Connect with us

Uncategorized

Polresta Banyuwangi Serahkan Tiga Bocah Terlantar Kepada Orang Tuanya

Published

on

BANYUWANGI – Ada tiga anak dibawah umur tertinggal di wisata Pulau Merah Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran beberapa hari lalu.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Deddy Foury Millewa melalui Kapolsek Pesanggaran AKP Basori Alwi mengatakan, petugas piket SPKT Polsek Pesanggaran Aipda Edy Riyanto dan Bhabinkamtibmas Sumberagung Bripka Danu Ardi telah menerima laporan dan penyerahan dari anggota Pokmas Pulau Merah.

“Tiga anak dibawah umur tanpa di dampingi orang tua tertinggal di Wisata Pulau Merah,” kata Kapolsek Pesanggaran.

AKP Basori Alwi menjelaskan, Minggu 22 mei 2022 sekitar jam 16.30 WIB, Ali selaku Pokmas Wisata Pulau Merah sedang berjaga di pintu masuk menemukan tiga anak – anak masih bawah umur.

Tiga anak tersebut antara lain MHH (9), RNA (11), dan JER (11), asal Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo. Menurut Ali, ketiga anak tersebut mengaku telah dibawa orang tak dikenal ketika sedang bermain di rumahnya.

“Mereka diajak jalan-jalan dan selanjutnya ditinggal di Pulau Merah,” terang AKP Basori Alwi.

Kemudian pada pukul 17.00 WIB, ketiga anak tersebut oleh Ali diserahkan ke Polsek Pesanggaran yang selanjutnya berkoordinasi dengan perangkat Desa Sambimulyo, Kecamatan Bangorejo.

“Ketiga anak tersebut selanjutnya dijemput perangkat desa dan orang tuanya,” imbuh AKP Basori Alwi.

Ketiga anak tersebut diserahkan kepada orangtuanya masing-masing dalam keadaan sehat. (Tyo_2305)

Continue Reading

Peristiwa

Sasar Pengunjung Taman Sekartaji Kediri, Polisi Ajak Warga Jadikan Keselamatan sebagai Kebutuhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota terus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya keselamatan di jalan raya. Kali ini, edukasi tertib berlalu lintas dilakukan dengan menyasar pengunjung Taman Sekartaji, Kota Kediri, pada Jumat (16/10/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut dilaksanakan Unit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel) Satlantas Polres Kediri Kota melalui pembinaan dan penyuluhan (binluh) kepada masyarakat yang sedang beraktivitas di kawasan taman.

Petugas menyampaikan imbauan mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas, kepatuhan terhadap rambu-rambu jalan, serta kewajiban menaati peraturan lalu lintas demi keselamatan bersama.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H., melalui laporan kegiatan menjelaskan bahwa sosialisasi tersebut merupakan bagian dari upaya membangun kesadaran masyarakat agar keselamatan menjadi prioritas setiap kali menggunakan jalan raya.

“Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, jadikan keselamatan sebagai kebutuhan,” kata AKP Septia Intan Putri.

Menurut laporan tersebut, kegiatan edukasi dilakukan dengan memberikan imbauan secara langsung kepada pengunjung Taman Sekartaji.

Pemilihan taman sebagai lokasi sosialisasi memungkinkan petugas menjangkau masyarakat di luar kegiatan pengaturan dan pengawasan lalu lintas yang biasa dilakukan di jalan raya.

Melalui pendekatan tersebut, pesan keselamatan tidak hanya disampaikan kepada pengendara ketika berada di jalan, tetapi juga kepada masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.

Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan salah satu faktor penting dalam mengurangi risiko kecelakaan.

Pengendara yang memahami fungsi rambu-rambu, marka jalan, dan ketentuan berkendara diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih aman ketika menghadapi berbagai situasi di jalan raya.

Namun, pengetahuan mengenai aturan saja tidak cukup apabila tidak diikuti kedisiplinan dalam penerapannya.

Karena itu, Satlantas Polres Kediri Kota mengajak masyarakat membangun kebiasaan tertib berlalu lintas sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

Pesan untuk menjadi pelopor keselamatan juga menekankan bahwa setiap pengguna jalan mempunyai peran dalam menciptakan budaya berlalu lintas yang aman.

Kesadaran tersebut dapat dimulai dari tindakan sederhana, seperti mematuhi rambu lalu lintas, menghormati hak pengguna jalan lain, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan.

Melalui kegiatan pembinaan dan penyuluhan, kepolisian berupaya mengedepankan langkah edukatif dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan lalu lintas.

