Uncategorized
Polda Jatim Ungkap Penyalagunaan BBM Bersubsidi 45,5 Ton, 27 Tersangka Diamankan
SURABAYA – Subdit IV Tipidter pada Direktorat Reserse Kriminal Khusus ( Ditreskrimsus ) Polda Jatim berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM jenis Solar bersubsidi.
Pengungkapan kasus ini setelah Polda Jatim menindaklanjuti empat laporan Polisi oleh masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr.Toni Harmanto,MH didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengatakan, pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah bukti keseriusan Polda Jatim dalam menegakkan hukum.
“Ini keseriusan kami penegak hukum untuk terus melakukan kegiatan penegakan hukum terhadap penyimpangan masalah ini,” kata Irjen Pol Toni Harmanto saat menggelar pers conference di Polda Jatim, Kamis (23/2).
Sementara itu Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, mengungkapkan ada empat laporan polisi terkait penyalagunaan BBM bersubsidi.
Dari empat LP ini, satu ditangkap bulan Januari 2023, kemudian yang dua LP ditangkap Pebruari ini dan satu LP dari Polres Lamongan.
“Dari empat LP ini sudah kita lakukan penahanan terhadap 27 tersangka dengan barang bukti 8 kendaraan dan kita sudah terbitkan daftar pencarian barang sebanyak 8 unit dengan barang bukti berupa minyak solar bersubsidi kurang lebih 45,5 ton,” jelas Kombes Pol Farman.
Sementara untuk modus para tersangka dijelaskan ada empat kelompok besar. Untuk kelompok paling besar yang sudah berhasil ditangkap, yaitu kelompok ED.
Modus kelompok ED ini kata Kombes Pol Farman yaitu melakukan kerjasama dengan SPBU yang diduga mendapat bagian sekian rupiah dari setiap liternya.
“Ini masih kita dalami untuk menjerat SPBU dalam tindak pidananya,” ungkap Kombes Pol Farman.
Sedangkan untuk kelompok RD lanjut Kombes Farman, beroperasinya agak hati-hati. Diduga ada empat SPBU yang berkolaborasi dengan kelompok RD dengan mengisi masing-masing satu ton.
“Ini juga masih didalami apakah SPBU dari kelompok RD ini juga mendapat bagian dari setiap liter BBM yang terjual,”tambah Kombes Farman.
Dikatakan oleh Kombes Farman bahwa Polda Jatim berkoordinasi dengan BPH Migas terkait SPBU yang terlibat. Hal ini agar petugas mengetahui seberapa banyak isi tangki dari truk pada umumnya
“Ketika ini diisi lebih dari 200 liter, mestinya harus dicurigai dan melaporkan,” terang Kombes Farman.
Dari ulah para tersangka ini tota kerugian yang telah dhitung, itu kurang lebih Rp 25 miliar dari 45,5 ton dengan penghitungan bahwa ada margin sekitar Rp 5000 dari BBM yang dibeli dari SPBU, dengan BBM yang dijual kepada pembeli.
“Berdasar hasil pemeriksaan, mereka beroperasi sejak bulan Desember 2022, ini masih kami dalami dan penyidik sudah menyita dokumen-dokumen dan ponsel. Nanti akan kita lihat transaksi keuangannya untuk membuktikan,”tambah Kombes Farman.
Dirreskrimsus Polda Jatim ini menyebut untuk SPBU yang terlibat sebagain besar ada di wilayah Sidoarjo antara lain di Kecamatan Taman dan Krian. Kepada para pelaku ini juga diterapkan tidak pidana pencucian uang (TPPU).
Sedangkan peran tersangka yang ditahan, ada pengemudi truk masing-masing, pengelola serta penjaga dan pengelola gudang.
“Sampai saat ini, kita belum merasakan kelangkaan, tapi beberapa waktu kemarin kita merasakan kekurangan. Sehingga, truk tangki dari pertamina ini harus mempercepat pengiriman subsidi BBM ini ke SPBU,” tutup Kombes Farman.
Para tersangka akan dikenakan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 60 milyar.
