Connect with us

Uncategorized

Polda Jatim Sita 122 Ton Minyak Goreng Kemasan yang Akan Diekspor Secara Ilegal ke Timor Leste

Published

on

SURABAYA, Polres Tanjung Perak dengan dibantu jajaran Ditreskrimsus Polda Jawa Timur mengungkap kasus ekspor ilegal minyak goreng kemasan serta menetapkan dua orang tersangka inisial (R) 60 tahun dan (E) 44 tahun, yang diduga melakukan ekspor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diekspor dalam hal ini Minyak Goreng.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang dilakukan di Depo Meratus Jalan Tambak Langon, Surabaya, pada Kamis (28/5/2022) oleh Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta bersama Bapak Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dan Plt. Dirjen Daglu Kemendag RI Very Anggrijono, dan dihadiri juga oleh Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Akbp Anton Elfrino Trisanto, SIK, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Jatim dan Koordinator Pidum Kejati Jatim.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta saat menggelar konferensi pers menjelaskan terkait kronologis pengungkapan. Kemudian Komjen Pol Agus Andrianto Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), menjelaskan, permasalahan pemenuhan kebutuhan minyak curah kepada masyarakat dengan harga yang sudah ditetapkan pemerintah mungkin sampai saat ini masih proses pemenuhan.

“Di satu sisi pemerintah sudah memutuskan bahwa per/tanggal 28 April kemarin sudah diputuskan tidak ada ekspor produk CPO (crude palm oil) dan produk turunan lainnya seperti minyak curah,” kata Komjen Pol Agus Andrianto, Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), saat menggelar press release di Surabaya.

Tentunya keputusan ini harus dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di sektor perkebunan sawit atau produsen produksi CPO maupun produk lainnya.

“Larangan ini efektif berlaku mulai tanggal 28 April 2022 namun potensi yang mungkin terjadi adalah seperti saat ini. Salah satunya modus memanipulasi dokumen ekspor,” tambahnya.

Ini menjadi pengingat kepada jajaran Kepolisian, Kementrian perdagangan, Bea dan Cukai maupun Kejaksaan.

“Ayo sama-sama kita amankan bersama, ayo kerja bersama, ayo meniru yang sudah menangkap karena tidak menutup kemungkinan modus seperti ini dilakukan di tempat lain,” pungkasnya.

Sementara itu Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta, menyampaikan, perintah dari bapak Kapolri kepada seluruh jajaran untuk melakukan pengecekan dan pengawasan adanya ekspor ilegal migor. Kemudian kami jajaran polda jatim menyampaikan kepada seluruh tim untuk bergerak.

“Jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak mendapatkan informasi pada tanggal 28 april 2022 adanya dugaan pengiriman migor ke luar negeri. Hal ini bermula pada pengecekan yang dilaksanakan pada tanggal 1 – 4 mei 2022. Tim menemukan adanya 3 kontainer yang akan dikirim ke luar negeri,” kata Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta.

Lanjut Nico, lalu tim bersama sama melakukan pengecekan 3 kontainer dan didalamnya berisi migor. Selanjutnya tim menelusuri kelengkapan dokumen, di dalam pengembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak berkoordinasi dengan polda, bareskrim, dirjen perdagangan, kejaksaan serta bea cukai, akhirnya menemukan lagi lima kontainer yang akan dikirimkan ke luar negeri.

“Untuk kelima kontainer didalami surat-surat antara lain, dokumen pemberitauan ekspor barang, didalam penelusuran ditemukan bahwa barang-barang ini akan dikirim ke timur leste,” lanjutnya.

Dari hasil gelar perkara ditetapkan dua tersangka, inisial R dan E.

“Peran R adalah pembeli barang yang untuk di ekspor, jadi dia membeli dari satu tempat kemudian meminta bantuan E untuk mengurus dokumen,” ucapnya.

Barang bukti yang diamankan tiga unit kontainer berisi minyak goreng kemasan, serta lima unit kontainer minyak goreng kemasan di terminal Teluk Lamong. Dengan Total barang bukti minyak goreng kemasan sejumlah 162.642 liter atau 122 ton.

Kepada kedua tersangka dikenakan Pasal 112 Juncto Pasal 51 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan Juncto Permendag Nomor 22 Tahun 2022 tentang larangan ekspor sementara Crude Palm Oil, Renfined, Blenched and Deodorized Palm oil.

Continue Reading

Uncategorized

Polda Riau Bekuk 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera Lintas Provinsi

Published

on

Pekanbaru – Pengungkapan kasus kematian seekor gajah Sumatera yang ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Blok C99 kawasan konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, pada 2 Februari 2026, menjadi titik awal terbongkarnya jaringan perburuan satwa liar terorganisir lintas provinsi.

Dalam kasus ini, Polda Riau menetapkan 15 orang sebagai tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberhasilan tersebut dipaparkan dan dipimpin oleh Kadivhumas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir

dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (3/3/2026).