Pendekatan ini menjadi pelengkap tugas kepolisian dalam pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas.

Kegiatan di Taman Sekartaji juga menjadi sarana komunikasi langsung antara petugas kepolisian dan masyarakat mengenai pentingnya keselamatan di ruang publik.

Kasat Lantas AKP Septia Intan Putri melaporkan bahwa seluruh rangkaian sosialisasi berlangsung lancar, terkendali, dan kondusif.

Melalui edukasi yang dilakukan secara berkelanjutan, Satlantas Polres Kediri Kota berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga tertib berlalu lintas tidak hanya dipandang sebagai kewajiban hukum, tetapi menjadi kebutuhan dalam kehidupan sehari-hari. (res/an)

Continue Reading

Uncategorized

BRAN dan Bappenas Perkuat Sinergi Penataan Agraria, Dorong Kesejahteraan Rakyat

Published

on

Jakarta, 16 Oktober 2026 — Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) memperkuat sinergi penataan agraria yang terintegrasi untuk mendukung kepastian hukum atas tanah, menjaga keberlanjutan lingkungan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sinergi tersebut menjadi bagian dari pembahasan dalam Rapat Koordinasi Tingkat Menteri mengenai Proyek Strategis Nasional (PSN) Program Penguatan Tata Kelola dan Ekosistem Agribisnis: Percepatan Penataan Lahan Perkebunan dan Kawasan Hutan Terintegrasi, di Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

BRAN diwakili oleh Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, S.I.K. Rapat dipimpin dalam koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk menyelaraskan kebijakan pertanahan, kehutanan, perkebunan, pengelolaan aset negara, dan pembangunan daerah.

Sebagai lembaga yang baru dibentuk, BRAN tengah membangun fondasi kelembagaan dan memperkuat koordinasi lintas sektor. Langkah ini diarahkan agar penataan agraria dilaksanakan berdasarkan data yang terverifikasi, pembagian kewenangan yang jelas, serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy menegaskan bahwa penataan agraria perlu menyeimbangkan perlindungan lingkungan, kepastian hukum atas tanah, dan peningkatan kesejahteraan rakyat.

“Sebagai lembaga yang baru dibentuk, BRAN berkomitmen membangun kerja nyata melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga untuk memperjelas status tanah, menyelaraskan data pertanahan dan kawasan hutan, serta mendukung penyelesaian persoalan agraria sesuai ketentuan hukum. Kami ingin memastikan kelestarian hutan tetap terjaga, rakyat memperoleh kepastian hukum melalui mekanisme yang berlaku, dan pemanfaatan tanah dapat meningkatkan produktivitas serta kesejahteraan rakyat,” ujar Djati.

Dalam pertemuan tersebut, pembahasan mencakup inventarisasi dan verifikasi lahan, pemutakhiran data spasial, serta kejelasan status bidang tanah. Data yang akurat menjadi dasar untuk menentukan langkah penanganan yang sesuai dengan kondisi setiap lokasi, termasuk melalui mekanisme penataan kawasan hutan atau reforma agraria apabila memenuhi persyaratan.

Bagi rakyat yang menggantungkan penghidupan pada tanah, kepastian status lahan merupakan faktor penting untuk memperluas akses terhadap program pemerintah. Dukungan terhadap peningkatan produktivitas, pembiayaan, penguatan koperasi, dan kemitraan yang inklusif diharapkan dapat membuka peluang ekonomi serta memperkuat pendapatan rakyat.

Pada saat yang sama, penataan lahan harus memperhatikan fungsi kawasan hutan dan keberlanjutan lingkungan. Setiap langkah perlu didasarkan pada verifikasi lapangan, kejelasan status kawasan, dan mekanisme hukum yang berlaku. Dengan pendekatan ini, perlindungan lingkungan dan pengembangan kegiatan ekonomi dapat berjalan seiring.

BRAN akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Bank Tanah, pemerintah daerah, serta pemangku kepentingan terkait. Sinergi tersebut diharapkan mendukung penyelarasan data, memperjelas pembagian tugas, dan memperkuat pelaksanaan kebijakan penataan agraria secara terukur serta akuntabel.

“Keberhasilan penataan agraria tidak cukup diukur dari tersedianya data atau selesainya administrasi. Yang ingin kita dorong adalah kepastian hukum yang lebih baik, lingkungan yang tetap terjaga, produktivitas tanah yang meningkat, dan terbukanya kesempatan ekonomi bagi rakyat. Reforma agraria harus menjadi jalan untuk menghadirkan keadilan dan manfaat nyata bagi rakyat,” tegas Djati.