Sementara itu Komite BPH Migas, Iwan Prasetya, menyebutkan, sesuai dengan Undang – Undang bahwa tugas dan fungsi BPH diantaranya melakukan pengaturan dan penetapan mengenai ketersediaan dan distribusi BBM, cadangan BBM nasional, pemanfaatan fasilitas, pengangkutan dan penyimpanan BBM serta gas bumi melalui pipa.
Subsidi tahun 2023 untuk solar itu kata Iwan kurang lebih 16,8 juta KL , Pertalite kurang lebih 32 juta KL. Dengan adanya penambahan kuota seperti ini, maka pengawasan juga termasuk hal yang harus ditingkatkan.
“Dengan temuan seperti ini, kami sangat mengapresiasi keberhasilan Polda Jatim dalam mengungkap penyalagunaan BBM solar di wilayah Jatim,” sebut dia.
Menurut Iwan, temuan Polda Jatim ini merupakan suatu temuan yang luar biasa. Pihaknya berharap dengan adanya penangkapan seperti ini bisa menimbulkan efek jera terhadap pelaku lain.
Sedangkan Area Manager Communication Relation, and CSR PT Pertamita Patraniaga Regional Jatimbalinus ,Deden Mochammad Idhani, menyatakan mendukung sepenuhnya dan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung saat ini.
“Kita saat ini sedang menjalankan program yang namanya subsidi tepat. Itu program untuk BBM bersubsidi itu bisa tepat sasaran yaitu dengan menggunakan QR Code, dan ternyata di lapangan masih terjadi seperti ini,” ungkap dia.
Deden menyebut apabila ada oknum di SPBU yang melakukan pelanggaran tentunya akan ada sanksi berupa teguran, tulis, pencabutan alokasi BBM dari kuota yang ditetapkan hingga pencabutan ijin usaha SPBU.
“Semua itu sudah tertuang dalam perjanjian antara pertamina dan SPBU,” tegas dia. (*)
Uncategorized
Polda Jatim Sampaikan Belasungkawa atas Tiga Korban Jiwa Karhutla di Probolinggo
PROBOLINGGO – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), tepatnya di Pusung Lingker, Desa Ngadirejo, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Kamis (15/10/2026).Berdasarkan informasi awal yang diterima kepolisian, peristiwa tersebut mengakibatkan tiga orang meninggal dunia dan tiga orang lainnya mengalami luka bakar.Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan belasungkawa atas jatuhnya korban dalam peristiwa tersebut.“Kami dari Polda Jawa Timur menyampaikan turut berduka cita dan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas meninggalnya tiga orang dalam peristiwa ini. Kami juga mendoakan para korban yang mengalami luka agar segera mendapatkan kesembuhan,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.Berdasarkan informasi awal, sekitar pukul 09.00 WIB sebanyak 12 orang yang terdiri atas petugas TNBTS, anggota Masyarakat Peduli Api, dan karyawan art hotel menuju lokasi kebakaran untuk membantu proses pemadaman.Sekitar pukul 13.30 WIB, petugas dan relawan yang berada di lokasi memperoleh informasi bahwa beberapa orang yang turut melakukan upaya pemadaman diduga terjebak di sekitar lokasi kebakaran.Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan enam orang yang menjadi korban. Tiga orang dinyatakan meninggal dunia, sedangkan tiga lainnya mengalami luka bakar.“Berdasarkan informasi awal yang kami terima, terdapat enam korban. Tiga orang meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka bakar. Saat ini penanganan terhadap para korban menjadi prioritas,” jelas Kombes Pol Jules.Satu korban luka telah dirujuk untuk mendapatkan perawatan di RSUD Tongas, sementara dua korban lainnya mendapatkan penanganan di Puskesmas Sukapura.Identitas lengkap korban serta kondisi medis korban luka masih dalam proses pendataan dan konfirmasi dengan pihak terkait.Sementara itu, upaya penanganan kebakaran masih dilakukan oleh unsur TNBTS bersama personel kepolisian, relawan, masyarakat, dan unsur terkait lainnya.Personel kepolisian di wilayah setempat juga melakukan langkah-langkah kepolisian di lokasi serta meminta keterangan sejumlah saksi untuk memperoleh gambaran yang utuh mengenai kronologi kejadian.Kombes Pol Jules menegaskan bahwa penyebab kebakaran maupun rangkaian peristiwa yang menyebabkan jatuhnya korban masih dalam proses pendalaman.“Untuk penyebab kebakaran maupun rangkaian kejadian yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia dan luka, masih dilakukan pendalaman. Kami tidak ingin berspekulasi sebelum memperoleh fakta yang cukup dari hasil pemeriksaan di lapangan,” tegasnya.Polda Jawa Timur mengimbau masyarakat untuk tidak mendekati kawasan yang masih terdampak kebakaran dan mengikuti arahan petugas demi keselamatan bersama.“Prioritas saat ini adalah keselamatan masyarakat, penanganan para korban, serta mendukung seluruh unsur yang bekerja untuk mengendalikan kebakaran. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan berdasarkan hasil penanganan dan pendalaman di lapangan,” pungkas Kombes Pol Jules.
