Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Mojo Ajak Warga Utamakan Musyawarah dan Tolak Provokasi Pihak Tidak Bertanggung Jawab

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat terus diperkuat jajaran Polsek Mojo, Polres Kediri Kota melalui pendekatan humanis dan komunikasi langsung dengan warga.

Salah satu langkah konkret dilakukan Bhabinkamtibmas Desa Petungroto, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, dengan menghadiri pertemuan rutin bulanan lembaga desa sekaligus menyampaikan pesan-pesan kamtibmas kepada masyarakat.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Minggu (10/5/2026) mulai pukul 18.30 WIB hingga 21.00 WIB di kediaman Ketua RT 011 RW 03 Desa Petungroto, Gianto. Hadir dalam kegiatan itu Bhabinkamtibmas Desa Petungroto AIPTU Eko Setyo Prayitno, SH bersama unsur masyarakat dan perangkat desa.

Dalam forum tersebut, Bhabinkamtibmas tidak hanya menghadiri agenda rutin kelembagaan desa, tetapi juga melakukan sambang dialogis sebagai bentuk penguatan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam menjaga harkamtibmas.

Aiptu Eko menyampaikan sejumlah imbauan penting kepada warga, mulai dari menjaga kerukunan antarwarga, memperkuat komunikasi sosial, hingga mendorong penyelesaian persoalan secara musyawarah.

Warga juga diingatkan agar segera berkoordinasi dengan perangkat desa maupun Bhabinkamtibmas apabila menemui persoalan di lingkungan sekitar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas sumbernya maupun ajakan dari pihak luar yang tidak memiliki kepentingan terhadap keamanan lingkungan.

Kapolsek Mojo Iptu Mahmud Satriawan, SH menegaskan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam forum warga merupakan bagian dari strategi preventif kepolisian untuk mendeteksi dan mencegah potensi gangguan keamanan sejak dini.

“Bhabinkamtibmas adalah ujung tombak Polri di desa. Kehadiran anggota di tengah masyarakat bukan hanya untuk monitoring situasi, tetapi juga membangun kedekatan emosional dan kepercayaan publik,” ujar Mahmud, Minggu malam.

Menurut dia, pola komunikasi langsung seperti ini efektif untuk menyerap aspirasi warga sekaligus menjadi ruang edukasi hukum dan keamanan.

Ia menekankan pentingnya penyelesaian persoalan secara bijak tanpa melibatkan pihak-pihak yang tidak berkompeten.

“Setiap permasalahan sosial sebaiknya diselesaikan melalui musyawarah dan koordinasi dengan unsur terkait. Jangan mudah membawa persoalan ke pihak luar yang justru berpotensi memperkeruh keadaan,” katanya.

Mahmud juga mengingatkan masyarakat agar lebih bijak dalam menerima informasi, terutama di era digital ketika arus berita sangat cepat dan tidak seluruhnya dapat dipertanggungjawabkan.

“Warga jangan mudah percaya pada isu atau ajakan provokatif. Saring informasi sebelum dibagikan, dan apabila ada hal yang berpotensi mengganggu kamtibmas segera laporkan,” tuturnya.

Kegiatan sambang tersebut mendapat respons positif dari warga karena dinilai mempererat hubungan antara aparat keamanan dengan masyarakat desa.

Pertemuan berlangsung dalam suasana dialogis dan penuh kekeluargaan. Warga diberi kesempatan menyampaikan masukan serta kondisi lingkungan masing-masing.

Hingga kegiatan selesai, situasi di Desa Petungroto terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Melalui kegiatan seperti ini, Polsek Mojo berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan semakin meningkat, sehingga tercipta wilayah yang aman, nyaman, dan harmonis. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Edukasi Antibullying dan Penggunaan Gawai Disampaikan Bhabinkamtibmas Gayam Kediri ke Pelajar

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Gayam, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, Aiptu Hari Purnomo menjadi pembina upacara dalam kegiatan upacara gabungan SDN Gayam 1, 2, dan 3, pada Senin (11/5/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 07.00 WIB tersebut dilaksanakan di SDN Gayam 1 dan diikuti kepala sekolah, guru, serta siswa-siswi dari tiga sekolah dasar di wilayah Kelurahan Gayam.