Melalui sinergi dengan Bappenas dan kementerian serta lembaga terkait, BRAN mendukung arah pembangunan nasional yang menempatkan tanah sebagai sumber produktivitas dan kesejahteraan. Penataan agraria yang adil, terintegrasi, dan berkelanjutan diharapkan memperkuat ekonomi rakyat sekaligus menjaga sumber daya alam bagi generasi mendatang.

Continue Reading

Uncategorized

Polda Jatim Ungkap Dugaan Penipuan dan Penggelapan 185 Ton Gula, 11 Tersangka Diamankan

Published

on

SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam proses pengiriman komoditas gula dari tiga pabrik gula di Jawa Timur.

Ketiga lokasi tersebut yakni Pabrik Gula Semboro, Kabupaten Jember; Pabrik Gula Jatiroto, Kabupaten Lumajang; dan Pabrik Gula Ngadirejo, Kabupaten Kediri.

Dari rangkaian perkara tersebut, total muatan gula yang diduga dialihkan mencapai 185 ton, dengan estimasi nilai kerugian perusahaan sekitar Rp3 miliar. Penyidik telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing di Mapolda Jatim, Jumat (16/10/2026).

Kombes Pol Abast mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, rangkaian peristiwa tersebut terjadi pada 27 September hingga 2 Oktober 2026.

“Modus yang kami dalami berkaitan dengan pengalihan pengiriman gula yang tidak sesuai dengan alamat tujuan sebagaimana tercantum dalam dokumen pengiriman atau delivery order,” ujar Kombes Pol Abast.

Menurutnya, para tersangka diduga memanfaatkan proses pencarian armada angkutan serta komunikasi dalam proses pengiriman untuk mengalihkan lokasi bongkar muatan.

“Muatan yang semestinya dikirim kepada penerima sesuai dokumen diduga dialihkan ke lokasi lain. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat,” jelasnya.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Roy Hutton Marulamrata Sihombing menjelaskan, perkara tersebut terdiri atas tiga rangkaian kejadian.

Kasus pertama berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Semboro, Jember, pada 27–28 September 2026. Sebanyak 110 ton gula diduga dialihkan dari tujuan pengiriman semestinya menuju sebuah gudang di wilayah Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Penyidik menduga salah seorang tersangka berinisial RK berperan dalam mengendalikan proses pengalihan muatan. Penyidik juga masih mendalami peran pihak-pihak lain yang berkaitan dengan proses pengiriman maupun penjualan kembali gula tersebut.

Kasus kedua terjadi dalam pengiriman gula dari PG Jatiroto, Lumajang, pada 28 September 2026. Sebanyak 35 ton gula yang seharusnya dikirim menuju Bandung diduga dialihkan ke wilayah Candi, Sidoarjo.

Dalam perkara tersebut, penyidik mendalami peran sejumlah tersangka yang diduga melakukan pengalihan tujuan pengiriman, pemindahan muatan, hingga penjualan kembali gula tersebut.

Kasus ketiga berkaitan dengan pengiriman gula dari PG Ngadirejo, Kediri, dalam rentang 28 September hingga 2 Oktober 2026. Sebanyak 40 ton gula yang semestinya dikirim menuju Sukabumi diduga dialihkan dan kemudian dipasarkan di sejumlah wilayah di Jawa Timur.

Kombes Pol Roy mengatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengetahui secara utuh peran masing-masing tersangka maupun kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Penyidik masih mendalami bagaimana muatan yang semestinya sampai kepada penerima dapat dialihkan, siapa yang mengatur perubahan tujuan pengiriman, serta pihak-pihak yang menerima maupun menjual kembali muatan tersebut,” ujar Kombes Pol Roy.

Selain itu, penyidik juga melakukan penelusuran terhadap aliran dana dan komunikasi antarpihak untuk memperjelas konstruksi perkara.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain telepon seluler, uang yang diduga berkaitan dengan hasil tindak pidana, serta satu unit mobil pikap Daihatsu Gran Max yang diduga digunakan dalam rangkaian pendistribusian muatan.

Polda Jawa Timur menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka maupun barang bukti tambahan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan dengan Pasal 492 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penggelapan, sesuai dengan peran dan konstruksi perbuatan masing-masing.

“Polda Jawa Timur akan menangani perkara ini secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Penyidikan juga terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam rangkaian perkara tersebut,” pungkas Kombes Pol Roy. (*)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page