Uncategorized
Polda Jatim Ungkap Dugaan TPPO Bermodus Prostitusi Daring di Surabaya dan Sidoarjo
SURABAYA – Polda Jawa Timur menegaskan komitmennya dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat, khususnya kelompok rentan, dari berbagai bentuk tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi.Komitmen tersebut diwujudkan melalui pengungkapan dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual melalui praktik prostitusi daring di wilayah Surabaya dan Sidoarjo.Dalam pengungkapan tersebut, penyidik mengamankan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni seorang perempuan berinisial ADR asal Sidoarjo dan seorang laki-laki berinisial AA asal Sukabumi.Keduanya diduga memiliki peran dalam perekrutan dan eksploitasi seksual terhadap seorang perempuan berusia 19 tahun asal Sumatra Selatan.Pengungkapan tersebut disampaikan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Kamis (15/10/2026).“Sore hari ini kami menyampaikan hasil pengungkapan dugaan tindak pidana perdagangan orang, khususnya dengan modus eksploitasi ekonomi dan seksual yang terjadi di wilayah hukum Polda Jawa Timur. Ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, terutama mereka yang berada dalam posisi rentan,” ujar Kombes Pol Abast.Dirres PPA dan PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, dugaan eksploitasi terhadap korban berlangsung dalam kurun waktu Februari hingga Juli 2026.Korban awalnya direkrut dengan tawaran pekerjaan dan dijanjikan memperoleh penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan. Dalam perkembangannya, korban kemudian diduga diarahkan dan dieksploitasi dalam praktik prostitusi daring.“Kedua tersangka yang kami amankan memiliki peran berbeda. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aplikasi MiChat digunakan untuk mencari pelanggan,” kata Kombes Pol Ganis.Tersangka ADR diduga berperan dalam merekrut dan menampung korban, serta mengatur perpindahan korban ke sejumlah hotel di wilayah Surabaya dan Sidoarjo. ADR juga diduga mengatur operasional prostitusi serta mengoordinasikan joki.Sementara tersangka AA diduga berperan sebagai joki atau operator aplikasi untuk mencari pelanggan dan memperoleh keuntungan dari aktivitas tersebut.Dalam pengungkapan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 38 kondom, tiga unit telepon seluler, tangkapan layar percakapan grup WhatsApp, uang tunai sebesar Rp1.550.000, bukti transfer, serta satu kartu ATM atas nama ADR.Para tersangka disangkakan Pasal 455 dan/atau Pasal 420 juncto Pasal 421 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.Untuk dugaan tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 KUHP, ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII.Polda Jatim mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang menjanjikan penghasilan besar namun tidak disertai informasi mengenai jenis pekerjaan, perusahaan, maupun mekanisme kerja yang jelas.Masyarakat juga diharapkan segera melapor kepada kepolisian apabila mengetahui atau menduga adanya praktik perekrutan, penampungan maupun eksploitasi seseorang untuk memperoleh keuntungan.Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Perkembangan penanganan perkara akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan. (*)
Uncategorized
Ketegasan Kapolri Suyudi Berantas Narkoba dan Premanisme Tuai Apresiasi Prof Juanda
