Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Tarokan Pastikan Penyaluran BLT di Desa Kerep Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Pelaksanaan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, berjalan dengan aman dan tertib pada Kamis pagi (6/11/2025). Kegiatan dipusatkan di Gedung Olahraga Desa Kerep dan mendapat pengawasan langsung dari Bhabinkamtibmas Desa Kerep, Aipda Moh. Syafiudin.

Sebanyak 30 warga penerima manfaat mendapatkan BLT untuk bulan Oktober dan November dengan total Rp600.000 per orang. Proses penyaluran berlangsung lancar, mulai dari verifikasi data, antrean penerima, hingga penyerahan bantuan secara bergilir.

Selama kegiatan berlangsung, Aipda Moh. Syafiudin memberikan imbauan kamtibmas kepada warga agar tetap menjaga keamanan lingkungan serta menjalin komunikasi yang baik dengan perangkat desa dan aparat keamanan.

“Kami mengingatkan warga agar menjaga situasi tetap kondusif. Bila ada permasalahan atau laporan penting, masyarakat dipersilakan menghubungi Polsek Tarokan atau Bhabinkamtibmas,” ujarnya.

Polsek Tarokan menegaskan bahwa pengamanan kegiatan sosial seperti penyaluran BLT merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman serta memastikan seluruh proses berjalan tertib sesuai ketentuan.

Kapolsek Tarokan Iptu Ibnu Sa’i, S.H., menyampaikan apresiasi atas kelancaran kegiatan tersebut dan menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, warga, dan Bhabinkamtibmas dalam menjaga stabilitas kamtibmas. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Kediri Kota Pastikan Lokasi Koperasi Merah Putih Ngronggo Aman dan Siap Digunakan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Tiga Pilar Keamanan di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri melakukan pengecekan langsung terhadap gedung aset milik pemerintah yang rencananya akan digunakan sebagai Koperasi Merah Putih. Kegiatan berlangsung pada Kamis (6/11/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di Kantor UPTD Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kota Kediri.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngronggo, Aiptu Aris Hadi Suryanto, bersama perangkat kelurahan dan Babinsa memantau kondisi bangunan serta memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum nantinya dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan koperasi. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui kelayakan ruangan, aksesibilitas, serta faktor keamanan gedung.

Kegiatan berjalan lancar dengan situasi kamtibmas aman dan terkendali. Pihak kepolisian memberikan pendampingan agar proses alih fungsi gedung dapat berlangsung sesuai aturan dan tidak menimbulkan potensi gangguan keamanan.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., mengapresiasi langkah Tiga Pilar Kelurahan Ngronggo dalam memastikan kesiapan lokasi sebelum digunakan masyarakat.

“Koperasi Merah Putih nantinya menjadi wadah pemberdayaan ekonomi warga. Kami mendukung penuh proses persiapan ini agar berjalan tertib, aman, dan sesuai ketentuan,” ujarnya. Kapolsek menambahkan bahwa peran Bhabinkamtibmas sangat penting dalam memastikan setiap kegiatan masyarakat berlangsung kondusif.

Polsek Kediri Kota berkomitmen terus hadir dalam setiap proses pembangunan dan pelayanan publik di wilayahnya sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dan kepentingan masyarakat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Polsek Banyakan Kediri Kawal Jalannya Pembagian Sertifikat PTSL Agar Aman dan Tertib

Published

on

Kediriselaludihati.com – Sebanyak 600 sertifikat tanah dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahap 3 tahun 2025 resmi diserahkan kepada warga Desa Parang, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri, pada Kamis (6/11/2025). Kegiatan berlangsung di Balai Desa Parang dan mendapat pengamanan serta pemantauan langsung dari Bhabinkamtibmas Polsek Banyakan, Aiptu Sumarlan, bersama Babinsa dan perangkat desa.

Petugas dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kepala Desa Parang, Ketua Panitia PTSL beserta anggota, perangkat desa, dan warga penerima sertifikat turut hadir dalam kegiatan tersebut. Penyerahan sertifikat dilakukan setelah rangkaian acara pembukaan, sambutan dari pemerintah desa, panitia PTSL, dan perwakilan BPN, kemudian ditutup dengan doa sebelum proses pembagian dimulai.

Kegiatan berlangsung lancar, tertib, dan aman. Personel Bhabinkamtibmas memastikan proses penyerahan berjalan sesuai prosedur, menghindari potensi gangguan, serta memberikan imbauan kepada warga agar tetap menjaga ketertiban selama proses berlangsung.

Kapolsek Banyakan, Iptu Joko Purwantono, S.H., menyampaikan bahwa kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pelayanan publik seperti penyerahan PTSL merupakan bagian dari tugas kepolisian dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Penyerahan PTSL ini adalah program penting bagi masyarakat. Kami memastikan seluruh rangkaian berjalan tertib dan aman, sehingga warga yang menerima sertifikat dapat merasa nyaman dan terbantu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa polisi akan terus hadir dalam setiap kegiatan masyarakat untuk memberikan pengamanan, pendampingan, dan memastikan pelayanan publik berlangsung lancar. “Polsek Banyakan berkomitmen mendukung program pemerintah, termasuk PTSL, agar manfaatnya benar-benar dirasakan warga,” tambahnya.

Melalui pendampingan ini, Polres Kediri Kota berharap proses PTSL di wilayah hukum Polsek Banyakan terus berjalan efektif, transparan, dan aman, sehingga semakin banyak warga yang mendapatkan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page