Dalam kesempatan itu, Aiptu Hari Purnomo menyampaikan materi bertema “Menjadi Generasi Emas” dengan penekanan pada pencegahan perundungan (bullying) di lingkungan sekolah serta pentingnya pembatasan penggunaan telepon genggam pada anak.

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gayam Aiptu Hari Purnomo mengatakan pendidikan karakter dan kedisiplinan perlu ditanamkan sejak usia dini untuk membentuk generasi yang berkualitas.

“Anak-anak harus belajar saling menghargai, tidak melakukan bullying terhadap teman, serta bijak dalam menggunakan handphone agar tidak mengganggu waktu belajar maupun interaksi sosial,” ujar Hari.

Ia juga mengingatkan siswa untuk memanfaatkan waktu dengan kegiatan positif, menjaga disiplin, dan menghormati guru serta orang tua.

Kapolsek Mojoroto Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan keterlibatan Bhabinkamtibmas di lingkungan sekolah merupakan bagian dari program pembinaan generasi muda melalui pendekatan edukatif.

“Kehadiran anggota di sekolah tidak hanya menjaga kedekatan dengan masyarakat, tetapi juga memberikan edukasi kepada anak-anak tentang nilai disiplin, etika, dan kepedulian terhadap lingkungan sekitar,” kata Rudi.

Menurut dia, isu bullying dan penggunaan gawai pada anak menjadi perhatian penting sehingga perlu adanya edukasi berkelanjutan dari berbagai pihak.

Selama kegiatan berlangsung, suasana upacara berjalan tertib, aman, dan lancar. Materi yang disampaikan mendapat perhatian dari siswa maupun tenaga pendidik yang hadir. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Sebanyak 15 Warga Desa Kerep Kediri Terima Bantuan Tunai untuk Mei dan Juni 2026

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, Aiptu Moh Syafiudin bersama unsur tiga pilar melaksanakan pengamanan dan pemantauan penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Tahun Anggaran 2026, pada Senin (11/5/2026).

Kegiatan berlangsung mulai pukul 09.00 WIB di Gedung Olahraga Desa Kerep, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri.

Dalam kegiatan tersebut, pemerintah desa menyalurkan bantuan kepada 15 penerima manfaat untuk alokasi bulan Mei dan Juni 2026. Masing-masing penerima memperoleh bantuan sebesar Rp300.000 per bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp600.000 per orang.

Bhabinkamtibmas Desa Kerep Aiptu Moh Syafiudin mengatakan kehadiran aparat kepolisian bertujuan memastikan proses distribusi bantuan berjalan aman, tertib, dan tepat sasaran.

“Kami melakukan pemantauan dan pengamanan agar penyaluran bantuan kepada masyarakat dapat berjalan lancar, transparan, dan kondusif,” ujar Syafiudin.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera berkoordinasi dengan aparat desa maupun kepolisian apabila terdapat kendala atau permasalahan dalam proses penyaluran bantuan.

“Jika ada persoalan terkait penyaluran atau hal lain yang membutuhkan penanganan, masyarakat dapat segera menghubungi Bhabinkamtibmas maupun Polsek Tarokan,” katanya.

Kapolsek Tarokan AKP Ibnu Sa’i, S.H., mengatakan pengawalan penyaluran bantuan sosial merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap program pemerintah yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

“Kehadiran anggota dalam kegiatan penyaluran bantuan bertujuan menjaga situasi tetap aman sekaligus memastikan bantuan tersalurkan dengan baik kepada warga yang berhak menerima,” ujar Ibnu.

Menurut dia, sinergi antara pemerintah desa, aparat keamanan, dan masyarakat sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik dalam pelaksanaan program bantuan sosial.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya gangguan yang menonjol. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page