Connect with us

Peristiwa

Kasat Binmas Pantau Pelaksanaan Pemilihan Dewan Saka Bhayangkara

Published

on

Kediriselaludihati – Kegiatan Musyawarah Saka Bhayangkara dlm rangka pemilihan Dewan Saka Angkatan 2023 digelar di Gedung Rupatama Polres Kediri Kota, Minggu (5/3).

Kegiatan dihadiri Kasat Binmas Polres Kediri Kota AKP Ponco dan anggota Sat Binmas. Dewan saka, calon dewan saka serta anggota dan alumni.

“Terpilih sebagai Ketua Dewan Moh.Galih Saputra ,Wakil Ketua Dewan Yola Nur Aida,kegiatan berjalan lancar dan aman,” kata Kasat Binmas AKP Ponco Seputro. (res|aro)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolsek Kediri Kota : Penindakan Miras Ilegal Berdasarkan Laporan Masyarakat

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Samapta Polsek Kediri Kota mengamankan 20 botol minuman keras jenis Arak Bali dari sebuah warung biliar di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri, pada Kamis (7/8/2025) malam.

Pemilik warung, Agus Widodo (48), warga Kelurahan Blabak, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri didapati menyimpan dan menjual miras tanpa izin resmi. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas penjualan miras di lokasi tersebut.

Kapolsek Kediri Kota, Kompol Ridwan Sahara, S.H., menjelaskan bahwa tim gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim segera melakukan penyelidikan ke tempat kejadian.

“Sekitar pukul 21.00 WIB, petugas mendapati 20 botol Arak Bali berukuran 600 ml yang disimpan di warung biliar tersebut. Pemilik tidak dapat menunjukkan izin resmi sehingga langsung kami amankan bersama barang bukti,” ujar Kompol Ridwan.

Terlapor beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kediri Kota untuk diproses sesuai Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras.

Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas peredaran miras ilegal di wilayah hukumnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau menjual miras tanpa izin. Selain melanggar hukum, miras sering menjadi pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegasnya.

Polsek Kediri Kota memastikan operasi serupa akan rutin dilakukan, terlebih menjelang perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80 yang rawan peningkatan gangguan kamtibmas. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

Kapolres Kediri Kota : Miras Sering Jadi Pemicu Gangguan Kamtibmas

Published

on

Kediriselaludihati.com – Jajaran Polres Kediri Kota bersama Polsek jajaran menggelar operasi penindakan peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di berbagai wilayah hukum, pada Rabu (6/8) hingga Kamis (7/8).

Dalam operasi selama 24 jam tersebut, polisi berhasil mengungkap 12 kasus dengan menyita puluhan botol miras berbagai merek dan jenis. Sasaran operasi meliputi warung, kafe, dan rumah warga yang diduga menjadi tempat penyimpanan maupun penjualan miras ilegal.

Barang bukti yang disita bervariasi, mulai dari arak Bali, arak Jowo, anggur kolesom, hingga minuman beralkohol kemasan botol bermerek.

Pengungkapan terbesar terjadi di Lingkungan Boro, Kecamatan Mojoroto, saat Polsek Semen mengamankan seorang warga berinisial K (57) dengan barang bukti 15 botol arak Bali ukuran 1.500 ml dan 600 ml.

Temuan signifikan lainnya, Unit Tipiring Sat Samapta menyita 12 botol miras jenis Kuntul dari sebuah kafe di Banyakan, serta 20 botol arak Bali dari tangan DP (28) di wilayah Tarokan.

Hasil operasi Polsek jajaran lainnya antara lain:
• Polsek Kota Kediri: 7 botol arak Jowo dari penjual di Kelurahan Manisrenggo.
• Polsek Pesantren: 10 botol arak Bali dari warung di Kelurahan Bangsal.
• Polsek Mojo: 8 botol miras dari rumah warga Desa Blimbing.
• Polsek Grogol: 6 botol anggur merah dari pedagang di Desa Paron.

Seluruh pelaku dan barang bukti diamankan ke masing-masing Polsek untuk proses hukum lebih lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal menjadi prioritas untuk menjaga keamanan dan ketertiban.

“Miras ilegal sering menjadi pemicu utama gangguan kamtibmas, mulai dari perkelahian, kecelakaan, hingga tindak kriminal lain. Kami akan terus melakukan penindakan, baik melalui patroli rutin maupun operasi gabungan, demi menjaga Kota Kediri tetap aman dan kondusif,” tegas AKBP Anggi.

Ia mengapresiasi peran masyarakat yang aktif melapor, serta mengimbau warga untuk tidak segan memberikan informasi kepada polisi bila mengetahui adanya praktik penjualan miras ilegal.

“Sinergi antara kepolisian dan masyarakat sangat penting. Laporkan bila ada peredaran miras di lingkungan, kami siap menindaklanjuti,” tambahnya.

PA Siaga C, Aiptu Nanang Wahyudiono, menyebut bahwa dari 12 kasus yang terungkap, sebagian besar berasal dari laporan masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan lapangan. Seluruh miras yang disita akan dijadikan barang bukti untuk proses tindak pidana ringan (Tipiring).

Polres Kediri Kota memastikan operasi seperti ini akan digencarkan, terlebih menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, di mana potensi gangguan kamtibmas cenderung meningkat. (res/an)

Continue Reading

Peristiwa

15 Botol Minuman Beralkohol Disita dari Dua Lokasi Berbeda

Published

on

Kediriselaludihati.com – Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Sat Samapta Polsek Mojoroto, Polres Kediri Kota mengamankan dua warga yang kedapatan menjual minuman keras tanpa izin di dua lokasi berbeda di Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri, pada Rabu (6/8/2025) dini hari.

Kedua pelaku adalah Dwi Sulistyo Nugroho (35), warga Kelurahan Ngampel, dan Sandy Margareta (20), warga Kelurahan Mojoroto. Dari tangan mereka, polisi menyita tiga botol minuman jenis anggur merah ukuran 800 ml dan 12 botol minuman jenis arak jowo ukuran 800 ml.

Kapolsek Mojoroto, Kompol Rudi Purwanto, S.H., mengatakan penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya penjualan miras ilegal di wilayah tersebut.

“Berdasarkan informasi warga, petugas melakukan penyelidikan di dua warung, masing-masing di Jalan Abusono dan di Gang VI Mojoroto. Hasilnya, kami menemukan para pelaku sedang menyimpan dan menjual minuman beralkohol tanpa izin resmi,” ujarnya.

Penindakan dilakukan sekitar pukul 04.00 hingga 05.00 WIB. Kedua pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Mojoroto untuk diproses hukum lebih lanjut.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 9 ayat (2) Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 12 Tahun 1983 tentang izin penjualan minuman keras.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menjual atau mengonsumsi miras ilegal. Selain melanggar hukum, peredaran miras juga sering memicu gangguan kamtibmas,” tegas Kompol Rudi.

Polsek Mojoroto memastikan akan terus mengintensifkan patroli dan penindakan terhadap praktik penjualan miras tanpa izin guna menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Mojoroto. (res/an)

Continue Reading

Trending

Copyright © 2019 kediriselaludihati.com

You cannot copy content of this page