Connect with us

Uncategorized

Peredaran Minyak Goreng Kemasan Tanpa Ijin Edar Digulung Polda Jateng

Published

on

BANYUMAS – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng bersama Polresta Banyumas berhasil mengungkap tindak pidana peredaran minyak goreng kemasan tanpa ijin edar. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan konferensi pers ungkap kasus yang digelar di Mapolresta Banyumas pada Selasa, (31/05/2022) siang.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi didampingi Dirkrimsus Polda Jateng, dan Kapolresta Banyumas. Turut hadir dalam kegiatan Prof. Dr. Hibnu Nugroho selaku ahli hukum pidana dari Unsoed Purwokerto, Kepala BPOM Kab. Banyumas, serta Kadisperindag Kab. Banyumas,

Dalam keterangan persnya, Kapolda mengungkapkan bahwa Polda jateng terus melakukan penindakan terkait penyalahgunaan peredaran kebutuhan bahan pokok di tengah masyarakat. Sejauh ini Polda Jateng telah mengungkap kasus Penyalahgunaan Minyak Goreng (Migor) di 6 TKP.

“Hal ini selaras dengan kebijakan Kapolri untuk mengawal kebijakan pemerintah dalam pencegahan terjadinya penyalahgunaan peredaran migor di tengah masyarakat,” ujar Kapolda.

Terkait ungkap kasus di Banyumas, Kapolda menuturkan kejadian bermula pada tanggal 18 Mei 2022 ketika petugas kepolisian mendapat informasi dari masyarakat terkait dugaan penimbunan migor di wilayah Cilongok, Kab. Banyumas.

Namun saat dilakukan pendalaman oleh petugas didapati adanya pelanggaran lain yakni pemalsuan merk dan informasi yang dicantumkan dalam kemasan.

Di TKP sebuah gudang di Ds. Cikidang, Kec. Cilongok, Kab. Banyumas petugas menemukan ribuan botol kemasan minyak goreng merk “Lapama”. Dari hasil penyelidikan yang didapat, merk tersebut tidak memiliki ijin edar serta tidak mencantumkan informasi yang benar terkait produknya di kemasan.

Merk tersebut juga memberikan keterangan atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada label dengan memakai izin edar dari perusahaan lain. Barcode yang tertera dalam kemasan juga ternyata milik perusahaan lain. Merk tersebut juga tidak mencantumkan logo halal dari MUI.

Petugas kemudian mengamankan 7 orang pelaku dari TKP dan barang bukti sebanyak 628 karton berisi @12 botol migor merk Lapama berukuran 800ml dengan total 6 ribu liter minyak goreng.

Pendalaman yang dilakukan petugas mengarah ke tempat pengemasan migor merk Lapama di CV. Alam Timur Jaya yang terletak di Watugede, Singosari, Kab. Malang. Dilokasi tersebut petugas mengamankan 895 karton berisi migor merk Lapama dengan total lebih dari 8,5 ribu liter.

Selain mengamankan barang bukti, petugas juga mengamankan tersangka berinisial RAN selaku direktur perusahaan tersebut.

Modus yang digunakan tersangka adalah membeli bahan baku migor berupa minyak sawit jenis RBD CP 10 dari PT Prima Sukses Sejahtera Abadi selaku distributor minyak di wilayah Kabupaten Malang.

Setiap bulan tersangka membeli sebanyak 7-8 ton minyak non subsidi tersebut seharga Rp.20.800,- perkilo. Oleh tersangka, minyak tersebut dikirim ke gudang tersangka di CV. Alam Timur Jaya dan CV. Bumi Mondoroko.

Selanjutnya, migor dikemas ulang dengan merk “Lapama” dan dijual ke masyarakat dengan harga per kardus Rp235.000.00 atau per botol seharga Rp19.500.

“Barang bukti yang diamankan total sebanyak 18.288 botol migor merk Lapama ukuran 800ml. Jumlah semuanya lebih dari 14 ribu liter minyak goreng tanpa ijin edar yang kita amankan, atau seberat 12 ton,” ungkap Ahmad Luthfi.

Dituturkan bahwa kasus yang diungkap kali ini sangat besar karena melibatkan lintas provinsi. Selain itu, informasi menyesatkan yang dicantumkan dalam kemasan tersebut sangat merugikan masyarakat.

