Connect with us

Uncategorized

Dalam Sehari Polres Probolinggo Berhasil Tangkap 5 Pengedar Narkoba

Published

on

PROBOLINGGO – Satresnarkoba Polres Probolinggo terus gencar melakukan penangkapan terhadap pengedar gelap narkotika di Kabupaten Probolinggo.

Kali ini, lima orang tersangka ( semua warga Kabupaten Probolinggo….red) yang berhasil diringkus anggota Satresnarkoba diantaranya MAM (26) dan AR (31), warga Banyuanyar, MS (29) warga, Wonomerto; YD (30), warga Desa Pondokwuluh, Leces dan JH (33), Kecamatan Dringu.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba AKP Jayadi mengatakan penangkapan terhadap para tersangka bermula dari adanya laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres pada nomor Whatsapp (085336338838), terkait adanya perederan gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap MAM di Desa Liprak Kulon Kecamatan Banyuanyar Kabupaten Probolinggo, pada Sabtu (13/8/2022) malam.

“Saat kami lakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dua poket sabu seberat 1,18 gram yang dibungkus plastik dan tisu putih,” kata Kasat Resnarkoba.

Dari penangkapan tersebut dilakukan pengembangan setelah tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari AR. Tak butuh waktu lama, petugas bergegas mendatangi rumah AR, di Desa Blado Wetan, Kecamatan Banyuanyar, Kabupaten Probolinggo.

Dari penangkapan terhadap AR, petugas menyita barang bukti dua poket sabu seberat 10,4 gram, satu buah pipet berisi sabu, satu buah timbangan digital dan satu buah handphone yang digunakan untuk transaksi dengan pelanggannya.

“Dari keterangan AR sabu yang ia jual berasal dari MS yang berada di Wonomerto. Selanjutnya kami bergegas mendatangi lokasi sesuai keterangan AR,” tutur Kasat Resnarkoba,Selasa (16/8/22).

Saat petugas tiba dan melakukan penggerebekan, MS tengah mengonsumsi sabu bersama YD dan JH. Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dilokasi dan ditemukan empat poket sabu seberat 60,58 gram milik Sodik, empat buah plastik klip, timbangan digital, satu buah tempat sabu yang telah disolasi warna hitam. Sementara dari tangan YD ditemukan satu poket sabu seberat 0,79 gram.

Total narkotika jenis sabu yang disita oleh petugas dalam kurun waktu sehari sebanyak 72,95 gram dan kelima pelaku langsung kami amankan dan dibawa ke Mapolres Probolinggo guna penyidikan lebih lanjut.

“Akibat perbuatannya kelima tersangka terancam pasal 114 (2) sub pasal 112 (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara dan atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkas Kasat Resnarkoba. (**19/moki).

Continue Reading

Peristiwa

Sasar Obvit, Perbankan, dan Pertokoan di Wilayah Hukum Polsek Pesantren Kediri

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren Polres Kediri Kota melaksanakan patroli harkamtibmas secara intensif untuk mencegah tindak pidana 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukumnya, Selasa (12/8/2025) pagi.

Patroli yang dimulai pukul 10.00 WIB ini menyasar sejumlah obyek vital seperti Bank BRI Unit Pesantren, Alfamart Pesantren, Gardu Induk Tenaga Listrik (Gitet) Kelurahan Banaran, SPBU Kresek Pesantren, serta Toko Emas Kencana di Kelurahan Bawang.

Kegiatan dipimpin Iptu Aris Purwanto selaku perwira pengawas, didampingi Aiptu Supari, Aiptu Santoso Pribadi, Aiptu Agus Priyono, S.H., M.H., dan Aipda Ainul Huda. Dalam patroli tersebut, petugas berdialog dengan pihak keamanan setempat, karyawan, dan masyarakat, menyampaikan pesan kamtibmas serta mengimbau agar tetap waspada terhadap potensi kejahatan.

“Patroli ini rutin kami lakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya di lokasi-lokasi yang berpotensi menjadi sasaran kejahatan 3C,” ujar Kapolsek Pesantren, Kompol Siswandi, S.H.

Hasil kegiatan menunjukkan situasi wilayah tetap aman, tertib, dan kondusif. Polsek Pesantren memastikan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk menjaga rasa aman masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Patroli Malam Polsek Kediri Kota Sasar Obvit Perbankan, SPBU, dan Pusat Perbelanjaan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Kediri Kota melaksanakan patroli harkamtibmas pada Senin malam (11/8/2025) hingga Selasa pagi (12/8/2025) untuk mengantisipasi tindak kejahatan 3C (Curas, Curat, dan Curanmor) di wilayah hukumnya.

Patroli yang dimulai pukul 20.00 WIB hingga 08.00 WIB ini menyasar sejumlah objek vital, di antaranya Bank Jatim Jalan Panglima Besar Sudirman, Bank Mandiri Kota Kediri, SPBU Jalan Joyoboyo, ATM Sriratu Jalan Patiunus, Bank BSI Syariah Jalan Hayam Wuruk, dan Bank BCA Jalan Brawijaya.

Kegiatan dipimpin AKP Sugeng Triyono selaku perwira pengawas, didampingi Aiptu Imam Suasono, S.H., M.H., Aiptu Bekti Purwanto, Aipda Gunawan R, dan Aiptu Arif Y. RA.

Dalam patroli, personel melakukan pengecekan keamanan, berdialog dengan petugas keamanan, karyawan, serta warga untuk menyampaikan pesan kamtibmas dan mengajak masyarakat menjaga keamanan lingkungan.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., mengatakan patroli malam ini merupakan langkah preventif yang rutin dilaksanakan untuk mencegah aksi kejahatan dan memastikan situasi tetap kondusif.

“Hasilnya, situasi wilayah hukum Polsek Kediri Kota selama patroli berlangsung terpantau aman dan terkendali,” ujarnya. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

15 Botol Minuman Keras Berbagai Jenis Diamankan Polres Kediri Kota

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota mengamankan dua penjual minuman keras (miras) tanpa izin dalam operasi penertiban yang digelar di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Rabu (6/8/2025) dini hari.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 04.00 WIB di Jalan Abusono, Kelurahan Ngampel. Petugas mengamankan Dwi Sulistyo Nugroho (35), warga setempat, bersama barang bukti tiga botol miras merek anggur merah berukuran 800 ml.

Sekitar satu jam kemudian, pukul 05.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Gang VI, Kelurahan Mojoroto. Di lokasi ini, polisi menangkap Sandy Margareta (20) beserta 12 botol miras jenis arak Jawa berukuran 600 ml.

Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Samapta menyebutkan, penindakan dilakukan berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya penjualan miras di lingkungannya.

“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penindakan di lapangan,” ungkapnya.

Kedua pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Polsek Mojoroto untuk proses hukum sesuai Pasal 9 ayat (2) Perda Kota Kediri Nomor 12 Tahun 1983 tentang Izin Penjualan Minuman Keras.

Polres Kediri Kota mengimbau masyarakat untuk terus melapor apabila mengetahui praktik serupa, demi menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page