Ia menyampaikan dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Wakil Menteri Lingkungan Hidup Diaz Hendropriyono, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Rahul, Plt. Gubernur Riau SF Hariyanto, Penyidik Utama Bareskrim Polri Irjen Pol. Zulkarnaen, Pangdam Tuanku Tambusai Mayjen TNI Agus Hadi Waluyo, serta Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan.

Turut hadir juga Kepala BBKSDA Riau Supartono, perwakilan LAM Riau, serta aktivis lingkungan Davina Veronica dan Rahel Yosi Ritonga.

Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.

“Setelah bangkai gajah ditemukan pada 2 Februari 2026, tim gabungan langsung melakukan olah TKP. Pada 4 Februari dilakukan nekropsi oleh dokter hewan BBKSDA Wilayah Riau dan ditemukan serpihan tembaga di tengkorak kepala yang menguatkan kematian akibat luka tembak,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyidikan menggabungkan olah TKP, analisis balistik, digital forensik, analisis GPS collar, serta pemetaan jaringan pelaku.

“Ini bukan penanganan biasa. Kami memastikan konstruksi perkara kuat secara hukum dan berbasis bukti ilmiah,” tegasnya.

Menurutnya, kejahatan terhadap satwa dilindungi telah berkembang menjadi jaringan terstruktur dengan pembagian peran yang sistematis, mulai dari eksekutor, pemodal, perantara, kurir, hingga penadah.

“Dengan 15 tersangka yang telah diamankan dan tiga DPO yang masih diburu, negara menegaskan komitmennya untuk hadir, menindak, dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia dari praktik ilegal yang merusak masa depan,” jelasnya.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyampaikan duka mendalam atas kematian gajah Sumatera tersebut. Ia menegaskan bahwa praktik brutal perburuan satwa dilindungi tidak dapat ditoleransi.

“Kami kembali berduka atas kematian gajah liar Sumatera. Praktik brutal dan ilegal ini sangat disayangkan masih terjadi,” ujarnya.

Ia menyebut sejak awal pihaknya langsung berkoordinasi dengan Balai KSDA Riau dan Kapolda Riau untuk memastikan pelaku segera ditangkap.

“Alhamdulillah, dengan kerja sama yang erat antara jajaran Kepolisian, Polisi Kehutanan, dan Balai KSDA Riau, telah ditetapkan 15 tersangka dan tiga masih dalam pengejaran. Negara hadir untuk satwa liar kita,” tegasnya.

Raja Juli Antoni mengingatkan bahwa ancaman pidana terhadap pelaku kejahatan satwa dilindungi tidak ringan. Berdasarkan ketentuan perundang-undangan, pelaku terancam hukuman hingga 15 tahun penjara.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Kapolri dan jajaran Polda Riau atas profesionalisme dalam pengungkapan perkara tersebut, serta memberikan penghargaan kepada Direskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro, Direskrimum Kombes Pol. Hasyim Risahondua, dan Kapolres Pelalawan AKBP John Letedara beserta tim.

Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan menegaskan bahwa peristiwa ini bukan insiden tunggal, melainkan bagian dari pola perburuan yang terorganisir.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan ekonomi sesaat, maka yang rusak bukan hanya satu individu, tetapi keseimbangan alam,” ujarnya.

Dari hasil penyidikan terungkap bahwa sejak 2024 hingga 2026 terdapat sembilan lokasi kejadian perburuan gajah di wilayah Ukui dan sekitarnya.

“Artinya ini pola yang harus dihentikan secara sistematis. Karena itu kami memperkuat patroli terpadu dan patroli sapu jerat di kawasan rawan,” tegasnya.

Ia juga mengapresiasi kerja terpadu Ditreskrimsus, Ditreskrimum, Bidlabfor, dan Satreskrim Polres Pelalawan dalam mengungkap jaringan tersebut.

Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol. Ade Kuncoro memaparkan, penembakan terjadi pada 25 Januari 2026 sekitar pukul 15.00 WIB. Pelaku AN (DPO) menembak gajah dua kali di bagian kepala. Bersama RA, pelaku kemudian memotong kepala gajah untuk mengambil gading seberat sekitar 7,6 kilogram.

Gading tersebut dijual seharga Rp30 juta dan berpindah tangan hingga ke Sumatera Barat, sebelum dikirim melalui kargo udara ke Jakarta dan diteruskan ke Surabaya menggunakan jasa kargo kereta. Nilai transaksi terus meningkat hingga mencapai Rp125 juta lebih saat tiba di Jawa Tengah.

Sebagian gading kemudian diolah menjadi pipa rokok dan diperjualbelikan kembali. Seluruh rangkaian distribusi dari hutan Pelalawan hingga menjadi produk jadi berlangsung kurang dari dua minggu.

Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, 63 pipa rokok berbahan gading, 140 kilogram sisik trenggiling, 12 taring harimau, serta perlengkapan perburuan dan dokumen pengiriman.

