyarakat.
Bhabinkamtibmas berperan menyampaikan imbauan kepada warga dan pengguna jalan. Babinsa mendukung kegiatan di wilayah binaan, sedangkan Polsuska turut memberikan perhatian terhadap aspek keselamatan di lingkungan perkeretaapian.
Kehadiran petugas secara langsung di perlintasan diharapkan membuat pesan keselamatan lebih mudah diterima pengendara.
Edukasi di lapangan juga menjadi kesempatan untuk mengingatkan masyarakat bahwa keselamatan di perlintasan kereta api membutuhkan kepatuhan setiap pengguna jalan, bukan hanya keberadaan palang pintu maupun petugas penjaga.
Pengguna Jalan Diminta Utamakan Keselamatan
Selain menyampaikan larangan menerobos palang pintu, petugas turut mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Pesan kamtibmas disampaikan sebagai bagian dari upaya membangun kesadaran bersama terhadap keselamatan dan ketertiban di ruang publik.
Laporan kegiatan Polsek Kediri Kota tidak menyebutkan adanya pelanggaran yang ditemukan maupun penindakan terhadap pengendara selama sosialisasi berlangsung.
Kegiatan tersebut difokuskan pada pendekatan pencegahan melalui edukasi langsung kepada pengguna jalan.
Polsek Kediri Kota mengingatkan masyarakat agar selalu berhenti ketika tanda peringatan perlintasan aktif, tidak menerobos palang pintu, serta memastikan kondisi aman sebelum melintasi rel.
Kepatuhan terhadap aturan di perlintasan menjadi langkah penting untuk mencegah kecelakaan yang dapat mengakibatkan korban jiwa maupun kerugian bagi pengguna jalan. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Tamanan Kediri Jalankan Dua Kegiatan Sosial, Penghijauan Makam dan Pendampingan ODGJ
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, melaksanakan dua kegiatan kemasyarakatan, pada Kamis (8/10/2026) pagi. Kegiatan tersebut meliputi penanaman pohon beringin di pemakaman umum serta pendampingan pelayanan kesehatan bagi warga dengan gangguan jiwa.
Kedua kegiatan dilaksanakan Aipda Sigit Sutanto dengan melibatkan unsur tiga pilar, Babinsa, Tim Reaksi Cepat (TRC), dan petugas kesehatan sesuai kebutuhan masing-masing kegiatan.
Penanaman pohon dimulai sekitar pukul 08.30 WIB di pemakaman umum Kelurahan Tamanan. Bhabinkamtibmas bersama unsur tiga pilar melakukan penanaman pohon beringin sebagai bagian dari upaya menjaga keasrian dan kesejukan lingkungan pemakaman.
Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto, S.H. menjelaskan, penanaman pohon tersebut merupakan kegiatan bersama unsur kewilayahan untuk mendukung penghijauan lingkungan.
“Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan bersama tiga pilar melaksanakan penanaman pohon beringin di pemakaman umum untuk menjaga keasrian dan kesejukan area pemakaman,” kata Kompol Rudi.
Pemakaman umum merupakan salah satu ruang yang digunakan masyarakat untuk berziarah maupun melakukan kegiatan pemakaman. Keberadaan pepohonan dapat memberikan keteduhan sekaligus membantu menciptakan lingkungan yang lebih hijau.
Pohon beringin dikenal memiliki tajuk yang dapat berkembang lebar sehingga berpotensi memberikan keteduhan ketika tumbuh besar.
Meski demikian, pertumbuhan akar dan ukuran pohon juga perlu diperhatikan dalam pengelolaannya, terutama apabila ditanam berdekatan dengan makam, bangunan, maupun fasilitas lainnya.
Laporan kegiatan belum menyebutkan jumlah pohon yang ditanam maupun titik penanamannya secara terperinci.
Dampingi Pemeriksaan Kesehatan Warga
Setelah kegiatan penghijauan, Aipda Sigit Sutanto melanjutkan tugas pendampingan pelayanan kesehatan di wilayah Kelurahan Tamanan.
Sekitar pukul 09.00 WIB, Bhabinkamtibmas bersama Babinsa mendampingi petugas TRC dan tenaga kesehatan yang mengunjungi rumah seorang warga dengan gangguan jiwa atau ODGJ.
Kunjungan tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan berupa pemeriksaan kesehatan dan tindakan injeksi oleh petugas kesehatan.
