Connect with us

Peristiwa

Inilah Pendapat Guru Besar Hukum Pidana UI Perihal Tragedi Kanjuruhan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Polreskedirikota.com – Guru Besar Hukum Pidana/Pengajar PPS Bidang Sthdi Ilmu Hukum UI Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA  menyampaikan pendapat pendapatnya soal insiden di Stadion Kanjuruhan. Menurutnya tindakan Polri adalah Preventive Force yang Lawful Bukan Excessive Force.

“Kita semua berduka tentang musibah Kematian sekitar 130 menjadi tragedi nasional dibidang olah raga, betapa tidak, karena musibah ini baru sekali terjadi pada olahraga Indonesia dan musibah kematian no 2 didunia pada olahraga sepakbola,” kata Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA.

Mengapa Polri dituding bertanggungjawab atas musibah ini? . Mengenai musibah ini  dari sisi Hukum Pidana belum memberikan argumentasi yang utuh,  jelas dan tegas antara makna.

 “Excessive Force” dengan  kondisi darurat chaos dilapangan penyelenggaraan sepak bola ini yg dikategorikan sebagai abnormaal tijden  (kondisi darurat), bahkan kalau dikaitkan dengan suasana chaos.

Dengan kategori kondisi force majeur, sehingga penggunaan gas air mata yang dilakukan oleh Penegak Hukum Polri yang dianggap sebagai pemicu tragedi Kanjuruhan, bahkan penggunaan gas air mata dianggap melanggar aturan internal FIFA.

“Ada polemik mengenai legitimasi dan levelitas  antara regulasi FIFA dan Hukum Nasional mengenai dampak picuan penggunaan gas air mata.Kedua aturan ini, FIFA dan Hukum Nasional memiliki relasi dan integritas yg saling mengisi, namun haruslah dipahami bahwa “the sovereignty of national law is the supreme law”.  Haruslah diakui bahwa Kedaulatan Hukum Nasional harus diapresiasi sebagai hukum tertinggi.  Bahkan Hukum secara universal mengakui bahwa dalam kondisi darurat chaos kebutuhan tindakan preventive force adalah lawful dan legitimatif untuk mencegah dampak yang lebih luas terhadap kondisi dan lingkungan yang membahayakan saat itu,” tambahnya.

Ditambahkan, Keadaan darurat chaos menggunakan senjata gas air mata, yang justru harus dilakukan karena adanya picuan serangan atau ancaman yang variatif, yaitu serangan seketika itu yang melawan hukum terhadap petugas penegak hukum Polri dan para pemain/official Persebaya.

Kericuhan diantara para supporter (pembakaran kendaraan Polri dan pribadi) yang karenanya tindakan preventive force yang proporsionalitas dan subsidaritas adalah  tindakan yang justru dibenarkan secara hukum (Lawfull) .

“Salah satu penyebab musibah kematian diperkirakan karena masih terkuncinya beberapa pintu gerbang utama keluar stadion tersebut,  karena itu pemeriksaan obyektif  atas musibah ini harus dilakukan secara utuh dan tidak bisa dilakukan secara parsial. Yaitu pemeriksaan sebatas dugaan excessive force penggunaan gas air mata, karena kasus ini memiliki Relatie Causaliteit dengan pendekatan preventive force.  Yaitu polemik tanggung jawab tidak terhadap penggunaan gas air, tetapi kondisi chaos tertutupnya beberapa gerbang keluar yang masih terkunci sehingga terkadi desak-desakan  terjepit dan terinjak sesama penonton tersebut ,” ungkapnya.

Padahal  perlu diketahui bahwa musibah ini sebagai dampak atau akibat chaos dari kegaulaan serangan dan ancaman serangan terlebih dahulu yang dilakukan oleh penonton/suporter terhadap penegak hukum/pemain Persebaya/official . 

Pemeriksaan yang dibuat secara parsial atas dugaan tuduhan kepada Polri bisa menimbulkan kesan adanya Pemahaman sesat kepada publik .

