Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Polsek Pesantren Olah TKP Orang Tersengat Listrik

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polsek Pesantren, Polres Kediri Kota mendatangi TKP orang tersengat listrik.

Kejadian pada hari Kamis 2 mei  2024 sekira pukul 14.30 wib Rt 25 Rw 05 Kel Singonegaran Kec. Pesantren Kota Kediri. Korban Machrus Ali, warga L Taman Hapsari No 53 Rt 005 Rw 001.Kel Tamanan Kec Mojoroto. Kota kdr.

Saksi Moh. Anang Darunnaja warga Dusun Petok Rt 02 Rw 04 Desa Puh Rubuh Kec Semen dan Sriin, warga Lingk Tirto udan Rt 24 Rw 009 Kek Tosaren Kec Pesantren Kota Kediri.

Pada hari Kamis 2 Mei 2024 sekira pkl 14.39 WIB, korban sedang mencetak kertas namun saat mencetak kertas, sedang menyetel posisi kertas agar hasilnya bagus.

Namun ternyata salah satu kakinya menyentuh Kompresor yang ada aliran listrik sehingga langsung lengket. Dalam keadaan berdiri dan sudah tidak bergerak.

Terus kemudian ada temanya merasa curiga kok korban berdiri terus dan diam, sehingga merasa curiga langsung mematikan listrik jurusan yang mesin tersebut.

Setelah dimatikan korban langsung jatuh sehingga ditolong oleh saksi dan dibawa ke RS Baptis oleh Agus Hendri Awan, warga Wonojoyo RT 2 RW 02 Desa wonojoyo Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri.

Atas kejadian tersebut maka dilaporkan ke Polsek Pesantren guna riksa lebih lanjut.

Hadir dalam kegiatan itu, Babinsa serda yoyok. Panit Reskrim IPDA Suwondo. Ka SPKT Polsek Pesantren. Ka SPKT Polres Kediri Kota dan Identifikasi Polres Kediri Kota.

“Korban sudah dibawa ke rumah sakit untuk perawatan lebih lanjut, ” kata Kapolsek Pesantren Kompol Sugianto. (res/an).

Continue Reading

Peristiwa

Polres Kediri Kota Gelar Donor Darah Untuk Memperingati May Day

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polres Kediri Kota Polda Jatim bersama Serikat Pekerja dan bekerja sama dengan PMI (Palang Merah Indonesia) Kota Kediri menggelar donor darah dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional, Kamis (2/5/2024).

Kegiatan tersebut diikuti oleh personel Polres Kediri Kota, perwakilan Polsek Jajaran Polres Kediri Kota Polda Jatim dan Perwakilan serikat pekerja yang ada di kota Kediri

Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan bahwa total 90 kantong darah terkumpul dari 96 orang yang mendaftar.

“Perolehan 90 kantong darah, yang mendaftar 96 orang ada 6 orang tidak bisa mengikuti donor di karenakan tekanan darah diambang batas yang diperbolehkan donor ,” ungkapnya

Menurut Kapolres Kediri Kota, selain memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day donor darah juga merupakan aspirasi dan semangat untuk berkontribusi menolong sesama.

“Tentunya kemanfaatan ini baik untuk pendonor dari personel Polres Kediri Kota dan rekan-rekan serikat buruh, selain juga untuk pasien-pasien di rumah sakit yang membutuhkan pertolongan,” ungkap AKBP Bramastyo Priaji.

Masih kata Kapolres Kediri Kota, donor darah yang digelar bersama serikat buruh ini juga memaknai peringatan hari buruh sedunia dengan kegiatan kepedulian untuk sesama.

Dikatakan oleh Kapolres Kediri Kota,kegiatan dimaksudkan untuk menambah ketersediaan pasokan darah di PMI, apalagi saat ini ada warga Kota terjangkit penyakit demam berdarah, antisipasi bila diperlukan transfusi darah.

“Semoga dengan diadakannya kegiatan Bakti Sosial Donor Darah ini, banyak masyarakat yang terbantu dan bermanfaat bagi mereka yang membutuhkan,” ujar AKBP Bramastyo Priaji

Disaat yang sama petugas PMI Kota Kediri Fatra Kusuma menambahkan bahwa pada bulan Ramadhan, jumlah ketersediaan pasokan darah lebih rendah dari jumlah permintaan di wilayah Kota Kediri.

Namun saat ini jumlah ketersediaan pasokan darah telah melebihi jumlah permintaan seiring bertambahnya jumlah pendonor.

“Kami dari PMI mengucapkan terimakasih atas kegiatan Donor Darah yang di selenggarakan oleh Polres Kediri Kota dan Serikat Pekerja Kota Kediri” pungkas Fatra.(res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Anggota Polres Kediri Kota Ikuti Kegiatan Karomah Untuk Pertebal Iman

Published

on

Kediriselaludihati.com – Kegiatan Karomah (Kamis Rohani Dan Mental Sampai di Hati), pada hari Kamis, 02 Mei 2024 pukul 08.00 s/d 09.00 WIB.

Polres Kediri Kota telah melaksanakan kegiatan Karomah Agama Islam bertempat di Masjid Baiturrahim Polres Kediri Kota, sbb :

Hadir dalam kegiatan AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si.., Kapolres Kediri Kota. Para PJU, Kapolsek jajaran, Anggota Polres Kediri Kota sebanyak 200 Pers;

Susunan Acara Karomah Agama Islam. Pembukaan oleh Kompol Abul Imam, S.H.,Kabag SDM Polres Kediri Kota

Ceramah oleh Ustadz Mohammad Idris, S.HI., Dengan tema “Keutamaan Surat Al-mulk”

Pembinaan Rohani Islam Pembacaan Yasin Dan Tausiah Agama Bersama Bag Bin Religi Rowatpers Ssdm Mabel Polri.

“Kegiatan Karomah Polres Kediri Kota, berjalan lancar dan tertib, ” ujar Kabag SDM Polres Kediri Kota Kompol Abul Imam, S.H. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com