Kapolda juga menghimbau kepada masyarakat untuk lebih bijak dengan tidak mencari kesempatan dalam kesempitan terkait peredaran minyak goreng.

“Secara umum di wilayah kita tidak ada kelangkaan dan antrian terkait migor. Kita juga perintahkan seluruh jajaran untuk kontrol harga migor di pasar sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,” imbuhnya.

Ketua BPOM dan Disperindag Kab. Banyumas mengapresiasi kinerja polri dalam mengungkap kasus tersebut. Dengan terungkapnya kasus tersebut menghindarkan masyarakat dari ketidaksesuaian informasi yang dicantumkan dalam kemasan migor.

Guru Besar Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Prof. Dr. Hibnu Nugroho mengapresiasi teknik dan taktik pengungkapan kasus tersebut. Menurutnya pengungkapan kasus tersebut menunjukkan suatu kejelian dan kecerdikan yang luar biasa dari aparat penegak hukum Polda Jateng.

“Perbuatan pelaku yang memberikan informasi menyesatkan dalam kemasan minyak goreng tang diedarkan tersebut sangat merugikan masyarakat. Diharapkan pelaku mendapat hukuman setimpal karena perbuatannya merugikan hajat hidup orang banyak,” ungkap Prof. Dr. Hibnu Nugroho.

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 8 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta pasal 144 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 2 milyar rupiah.

Continue Reading

Peristiwa

Dedikasi Polres Kediri Tembus Pengakuan Nasional, Gerakkan Reformasi Melalui Inovasi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Malam itu di Auditorium Mutiara PTIK, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi saksi keberhasilan Polres Kediri Kota menerima piagam penghargaan bergengsi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Piagam tersebut menobatkan Polres Kediri Kota sebagai Unit Pelayanan Publik Kategori Pelayanan Prima (Nilai A), sebuah pengakuan atas pantauan dan evaluasi mandiri Polri 2024 yang menilai pelayanan publik secara komprehensif.

Suasana bangga mewarnai kedatangan Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., saat menerima penghargaan tersebut. Ia menyatakan bahwa prestasi ini bukan hanya milik institusi, tetapi buah dari usaha bersama, inovasi, dan integritas setiap personel.

“Piagam ini memperkuat semangat kami untuk terus memberi layanan yang cepat, akurat, dan bebas pungli. Kami tak ingin berhenti di sini; penghargaan ini menjadi fondasi untuk inovasi yang lebih besar,” ujarnya penuh keyakinan.

Sejak beberapa tahun terakhir, Polres Kediri Kota mengembangkan berbagai penerapan teknologi dalam pelayanan, seperti sistem pengaduan online yang memudahkan masyarakat dalam menyampaikan keluhan, layanan SIM digital yang ringkas, hingga tim respons cepat yang siaga di tingkat kelurahan. Dengan demikian, masyarakat merasakan kehadiran aparat lebih dekat dan responsif dalam memenuhi kebutuhan publik sehari‑hari.

Penghargaan ini juga mengandung nilai simbolis karena Polres Kediri Kota dinilai berhasil menegakkan transformasi birokrasi, menjaga profesionalisme anggota, dan melawan berbagai praktik lama yang dilabeli sebagai penyebab birokrasi lambat dan mahal. Budaya layanan yang humanis dan akuntabel kini menjadi ciri khas layanan mereka, jika seorang warga datang, mereka tak hanya mengurus dokumen, tetapi pulang dengan rasa aman dan dihargai.

Dalam gaya komunikasi yang lugas dan inspiratif, AKBP Bramastyo menekankan bahwa inovasi tak boleh berhenti dengan satu prestasi. Setiap penghargaan menjadi pijakan baru untuk mereformasi sistem, sebab mereka ingin semua lini layanan, mulai dari resepsionis hingga petugas patroli, menginternalisasi filosofi PRESISI (Prediktif, Responsif, Transparansi Berkeadilan). “Ini bukan sekadar penghargaan, ini adalah panggilan untuk terus memperbaiki diri agar masyarakat selalu merasa tertolong, bukan hanya dilayani,” ujarnya.