Pola dan karakter chaos pada saat selesaianya sepak bola itu memang sangat kuat diduga  melakukan aksinya secara anarkis dan telah menimbulkan chaos, baik limitatif maupun ekstensif masif, dan apalagi sudah melakukan perlawanan terhadap Polisi sebagai aparatur kekuasaan dibidang keamanan dan ketertiban umum.

“ Polri memiliki kewenangan maupun diskresi (wetmatigheid dan Doelmatigheid) untuk melakukan tindakan hukum dengan berbasis dan bernilai secara proporsionalitas dan subsidiaritas, yang dalam pemahaman implementatif adalah tindakan tegas dan terukur.   Tindakan Polisi masih dalam batas-batas kewenangan yang dimiliki dan sama sekali tidak mengandung perbuatan yang dikategorikan unlawful, baik SOP sebagai Internal Rules maupun Hukum Nasional (Pidana),” tandasnya.

Prof. DR. Indriyanto Seno Adji. SH, MA meneruskan adamya  tindakan pencopotan jabatan Kapolres dan beberapa perwira Brimob adalah terkait tindakan administratif disiplin (disciplinary administrative rules) yang tentunya tidak terkait pelanggaran hukum, tidak terkait adanya excessive force yang unlawful . (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Satlantas Polres Kediri Kota Ikuti Monev Dakgar dan Stock Opname Blangko Tilang Triwulan III

Published

on

Kediriselaludihati.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur melakukan evaluasi terhadap penanganan pelanggaran lalu lintas sekaligus penggunaan dan pendistribusian blangko tilang di seluruh jajaran. Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses penindakan di lapangan berjalan sesuai ketentuan dan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi.

Kegiatan Monitoring dan Evaluasi Data Dakgar Lantas serta Stock Opname Blangko Tilang Sat PJR Ditlantas dan Polres jajaran Polda Jatim Triwulan III Tahun Anggaran 2026 tersebut berlangsung di Hotel Horison Trunojoyo, Batu, Jawa Timur, Kamis (24/9/2026).

Satlantas Polres Kediri Kota turut mengikuti kegiatan bersama jajaran satuan lalu lintas dari berbagai wilayah di Jawa Timur.

Kegiatan dihadiri Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, narasumber Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), serta para Kanit Turjawali dan anggota dari Polres jajaran Polda Jatim.

Dalam arahannya, Dirlantas Polda Jatim melalui Kasubdit Gakkum menekankan bahwa petugas tidak boleh mengabaikan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi membahayakan pengguna jalan lainnya.

“Jika menemukan pelanggaran di jalan yang membahayakan pengendara lainnya, silakan melaksanakan tindakan tegas dan terukur,” demikian salah satu arahan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Evaluasi juga menyentuh persoalan administrasi penindakan, terutama pendistribusian dan penggunaan blangko tilang. Seluruh jajaran diminta memastikan penggunaannya sesuai ketentuan serta dapat dipertanggungjawabkan.

“Terkait blangko tilang, silakan dilaksanakan sesuai dengan arahan. Kita sudah melaksanakan Monev Dakgar tiga kali dan Anev satu kali,” lanjut arahan tersebut.

Selain evaluasi penindakan, jajaran lalu lintas juga diminta mempersiapkan kelengkapan administrasi apabila nantinya terdapat satuan kewilayahan yang menjadi sampel pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

“Persiapan BPK RI silakan dipersiapkan jika salah satu Polres menjadi uji petik,” tegasnya.

Menurut arahan Ditlantas Polda Jatim, fungsi pembinaan juga harus berjalan seiring dengan fungsi penegakan hukum. Permasalahan yang muncul di tingkat kewilayahan diminta segera dikomunikasikan agar dapat dicarikan penyelesaian.

“Fungsi pembinaan harus berjalan baik. Jika ada suatu permasalahan, silakan dilaporkan dan pasti akan diberikan solusi,” lanjutnya.

Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Septia Intan Putri, S.T.K., S.I.K., M.H. mengatakan keikutsertaan jajaran Satlantas Polres Kediri Kota dalam kegiatan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan penegakan hukum lalu lintas di wilayah.

