Connect with us

Uncategorized

Polres Tanjung Perak Berhasil Menangkap Komplotan Penggelapan Ratusan Handphone Senilai 1,5 Miliyar

Published

on

SURABAYA* – Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mengungkap kasus penipuan dan atau penggelapan Handphone, di Jalan Demak Surabaya, pada Kamis (07/07/2022).

Dari hasil ungkap kasus tersebut, Lima orang tersangka komplotan yang berhasil diringkus Polisi adalah EM (46) warga Jalan Rembang, Surabaya, M (49), warga asal Ds. Rojopolo Persil kab. Lumajang atau Jalan. Randu Barat, Kota Surabaya, FH (24) asal Dsn. Polay, Kab. Pamekasan, CAH (34) asal Dsn. Oro Timur kab. Pamekasan dan AF (32) asal Dsn. Polay Kab. Pamekasan.

AKBP Anton Elfrino Trisanto Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya melalui Kapolsek Pabean Cantikan Kompol Hegy Renanta mengatakan, Handphone yang digelapkan oleh para pelaku yakni, 14 unit tipe VIVO Y21S dan 410 unit dengan rincian tipe T15G 60 Unit, V23E 100 unit, Y33T 50 Unit, Y15S 60 Unit, Y21 40 Unit, Y21S 100 unit.

“Korban ENFW saat itu mengirimkan barang berupa Handphone untuk tujuan Surabaya menuju Banjarmasin melalui pelaku EM (Jasa Pengiriman) untuk melakukan pengiriman barang dari Surabaya,” jelas Kompol Hegy.

Kompol Hegy menambahkan, barang yang diambil dan dibawa oleh EM dari PT. Dira Pratama Expressindo komplek pertokoan semut indah D-5 Surabaya itu untuk dikirim ke Banjarmasin sesuai alamat tujuan.

Namun lanjut Kapolsek Pabean Cantikan, ditengah perjalanan barang – barang tersebut, tidak sampai tujuan.

“Kemudian pada 25 juli 2022, anggota Unit Reskrim melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa EM saat itu berada di Home Stay PN Jalan Yos Sudarso, Sidoarjo,”jelas Kompol Hegy.

Di lokasi tersebut akhirnya Polisi berhasil mengamankan EM dan barang bukti yang hasil penggelapan 276 unit Handphone Vivo dengan berbagai macam type, 1 buah celana jeans, 2 buah jaket, 5 buah kaos, 1 buah tas selempang dan 1 unit Handphone Merk Samsung, dalam kejadian tersebut, kerugian sebesar 1,5 milyar.

Selanjutnya dari hasil pemeriksaan Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan akhirnya mengamankan pelaku lainnya sehingga menjadi lima orang beserta barang buktinya.

“Lima tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan guna pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas Kapolsek Pabean Cantikan.

Sementara itu dikomfirmasi terpisah, Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Ipda Suroto membenarkan adanya penangkapan pelaku penggelapan Handpone dari salah satu distributor.

“Sesuai yang dilaporkan ke Polisi sejumlah 424 unit handphone baru dengan nilai kurang lebih 1,5 Miliyar rupiah,”kata Ipda Suroto.

Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,kata Ipda Suroto para pelaku dijerat dengan Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang Penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun. (**19/hms).

Continue Reading

Peristiwa

Empat Botol Kuntul Disita Polsek Pesantren dari Warung di Jalan Cemara Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polsek Pesantren Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Jumat malam (8/8/2025).

Penindakan dilakukan sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah warung milik Heri Kriswanto (45) yang berlokasi di Jalan Cemara 25. Dari lokasi, petugas menyita empat botol minuman beralkohol merk Kuntul ukuran sekitar 920 ml.

Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H., menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas penjualan miras di warung tersebut.

“Petugas Unit Reskrim dan Unit Tipiring segera melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan miras tanpa izin dan pelaku langsung diamankan,” ujarnya.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polsek Pesantren untuk proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 9 ayat 2 Perda Kota Kediri No. 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras, yang mengacu pada Permendag Nomor 25 Tahun 2019.

Kompol Siswandi menegaskan pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojoroto Kediri Apresiasi Warga yang Aktif Pasang Bendera dan Hiasan Kampung

Published

on

Kediriselaludihati.com – Dalam rangka menyambut HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Bhabinkamtibmas Kelurahan Tamanan, Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota Aipda Sigit Sutanto, melaksanakan kegiatan Door to Door System (DDS) ke warga RT 01 RW 03, Sabtu (9/8/2025) siang.

Kegiatan ini bertujuan mempererat silaturahmi sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas. Aipda Sigit memberikan apresiasi kepada warga atas partisipasi mereka dalam memasang bendera merah putih, umbul-umbul, dan gapura di lingkungan sebagai bentuk semangat kemerdekaan.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya menjaga kerukunan, kekompakan, serta keamanan lingkungan.

“Kebersamaan dan kerukunan warga adalah modal utama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, apalagi menjelang peringatan HUT RI. Mari terus kita jaga bersama,” ujarnya.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang aktif turun ke lapangan. Ia menegaskan bahwa Polsek Mojoroto akan terus mendukung kegiatan yang mempererat hubungan antara polisi dan masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Semen Kediri Ungkap Dua Kasus Penjualan Miras Ilegal dalam Dua Hari

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Samapta Polsek Semen, Polres Kediri Kota, berhasil mengungkap dua kasus peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kecamatan Semen hanya dalam waktu dua hari, Rabu (6/8/2025) dan Kamis (7/8/2025).

Kasus pertama terjadi pada Rabu (6/8) sekitar pukul 14.00 WIB di warung kopi milik Komari, warga Dusun Petok, Desa Puhrubuh. Polisi mengamankan 15 botol arak Bali (Arbal) yang terdiri dari 10 botol ukuran 620 ml dan 5 botol ukuran 1.500 ml.

Sehari kemudian, Kamis (7/8) sekitar pukul 17.00 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di warung milik Kadir, warga Dusun Selopanggung, Desa Selopanggung. Dari lokasi ini, polisi menyita 10 botol arak Jowo (Arjo) ukuran 600 ml.

Penangkapan kedua tersangka ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya penjualan miras ilegal di wilayah mereka. Ps Kapolsek Semen, Iptu Bambang Heri Muljono, S.H., membenarkan bahwa kedua operasi dilakukan berdasarkan informasi warga yang segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan.

“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang memberikan informasi. Setiap laporan akan kami respon cepat untuk mencegah peredaran miras ilegal yang dapat memicu gangguan keamanan,” tegasnya.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 50 ayat (1) jo Pasal 25 ayat (1) huruf b Peraturan Daerah Kabupaten Kediri Nomor 06 Tahun 2017 tentang peredaran dan penjualan minuman beralkohol. Barang bukti telah diamankan di Polsek Semen untuk proses hukum lebih lanjut.

Polsek Semen menegaskan akan terus menggelar operasi serupa guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page