Uncategorized
Amaq Sinta Apresiasi Polri Berikan Keadilan Lewat SP3 Kasus Begal
NTB – Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) perkara Murtede alias Amaq Sinta seorang korban begal yang ditetapkan sebagai tersangka.
Menanggapi hal tersebut, Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKNH) Fakultas Hukum Universitas Mataram sekaligus Pengacara Amaq Sinta, Joko Jumadi menyampaikan apresiasi kepada Polri yang telah memberikan asas keadilan kepada Amaq Sinta dalam perkara tersebut.
“Kami dari BKBH Fakultas Hukum Universitas Mataram, selaku tim kuasa hukum Amaq Sinta mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kapolri dan Kapolda NTB, yang telah melaksanakan fungsi pengawasan dan pengendalian perkara pidana,” kata Joko dalam tayangan videonya, Minggu (17/4).
Joko berpandangan bahwa, penanganan proses hukum yang dialami oleh Amaq Sinta sejak awal bergulir telah berjalan sebagaimana asas keadilan dan kemanfaatan hukum. Pasalnya, kata Joko, hal itu tercermin dengan adanya penarikan perkara itu dari Polres Lombok Tengah ke Polda NTB.
Kemudian setelah diambilalih, kata Joko, Polda NTB juga langsung melakukan gelar perkara khusus bersama dengan para ahli hukum dan memutuskan kasus yang dialami Amaq Sinta dihentikan atau SP3.
“Khususnya di kasus Amaq Sinta yang telah diambilalih kasus Amaq Sinta dari Lombok Tengah dan mengambil keputusan menghentikan kasus itu melalui SP3. Pembelajaran dari kasus ini adalah peran serta masyarakat sangat dibutuhkan di dalam penanggulangan kejahatan,” ujar Joko.
Sebelumnya, Kapolda NTB Irjen Djoko Purwanto menjelaskan dari hasil gelar perkara khusus disimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan pembelaan terpaksa sebagaimana termaktub dalam Pasal 49 Ayat (1) KUHP.
“Sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu 16 April 2022.
Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.
Terkait penanganan perkara Amaq Sinta, Polda NTB dalam proses gelar perkara khusus mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. Dengan tujuan, terwujudnya rasa keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Peristiwa
Polsek Kediri Kota Pastikan Pelayanan Masyarakat Berjalan Aman dan Kondusif
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Jagalan, Polsek Kediri Kota Aiptu Soni Andiyan Effendi bersama unsur tiga pilar dan Tim Reaksi Cepat (TRC) melaksanakan kegiatan penyelesaian permasalahan administrasi kependudukan seorang anak warga Jagalan, Jumat (31/10/2025).
Kegiatan berlangsung di ruang Lurah Jagalan mulai pukul 09.30 WIB dan difokuskan pada pendampingan warga yang mengalami kendala administrasi kependudukan, sekaligus memberikan edukasi agar masyarakat memahami prosedur layanan yang benar sesuai regulasi.
Dalam kesempatan tersebut, Bhabinkamtibmas turut memberikan imbauan mengenai pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan bersama-sama sebagai bentuk dukungan terhadap terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kelurahan Jagalan.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menyampaikan apresiasi atas respons cepat Bhabinkamtibmas dalam membantu masyarakat menyelesaikan kebutuhan administratif.
“Pelayanan kepada masyarakat adalah bagian penting dari tugas kepolisian. Pendampingan seperti ini membantu memastikan setiap warga mendapatkan hak administratifnya dan situasi tetap kondusif,” tegas Kompol Ridwan.
Ia menambahkan bahwa Polsek Kediri Kota akan terus hadir dalam setiap kebutuhan masyarakat, terutama terkait persoalan sosial dan administrasi yang memerlukan keterlibatan tiga pilar kelurahan. (res/an)
Peristiwa
Polsek Kediri Kota Ajak Pedagang dan Jukir Jaga Ketertiban Lingkungan
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Kaliombo, Polsek Kediri Kota Aipda Andrey V.M., S.H., melaksanakan kegiatan sambang dan koordinasi dengan paguyuban pedagang serta juru parkir di Pasar Loak Jl. Padang Padi, Kelurahan Kaliombo, pada Jumat (31/10/2025).
Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIB ini bertujuan untuk mengajak para pedagang dan petugas parkir menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan pasar, sekaligus memberikan imbauan agar tidak mengonsumsi minuman keras yang dapat memicu gangguan kamtibmas.
Dalam kegiatan tersebut, Bhabinkamtibmas mengedukasi para pedagang mengenai pentingnya menciptakan suasana pasar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penjual maupun pengunjung.
Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., memberikan apresiasi atas keterlibatan aktif Bhabinkamtibmas dalam menjaga situasi kamtibmas di wilayah binaan.
“Pasar adalah pusat aktivitas masyarakat, sehingga diperlukan perhatian khusus agar suasana tetap aman dan tertib. Kehadiran Bhabinkamtibmas untuk memberikan imbauan langsung kepada pedagang sangat penting dalam mencegah potensi gangguan keamanan,” tegas Kompol Ridwan.
Beliau juga menekankan bahwa Polsek Kediri Kota akan terus melakukan patroli dan pembinaan di titik-titik keramaian demi mewujudkan keamanan yang berkelanjutan. (res/an)
Peristiwa
Bhabinkamtibmas Mojoroto Kediri Koordinasi Bersama LMA Pastikan Perbaikan Kerusakan di RW 04
Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Mojoroto, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aiptu Andri Jatmiko, bersama Ketua RT dan RW melaksanakan pendampingan kepada karyawan proyek LMA dalam kegiatan pendataan rumah warga yang terdampak pembangunan jalan tol di wilayah RW 04 Kelurahan Mojoroto, pada Jumat (31/10/2025).
Kegiatan pengecekan dimulai pukul 09.30 WIB dan menyasar sejumlah rumah warga yang dilaporkan mengalami kerusakan akibat aktivitas konstruksi, di antaranya rumah milik Ibu Heni (RT 52 RW 04), Ibu Fera (RT 53 RW 04), Nur Aini (RT 13 RW 04), dan Bapak Uni Riyadi (RT 13 RW 04).
Pihak proyek LMA melakukan pencocokan data dan verifikasi lapangan dengan didampingi Bhabinkamtibmas serta perangkat lingkungan untuk memastikan kerusakan yang terjadi dapat segera ditangani. Menurut informasi dari tim proyek, proses perbaikan akan mulai dilaksanakan esok hari sesuai hasil pendataan.
Bhabinkamtibmas Aiptu Andri Jatmiko turut memberikan imbauan kepada warga agar tetap menjaga keamanan, ketertiban, serta berkoordinasi apabila membutuhkan bantuan selama proses perbaikan berlangsung.
Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., menyampaikan bahwa pendampingan ini dilakukan untuk memastikan hak-hak warga terpenuhi dan setiap proses berjalan transparan.
“Kami hadir untuk memastikan pendataan dilakukan secara objektif, warga merasa aman, dan setiap kerusakan yang ditimbulkan kegiatan proyek dapat ditangani sesuai prosedur. Polsek Mojoroto berkomitmen menjaga situasi tetap kondusif,” ujar Kapolsek. (res/an)
-
Peristiwa5 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Kriminal6 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Peristiwa6 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Uncategorized5 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa5 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa6 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Inspirasi6 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
-
Peristiwa2 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