*JAKARTA* – Ketegasan dalam memberantas peredaran narkoba dan aksi premanisme dinilai menjadi langkah penting untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul sekaligus Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai kebijakan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto perlu diikuti tindakan nyata di seluruh jajaran kepolisian.“Apa yang dilakukan oleh Kapolri yang baru dengan melakukan gebrakan yang tegas, cepat, dan tergolong berani dalam memberantas narkoba dan premanisme merupakan bentuk konkret polisi benar-benar bersama dan melindungi kepentingan masyarakat,” ujar Juanda.Menurut Juanda, penegakan hukum perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kualitas pelayanan publik. Ia menyoroti pentingnya penanganan laporan masyarakat secara cepat dan profesional tanpa harus menunggu perkara menjadi viral di media sosial. Proses penanganan juga perlu disertai verifikasi, transparansi, serta informasi perkembangan perkara kepada pelapor.Dalam pemberantasan narkoba, Juanda menekankan perlunya tindakan tegas terhadap jaringan peredaran gelap narkotika. Sementara itu, penanganan pengguna perlu mempertimbangkan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum dan hasil asesmen. Adapun aksi premanisme, pemerasan, dan kejahatan jalanan perlu ditangani secara konsisten karena dapat mengganggu keamanan warga serta aktivitas sosial dan ekonomi.Juanda juga menilai pembenahan sumber daya manusia Polri menjadi bagian penting dalam memperkuat profesionalisme institusi. Prinsip meritokrasi, menurutnya, perlu diterapkan dalam rekrutmen, pendidikan, pembinaan karier, dan promosi jabatan dengan mempertimbangkan kompetensi, prestasi, serta integritas.Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa ketegasan aparat harus tetap berada dalam koridor hukum. Sikap humanis, penghormatan terhadap hak asasi manusia, dan profesionalisme perlu menjadi bagian dari setiap tindakan kepolisian agar penegakan hukum tidak mengabaikan hak masyarakat.Ia berharap kebijakan tersebut dapat diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek. Pengawasan dan evaluasi juga dinilai penting untuk memastikan kebijakan pimpinan diterjemahkan menjadi perbaikan pelayanan dan tindakan nyata di lapangan.Juanda turut mengajak masyarakat mendukung upaya pemberantasan narkoba dan premanisme dengan mematuhi hukum serta melaporkan tindak kejahatan melalui saluran resmi.“Masyarakat luas patut berbahagia dengan program dan kebijakan Bapak Kapolri ini. Program dan kebijakan tersebut harus kita dukung sebagai bentuk kontribusi warga masyarakat dalam menciptakan kamtibmas yang kondusif, aman, dan nyaman,” tegas Juanda.
-
Peristiwa6 years agoNing Sheila Hasina Binti KH Zamzami Lirboyo Juara 1 MHQ 30 Juz , MTQ XIV Kapolda Jatim Cup
-
Peristiwa7 years agoPonpes Tarbiyatul Qur’an Al Falah Ploso Kediri Gelar Haflah dan Wisuda Khatmil Qur’an
-
Kriminal7 years agoJangan Coba Coba Balap Liar di Kota Kediri, Dihukum Dorong Motor Dua Kilometer
-
Uncategorized6 years ago6 Pelatihan Sertifikasi Gada Pratama di Mako Brimob Kediri Terima Anumerta Peserta Terbaik
-
Peristiwa6 years agoPengunjung Pasar Bolawen Kabupaten Kediri Diimbau Jaga Jarak dan Cuci Tangan
-
Peristiwa7 years agoRibuan Umat Muslim Ikuti Pengajian Rutin Malam Rabu Gus Lik Kediri
-
Peristiwa3 years agoInilah Kegiatan Malam Tirakatan Jumat Legi di Gereja Puhsarang
-
Inspirasi7 years agoMengenal Sosok Kasatreskrim AKP I Gusti Agung Ananta