“Monev ini penting untuk menyamakan pelaksanaan di lapangan, mulai dari data penindakan, penggunaan blangko tilang hingga administrasinya. Hasil evaluasi menjadi bahan bagi kami untuk melakukan pembenahan dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan,” ujar AKP Septia.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak semata-mata berorientasi pada jumlah penindakan. Petugas juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan dan karakter pelanggaran yang ditemukan di jalan.

“Prioritasnya tetap keselamatan. Ketika ditemukan pelanggaran yang berpotensi membahayakan pengendara itu sendiri maupun pengguna jalan lain, petugas harus mengambil langkah yang tepat dan terukur,” katanya.

Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim dan Ipda Nanang, S.H., kemudian pendalaman data pelanggaran lalu lintas serta evaluasi administrasi penindakan.

Melalui evaluasi tersebut, Satlantas Polres Kediri Kota akan menindaklanjuti hasil pembahasan di tingkat satuan, terutama menyangkut ketertiban data, administrasi penindakan dan penggunaan blangko tilang.

“Administrasi harus tertib, data harus dapat dipertanggungjawabkan, dan pelaksanaan penindakan di lapangan juga harus sesuai prosedur. Itu yang akan kami tindak lanjuti di Satlantas Polres Kediri Kota,” pungkas AKP Septia. (res/aro)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Ngadirejo Kediri: Keamanan Lingkungan Bukan Hanya Tugas Polisi

Published

on

Kediriselaludihati.com – Upaya menjaga keamanan lingkungan tidak hanya mengandalkan patroli kepolisian. Warga didorong kembali mengambil peran melalui kegiatan ronda dan sistem keamanan lingkungan yang terorganisasi.

Hal itu dilakukan Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngadirejo, Polsek Kediri Kota, Aiptu Bekti Purwanto, saat menyambangi Pos Kamling RW 08 Kelurahan Ngadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada Rabu (23/9/2026) malam.

Sekitar pukul 21.10 WIB, Aiptu Bekti bertemu dengan Kasat Kamling RW 08, Bayu, serta warga setempat. Pertemuan malam tersebut sekaligus menjadi pembinaan Satkamling SIAP, kependekan dari Sigap, Inklusif, Aktif dan Peduli.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. mengatakan keberadaan pos kamling akan memiliki manfaat apabila dibarengi keterlibatan warga secara nyata.

“Pos kamling jangan hanya menjadi bangunan yang ada di lingkungan. Yang lebih penting adalah bagaimana warga terlibat, mengenali lingkungannya dan memiliki kepedulian ketika melihat sesuatu yang berpotensi mengganggu keamanan,” kata Kompol Bowo.

Menurutnya, konsep Satkamling SIAP mendorong masyarakat agar sigap merespons potensi gangguan, melibatkan seluruh unsur warga, aktif dalam kegiatan pencegahan serta peduli terhadap keselamatan lingkungan.

Dalam pembinaan tersebut, warga juga didorong menyusun jadwal ronda sehingga pengamanan lingkungan tidak hanya dibebankan kepada beberapa orang. Kelengkapan yang diperlukan saat melakukan ronda juga perlu disiapkan agar kegiatan berjalan efektif.

“Keamanan lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Kami ingin masyarakat mampu menjadi polisi bagi dirinya sendiri, dalam arti memiliki kewaspadaan dan kepedulian untuk mencegah gangguan sebelum berkembang menjadi persoalan,” ujar Bowo.

Bhabinkamtibmas juga mengingatkan pentingnya komunikasi antara masyarakat dengan tiga pilar di tingkat kelurahan. Informasi mengenai kejadian maupun potensi gangguan sekecil apa pun diharapkan tidak dibiarkan begitu saja.

“Kalau ada kejadian atau informasi yang mencurigakan, segera komunikasikan dengan perangkat kelurahan, Bhabinkamtibmas maupun Babinsa. Jangan menunggu sampai persoalannya menjadi besar,” katanya.

Menurut Bowo, keterlibatan warga memiliki posisi penting karena masyarakat merupakan pihak yang paling mengenal kondisi lingkungannya, termasuk orang yang tinggal maupun aktivitas yang berlangsung di sekitar tempat tinggal mereka.