“Bhabinkamtibmas bersama Babinsa mendampingi petugas TRC dan tenaga kesehatan dalam kegiatan pengecekan kesehatan serta pemberian injeksi kepada warga ODGJ di Kelurahan Tamanan,” imbuhnya.
Pendampingan aparat kewilayahan dalam pelayanan kesehatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap petugas yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat.
Adapun pemeriksaan dan tindakan medis menjadi kewenangan tenaga kesehatan yang menangani pasien.
Laporan kegiatan tidak menjelaskan kondisi medis warga, jenis obat yang diberikan, maupun hasil pemeriksaan kesehatan. Informasi tersebut juga merupakan bagian dari data kesehatan pribadi yang perlu dijaga kerahasiaannya.
Kolaborasi Pelayanan Masyarakat
Kapolsek Mojoroto Kompol H. Rudi Purwanto menekankan pentingnya kehadiran Bhabinkamtibmas dalam berbagai kegiatan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di wilayah binaan.
Melalui kegiatan bersama unsur kelurahan, TNI, TRC dan tenaga kesehatan, Bhabinkamtibmas dapat mendukung koordinasi pelayanan kepada warga.
Dua kegiatan di Tamanan tersebut menunjukkan bentuk pendampingan yang berbeda, mulai dari pemeliharaan lingkungan hingga dukungan terhadap pelayanan kesehatan masyarakat.
Dalam kegiatan penghijauan, koordinasi dilakukan bersama tiga pilar. Sementara pada kunjungan kesehatan, Bhabinkamtibmas dan Babinsa mendampingi petugas yang memiliki kewenangan memberikan penanganan medis.
Kerja sama antarunsur kewilayahan diperlukan agar kebutuhan masyarakat dapat ditangani sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Selain menjaga keamanan lingkungan, kehadiran Bhabinkamtibmas diharapkan dapat memperkuat komunikasi antara warga, pemerintah kelurahan dan petugas pelayanan masyarakat, termasuk ketika terdapat warga yang membutuhkan pendampingan kesehatan secara berkelanjutan. (res/an)
Uncategorized
Empat Tersangka Kasus KM Virgo Ditahan, Termasuk Tiga Pihak Perusahaan
Jakarta – Polri terus melakukan penyidikan terkait kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang terjadi pada 13 September 2026. Dalam perkembangan terbaru, penyidik telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap empat tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pelayaran yang mengakibatkan korban meninggal dunia, luka-luka, serta kerugian harta benda.Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, S.I.K., mengatakan, empat tersangka tersebut terdiri dari nakhoda KM Virgo Transport 8 dan tiga pihak dari perusahaan terkait.”Benar, dalam perkembangan penyidikan perkara kecelakaan KM Virgo Transport 8, penyidik telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dan seluruhnya telah dilakukan penahanan,” kata Trunoyudo.Trunoyudo menjelaskan, satu tersangka merupakan nakhoda KM Virgo Transport 8, yakni AY. Ia telah ditahan sejak 25 September 2026.Sementara tiga tersangka lainnya merupakan pihak perusahaan, yakni LBA selaku agen PT Virgo Karya Shipping, RH selaku Manager Operasional PT Virgo Karya Shipping, serta YR selaku General Manager Cabang Surabaya PT Virgo Karya Shipping. Ketiganya mulai ditahan sejak 4 Oktober 2026.”Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan konstruksi perkara yang melihat adanya dugaan kelalaian, penyertaan, maupun pembantuan yang berkaitan dengan terjadinya kecelakaan kapal,” ujarnya.Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan Pasal 474 ayat (3) KUHP, serta ketentuan penyertaan dan pembantuan dalam Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.”Jadi, penyidikan tidak hanya diarahkan kepada pihak yang secara langsung mengoperasikan kapal, tetapi juga mendalami keterlibatan pihak perusahaan apabila berdasarkan alat bukti terdapat dugaan penyertaan atau pembantuan dalam terjadinya kecelakaan,” jelas Trunoyudo.Keempat tersangka saat ini ditempatkan di Rutan Dit Tahti Polda Kalimantan Selatan. Masa penahanan terhadap AY berlangsung pada 25 September hingga 14 Oktober 2026, sedangkan tiga tersangka dari pihak perusahaan ditahan pada 4 hingga 23 Oktober 2026.
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