Kinerja cemerlang ini diharapkan akan memperkuat citra Polri di mata masyarakat, sekaligus membuka ruang dialog dan kolaborasi yang lebih baik antara lembaga pelayanan publik dan warga. Polres Kediri Kota membuktikan bahwa reformasi birokrasi bisa bersinergi dengan semangat kemanusiaan, membentuk institusi yang tidak hanya dipercaya karena kewenangannya, tetapi dicintai karena layanannya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Program Binrohtal Rutin Setiap Kamis di Kota Kediri, Bentuk Karakter Anggota Menuju Polri yang Humanis dan Religius

Published

on

Kediriselaludihati.com – Untuk menanamkan nilai-nilai spiritual dan memperkuat karakter moral dalam pelaksanaan tugas, Polres Kediri Kota bersama jajaran Polsek kembali melaksanakan program Binrohtal KAROMAH (Kamis Rohani dan Mental Sampai di Hati), Kamis pagi (19/6) di Masjid Baiturrohim Polres Kediri Kota.

Kegiatan ini diikuti oleh personel Polres dan Polsek jajaran, perwira, ASN, serta dihadiri oleh Waka Polres Kediri Kota, Kompol Yanuar Rizal Ardianto, S.H., S.I.K., para pejabat utama (PJU), serta penceramah Ustaz Idris.

Dalam sambutannya, Kabag SDM Kompol Kristin Kusuma Ratih, S.E., M.M., menyampaikan bahwa Karomah merupakan program rutin yang digagas sebagai bentuk pembinaan rohani dan mental anggota. “Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan anggota, serta menjadi penyeimbang dalam pelaksanaan tugas yang penuh tantangan,” ujarnya.

Acara dilanjutkan dengan tausiah oleh Ustaz Idris yang mengajak seluruh anggota Polri untuk tetap bersyukur, menjaga akhlak dan menjadikan setiap tugas sebagai ladang ibadah. “Semoga kita semua mendapat syafaat dari Rasulullah SAW di yaumul qiyamah, Aamiin,” tuturnya dalam ceramahnya yang khusyuk dan penuh hikmah.

Program ini dinilai sangat penting dalam membentuk karakter polisi yang tidak hanya tegas namun juga berintegritas, penuh empati, dan selalu mengedepankan nilai kemanusiaan dalam bertugas.

Selama kegiatan berlangsung, suasana tertib, aman dan penuh kekhusyukan tercipta. Binrohtal Karomah menjadi simbol komitmen Polres Kediri Kota dalam membangun institusi yang profesional, modern dan terpercaya melalui pendekatan religius. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

25 Pengendara Terjaring Teguran dalam Cipta Kondisi Rayon 1 Kota Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Hari Bhayangkara ke-79, Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota menggelar kegiatan razia malam bertajuk Cipta Kondisi Rayon 1 di wilayah hukumnya, Rabu malam (18/6/2025). Razia dilaksanakan mulai pukul 22.00 WIB di kawasan Perempatan Baptis, Jalan I.B.H. Pranoto, Kecamatan Pesantren.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., dengan melibatkan total 15 personel gabungan dari Polsek Pesantren dan Polsek Kediri. Razia dilakukan secara selektif dengan sasaran utama kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis (spektek), penggunaan knalpot brong, dan pengendara yang terlibat balap liar.

“Cipta kondisi ini adalah bentuk komitmen Polsek Pesantren untuk menciptakan ruang publik yang aman dan nyaman di malam hari, serta mencegah potensi gangguan kamtibmas,” ujar Kompol Siswandi.

Dari hasil pelaksanaan, tidak ditemukan pelanggaran berat yang mengakibatkan tilang. Namun, sebanyak 25 pengendara mendapat teguran karena pelanggaran ringan seperti tidak menggunakan helm atau melanggar marka jalan.

Selain itu, petugas juga memberikan edukasi dan imbauan langsung kepada masyarakat agar lebih peduli terhadap keselamatan berlalu lintas serta menjaga kamtibmas secara bersama-sama.

Kegiatan berlangsung dalam suasana tertib dan kondusif tanpa hambatan. Langkah ini merupakan bagian dari operasi kepolisian terpusat dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), guna menciptakan stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Kediri Kota. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page