Pembinaan di RW 08 Ngadirejo tersebut sekaligus diarahkan untuk memperkuat komunikasi antara warga dan kepolisian. Masyarakat yang membutuhkan kehadiran polisi juga dapat menggunakan layanan kepolisian Call Center 110.

“Polisi tidak mungkin berada di setiap gang selama 24 jam. Tetapi ketika warga aktif menjaga lingkungan dan komunikasi dengan petugas berjalan baik, potensi gangguan dapat diketahui lebih cepat. Inilah yang ingin kami bangun melalui Satkamling,” pungkas Bowo. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Bhabinkamtibmas Kediri Kota Sambangi Petani, Bangun Komunikasi Langsung di Tengah Tegalan

Published

on

Kediriselaludihati.com – Bhabinkamtibmas Kelurahan Manisrenggo, Polsek Kediri Kota Aipda Bintoro Atmojo, S.H. mendatangi lahan pertanian jagung di RT 05 RW 06 Kelurahan Manisrenggo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, pada Kamis (24/9/2026).

Di area tegal tersebut, Aipda Bintoro bertemu langsung dengan salah seorang petani, M. Munir. Patroli sambang dilakukan sekitar pukul 13.00 WIB untuk melihat aktivitas pertanian sekaligus membangun komunikasi dengan petani di wilayah binaannya.

Kapolsek Kediri Kota Kompol Bowo Wicaksono, S.Sos. mengatakan petani menjadi bagian penting dalam upaya menjaga produksi pangan. Karena itu, Bhabinkamtibmas didorong untuk mengenali potensi pertanian yang masih terdapat di wilayah perkotaan.

“Bhabinkamtibmas turun langsung ke lahan dan berdialog dengan Pak M. Munir yang mengelola tanaman jagung di Manisrenggo. Kami ingin komunikasi dengan petani di wilayah binaan terus terbangun,” kata Kompol Bowo.

Menurut Bowo, keberadaan lahan pertanian di tengah perkembangan kawasan perkotaan memiliki arti tersendiri. Lahan yang masih produktif dapat terus dimanfaatkan masyarakat untuk menghasilkan komoditas pangan.

“Ketahanan pangan pada akhirnya berhubungan langsung dengan orang-orang yang menanam dan merawat tanaman. Karena itu petani perlu mendapat perhatian dan dukungan agar tetap produktif,” ujarnya.

Dalam pertemuan tersebut, Bhabinkamtibmas juga menyampaikan dukungan terhadap kegiatan pertanian sebagai bagian dari program ketahanan pangan pemerintah.

Namun, pendekatan yang dilakukan bukan sebatas menyampaikan program. Bhabinkamtibmas juga membuka komunikasi apabila petani menghadapi persoalan keamanan atau membutuhkan bantuan kepolisian.

“Kami sampaikan kepada petani, apabila ada persoalan yang berkaitan dengan keamanan maupun membutuhkan bantuan, jangan ragu berkomunikasi dengan Bhabinkamtibmas atau Polsek Kediri Kota,” kata Bowo.

Sambang terhadap petani jagung tersebut menambah rangkaian kegiatan jajaran Polres Kediri Kota dalam mendukung ketahanan pangan di tingkat wilayah.

Sebelumnya, kegiatan serupa dilakukan Bhabinkamtibmas di Kelurahan Gayam dan Ngampel, Kecamatan Mojoroto. Personel mendatangi area persawahan dan berkomunikasi langsung dengan petani jagung.

Kali ini pendekatan dilakukan di Manisrenggo. Di tengah kawasan Kota Kediri, lahan tegal yang masih ditanami jagung menjadi pengingat bahwa produksi pangan tidak selalu berada jauh dari perkotaan.

“Yang terpenting bukan sekadar datang ke lahan, tetapi membangun komunikasi dengan petani. Mereka harus merasa bahwa Bhabinkamtibmas juga menjadi mitra yang bisa dihubungi ketika ada persoalan di lingkungannya,” ujar Bowo. (res/an).

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page