Para tersangka dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta ketentuan pidana lainnya dalam KUHP.

“Kami pastikan pengembangan perkara terus berjalan, termasuk pengejaran terhadap tiga DPO,” tutup Ade Kuncoro.

Continue Reading

Peristiwa

Ratusan Pelajar Teken Ikrar Ramadhan Aman di SMPN 2 Mojo dan SDN 4 Tiron Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota melalui Polsek Mojo dan Polsek Banyakan menggelar deklarasi pencegahan kekerasan di sekolah serta komitmen Ramadhan – Idul Fitri tanpa petasan, pada Selasa (3/3/2026). Kegiatan berlangsung di dua lembaga pendidikan berbeda dengan melibatkan unsur pemerintah, TNI-Polri, serta pihak sekolah.

Di Kecamatan Mojo, deklarasi digelar di SMPN 2 Mojo, Desa Kranding. Apel dipimpin Camat Mojo H. Hasan sebagai pembina upacara. Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan diwakili Wakapolsek Iptu Sulistyawan, sementara Danramil Mojo diwakili Peltu Barno. Hadir pula Bhabinkamtibmas Desa Kranding Aiptu Dendy Kristianto.

Dalam apel tersebut, dibacakan amanat dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri yang menekankan pentingnya menciptakan lingkungan sekolah bebas kekerasan serta menghindari penggunaan petasan selama Ramadhan dan Idul Fitri. Para siswa secara simbolis menandatangani ikrar deklarasi sebagai bentuk komitmen bersama.

“Deklarasi ini bertujuan membangun kesadaran pelajar agar menjauhi bullying, kekerasan, dan aktivitas berbahaya seperti petasan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar perwakilan kepolisian di sela kegiatan.

Sementara itu, di wilayah Kecamatan Banyakan, Bhabinkamtibmas Desa Tiron Aiptu A. Winarso menggelar pembinaan dan apel ikrar bersama siswa di SDN 4 Tiron, Dusun Kaligayam. Kegiatan diikuti kepala sekolah, guru, serta para siswa.

Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai bahaya petasan dan kembang api, serta imbauan terkait pencegahan bullying dan kenakalan remaja. Pendekatan dilakukan secara persuasif agar pesan mudah dipahami siswa sekolah dasar.

Seluruh rangkaian kegiatan di kedua lokasi berlangsung tertib dan lancar. Kepolisian berharap deklarasi ini tidak hanya menjadi seremonial, tetapi benar-benar diimplementasikan dalam kehidupan sehari-hari selama bulan suci Ramadhan hingga Idul Fitri.

Langkah preventif ini menjadi bagian dari upaya menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di lingkungan pendidikan maupun masyarakat luas di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polres Kediri Kota Turun ke SD dan TK Tanamkan Edukasi Ramadhan Aman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran kepolisian di wilayah hukum Polres Kediri Kota menggelar apel ikrar mencegah kekerasan di sekolah serta kampanye Ramadhan dan Idul Fitri tanpa petasan di sejumlah lembaga pendidikan, pada Selasa (3/3/2026).

Di wilayah Kecamatan Grogol, Bhabinkamtibmas Desa Sumberejo Brigadir Imam Muchlisin menghadiri Apel Ikrar Mencegah Kekerasan di Sekolah dan Ramadhan-Idul Fitri Tanpa Petasan di halaman SDN Sumberejo, Kabupaten Kediri. Kegiatan tersebut diikuti Kepala Sekolah Titik Istirokah, para guru, serta seluruh siswa.

Dalam kesempatan itu, Brigadir Imam menyampaikan pesan kamtibmas kepada para siswa agar menjauhi tindakan perundungan, kekerasan, maupun penggunaan petasan yang berbahaya. Edukasi diberikan sebagai bentuk pencegahan sejak dini guna menciptakan lingkungan sekolah yang aman dan nyaman.

Sementara itu, di Kecamatan Mojo, Bhabinkamtibmas Desa Ngadi AIPDA Rudi Sutanto bersama tiga pilar melaksanakan sambang sekaligus menjadi pembina apel dalam kegiatan serupa di TK Dharma Wanita Desa Ngadi. Apel diikuti kepala sekolah, guru, dan seluruh murid taman kanak-kanak.

Kapolsek Grogol AKP Andang Wastiyono dan Kapolsek Mojo IPTU Mahmud Satriawan menyatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas menjelang dan selama bulan Ramadhan.

“Melalui apel ikrar ini, kami menanamkan nilai anti kekerasan serta kesadaran tidak bermain petasan karena dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” ujar salah satu perwira.

Selama kegiatan berlangsung di kedua lokasi, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar. Kepolisian berharap edukasi yang diberikan dapat membangun karakter disiplin serta kepedulian terhadap keselamatan sejak usia dini, sehingga tercipta lingkungan yang kondusif selama momentum keagamaan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page